13 Juni, 2008

Mengenal Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing

Pair Trawl Yang dilarang



Pengertian Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing secara harfiah dapat diartikan sebagai Kegiatan perikanan yang tidak sah, Kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau Aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia.

IUU Fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan serta intensitas exploitasi. Dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona juridiksi nasional maupun internasional seperti high seas. 

Illegal Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :
1. Yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional;
3. Yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Kegiatan Illegal Fishing yang umum terjadi di perairan Indonesia adalah :
a) penangkapan ikan tanpa izin;
b) penangkapan ikan dengan mengunakan izin palsu;
c) Penangkapan Ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang;
d) Penangkapan Ikan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai dengan Izin.

Penyebab Illegal Fishing
  1. Meningkat dan tingginya permintaan ikan (DN/LN)
  2. Berkurang/Habisnya SDI di negara lain
  3. Lemahnya armada perikanan nasional
  4. Izin/dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi
  5. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut
  6. Lemahnya delik tuntutan dan putusan pengadilan
  7. Belum ada visi yang sama aparat penegak hukum
  8. Lemahnya peraturan perundangan dan ketentuan pidana
Unreported Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :
1. Yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional;
2. Yang dilakukan di area yang menjadi kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut.

Kegiatan Unreported Fishing yang umum terjadi di Indonesia:
a) penangkapan ikan yang tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data tangkapan;
b) penangkapan ikan yang langsung dibawa ke negara lain (transhipment di tengah laut)

Penyebab Unreported Fishing
  1. Lemahnya peraturan perundangan
  2. Belum sempurnanya sistem pengumpulan data hasil tangkapan/ angkutan ikan
  3. Belum ada kesadaran pengusaha terhadap pentingnya menyampaikan data hasil tangkapan/angkutan ikan
  4. Hasil Tangkapan dan Fishing Ground dianggap rahasia dan tidak untuk diketahui pihak lain (saingan)
  5. Lemahnya Ketentuan Sanksi dan Pidana
  6. Wilayah kepulauan menyebabkan banyak tempat pendaratan ikan yang sebagian besar tidak termonitor dan terkontrol
  7. Unit penangkapan di bawah <>
  8. Sebagian besar perusahaan yang memiliki armada penangkapan memiliki pelabuhan / tangkahan tersendiri.
  9. Laporan produksi yang diberikan oleh pengurus perusahaan kepada dinas terkait cenderung lebih rendah dari sebenarnya. Menurut petugas retribusi laporan produksi umumnya tidak pernah mencapai 20% dari produksi yang sebenarnya.
Unregulated Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :
1. pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dan kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai hukum internasional;
2. pada area yang menjadi kewenangan organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut.

Kegiatan Unregulated Fishing di perairan Indonesi, antara lain masih belum diaturnya:
a) mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dari seluruh kegiatan penangkapan ikan yang ada;
b) wilayah perairan-perairan yang diperbolehkan dan dilarang;
c) pengaturan aktifitas sport fishing; kegiatan-kegiatan penangkapan ikan menggunakan modifikasi dari alat tangkap ikan yang dilarang.

Penyebab Unregulated Fishing
  1. Potensi SDI di perairan Indonesia masih dianggap memadai dan belum membahayakan
  2. Sibuk mengatur yang ada karena banyak masalah
  3. Orientasi jangka pendek
  4. Beragamnya kondisi daerah perairan dan SDI
  5. Belum masuknya Indonesia menjadi anggota organisasi perikanan internasional
Kerugian Akibat IUU FISHING
v Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;
v Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
v Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;
v Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;
v Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
v Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.

Sebagian Kerugian Ekonomi karena IUU Fishing
  1. Pungutan Perikanan yang dibayarkan dengan tariff kapal Indonesia.
  2. Subsidi BBM yang dinikmati oleh kapal asing yang tidak berhak.
  3. Produksi ikan yang dicuri (Volume dan Nilai)
Rincian
Pukat Ikan
L. Arafura
Pukat Ikan
S. Malaka
Pukat Udang
Pulat Cincin
Pelagis Besar
Rawai Tuna
Ukuran Kapal (GT)
202
240
138
134
178
Kekuatan Mesin (HP)
540
960
279
336
750
Produksi (Ton/kpl/th)
847
864
152
269
107
Rugi Pungutan Perik
Rp.Juta/Kapal/Th
193
232
170
267
78
Rugi Subsidi BBM
Rp.Juta/Kapal/Th
112
221
64
77
173
Rugi Produksi Ikan
Rp.Juta/Kapal/Th
3.559
1.733
3.160
1.101
801
Total Kerugian
Rp.Juta/Kapal/Th
3.864
2.187
3.395
1.446
1.052

Penulis : Penulis : Mukhtar, A.Pi,  Kepala Satker PSDKP Kendari




 

Lihat Artikel Siraman Rohani Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003


2 komentar:

agapeborneocfood mengatakan...

Suatu hari Petugas Pengawas Perikanan menghadang perahu Nelayan yang membawa hasil panen ( Tambak ) sdg menuju negera tetangga menghardik :
"....Saudara telah melanggar peraturan yang berlaku membawa dan menjual ikan ke L. Negeri tanpa ijin resmi dari Pemerintah.."

.." Di kota tidak ada yang mau beli..pak..kalaupun ada yang beli harganya murah tentu saya akan merugi..kalau saya jual langsung ke luar harganya cukup mahal..Apakah Bapak bisa memberikan keluarga saya makan kalau merugi terus ...? " kata Nelayan membela diri.

Dari kasus di atas apakah sudah termasuk keranah IUU Fishing ?, siapa yang salah ? Petugas atau Nelayan ?

Unknown mengatakan...

nurut saya pihak yang terkait maupun nelayan bisa dikatakan salah.kenapa ?
1.mungkin daerah tersebut tidak ada tempat pelelangan ikan sehingga nelayan susah untuk menjual ikan tersebut sesuai harga standar
2.kurangnya sosialisai kepada nelayan,disini akan dipertanyakan peran aktif seorang penyuluh perikanan atau diwilayah tersebut tidak ada penyuluh sebagai panjang tangan dari dinas terkait.
3.masih rendahx ekonomi nelayan didaerah tersebut.
Hal ini merupakan sesuatu yang harus diupayakan oleh pemda terutama dinas terkait agar nelayan tidak melakukan hal serupa karena daerah-daerah yang seperti ini merupakan negara bagian terdepan indonesia dimata negara tetangga. belum lagi apabila nelayan kita tidak memiliki kelengkapan surat-surat menuju negara tetangga hal ini juga merupakan masalah.Terima kasih