BIAK NUMFOR, (13/6) – Pengiriman kontainer
kesepuluh yang berisi ikan beku sebanyak 16 ton ke Semarang, Jawa Tengah
menjadi saksi perjuangan para nelayan di Kampung Nelayan Modern
(Kalamo) Samber-Binyeri, Biak Numfor, Papua. Pengiriman kembali ikan ke
Pulau Jawa membuktikan bahwa program unggulan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang kini dikembangkan menjadi Kampung Nelayan Merah Putih
(KNMP) itu, mampu meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan secara
berkelanjutan.
Pengiriman ikan periode ini tidak butuh waktu lama, hanya selang dua
minggu dari pengiriman sebelumnya. Total nilai pengiriman ikan menyentuh
Rp400 juta, yang didominasi oleh ikan tuna, marlin, cakalang, serta
jenis ikan karang.
Ketua Koperasi Desa Samber Binyeri Maju (KSBM), Adam Mampioper,
mengungkapkan bahwa pada periode ini ikan hasil tangkapan nelayan cukup
banyak sehingga kapasitas gudang beku di Kalamo cepat terpenuhi.
“Adanya gudang beku ini memudahkan penyimpanan dan distribusi ikan
tangkapan nelayan. Selain itu juga berkat upaya pendampingan pemerintah
dan mitra PT Perikanan Nusantara Jaya yang tidak kenal lelah membantu
kami para nelayan Kalamo Samber-Binyeri,” ujarnya dalam siaran resmi KKP
di Jakarta, Jumat (13/6). Pengiriman ikan dari Kalamo Biak ke Pulau
Jawa berlangsung dua hari sebelumnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Effendi
Igirisa, menambahkan bahwa hingga saat ini Kalamo Biak telah mengirim
total ikan sebanyak 153,82 ton dengan nilai Rp2,456 miliar. Meski
demikian, Effendi mengingatkan agar capaian ini tidak menjadi titik
puas, melainkan pemacu untuk meningkatkan produktivitas.
*Faktor Kunci*
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif,
mengapresiasi capaian positif yang ditorehkan KSBM sebagai tulang
punggung ekonomi pesisir dalam mengelola Kalamo Biak dengan dukungan
kelembagaan dan strategi pasar yang baik.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor kunci yang dapat
terus mendorong peningkatan produksi perikanan tangkap, di antaranya
ketersediaan sarana penangkapan yang memadai, dukungan fasilitas rantai
dingin (cold chain), pendampingan teknis dan manajemen usaha, kepastian
akses pasar dan kemitraan usaha, kepatuhan terhadap pengelolaan
perikanan berkelanjutan
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang
Ekonomi, Sosial dan Budaya, Trian Yunanda, mengatakan bahwa keberhasilan
Kalamo Biak akan direplikasi dan menjadi percontohan dalam pembangunan
100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada tahun ini.
“KNMP merupakan pengembangan Kalamo, dengan anggaran yang disiapkan
tiap lokasi sebesar Rp22 miliar. Ini merupakan atensi dari Presiden RI
untuk mendorong produktivitas masyarakat perikanan yang berkelanjutan
serta mengubah wajah kampung nelayan menjadi lebih tertata dan modern,”
pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
menyebut kampung nelayan tradisional terus didorong menjadi lebih modern
untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di
dalamnya. Program untuk merealisasikan tujuan tersebut salah satunya
Kampung Nelayan Modern yang kini bertransformasi menjadi Kampung Nelayan
Merah Putih.
Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)
Dasar Hukum
Peraturan yang mengatur tentang kewajiban Perjanjijan Kerja Laut dan sertifikat kecakapan Pelaut di Indonesia adalah:* Perjanjian Kerja Laut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut, hak dan kewajiban awak kapal, serta syarat-syarat kerja di kapal. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai perjanjian kerja laut, termasuk isi perjanjian, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut.
Sertifikat Kecakapan Pelaut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai sertifikasi dan kualifikasi awak kapal. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini mengatur jenis-jenis sertifikat kecakapan pelaut dan persyaratan untuk memperolehnya. 3. Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Konvensi ini menjadi acuan internasional dalam sertifikasi dan kualifikasi pelaut.
Beberapa poin penting dari peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Kapal dengan GT 7 atau lebih wajib dilengkapi dengan PKL sesuai peraturan. - Nakhoda kapal dengan GT 7 atau lebih wajib memiliki sertifikat kompetensi pelaut. - Nakhoda kapal dengan GT 35 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKPI atau setara). - Nakhoda kapal dengan GT 500 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKN atau setara).
Maksud dan tujuan PKL ?
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut penjelasan lebih lanjut:
1. Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan suatu perjanjian kerja antara pengusaha/pemilik kapal dengan awak kapal yang mengatur syarat-syarat kerja dan penempatan awak kapal di atas kapal. PKL wajib dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. Mempekerjakan awak kapal tanpa PKL dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pelayaran. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha/pemilik kapal.
3. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan antara lain denda administratif, pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengusaha/pemilik kapal yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Selain itu, tanpa adanya PKL, hak-hak awak kapal terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, dan lain-lain tidak dapat terlindungi secara hukum.
Sanksi Hukum Apabila kapal tidak dilengkapi PKL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana terkait dengan mempekerjakan awak kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL), yaitu:
Pasal 277 ayat (1) Setiap orang yang mempekerjakan anak buah kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemutusan hubungan kerja sepihak bagi awak kapal
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat digunakan oleh pengusaha/pemilik kapal untuk memberhentikan secara sepihak terhadap awak kapal, antara lain:
1. Pelanggaran berat oleh awak kapal Pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak jika awak kapal melakukan pelanggaran berat, seperti: Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau ancaman kekerasan di atas kapal, Mencuri atau menggelapkan barang milik perusahaan atau penumpang, Berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat bertugas, Melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual di atas kapal
2. Kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar Jika awak kapal melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan, pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
3. Tidak cakap melakukan pekerjaan Pengusaha/pemilik kapal dapat memberhentikan awak kapal jika yang bersangkutan tidak cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan.
4. Perubahan status, organisasi, atau status perusahaan Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika terjadi perubahan status, organisasi, atau status perusahaan yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja.
Namun, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pengusaha/pemilik kapal harus tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan hak-hak awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang baik, sangat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal mempekerjakan awak kapal dengan dilengkapi Perjanjian Kerja Laut yang sah.
TEGAL,
(27/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(BPPSDM KP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia. Selain
sebagai upaya peningkatan kompetensi, sertifikasi tersebut merupakan
langkah perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia.
"Sertifikasi
ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia,
termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi
manusia", ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta.
Selain
itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa awak kapal perikanan yang telah
tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri
seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara
Eropa.
“Peningkatan
kemampuan dan sertifikasi SDM awak kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM
KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, awak kapal
perikanan yang berkualitas dan bersertifikasi juga dapat membuka peluang
kerja yang luas," terang Nyoman.
Hal
senada disampaikan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan,
Lilly Aprilya Pregiwati. Dikatakan bahwa pentingnya pengetahuan dan
keterampilan awak kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan
dalam bekerja.
“Selain
kompetensi awak kapal, hal yang tidak kalah pentingnya adalah
keselamatan. Tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawab, awak kapal perikanan juga harus menjaga keselamatan dalam
bekerja,” ujar Lilly.
Kegiatan
pelatihan yang terselenggara pada bulan Januari 2024, di Balai
Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, ini antara
lain, Diklat Basic Safety Training (BST) yang diikuti 343 peserta,
Diklat BST Kapal Layar Motor yang diikuti 19 peserta, dan Sertifikasi
Rating Awak Kapal Perikanan yang diikuti 55 peserta.
Ratusan
awak kapal perikanan tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Para
peserta ditargetkan untuk berkarir di luar negeri pada bidang kapal
perikanan, kapal niaga, kapal barang, dan dan juga pekerjaan lingkup
off-shore.
Diklat
BST sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan
kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan
mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan seperti
pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.
Pelatihan
ini dilakukan sesuai dengan standar kualifikasi yang harus dipenuhi
dalam International Convention on Standards of Training, Certification
and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Standar
tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau
bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas
kapal ikan.
Sebelumnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan
pentingnya peningkatan kualitas SDM dan aspek keselamatan serta
perlindungan kepada awak kapal perikanan Indonesia. Menteri Trenggono
juga berharap agar awak kapal Indonesia bekerja sesuai dengan standar
kompetensi keselamatan kapal perikanan.
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Menghadapi perubahan iklim, sektor perikanan Indonesia akan terdampak
buruk dalam puluhan tahun ke depan. Serangkaian temuan ilmiah yang
ditemukan gabungan tim riset KKP, World Bank, University of British
Columbia, serta David and Lucile Packard Foundation tersebut dipaparkan
dalam peluncuran buku dan diskusi ‘Hot Water Rising: The Impact of
Climate Change on Indonesia’s Fisheries and Coastal Communities’ di
Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi prioritas nasional dalam
RPJMN 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 18/2020 pada
poin enam yakni Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan
Bencana dan Perubahan Iklim. Maka dari itu kebijakan perlu disusun
berdasarkan temuan ilmiah dan perlu terus diperbaharui.
“Kajian yang dijabarkan melalui buku Hot Water Rising sangat
diharapkan menjadi dasar keilmuan dari berbagai kebijakan terkait.
Selain itu, juga menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan dalam
melaksanakan aksi adaptasi perubahan iklim dan berkontribusi dalam
meningkatkan ketangguhan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar
Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut saat memberikan pidato kuncinya.
Senada dengan Victor, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil Muhammad Yusuf juga menyampaikan bahwa hasil temuan ilmiah ini
merupakan implementasi science to policy dalam menghadapi
perubahan iklim. Penelitian ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak
perubahan iklim pada sektor perikanan dan sumber daya alam pesisir.
Fegi Nurhabni, peneliti KKP, dan David Kaczan, ekonom senior World
Bank memaparkan bahwa laut Indonesia telah menghangat lebih dari 0,5˚ C
dan akan terus menghangat dalam puluhan tahun ke depan. Skenario emisi
global rendah (SSP1-2.6) melalui upaya mitigasi di masa depan
memperkirakan kenaikan suhu permukaan laut sebanyak 0,86˚ C, sedangkan
skenario emisi global tinggi (SSP1-8.5) tanpa upaya mitigasi
memperkirakan kenaikan mencapai 3,68˚ C.
Peningkatan CO2 dan temperatur atmosfer akan mengubah kondisi laut
mencakup penurunan tingkat keasaman, kadar oksigen, dan tingkat
salinitas laut sehingga mempengaruhi populasi, persebaran dan perilaku
migrasi biota laut. Semua jenis ikan yang dievaluasi (47 spesies
perikanan penting) akan terdampak namun spesies demersal yang hidup di
perairan dangkal akan terdampak paling besar dan beberapa spesies
pelagis.
Mengacu pada potensi tangkapan maksimum pada 2010, penurunan hasil
tangkapan ikan sebesar 20 – 30% diprediksi akan terjadi pada skenario
emisi tinggi pada tahun 2050 sedangkan pada skenario emisi rendah,
penurunan tangkapan ikan akan terjadi mencapai 20% di beberapa daerah
dan 5-15% pada kebanyakan daerah. Beberapa jenis tangkapan ikan yang
paling terdampak itu adalah sarden (Sardinella gibbosa dan S. lemuru), selar tetengkek (Megalaspis cordyla), makarel (Scomberomorus commerson dan S. guttatus) dan cakalang (Katsuwonus pelamis).
Penurunan tangkapan ini akan menjadi sebab penurunan pendapatan
ekonomi sektor perikanan sebesar 10-22% pada tahun 2050 dengan penurunan
pendapatan terbesar akan dirasakan oleh nelayan skala kecil (17-19%)
karena ketergantungannya pada spesies yang lebih rentan terhadap
perubahan iklim daripada perikanan skala besar atau industri (13-14%).
Ditambah dengan faktor eksploitasi berlebih akibat tata kelola yang
buruk, penurunan hasil tangkapan akan berlipat ganda hingga mengancam
kelangsungan hidup stok ikan. Proyeksi kerugian ekonomi pada situasi
pengelolaan yang buruk dapat mencapai 28-30% pada 2050.
Komunitas masyarakat pesisir di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
713, 714, 718 atau secara berturut-turut adalah wilayah perairan
Kalimantan Timur dan Selatan, Sulawesi Selatan, Laut Banda, Arafura, dan
Timor. Beberapa wilayah ini diproyeksikan memiliki ketergantungan
tinggi pada sumber daya perikanan yang akan terdampak serta memiliki
kapasitas adaptasi iklim yang rendah pada infrastruktur dan pelayanan
sosial.
Fegi dan David menyampaikan bahwa respon adaptasi dan intervensi
berkelanjutan dapat mengurangi dampak perubahan iklim pada sektor
perikanan melalui strategi yang mereka sebut “Blue Fish World” yakni
dunia di mana kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem akibat perubahan
iklim dapat dimitigasi melalui sistem tata kelola perikanan yang tangguh
dan adaptif serta perencanaan wilayah dan perlindungan ekosistem
pesisir.
Strategi ini diimplementasikan dalam tiga sektor: perlindungan
ekosistem pesisir, pengelolaan perikanan berkelanjutan, serta memperkuat
masyarakat pesisir dan ekonomi lokal. Ketangguhan pendanaan program
pembangunan dapat dilakukan melalui mekanisme pendanaan pada instrumen
pendanaan biru (blue finance). Namun pendanaan ini membutuhkan
serangkaian kebijakan dan desain kerja yang perlu disusun terlebih
dahulu.
Temuan ilmiah ini dapat menjadi landasan perencanaan berbagai pihak
yang berwenang dalam pengelolaan perikanan dalam menghadapi perubahan
iklim yang sedang berlangsung. Langkah mitigasi yang tangguh dan adaptif
di tingkat nasional diperlukan untuk merumuskan serangkaian kebijakan
yang dapat diturunkan pada skala lokal sebagai respon situasi skenario
rendah maupun tinggi emisi karbon global. Daerah dengan sektor perikanan
yang paling terdampak telah menjadi prioritas program KKP dan
memerlukan implementasi yang efektif dalam hal transportasi dan
logistik, bantuan desa nelayan dan program perlindungan sosial.
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Jakarta - Nelayan Pati
sempat melakukan demo menolak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Nelayan juga
merasa keberatan dengan pemberlakuan sanksi administratif berupa denda.
Menanggapi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, sampai
saat ini pemerintah belum memberlakukan denda. Plt. Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap Agus Suherman mengatakan denda tersebut berkaitan dengan pelanggaran
yang dilakukan oleh sdkitar 500 kapal perikanan milik pelaku usaha.
Tetapi sampai saat ini pemerintah belum memberlakukan denda kepada ratusan
kapal itu. KKP baru memberikan surat peringatan karena 500 kapal itu telah
melanggar aturan, yang pelanggarannya cukup signifikan.
"Nelayan itu meminta denda administrasi terhadap pelanggaran PP itu
dihilangkan ya kan. Nah ada 500 kapal perikanan Indonesia yang diberikan surat
peringatan (SP) dari situ berujung isu didenda padahal belum sampai denda, itu
baru surat peringatan," jelasnya kepada detikcom di Mercure Ancol, Jakarta.
Kemudian berkaitan dengan aspirasi nelayan yang meminta adanya dua zona
pendaratan ikan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yaitu ditambah 712 dan
713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong (JTK), Agus mengatakan pihaknya
tidak bisa serta merta mengabulkan permintaan itu, karena pemerintah ingin
menghindari konflik nelayan antar alat tangkap dan antar daerah.
Itu sebabnya, Agus telah mengumpulkan dinas kelautan dan perikanan dari seluruh
wilayah di Indonesia untuk berdiakusi, bersinergi, dan menyatukan persepsi,
termasuk berkaitan dengan PIT. Adapun WPP 712 merupakan di Laut Jawa dan WPP
713 perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
"713 itu kan jaring tarik berkantong (JTK) jumlahnya 1.400 kapal.
Prosesnya di sini izin yang dipunyai kita itu kurang lebih 2.800 untuk 712,
713, kita coba mengatur agar tidak terjadi konflik per alat tangkap ataupun
konflik daerah penangkapan ikan. Mengapa demikian, karena nelayan setempat di
713 justru merasa keberatan dengan hadirnya JTK," terangnya.
"Hari ini sejak kemarin, saya mengumpulkan kepala dinas provinsi, kami
melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan di sana, seperti apa
mengakomodirnya. Kita harus memastikan agar aspek ekologi, sosial, dan ekonomi
selalu dikelola secara seimbang dalam setiap kebijakan kita," tambah Agus.
Sebagai informasi, nelayan Pati sempat melakukan demo menolak Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor
Bupati Pati, Jawa Tengah Rabu (10/5) lalu.
Massa datang dengan sepeda motor. Mereka membawa berbagai spanduk yang menolak
adanya peraturan tersebut. Di antaranya bertulisan 'Tolak Denda 1000 persen',
'Jika tidak bisa membantu jangan mengganggu', dan 'Kami minta WPP 713
Kembalikan.'
Dalam orasinya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan
mengatakan aturan dalam PP tersebut memberatkan nelayan.
"Merasa diberatkan untuk kerja kita, mengenai peraturan kita PP nomor 11
tahun 2023 dan pelanggaran hak. Tidak manusiawi (denda) sampai 1000
persen," kata Rasmijan saat berorasi, Rabu (10/5/2023).
Perlu diketahui bahwa PP 11 Tahun 2023 sebetulnya belum diberlakukan karena
masih menunggu peraturan turunannya diundangkan. Sedangkan aturan tentang
sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan
dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 26 Tahun 2022.
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
CANBERRA - Setidaknya
11 nelayan asal Indonesia telah diselamatkan oleh otoritas Australia
setelah terdampar dan bertahan hidup selama enam hari di terumbu karang
terpencil di lepas pantai utara sebelah barat negara itu. Namun sembilan
lainnya dikhawatirkan tewas setelah topan dahsyat mengamuk di daerah
tersebut.
Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) mengkonfirmasi sekelompok
nelayan diselamatkan sekitar pukul 15:00 pada Senin lalu dari Pulau
Bedwell di Rowley Shoals, 313 kilometer sebelah barat kota Broome,
setelah kapal mereka karam dihantam Topan Ilsa.
AMSA mengalihkan pesawat penyelamat untuk menyelidiki dan menugaskan
helikopter penyelamat untuk menerbangkan para nelayan ke Broome setelah
penerbangan pengawasan Pasukan Perbatasan melihat orang-orang dalam
kesulitan.
Menurut juru bicara AMSA, para penyintas mengatakan ada dua kapal
penangkap ikan dengan masing-masing 10 awak, tetapi satu kapal tenggelam
dalam kondisi ekstrim topan Ilsa
Artikel ini telah diterbitkan
di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 April 2023 - 02:13 WIB oleh
Berlianto dengan judul "Terdampar di Pulau Terpencil, Australia
Selamatkan 11 Nelayan Indonesia". Untuk selengkapnya kunjungi: https://international.sindonews.com/read/1076803/40/terdampar-di-pulau-terpencil-australia-selamatkan-11-nelayan-indonesia-1681844682
Terdampar di Pulau
Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia
Berlianto
Berlianto
Rabu, 19 April 2023 - 02:13 WIB
views: 5.031
Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia
Terdampar di pulau terpencil, Australia selamatkan 11 nelayan Indonesia.
Foto/ABC.net
A A A
CANBERRA - Setidaknya 11 nelayan asal Indonesia telah diselamatkan oleh
otoritas Australia setelah terdampar dan bertahan hidup selama enam hari
di terumbu karang terpencil di lepas pantai utara sebelah barat negara
itu. Namun sembilan lainnya dikhawatirkan tewas setelah topan dahsyat
mengamuk di daerah tersebut.
Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) mengkonfirmasi sekelompok
nelayan diselamatkan sekitar pukul 15:00 pada Senin lalu dari Pulau
Bedwell di Rowley Shoals, 313 kilometer sebelah barat kota Broome,
setelah kapal mereka karam dihantam Topan Ilsa.
AMSA mengalihkan pesawat penyelamat untuk menyelidiki dan menugaskan
helikopter penyelamat untuk menerbangkan para nelayan ke Broome setelah
penerbangan pengawasan Pasukan Perbatasan melihat orang-orang dalam
kesulitan.
Menurut juru bicara AMSA, para penyintas mengatakan ada dua kapal
penangkap ikan dengan masing-masing 10 awak, tetapi satu kapal tenggelam
dalam kondisi ekstrim topan Ilsa.
Baca Juga
Media Asing Soroti Gugurnya TNI dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air
Media Asing Soroti Gugurnya TNI dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air
Kapal yang tersisa berhasil menyelamatkan satu-satunya yang selamat
sebelum terdampar di Pulau Bedwell, di mana mereka terdampar selama enam
hari sebelum diselamatkan.
Ada laporan yang belum dikonfirmasi bahwa satu-satunya yang selamat dari
kapal tenggelam berenang selama 30 jam, menggunakan jerigen untuk tetap
bertahan.
Rowley Shoals dilanda angin dengan kecepatan 235 kilometer per jam pada
Kamis (13/4/2023), saat Topan Ilsa melintas.
Seorang juru bicara WA Country Health Service mengonfirmasi para nelayan
itu dirawat di Rumah Sakit Broome.
Artikel ini telah diterbitkan
di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 April 2023 - 02:13 WIB oleh
Berlianto dengan judul "Terdampar di Pulau Terpencil, Australia
Selamatkan 11 Nelayan Indonesia". Untuk selengkapnya kunjungi: https://international.sindonews.com/read/1076803/40/terdampar-di-pulau-terpencil-australia-selamatkan-11-nelayan-indonesia-1681844682
Janji untuk mengistimewakan semua nelayan kecil terus disuarakan
Pemerintah Indonesia. Janji tersebut seolah menepis semua tuduhan yang
menyebut bahwa Negara akan kembali abai terhadap nelayan kecil saat
kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) mulai diterapkan
Keistimewaan yang dijanjikan untuk nelayan kecil itu, adalah
kepastian kuota tangkapan ikan menyesuaikan kondisi kapal perikanan
masing-masing. Selain itu, setiap nelayan kecil yang menangkap ikan juga
dibebaskan dari biaya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)
Tetapi, nelayan kecil diwanti-wanti untuk bisa amanah menjaga
keistimewaan tersebut dengan baik. Jangan sampai, kuota tangkapan mereka
dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha dibebani biaya
PNBP menyesuaikan kuota dan hasil tangkapan
Agar penerapan PIT bisa berjalan baik dan tidak ada masalah,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang menyiapkan
aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Penangkapan Ikan Terukur
Tanda-tanda kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) akan segera
diterapkan semakin jelas tersingkap. Walau belum tahu secara pasti kapan
kebijakan tersebut akan dimulai, namun sejumlah perangkat pendukung
terus disiapkan oleh Pemerintah Indonesia saat ini.
Salah satu yang fokus disiapkan, adalah dukungan penuh untuk semua
nelayan kecil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPPNRI). Hal tersebut ditegaskan langsung oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono belum lama ini di
Jakarta.
Menurut dia, PIT berbasis kuota akan memberikan banyak keistimewaan
dan mendorong pemberdayaan semua nelayan kecil. Tegasnya, PIT akan
memberikan keistimewaan kepada semua nelayan kecil di WPPNRI yang
menjadi lokasi penerapan.
Bentuk perhatian penuh Pemerintah kepada para nelayan kecil saat PIT
diterapkan, salah satunya melalui pembangunan 10 kampung nelayan maju
terintegrasi yang lokasinya direncanakan ada di sekitar zona
penangkapan.
“Pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil
yang tergabung dalam koperasi,” jelas dia.
Adapun, pembangunan 10 kampung tersebut rencananya akan dilakukan di
satu titik, yaitu zona 3 terdiri dari WPPNRI 718 yang meliputi perairan
laut Aru, Arafura, dan laut Timor bagian Timur; WPP 715 meliputi
perairan Teluk Tomini, laut Maluku, laut Halmahera, laut Seram, dan
Teluk Berau; dan WPP 714 meliputi perairan Teluk Tolo, serta laut Banda.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) melihat ikan hasil tangkapan nelayan. Foto : KKP
Trenggono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan
identifikasi wilayah penangkapan mana saja yang dinilai pas untuk
dibangun kampung dengan fasilitas seperti tempat berlabuh kapal, cold storage, pabrik es, dan pasar ikan.
“Nah ini kampungnya akan kita bangun. Kalau perlu, kapalnya kita bantu juga,” ucap dia.
Jika sudah terpilih lokasi untuk pembangunan kampung nelayan, maka
akan didirikan pula badan layanan umum (BLU) untuk mengelola semua
fasilitas yang sudah ada. Termasuk, dibangun juga balai komunikasi dan
balai latihan yang dikawal para penyuluh perikanan.
“Dan kita data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam
satu kampung, kita arahkan bergabung dalam satu koperasi,” tambah dia.
Semua nelayan kecil yang sudah tergabung dalam koperasi, dipastikan
juga tetap mendapatkan kuota tangkapan, seperti mereka yang tidak
tergabung koperasi. Selain itu, semua nelayan kecil tanpa kecuali juga
tidak akan dikenai biaya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Kebijakan tersebut menjadi istimewa, karena hanya nelayan kecil yang
mendapatkannya. Sementara, para pelaku usaha tetap dikenakan biaya PNBP
menyesuaikan kuota dan hasil tangkapan di zona industri yang sudah
ditetapkan.
Selain fokus pada pengembangan kapasitas diri setiap nelayan kecil,
Pemerintah juga fokus untuk mengembangkan sistem keamanan pada setiap
kapal milik nelayan kecil. Nantinya, setiap kapal nelayan kecil akan
dilengkapi dengan teknologi pengawasan seperti vessel monitoring system (VMS) dan automatic identification system.
“Pengadaaan teknologi tersebut di kapal-kapal nelayan kecil akan ditanggung Pemerintah,” tutur dia.
Suasana
di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa
Timur, 3 Juli 2022. Foto : A. Asnawi/Mongabay Indonesia
Agar semua rencana bisa berjalan baik, Pemerintah saat ini fokus
melaksanakan proses penghitungan kuota yang dinilai tepat dan ideal
untuk setiap pihak yang terkait. Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) juga menjanjikan bahwa kuota untuk nelayan kecil diberikan secara
adil.
Namun, Trenggono mengingatkan, jangan sampai kuota yang sudah
diberikan kepada nelayan kecil justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha
industri. Mengingat, kuota untuk nelayan kecil tidak dikenai biaya PNBP.
“Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali,” tegas dia.
Melalui PIT, dia optimis kalau nelayan kecil bisa terus berkembang
dan mengembangkan kapasitas dirinya masing-masing. Dengan demikian,
bantuan yang diberikan Pemerintah untuk mereka juga akan tersalurkan
dengan tepat dan baik.
Aturan Turunan
Secara umum, persiapan untuk menerapkan PIT memang memerlukan waktu
yang panjang. Setidaknya butuh dua tahun lamanya KKP melaksanakan proses
persiapan, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Penangkapan Ikan Terukur disahkan pada 6 Maret 2023.
Menurut Sakti Wahyu Trenggono, perangkat hukum tersebut akan didukung
dengan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan. Aturan
tersebut akan menjadi berisi tentang pengaturan teknis bagaimana kuota
penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Aturan turunan disiapkan, karena harus ada pengaturan lebih detail
dan teknis tentang kebijakan PIT. Dengan demikian, sinergi antara
Pemerintah Pusat dengan Daerah, pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat
perikanan bisa berjalan dengan baik.
Untuk bisa menerbitkan peraturan turunan, diperlukan masukan dari
para pemangku kepentingan terkait agar kebijakan PIT bisa memberikan
dampak dan manfaat bagi masyarakat. Cara tersebut, diyakini bisa membuat
PIT bisa memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia.
Ikan
cakalang yang baru diturunkan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Dufa-dufa,
Kota Ternate, Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia
Sebelumnya, KKP mulai menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur
berbasis kuota dengan fokus untuk mengawal penerapan penerimaan Negara
bukan pajak (PNBP) pascaproduksi yang dimulai pada April mendatang di
tujuh pelabuhan perikanan (PP) utama.
Ketujuh pelabuhan itu adalah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
Merauke di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Pelabuhan
Perikanan (PP) Poumako, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan PPN
Tual, Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kemudian, ada juga PPN Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan
Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
PP Tual, Tual, Maluku; dan PP Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Dua pelabuhan yang disebutkan terakhir, oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trengono disebutkan sebagai pelabuhan yang
dimiliki dan dikelola oleh swasta. Sementara, lima pelabuhan lain
dimiliki dan dikelola langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP).
Selain tujuh pelabuhan utama, ada juga 11 pelabuhan penyangga yang
ditunjuk untuk menerapkan kebijakan PNBP pascaproduksi. Menurut dia,
pelabuhan penyangga akan berperan sangat penting untuk mempermudah kapal
perikanan melaksanakan kegiatan penangkapan ikan. Semua pelabuhan utama
dan penyangga tersebut masuk dalam zona 3.
Nelayan tradisional sedang menangkap ikan. Foto : shutterstock
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini Hanafi menerangkan,
penerapan PNBP pascaproduksi juga dilakukan untuk kepentingan nelayan.
Itu kenapa, KKP kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.
Aturan yang terbit pada 20 Januari 2023 itu, hadir untuk mengakomodir
semua kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Dia
berharap, harga acuan ikan yang baru bisa memberikan rasa keadilan bagi
semua pihak yang berkepentingan.
PNBP pascaproduksi sendiri akan dilakukan dengan mempertimbangkan
hasil produksi berupa tangkapan ikan yang dikumpulkan oleh kapal
perikanan yang sudah mendapatkan perizinan khusus. Diharapkan, cara
tersebut bisa menghilangkan perilaku tidak terpuji para pemilik kapal
perikanan.
Perilaku tidak terpuji yang dimaksud, adalah kebiasaan perilaku para
pemilik kapal yang tidak mengungkap secara jujur tentang hasil tangkapan
produk perikanan mereka. Hal itu bisa terjadi, karena sistem PNBP masih
memberlakukan praproduksi.
PNBP Pascaproduksi diatur dalam PP No.85 Tahun 2021 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Untuk melaksanakan pungutan, sejumlah peraturan turunan
diterbitkan, salah satunya Kepmen KP No.21/2023.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Topi Pegawai KKP
Menyediakan Topi Pegawai Lingkup KKP Yang berada di Pusat dan Daerah yang berminat WA saja ke 081342791003
Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan
Menyediakan Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan Yang Berminat Hub Kami 081342791003
Rumah Kos di Kota Kendari Sultra
Kos Putri Salsabilla"di Jalan DI. Panjaitan Lorong Saroja Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari – Sulawesi Tenggara dekat Bundaran Pesawat Tempur Lepo-Lepo dekat dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Avicenna Kendari hanya sekitar 200 Meter. Berminat Hubungin HP/WA. 081342791003