Tampilkan postingan dengan label Nelayan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nelayan. Tampilkan semua postingan

26 Juni, 2025

KKP Buktikan Konsep Kampung Nelayan Merah Putih Berkelanjutan

 


BIAK NUMFOR, (13/6) – Pengiriman kontainer kesepuluh yang berisi ikan beku sebanyak 16 ton ke Semarang, Jawa Tengah menjadi saksi perjuangan para nelayan di Kampung Nelayan Modern (Kalamo) Samber-Binyeri, Biak Numfor, Papua. Pengiriman kembali ikan ke Pulau Jawa membuktikan bahwa program unggulan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kini dikembangkan menjadi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) itu, mampu meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan secara berkelanjutan.

 

Pengiriman ikan periode ini tidak butuh waktu lama, hanya selang dua minggu dari pengiriman sebelumnya. Total nilai pengiriman ikan menyentuh Rp400 juta, yang didominasi oleh ikan tuna, marlin, cakalang, serta jenis ikan karang.

 

Ketua Koperasi Desa Samber Binyeri Maju (KSBM), Adam Mampioper, mengungkapkan bahwa pada periode ini ikan hasil tangkapan nelayan cukup banyak sehingga kapasitas gudang beku di Kalamo cepat terpenuhi.

 

“Adanya gudang beku ini memudahkan penyimpanan dan distribusi ikan tangkapan nelayan. Selain itu juga berkat upaya pendampingan pemerintah dan mitra PT Perikanan Nusantara Jaya yang tidak kenal lelah membantu kami para nelayan Kalamo Samber-Binyeri,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (13/6). Pengiriman ikan dari Kalamo Biak ke Pulau Jawa berlangsung dua hari sebelumnya.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Effendi Igirisa, menambahkan bahwa hingga saat ini Kalamo Biak telah mengirim total ikan sebanyak 153,82 ton dengan nilai Rp2,456 miliar. Meski demikian, Effendi mengingatkan agar capaian ini tidak menjadi titik puas, melainkan pemacu untuk meningkatkan produktivitas.

 

*Faktor Kunci*

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengapresiasi capaian positif yang ditorehkan KSBM sebagai tulang punggung ekonomi pesisir dalam mengelola Kalamo Biak dengan dukungan kelembagaan dan strategi pasar yang baik.

 

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor kunci yang dapat terus mendorong peningkatan produksi perikanan tangkap, di antaranya ketersediaan sarana penangkapan yang memadai, dukungan fasilitas rantai dingin (cold chain), pendampingan teknis dan manajemen usaha, kepastian akses pasar dan kemitraan usaha, kepatuhan terhadap pengelolaan perikanan berkelanjutan

 

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Trian Yunanda, mengatakan bahwa keberhasilan Kalamo Biak akan direplikasi dan menjadi percontohan dalam pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada tahun ini.

 

“KNMP merupakan pengembangan Kalamo, dengan anggaran yang disiapkan tiap lokasi sebesar Rp22 miliar. Ini merupakan atensi dari Presiden RI untuk mendorong produktivitas masyarakat perikanan yang berkelanjutan serta mengubah wajah kampung nelayan menjadi lebih tertata dan modern,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kampung nelayan tradisional terus didorong menjadi lebih modern untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Program untuk merealisasikan tujuan tersebut salah satunya Kampung Nelayan Modern yang kini bertransformasi menjadi Kampung Nelayan Merah Putih.

 

READ MORE - KKP Buktikan Konsep Kampung Nelayan Merah Putih Berkelanjutan

09 April, 2024

Apabila seorang pengusaha mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut

 Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)

Dasar Hukum

Peraturan yang mengatur tentang kewajiban Perjanjijan Kerja Laut  dan sertifikat kecakapan Pelaut  di Indonesia adalah:*
Perjanjian Kerja Laut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut, hak dan kewajiban awak kapal, serta syarat-syarat kerja di kapal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai perjanjian kerja laut, termasuk isi perjanjian, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut.

 Sertifikat Kecakapan Pelaut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai sertifikasi dan kualifikasi awak kapal.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini mengatur jenis-jenis sertifikat kecakapan pelaut dan persyaratan untuk memperolehnya.
3. Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Konvensi ini menjadi acuan internasional dalam sertifikasi dan kualifikasi pelaut.

Beberapa poin penting dari peraturan-peraturan tersebut adalah:

- Kapal dengan GT 7 atau lebih wajib dilengkapi dengan PKL sesuai peraturan.
- Nakhoda kapal dengan GT 7 atau lebih wajib memiliki sertifikat kompetensi pelaut.
- Nakhoda kapal dengan GT 35 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKPI atau setara).
- Nakhoda kapal dengan GT 500 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKN atau setara).

Maksud dan tujuan PKL ?

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan suatu perjanjian kerja antara pengusaha/pemilik kapal dengan awak kapal yang mengatur syarat-syarat kerja dan penempatan awak kapal di atas kapal. PKL wajib dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Mempekerjakan awak kapal tanpa PKL dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pelayaran. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha/pemilik kapal.

3. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan antara lain denda administratif, pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengusaha/pemilik kapal yang melanggar ketentuan tersebut.

4. Selain itu, tanpa adanya PKL, hak-hak awak kapal terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, dan lain-lain tidak dapat terlindungi secara hukum.

Sanksi Hukum Apabila kapal tidak dilengkapi PKL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana terkait dengan mempekerjakan awak kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL), yaitu:

Pasal 277 ayat (1)
Setiap orang yang mempekerjakan anak buah kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pemutusan hubungan kerja sepihak bagi awak kapal

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat digunakan oleh pengusaha/pemilik kapal untuk memberhentikan secara sepihak terhadap awak kapal, antara lain:

1. Pelanggaran berat oleh awak kapal
Pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak jika awak kapal melakukan pelanggaran berat, seperti: Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau ancaman kekerasan di atas kapal, Mencuri atau menggelapkan barang milik perusahaan atau penumpang, Berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat bertugas, Melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual di atas kapal

2. Kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar
Jika awak kapal melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan, pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

3. Tidak cakap melakukan pekerjaan
Pengusaha/pemilik kapal dapat memberhentikan awak kapal jika yang bersangkutan tidak cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan.

4. Perubahan status, organisasi, atau status perusahaan
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika terjadi perubahan status, organisasi, atau status perusahaan yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja.

Namun, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pengusaha/pemilik kapal harus tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan hak-hak awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang baik, sangat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal mempekerjakan awak kapal dengan dilengkapi Perjanjian Kerja Laut yang sah.

Semoga bermanfaat


READ MORE - Apabila seorang pengusaha mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut

28 Januari, 2024

KKP Sertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan

 TEGAL, (27/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia. Selain sebagai upaya peningkatan kompetensi, sertifikasi tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia.

 "Sertifikasi ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia", ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta.

 Selain itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa awak kapal perikanan yang telah tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa.

 “Peningkatan kemampuan dan sertifikasi SDM awak kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, awak kapal perikanan yang berkualitas dan bersertifikasi juga dapat membuka peluang kerja yang luas," terang Nyoman.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati. Dikatakan bahwa pentingnya pengetahuan dan keterampilan awak kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan dalam bekerja.

 “Selain kompetensi awak kapal, hal yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan. Tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab, awak kapal perikanan juga harus menjaga keselamatan dalam bekerja,” ujar Lilly.

 Kegiatan pelatihan yang terselenggara pada bulan Januari 2024, di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, ini antara lain, Diklat Basic Safety Training (BST) yang diikuti 343 peserta, Diklat BST Kapal Layar Motor yang diikuti 19 peserta, dan Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan yang diikuti 55 peserta.

 

 Ratusan awak kapal perikanan tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Para peserta ditargetkan untuk berkarir di luar negeri pada bidang kapal perikanan, kapal niaga, kapal barang, dan dan juga pekerjaan lingkup off-shore.

Diklat BST sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan seperti pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.

 Pelatihan ini dilakukan sesuai dengan standar kualifikasi yang harus dipenuhi dalam International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Standar tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas kapal ikan.

 Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan aspek keselamatan serta perlindungan kepada awak kapal perikanan Indonesia. Menteri Trenggono juga berharap agar awak kapal Indonesia bekerja sesuai dengan standar kompetensi keselamatan kapal perikanan.

 HUMAS BPPSDM KP  https://kkp.go.id/artikel/59973-kkp-sertifikasi-417-awak-kapal-perikanan



 

Lihat Berita Nelayan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
 

 

READ MORE - KKP Sertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan

03 Oktober, 2023

Hasil Perikanan Indonesia Dapat Berkurang 20–30% Akibat Perubahan Iklim

 

Menghadapi perubahan iklim, sektor perikanan Indonesia akan terdampak buruk dalam puluhan tahun ke depan. Serangkaian temuan ilmiah yang ditemukan gabungan tim riset KKP, World Bank, University of British Columbia, serta David and Lucile Packard Foundation tersebut dipaparkan dalam peluncuran buku dan diskusi ‘Hot Water Rising: The Impact of Climate Change on Indonesia’s Fisheries and Coastal Communities’ di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.

Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 18/2020 pada poin enam yakni Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Maka dari itu kebijakan perlu disusun berdasarkan temuan ilmiah dan perlu terus diperbaharui.

“Kajian yang dijabarkan melalui buku Hot Water Rising sangat diharapkan menjadi dasar keilmuan dari berbagai kebijakan terkait. Selain itu, juga menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan aksi adaptasi perubahan iklim dan berkontribusi dalam meningkatkan ketangguhan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut saat memberikan pidato kuncinya.

Senada dengan Victor, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf juga menyampaikan bahwa hasil temuan ilmiah ini merupakan implementasi science to policy dalam menghadapi  perubahan iklim. Penelitian ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak perubahan iklim pada sektor perikanan dan sumber daya alam pesisir.

Fegi Nurhabni, peneliti KKP, dan David Kaczan, ekonom senior World Bank memaparkan bahwa laut Indonesia telah menghangat lebih dari 0,5˚ C dan akan terus menghangat dalam puluhan tahun ke depan. Skenario emisi global rendah (SSP1-2.6) melalui upaya mitigasi di masa depan memperkirakan kenaikan suhu permukaan laut sebanyak 0,86˚ C, sedangkan skenario emisi global tinggi (SSP1-8.5) tanpa upaya mitigasi memperkirakan kenaikan mencapai 3,68˚ C.

Peningkatan CO2 dan temperatur atmosfer akan mengubah kondisi laut mencakup penurunan tingkat keasaman, kadar oksigen, dan tingkat salinitas laut sehingga mempengaruhi populasi, persebaran dan perilaku migrasi biota laut. Semua jenis ikan yang dievaluasi (47 spesies perikanan penting) akan terdampak namun spesies demersal yang hidup di perairan dangkal akan terdampak paling besar dan beberapa spesies pelagis.

Mengacu pada potensi tangkapan maksimum pada 2010, penurunan hasil tangkapan ikan sebesar 20 – 30% diprediksi akan terjadi pada skenario emisi tinggi pada tahun 2050 sedangkan pada skenario emisi rendah, penurunan tangkapan ikan akan terjadi mencapai 20% di beberapa daerah dan 5-15% pada kebanyakan daerah. Beberapa jenis tangkapan ikan yang paling terdampak itu adalah sarden (Sardinella gibbosa dan S. lemuru), selar tetengkek (Megalaspis cordyla), makarel (Scomberomorus commerson dan S. guttatus) dan cakalang (Katsuwonus pelamis).

Penurunan tangkapan ini akan menjadi sebab penurunan pendapatan ekonomi sektor perikanan sebesar 10-22% pada tahun 2050 dengan penurunan pendapatan terbesar akan dirasakan oleh nelayan skala kecil (17-19%) karena ketergantungannya pada spesies yang lebih rentan terhadap perubahan iklim daripada perikanan skala besar atau industri (13-14%).

Baca Juga : Kala Nelayan dan Petani Terdampak Perubahan Iklim

Ditambah dengan faktor eksploitasi berlebih akibat tata kelola yang buruk, penurunan hasil tangkapan akan berlipat ganda hingga mengancam kelangsungan hidup stok ikan. Proyeksi kerugian ekonomi pada situasi pengelolaan yang buruk dapat mencapai 28-30% pada 2050.

Komunitas masyarakat pesisir di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, 714, 718 atau secara berturut-turut adalah wilayah perairan Kalimantan Timur dan Selatan, Sulawesi Selatan, Laut Banda, Arafura, dan Timor. Beberapa wilayah ini diproyeksikan memiliki ketergantungan tinggi pada sumber daya perikanan yang akan terdampak serta memiliki kapasitas adaptasi iklim yang rendah pada infrastruktur dan pelayanan sosial.

Fegi dan David menyampaikan bahwa respon adaptasi dan intervensi berkelanjutan dapat mengurangi dampak perubahan iklim pada sektor perikanan melalui strategi yang mereka sebut “Blue Fish World” yakni dunia di mana kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem akibat perubahan iklim dapat dimitigasi melalui sistem tata kelola perikanan yang tangguh dan adaptif serta perencanaan wilayah dan perlindungan ekosistem pesisir.

Strategi ini diimplementasikan dalam tiga sektor: perlindungan ekosistem pesisir, pengelolaan perikanan berkelanjutan, serta memperkuat masyarakat pesisir dan ekonomi lokal. Ketangguhan pendanaan program pembangunan dapat dilakukan melalui mekanisme pendanaan pada instrumen pendanaan biru (blue finance). Namun pendanaan ini membutuhkan serangkaian kebijakan dan desain kerja yang perlu disusun terlebih dahulu.

Temuan ilmiah ini dapat menjadi landasan perencanaan berbagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan perikanan dalam menghadapi perubahan iklim yang sedang berlangsung. Langkah mitigasi yang tangguh dan adaptif di tingkat nasional diperlukan untuk merumuskan serangkaian kebijakan yang dapat diturunkan pada skala lokal sebagai respon situasi skenario rendah maupun tinggi emisi karbon global. Daerah dengan sektor perikanan yang paling terdampak telah menjadi prioritas program KKP dan memerlukan implementasi yang efektif dalam hal transportasi dan logistik, bantuan desa nelayan dan program perlindungan sosial.

 https://dfw.or.id/hasil-perikanan-indonesia-dapat-berkurang-20-30-akibat-perubahan-iklim/

 

 Baca Berita Perikanan Tangkap Lainnya

Ingin Pakai Batik Motif Ikan  

Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003

 

Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya

 

Hub 081342791003



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
Berminat Hub 081342791003 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

 

READ MORE - Hasil Perikanan Indonesia Dapat Berkurang 20–30% Akibat Perubahan Iklim

31 Mei, 2023

KKP Buka Suara Soal Nelayan Pati Demo Tolak Aturan Baru Penangkapan Ikan Terukur

 Jakarta - Nelayan Pati sempat melakukan demo menolak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Nelayan juga merasa keberatan dengan pemberlakuan sanksi administratif berupa denda.


Menanggapi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, sampai saat ini pemerintah belum memberlakukan denda. Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan denda tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sdkitar 500 kapal perikanan milik pelaku usaha.


Tetapi sampai saat ini pemerintah belum memberlakukan denda kepada ratusan kapal itu. KKP baru memberikan surat peringatan karena 500 kapal itu telah melanggar aturan, yang pelanggarannya cukup signifikan.


"Nelayan itu meminta denda administrasi terhadap pelanggaran PP itu dihilangkan ya kan. Nah ada 500 kapal perikanan Indonesia yang diberikan surat peringatan (SP) dari situ berujung isu didenda padahal belum sampai denda, itu baru surat peringatan," jelasnya kepada detikcom di Mercure Ancol, Jakarta.


Kemudian berkaitan dengan aspirasi nelayan yang meminta adanya dua zona pendaratan ikan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yaitu ditambah 712 dan 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong (JTK), Agus mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mengabulkan permintaan itu, karena pemerintah ingin menghindari konflik nelayan antar alat tangkap dan antar daerah.


Itu sebabnya, Agus telah mengumpulkan dinas kelautan dan perikanan dari seluruh wilayah di Indonesia untuk berdiakusi, bersinergi, dan menyatukan persepsi, termasuk berkaitan dengan PIT. Adapun WPP 712 merupakan di Laut Jawa dan WPP 713 perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.


"713 itu kan jaring tarik berkantong (JTK) jumlahnya 1.400 kapal. Prosesnya di sini izin yang dipunyai kita itu kurang lebih 2.800 untuk 712, 713, kita coba mengatur agar tidak terjadi konflik per alat tangkap ataupun konflik daerah penangkapan ikan. Mengapa demikian, karena nelayan setempat di 713 justru merasa keberatan dengan hadirnya JTK," terangnya.


"Hari ini sejak kemarin, saya mengumpulkan kepala dinas provinsi, kami melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan di sana, seperti apa mengakomodirnya. Kita harus memastikan agar aspek ekologi, sosial, dan ekonomi selalu dikelola secara seimbang dalam setiap kebijakan kita," tambah Agus.


Sebagai informasi, nelayan Pati sempat melakukan demo menolak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor Bupati Pati, Jawa Tengah Rabu (10/5) lalu.


Massa datang dengan sepeda motor. Mereka membawa berbagai spanduk yang menolak adanya peraturan tersebut. Di antaranya bertulisan 'Tolak Denda 1000 persen', 'Jika tidak bisa membantu jangan mengganggu', dan 'Kami minta WPP 713 Kembalikan.'


Dalam orasinya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan mengatakan aturan dalam PP tersebut memberatkan nelayan.


"Merasa diberatkan untuk kerja kita, mengenai peraturan kita PP nomor 11 tahun 2023 dan pelanggaran hak. Tidak manusiawi (denda) sampai 1000 persen," kata Rasmijan saat berorasi, Rabu (10/5/2023).


Perlu diketahui bahwa PP 11 Tahun 2023 sebetulnya belum diberlakukan karena masih menunggu peraturan turunannya diundangkan. Sedangkan aturan tentang sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6745183/kkp-buka-suara-soal-nelayan-pati-demo-tolak-aturan-baru-penangkapan-ikan-terukur 

 


 

Lihat Berita Perikanan Tangkap Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003

 

READ MORE - KKP Buka Suara Soal Nelayan Pati Demo Tolak Aturan Baru Penangkapan Ikan Terukur

20 April, 2023

Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia

CANBERRA - Setidaknya 11 nelayan asal Indonesia telah diselamatkan oleh otoritas Australia setelah terdampar dan bertahan hidup selama enam hari di terumbu karang terpencil di lepas pantai utara sebelah barat negara itu. Namun sembilan lainnya dikhawatirkan tewas setelah topan dahsyat mengamuk di daerah tersebut. Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) mengkonfirmasi sekelompok nelayan diselamatkan sekitar pukul 15:00 pada Senin lalu dari Pulau Bedwell di Rowley Shoals, 313 kilometer sebelah barat kota Broome, setelah kapal mereka karam dihantam Topan Ilsa. AMSA mengalihkan pesawat penyelamat untuk menyelidiki dan menugaskan helikopter penyelamat untuk menerbangkan para nelayan ke Broome setelah penerbangan pengawasan Pasukan Perbatasan melihat orang-orang dalam kesulitan. Menurut juru bicara AMSA, para penyintas mengatakan ada dua kapal penangkap ikan dengan masing-masing 10 awak, tetapi satu kapal tenggelam dalam kondisi ekstrim topan Ilsa

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 April 2023 - 02:13 WIB oleh Berlianto dengan judul "Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://international.sindonews.com/read/1076803/40/terdampar-di-pulau-terpencil-australia-selamatkan-11-nelayan-indonesia-1681844682

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia 

https://international.sindonews.com/read/1076803/40/terdampar-di-pulau-terpencil-australia-selamatkan-11-nelayan-indonesia-1681844682

 


 

 

Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia Berlianto Berlianto Rabu, 19 April 2023 - 02:13 WIB views: 5.031 Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia Terdampar di pulau terpencil, Australia selamatkan 11 nelayan Indonesia. Foto/ABC.net A A A CANBERRA - Setidaknya 11 nelayan asal Indonesia telah diselamatkan oleh otoritas Australia setelah terdampar dan bertahan hidup selama enam hari di terumbu karang terpencil di lepas pantai utara sebelah barat negara itu. Namun sembilan lainnya dikhawatirkan tewas setelah topan dahsyat mengamuk di daerah tersebut. Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) mengkonfirmasi sekelompok nelayan diselamatkan sekitar pukul 15:00 pada Senin lalu dari Pulau Bedwell di Rowley Shoals, 313 kilometer sebelah barat kota Broome, setelah kapal mereka karam dihantam Topan Ilsa. AMSA mengalihkan pesawat penyelamat untuk menyelidiki dan menugaskan helikopter penyelamat untuk menerbangkan para nelayan ke Broome setelah penerbangan pengawasan Pasukan Perbatasan melihat orang-orang dalam kesulitan. Menurut juru bicara AMSA, para penyintas mengatakan ada dua kapal penangkap ikan dengan masing-masing 10 awak, tetapi satu kapal tenggelam dalam kondisi ekstrim topan Ilsa. Baca Juga Media Asing Soroti Gugurnya TNI dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Media Asing Soroti Gugurnya TNI dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Kapal yang tersisa berhasil menyelamatkan satu-satunya yang selamat sebelum terdampar di Pulau Bedwell, di mana mereka terdampar selama enam hari sebelum diselamatkan. Ada laporan yang belum dikonfirmasi bahwa satu-satunya yang selamat dari kapal tenggelam berenang selama 30 jam, menggunakan jerigen untuk tetap bertahan. Rowley Shoals dilanda angin dengan kecepatan 235 kilometer per jam pada Kamis (13/4/2023), saat Topan Ilsa melintas. Seorang juru bicara WA Country Health Service mengonfirmasi para nelayan itu dirawat di Rumah Sakit Broome.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 April 2023 - 02:13 WIB oleh Berlianto dengan judul "Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://international.sindonews.com/read/1076803/40/terdampar-di-pulau-terpencil-australia-selamatkan-11-nelayan-indonesia-1681844682

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
READ MORE - Terdampar di Pulau Terpencil, Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia

Nelayan Kecil di Pusaran Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

oleh di 5 April 2023
  • Janji untuk mengistimewakan semua nelayan kecil terus disuarakan Pemerintah Indonesia. Janji tersebut seolah menepis semua tuduhan yang menyebut bahwa Negara akan kembali abai terhadap nelayan kecil saat kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) mulai diterapkan
  • Keistimewaan yang dijanjikan untuk nelayan kecil itu, adalah kepastian kuota tangkapan ikan menyesuaikan kondisi kapal perikanan masing-masing. Selain itu, setiap nelayan kecil yang menangkap ikan juga dibebaskan dari biaya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)
  • Tetapi, nelayan kecil diwanti-wanti untuk bisa amanah menjaga keistimewaan tersebut dengan baik. Jangan sampai, kuota tangkapan mereka dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha dibebani biaya PNBP menyesuaikan kuota dan hasil tangkapan
  • Agar penerapan PIT bisa berjalan baik dan tidak ada masalah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

 Tanda-tanda kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) akan segera diterapkan semakin jelas tersingkap. Walau belum tahu secara pasti kapan kebijakan tersebut akan dimulai, namun sejumlah perangkat pendukung terus disiapkan oleh Pemerintah Indonesia saat ini.

Salah satu yang fokus disiapkan, adalah dukungan penuh untuk semua nelayan kecil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, PIT berbasis kuota akan memberikan banyak keistimewaan dan mendorong pemberdayaan semua nelayan kecil. Tegasnya, PIT akan memberikan keistimewaan kepada semua nelayan kecil di WPPNRI yang menjadi lokasi penerapan.

Bentuk perhatian penuh Pemerintah kepada para nelayan kecil saat PIT diterapkan, salah satunya melalui pembangunan 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan ada di sekitar zona penangkapan.

“Pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi,” jelas dia.

Adapun, pembangunan 10 kampung tersebut rencananya akan dilakukan di satu titik, yaitu zona 3 terdiri dari WPPNRI 718 yang meliputi perairan laut Aru, Arafura, dan laut Timor bagian Timur; WPP 715 meliputi perairan Teluk Tomini, laut Maluku, laut Halmahera, laut Seram, dan Teluk Berau; dan WPP 714 meliputi perairan Teluk Tolo, serta laut Banda.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) melihat ikan hasil tangkapan nelayan. Foto : KKP

 Trenggono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi wilayah penangkapan mana saja yang dinilai pas untuk dibangun kampung dengan fasilitas seperti tempat berlabuh kapal, cold storage, pabrik es, dan pasar ikan.

Nah ini kampungnya akan kita bangun. Kalau perlu, kapalnya kita bantu juga,” ucap dia.

Jika sudah terpilih lokasi untuk pembangunan kampung nelayan, maka akan didirikan pula badan layanan umum (BLU) untuk mengelola semua fasilitas yang sudah ada. Termasuk, dibangun juga balai komunikasi dan balai latihan yang dikawal para penyuluh perikanan.

“Dan kita data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kita arahkan bergabung dalam satu koperasi,” tambah dia.

Semua nelayan kecil yang sudah tergabung dalam koperasi, dipastikan juga tetap mendapatkan kuota tangkapan, seperti mereka yang tidak tergabung koperasi. Selain itu, semua nelayan kecil tanpa kecuali juga tidak akan dikenai biaya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

Kebijakan tersebut menjadi istimewa, karena hanya nelayan kecil yang mendapatkannya. Sementara, para pelaku usaha tetap dikenakan biaya PNBP menyesuaikan kuota dan hasil tangkapan di zona industri yang sudah ditetapkan.

Selain fokus pada pengembangan kapasitas diri setiap nelayan kecil, Pemerintah juga fokus untuk mengembangkan sistem keamanan pada setiap kapal milik nelayan kecil. Nantinya, setiap kapal nelayan kecil akan dilengkapi dengan teknologi pengawasan seperti vessel monitoring system (VMS) dan automatic identification system.

“Pengadaaan teknologi tersebut di kapal-kapal nelayan kecil akan ditanggung Pemerintah,” tutur dia.

Suasana di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, 3 Juli 2022. Foto : A. Asnawi/Mongabay Indonesia

 Agar semua rencana bisa berjalan baik, Pemerintah saat ini fokus melaksanakan proses penghitungan kuota yang dinilai tepat dan ideal untuk setiap pihak yang terkait. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menjanjikan bahwa kuota untuk nelayan kecil diberikan secara adil.

Namun, Trenggono mengingatkan, jangan sampai kuota yang sudah diberikan kepada nelayan kecil justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha industri. Mengingat, kuota untuk nelayan kecil tidak dikenai biaya PNBP.

“Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali,” tegas dia.

Melalui PIT, dia optimis kalau nelayan kecil bisa terus berkembang dan mengembangkan kapasitas dirinya masing-masing. Dengan demikian, bantuan yang diberikan Pemerintah untuk mereka juga akan tersalurkan dengan tepat dan baik.

 Aturan Turunan

Secara umum, persiapan untuk menerapkan PIT memang memerlukan waktu yang panjang. Setidaknya butuh dua tahun lamanya KKP melaksanakan proses persiapan, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur disahkan pada 6 Maret 2023.

Menurut Sakti Wahyu Trenggono, perangkat hukum tersebut akan didukung dengan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan. Aturan tersebut akan menjadi berisi tentang pengaturan teknis bagaimana kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

Aturan turunan disiapkan, karena harus ada pengaturan lebih detail dan teknis tentang kebijakan PIT. Dengan demikian, sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat perikanan bisa berjalan dengan baik.

Untuk bisa menerbitkan peraturan turunan, diperlukan masukan dari para pemangku kepentingan terkait agar kebijakan PIT bisa memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat. Cara tersebut, diyakini bisa membuat PIT bisa memperbaiki pengelolaan perikanan di Indonesia.

Ikan cakalang yang baru diturunkan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Dufa-dufa, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia

 Sebelumnya, KKP mulai menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dengan fokus untuk mengawal penerapan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi yang dimulai pada April mendatang di tujuh pelabuhan perikanan (PP) utama.

Ketujuh pelabuhan itu adalah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Pelabuhan Perikanan (PP) Poumako, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan PPN Tual, Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kemudian, ada juga PPN Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; PP Tual, Tual, Maluku; dan PP Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Dua pelabuhan yang disebutkan terakhir, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono disebutkan sebagai pelabuhan yang dimiliki dan dikelola oleh swasta. Sementara, lima pelabuhan lain dimiliki dan dikelola langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain tujuh pelabuhan utama, ada juga 11 pelabuhan penyangga yang ditunjuk untuk menerapkan kebijakan PNBP pascaproduksi. Menurut dia, pelabuhan penyangga akan berperan sangat penting untuk mempermudah kapal perikanan melaksanakan kegiatan penangkapan ikan. Semua pelabuhan utama dan penyangga tersebut masuk dalam zona 3.

Nelayan tradisional sedang menangkap ikan. Foto : shutterstock

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini Hanafi menerangkan, penerapan PNBP pascaproduksi juga dilakukan untuk kepentingan nelayan. Itu kenapa, KKP kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.

Aturan yang terbit pada 20 Januari 2023 itu, hadir untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Dia berharap, harga acuan ikan yang baru bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

PNBP pascaproduksi sendiri akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil produksi berupa tangkapan ikan yang dikumpulkan oleh kapal perikanan yang sudah mendapatkan perizinan khusus. Diharapkan, cara tersebut bisa menghilangkan perilaku tidak terpuji para pemilik kapal perikanan.

Perilaku tidak terpuji yang dimaksud, adalah kebiasaan perilaku para pemilik kapal yang tidak mengungkap secara jujur tentang hasil tangkapan produk perikanan mereka. Hal itu bisa terjadi, karena sistem PNBP masih memberlakukan praproduksi.

PNBP Pascaproduksi diatur dalam PP No.85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk melaksanakan pungutan, sejumlah peraturan turunan diterbitkan, salah satunya Kepmen KP No.21/2023.

 https://www.mongabay.co.id/2023/04/05/nelayan-kecil-di-pusaran-kebijakan-penangkapan-ikan-terukur/


 

 

Lihat Berita Keg Nelayan  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

 

READ MORE - Nelayan Kecil di Pusaran Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur