Tampilkan postingan dengan label Pangkalan PSDKP Batam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pangkalan PSDKP Batam. Tampilkan semua postingan

14 November, 2019

Menteri Edhy Prabowo: Kita Tidak Bisa Jaga Laut Sendirian

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memimpin Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pangkalan PSDKP, Jembatan II Barelang, Batam, Rabu (13/11). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Edhy di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam sambutannya, Menteri Edhy menyebut, PSDKP tak bisa sendiri dalam menjalankan peran pengawasan. PSDKP perlu bantuan berbagai pihak lainnya seperti TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan. 

“Tugas pengawasan ini bukanlah tugas mudah karena anda harus menyatukan tujuan. Kita perlu membangun komunikasi di setiap sektor karena kita tidak akan bisa menjaga laut sendirian,” tuturnya.
Meskipun melakukan fungsi pengawasan, PSDKP juga memiliki peran sangat penting untuk menciptakan iklim usaha kelautan dan perikanan yang kondusif.
Untuk itu, Edhy berpesan agar petugas di lapangan melakukan penertiban dengan cara-cara yang baik kepada nelayan. 

"Jika terdapat pelanggaran, agar nelayan diberi pembinaan melalui pendekatan yang baik. Sebaliknya, jika pelanggaran dilakukan oleh para pencuri ikan asing, petugas harus menindak tegas," katanya. 

Potensi sumber daya ikan yang melimpah dan tersebar di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan nelayan dan stakeholder kelautan dan perikanan lainnya. 

Makan peran pengawasan yang dijalankan PSDKP di setiap daerah menjadi sangat penting. "PSDKP merupakan garda terdepan dalam mengawal dan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia," demikian Edhy.

https://babe.topbuzz.com/a/6758791783741653505?app_id=1125&gid=6758791783741653505&impr_id=6758797058373863682&language=id&region=id&user_id=6584174139647918082&c=wa

 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003  
 
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 
 
Berminat Hub 081342791003 
 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

READ MORE - Menteri Edhy Prabowo: Kita Tidak Bisa Jaga Laut Sendirian

24 April, 2019

Polair Menyerahkan 2 Kapal Illegal Fishing Vietnam ke Penyidik PSDKP Batam

Batam, 23 April 2019 pukul 17.45 WIB di kantor Pangkalan PSDKP Batam, telah dilaksanakan serah terima 2 (dua) unit kapal ikan asing berbendera Vietnam dari Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam. 
Identitas kapal tersebut sebagai berikut :
1. KM. KG 93689 TS, yang dinakhodai oleh Nguyen Than Tung dengan jumlah Awak kapal 9 (sembilan) orang termasuk Nakhoda.
2. KM. KG 93690 TS, yang dinahkodai oleh Dang Bao Quoc dengan jumlah awak kapal 5 (lima) orang termasuk Nahkoda.







Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, yang tertangkap di posisi koordinat: 05°'27' 690" LU - 105°42'101" BT dan 05°'28' 303" LU - 105°40'279" BT

Kapal tersebut menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan tertangkap oleh KP. BALADEWA - 8002 pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 pada pukul 16.23 WIB dan 16.37 WIB karena diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : MUSLANI (Pangkalan PSDKP Batam)

Baca Berita Pelaku Illegal Fishing  Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

  ->    

READ MORE - Polair Menyerahkan 2 Kapal Illegal Fishing Vietnam ke Penyidik PSDKP Batam

16 Februari, 2019

Lagi, KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Berbendera Malaysia

Foto: Dok. KKP Foto: Dok. KKP
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Setelah berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2 Februari 2019 lalu, kali ini KKP berhasil menangkap satu KIA yang juga berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka (11/02).

Demikian keterangan resmi dari Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (12/2/2019).

Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.

Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram.

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4425364/lagi-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-berbendera-malaysia


Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
READ MORE - Lagi, KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Berbendera Malaysia

04 September, 2018

Direktur PPSDP Ditjen PSDKP Melantik Pengawas Perikanan di Batam

Direktur  Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Bapak Dr. Ir. Agus Priyono, M.Si melantik dan mengambil sumpah  Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Batam di Batam tanggal  03 September 2018

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Bapak Slamet, A.Pi, M.Si sebagai Saksi
Sumber kinerjakkp.bitrix24.com Nuh Hudawi




Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 



Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela

 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.





Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di  

READ MORE - Direktur PPSDP Ditjen PSDKP Melantik Pengawas Perikanan di Batam

23 Maret, 2018

Kepala Pangkalan PSDKP Batam: Selama Tahun 2017, Terdapat 74 Unit Kapal Tangkap Ikan Ilegal Fishing Di Kepri

 
KepriNews.co.id – BATAM, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Slamet, S.Pi mengungkapkan hasil pengamanan Kapal Tangkap Ikan yang melakukan Ilegal Fhising di perairan laut Indonesia. Kamis, (22/03/2018)

Perairan Indonesia, terutama diwilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berdekatan langsung dengan negara-negara tetangga acap kali terjadi kegiatan pencurian terhadap hasil kekayaan laut, dan ini perlu adannya penanganan penuh.

“Cakupan wilayah kerja kita meliputi empat (4) Provinsi di Sumatera diantaranya, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. dan selama tahun 2017 Kapal Tangkap Ikan Ilegal Fishing yang berhasil diamankan total sebanyak 74 unit diantaranya 73 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 1 unit Kapal Ikan Lokal,” ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Batam.

Menurutnya, KIA yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fhising) diwilayah pengawasan PSDKP Batam, banyak terjadi di Provinsi Kepri, dimana terdapat di perairan laut Natuna, Anambas dan Batam. KIA ini kebanyakan berasal dari Negara Vietnam, Malaysia dan Thailand (dulu).

lanjut, Slamet, S.Pi mengatakan, Dari 74 unit Kapal Tangkap Ikan yang kita amankan tersebut, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan ada yang disita untuk negara dan ada untuk dimusnahkan. Di tahun 2017 lalu ada terdapat sekitar kurang lebih 20 unit KIA yang di musnahkan.

“Kedepannya sisa unit Kapal Tangkap ikan ilegal fhising ini dalam waktu dekat segera dilakukan pemusnahan lagi, ada sekitar 23 unit KIA di Natuna selanjutnya 20 unit lagi di Anambas – Provinsi Kepri,” terangnya saat ditemui pewarta di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar – Batam, pada saat pengungkapan KIA yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair).

Dengan banyaknya KIA yang telah diledakkan dan disita Negara, hal tersebut tidak juga membuat jera para pelaku dalam melakukan tindakan ilegal fisihing di wilayah perairan laut Indonesia terutama di wilayah Provinsi Kepri, justru kerawan pencurian ikan makin meningkat.

Hingga saat ini di tahun 2018, PSDKP Batam telah mengamankan enam (6) unit KIA. Dan penangkapan Kapal Tangkap Ikan sering terjadi pada bulan April hingga Oktober, kedepannya mengatasi kejadian yang sudah terbilang terbiasa oleh pelaku ilegal fhising.

“Untuk itu kita akan terus tingkatkan operasi dilaut dan ini tentunya dengan dukungan pihak-pihak yang terkait. Sehingga dalam melakukan operasi kita bisa saling bergantian, jadi dilaut tidak kosong pemantauan serta penjagaan, tutup Kepala Pangkalan PSDKP Batam.

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dengan cakupan operasi hingga empat (4) Provinsi di Sumatera pada wilayah perairan laut Indonesia. Saat ini hanya memiliki tiga (3) unit Kapal Patroli dan 14 unit speed boat (12 mil – darat). (*)

Editor : Andi Pratama

http://keprinews.co.id/2018/03/22/kepala-pangkalan-psdkp-batam-selama-tahun-2017-terdapat-74-unit-kapal-tangkap-ikan-ilegal-fishing-di-kepri/#undefined.xiqq
READ MORE - Kepala Pangkalan PSDKP Batam: Selama Tahun 2017, Terdapat 74 Unit Kapal Tangkap Ikan Ilegal Fishing Di Kepri

18 November, 2017

Kapal Pengesport Ikan Ke Singapura di Tangkap KP. Hiu 04

KP. Hiu 04 Menangkap  satu  kapal Pengangkut Ikan KP. Kawal Bahari I dengan Gros Tonage 128 GT, yang akan menyeludupkan ikan ke Singapura. Kapal tersebut berasal dari Kijang Tj.Pinang membawa ikan campur 90 books fibre yang rencana mau eskport ke Singapura, tanpa dokumen yg sah, yaitu  Tidak memiliki SIUP, SIPI  dan SLO pada tanggal 15 November 2017.
Menurut Rasdianto Nahkoda KP. Hiu 04 saat ini Kapal tersebut sedang dilakukan pemberkasan di Pangkalan PSDKP Batam oleh PPNS Perikanan untuk proses lebih lanjut. 




READ MORE - Kapal Pengesport Ikan Ke Singapura di Tangkap KP. Hiu 04

29 September, 2017

Pelepasan Baby Lobster di Perairan Batam

Pelepasan baby lobster di perairan Batam dilaksankan  Bersama BKIPM Batam dan kepolisian serta Pangkalan PSDKP Batam pada hari Senin 11 September 2016 menggunakan RIB X-8 Pangkalan PSDKP Batam






 

READ MORE - Pelepasan Baby Lobster di Perairan Batam

21 September, 2017

Dua Kapal Ikan Asing Pelaku Illegal Fishing di Tangkap Aparat KKP

Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Orca 02 yang dinahkodai Margono Eko HS, A.Md  kembali menangkap 2 kapal illegal Fishing Asal Viatnam dan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI Perairan Laut Natuna Utara pada tanggal 17 September 2017 yang sebelumnya juga Menangkap 3 kapal Fishing Asing diwilayah yang sama pada tanggal 10 September 2017  dan  18 Juli 2017.
Baca :KP. Orca 02 Menangkap Satu KIA Malaysia


Kapal pertama yang ditangkap pada pukul 06.35 WIB dengan nama/nomor lambung KM. BD 95599 TS ukuran 65 GT dengan Nahkoda Le Bao Toa berkebangsaan Viatnam beserta 14 awaknya berkebangsaan Viatnam menggunakan alat tangkap jarring lingkar dan Pancing Ulur.

Kapal kedua yang ditangkap pada pukul 07.05 WIB dengan nama/nomor lambung KM. BD 96623 TS Ukuran 51 GT dengan Nahkoda Truong Thanh Hung berkebangsaan Viatnam beserta 15 awaknya berkebangsaan Viatnam menggunakan alat tangkap jarring lingkar dan Pancing Ulur

Kedua Kapal tersebut dikawal ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut. Kedua Kapal dan BB lain serta tersangka dan ABK diserahkan ke Penyidik Perikanan Senior Pangkalan PSDKP Batam Bapak  Muhamad Samsul.

Menurut Nahkoda KP. Orca 02  kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang).

Sedangka Data dari Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 18 September 2017 sudah menangkap 106 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 25 kapal Ikan Indonesia dan 81 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 9 kapal, Philipina 4 kapal, Vietnam 68 kapal)



Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003

Kapal Pengawas Orca Tangkap Dua Kapal Ilegal Asing di Perairan Natuna

KKPNews, Jakarta – Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia, namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Jumat (22/9).
“Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, Kepulauan Riau. Saat ditangkap, kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” tambah Waluyo.
Kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 20 September 2017. Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 (seratus tujuh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 (enam puluh delapan) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera Philipina, dan 9 (sembilan) berbendera Malaysia. Sedangkan 26 (dua puluh enam) kapal lainnya berbendera Indonesia.
READ MORE - Dua Kapal Ikan Asing Pelaku Illegal Fishing di Tangkap Aparat KKP