Tampilkan postingan dengan label Maritim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maritim. Tampilkan semua postingan

10 Oktober, 2019

Konsolidasikan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Gelar Rakornis KPLP

Klik untuk perbesar
Suasana pembukaan Rakornis Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (9/10). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
 
RMco.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Rakornis bertujuan mengonsolidasikan dan mengevaluasi berbagai permasalahan dan isu strategis yang menjadi tugas dan tanggung jawab kementerian khususnya terkait dengan masalah keamanan dan keselamatan pelayaran untuk lebih mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusianya. 

Rakornis KPLP dilaksanakan selama 3 hari, 9-11 Oktober 2019, di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta. Rakornis ini dibuka Plt Irjen Kemenhub, Sugihardjo. Acara diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla. 

"Rakornis KPLP ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antaraparatur jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, aik di kantor pusat maupun UPT di daerah, alam menangani berbagai permasalahan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim. Diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan program tindaklanjut untuk keseragaman dalam pola tindak bagi aparatur yang bertugas dilapangan," kata Sugihardjo, saat membuka acara.

Sugihardjo menyatakan, dengan semakin baiknya koordinasi antarinstansi terkait dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, ke depan pelaksanaan tugas pengawasan keselamatan pelayaran dapat dilakukan secara profesional, bermoral, produktifitas tinggi, bersih, bertanggung jawab, jujur, efektif, efisien, transparan, dan mampu mencapai integritas pelayanan yang prima.

Sugihardjo juga mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi Ditjen Hubla ke depan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semakin besar. Untuk itu, perlu dukungan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidangnya. 

Terkait dengan hal ini, Sugihardjo meminta agar seluruh jajaran Diten Hubla, khususnya yang bertugas di bidang Penjagaan Laut dan Pantai, untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan serta keterampilan untuk menunjang kinerja pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran. Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Ditjen Hubla secara berkesinambungan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan juga peningkatan pelayanan bagi masyarakat pengguna angkutan laut. 

“Dengan menjadikan beberapa pelabuhan sebagai pilot project ini diharapkan seluruh pelabuhan di Indonesia secara bertahap dapat mengikuti standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran,” kata Sugihardjo.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla agar melakukan kesiapan dan pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan SOP yang ada. Sehingga dapat meminimalisasi tingkat kecelakaan dan pelanggaran di laut. 
"Selain itu, saya juga meminta agar segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus konsisten dan berkomitmen yang kuat antar instansi terkait di pelabuhan untuk tetap menjadikan wilayah pelabuhan di Indonesia tetap aman dan beroperasi secara baik dan optimal," kata Sugihardjo. 

Di tempat sama, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengatakan, Rakornis KPLP ini sangat penting. Rakornis sebagai ajang konsolidasi dan evaluasi terkait masalah keamanan dan keselamatan pelayaran yang ditemukan di lapangan serta sebagai upaya peningkatan SDM KPLP yang lebih profesional.

Menurut Ahmad, KPLP memiliki tugas pengawasan pemenuhan kelaiklautan kapal dan yang terkait dengan bantuan pertolongan dan penyelamatan jiwa di laut. Dalam rangka kesiagaan penanggulangan musibah setiap UPT Ditjen Hubla untuk memenuhi persyaratan yang meliputi prosedur, personel, peralatan dan bahan, serta latihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya dalam bidang Search and Rescue, pemadaman kebakaran dan penanggulangan pencemaran di laut. 

“Saya sangat apresiasi dan bangga atas dedikasi para anggota KPLP di lapangan yang dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab dalam membantu melakukan pencairan dan pertolongan terhadap beberapa kejadian musibah di laut selama ini," tutup Ahmad. [USU]


 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003  
 
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

READ MORE - Konsolidasikan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Gelar Rakornis KPLP

24 April, 2019

Kemenhub Susun Kelembagaan Sea and Coast Guard

IMG-20190423-WA0007
IMG-20190423-WA0009
TANGERANG (beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk mengawal keselamatan dan keamanan pelayaran, salah satunya dengan menyusun kelembagaan penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard) yang juga merupakan salah satu rekomendasi hasil rapat kerja Ditjen Perhubungan Laut tahun 2019.

“Untuk program jangka pendek kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2019, kita akan bersama-sama membahas usulan revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad pada pembukaan kegiatan Penyusunan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai di Tangerang, Selasa (23/4).

Sebelumnya, di bulan Maret 2018 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai telah menginisasi pelaksanaan Penyusunan Materi Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang telah menghasilkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai yang memuat mengenai kewenangan, identitas serta organisasi dan tata kerja Penjagaan Laut dan Pantai. 

“Salah satu hasil rekomendasi kegiatan tersebut adalah percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut dan Pantai dan penyusunan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Penjagaan Laut dan Pantai,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, guna menindaklanjuti rekomendasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat KPLP menginisasi kegiatan Penyusunan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang akan membahas kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dalam 2 (dua) perspektif.

“Satu, penyusunan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan kedua, penata kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dengan mengusulkan revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai sesuai amanat UU Pelayaran secara legalitas masih harus menunggu penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang secara yuridis dan politik masih memerlukan banyak pembahasan dan pertimbangan. 

Pada kegiatan penyusunan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai tersebut dihadirkan pula para peserta yang terdiri atas expert dan alumni pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Japan Coast Guard dan US Coast Guard serta perwakilan dari 5 (lima) Pangkalan PLP yang diharapkan dapat memberikan pandangan dan perbandingan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai dalam melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum sesuai dengan hukum nasional dan pergaulan internasional.

“Ada 5 (lima) pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang tersebar di wilayah Indonesia untuk bertugas mengawal keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu di Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Uban, Tanjung Perak Surabaya, Bitung dan Tual,” jelas Ahmad.
Untuk itu, Ahmad meminta peran aktif dari semua peserta untuk dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk bersama-sama memformulasikan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional yang secara yuridis, politis dan sosiologis.

Hadir pada kesempatan tersebut, praktisi senior di bidang pelayaran yaitu Capt. Albert Lapian, Capt. Djonni Algamar, Capt. Jonggung Sitorus dan mantan Kepala BAIS periode 2011 – 2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B Pontoh.(aliy)


Baca Berita Kegiatan Maritim Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
 
 
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

READ MORE - Kemenhub Susun Kelembagaan Sea and Coast Guard

BAKAMLA Adalah Coast Guard Palsu, Penjelasan Lengkap Soal Siapa Indonesian Coast Guard

Ulasan Laksda TNI (PURN) Soleman B Ponto, Pengamat Maritim.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Siswanto Rusdi selaku Direktur National Maritime Institute (Namarin) di media www.berita kapal.com edisi 22 April 2019 dengan judul; TSS Selat Sunda Perlu Dukungan IT dan Infrastruktur,  untuk itu eMaritim mewawancarai khusus Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Laksda Soleman B Ponto.

“Indonesia sebagai negara pantai harus memiliki infrastruktur IT yag menunjang karena batasnya ini kan imajiner jadi perlu dibantu IT. Kemudian sosialisasi kepada pelayaran-pelayaran kita termasuk nelayan agar tingkat risiko kecelakan, kapal tubrukan dapat diminimalisir,” ujar Siswanto, melalui siaran pers-nya pada Minggu (21/4/2019).

Tanggapan Laksda Soleman B Ponto;

Berdasarkan ayat 1 pasal 2  Undang-undang nomor 6 tahun  1996 tenang periaran Indonesia disebutkan bahwa Indonesia bukan negara pantai, tapi disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan.

Bagaimana mengamankan perairan di sekitar Banten dan Lampung agar kapal yang berlayar aman dan terhindar dari tubrukan. Aspek-aspek ini yang harus diperhatikan, terutama oleh Bakamla selaku Coast Guard,” ujarnya.

Tanggapan Laksda Soleman B Ponto;

Dari mana bisa disimpulkan bahwa Bakamla adalah coast Guard Indonesia?
Untuk itu, perlu dijelaskan agar tidak terdapat kesimpang siuraan di masyarakat Maritim Indonesia, Bakamla adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya sebagaimana yang diatur pada pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014, dibentuk berdasarkan pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan tugasnya berupa patroli keamanan dan keselamatan diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Oleh karena Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, maka tugas, kewenangan dan hal lain yang berhubungan dengan Bakamla harus berpedoman pada Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang berbunyi :
"Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia".

Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan ?

Arti kata patroli menurut KBBI patroli/pat·ro·li/ n 1 perondaan.
Apa yang dimaksud dengan keamanan dan keselamatan ?
Tidak dijelaskan dalam Undang-undang ini.

Jadi Bakamla tugasnya hanya melakukan perondaan saja untuk hal yang tidak jelas.

Kewenangan Bakamla diatur pada ayat (1)dan ayat (2) Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, mengatur bahwa :

(1)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang :

A. Melakukan pengejaran seketika.

Penjelasan;

1. Menurut angka 5 pasal 111 UNCLOS, Hak Pengejaran Seketika (Right of hot pursuit), hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.

2. Menurut pasal 1 angka 38 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa  kapal  yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya disebut Kapal Negara.

3. Menurut ayat 1 pasal 279  Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai Kapal Negara atau pesawat udara negara.
Jadi, Pengejaran seketika hanya boleh dilakukan oleh KRI dan kapal yang berstatus Kapal Negara (KN). Bakamla bukan KRI dan juga bukan KN sehingga tidak boleh melakukan Pengejaran seketika. Pengejaran seketika yang dilakukan oleh Bakamla adalah bentuk dari pelanggaran hukum.

B. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

Penjelasan :

Ayat (1) Pasal 7 KUHAP menyatakan bahwa hanya Penyidik wewenang untuk menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan serta dan penyitaan surat.

Oleh karena Bakamla bukan penyidik, maka Bakamla tidak berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, atau menangkap kapal.

C. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Penjelasan :

1. Apa yang dimaksud dengan sistim informasi keamanan dan keselamatan ? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

2. Sistim informasi keamanan dan keselamatan yang mana yang akan diintegrasikan? atau instansi mana saja yang akan diintegrasikan? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

3. Apa urgensinya sistim informasi dan keselamatan itu dinitegrasikan? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

2) Kewenangan itu dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Penjelasan:

Pasal inilah yang dijadikan dasar bahwa Bakamla "dianggap" pemegang komando Penegak Hukum di periaran Indonesia. Akan tetapi, bagaimana mungkin Bakamla mau menjadi pemegang Komando dan Kendali, sedangkan Bakamla tidak mempunyai hak untuk melaksanakan Pengejaran seketika, juga tidak punya hak untuk menangkap.

Jadi, Bakamla hanya mempunyai tugas untuk melakukan Patroli atau perondaan saja.
Bakamla tidak punya kewenangan melaksanakan hot pursuit. Bakamla tidak berhak pula untuk melaksanakan penangkapan, karena
Bakamla bukan penegak hukum.

Sebagai pembanding yang harus diketahui oleh masyarakat:

Kewenangan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) sesuai Pasal 278 Undang-undang nomor 17 tahu 2008 tentang Pelayaran.

(1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit). PLP boleh lakukan hotpursuit karena kapal PLP berstatus sebagai Kapal Negara atau KN
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut (dapat dilakukan oleh PLP, karena PLP adalah Penyidik)
d. melakukan penyidikan.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembelian kapal Bakamla tidak sesuai aturan perundangan.
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, tidak ada perintah Bahwa Bakamla perlu dilengkapi dengan kapal. Sehingga sangat aneh jika Bakamla memperoleh anggaran pembelian kapal. Pembelian kapal oleh Bakamla tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh :
1. Pengawas Perikanan dilengkapi dengan kapal sebagaimana diatur pada pasal 66 C UU nomor 45/2009 tentang Perikanan, yang dikenal dengan sebutan Kapal Pengawas Perikanan.

2. Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai menggunakaan kapal patroli sebagaimana diatur pada ayat (1) pasal 75 UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bakamla menggunakan IDENTITAS PALSU.



Pada gambar diatas, beberapa identitas yang digunakan digunakan BAKAMLA adalah palsu :

1. Coast Guard.
Bakamla menggunakan identitas "seakan-akan" sebagai Coast Guard.

Penjelasan;

Telah diketahui bahwa Bakamla dibentuk oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa Bakamla dibentuk untuk menjadi Coast Guard. Jadi, status Coast Guard Bakamla adalah palsu. Yang berhak menyandang identitas Coast Guard adalah Penjaga Laut dan Pantai, mereka adalah Coast Guardnya Indonesia sebagaimana yang tertulis pada Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang bunyinya sebagai berikut :

"Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang Penjagaan laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi dibidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai".

Selanjutnya, Pembentukan Penjaga laut dan Pantai itu diatur pada Pasal 276 Bab XVII Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang  Pelayaran yang berbunyi :

BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)

Pasal 276
(1)  Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

(2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai.

(3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

2. Kapal Bakamla menggunakan identitas "seakan-akan" berstatus Kapal Negara (KN)

Penjelasan :

Telah diketahui bahwan Bakamla dibentuk oleh Undang undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa kapal Bakamla dapat menggunakan status Kapal Negara atau KN. Yang berhak menyandang status Kapal Negara adalah Kapal Penjaga Laut dan Pantai sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal 279 yang selengkapnya berbunyi :

(1)  Dalam rangka melaksanakan tugasnya Penjaga laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada Penjaga Laut dan Pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara. Jadi status KN Kapal-kapal Bakamla adalah palsu

3.Menyebar Berita bahwa Bakamla "seakan-akan" kelanjutan dari Bakorkamla.

"Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) resmi menjadi Badan Keamanan Laut terhitung dengan tanggal disetujuinya Undang-Undang Tentang Kelautan oleh DPR pada 29 September 2014". Demikian dijelaskan oleh Laksma Maritim Eko Susilo HadiSH, MH – Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama (Kapus Inhuker Bakorkamla), Kamis (2/10/2014).

Penjelasan :

Tidak ada satupun pasal dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyatakan bahwa Bakamla adalah kelanjutan dari Bakorkamla atau  Bakorkamla berubah mejadi Bakamla. Jadi Bakorkamla berubah mejadi Bakamla merupakan berita palsu, tidak punya dasar hukum sama sekali.

Bakorkamla justru akan diberdayakan bersama-sama KPLP yang akan diperkuat menjadi Penjaga laut dan Pantai, yang merupakan Coast Guardnya Indonesia, sebagai mana yang diatur pada Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :"Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai".

Sebagai penutup, Soleman B Ponto mengatakan;
"Mengingat bahwa Identitas Coast Guard yang disandang Bakamla sekarang ini adalah PALSU, ada baiknya agar memberitakan sesuatu yang berhubungan dengan Bakamla agar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pihak yang ikut terlibat dalam perkembangan dunia Maritim Indonesia".(zah)


https://www.emaritim.com/2019/04/bakamla-adalah-coast-guard-palsu.html



Baca Berita Kegiatan Bakamla Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

READ MORE - BAKAMLA Adalah Coast Guard Palsu, Penjelasan Lengkap Soal Siapa Indonesian Coast Guard

21 Juni, 2018

Presiden Tunjuk Menteri Susi ke Oslo untuk Ekonomi Kelautan

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagi wakil untuk pertemuan Sherpa Meeting of the High Level Panel on Building a Sustainable Ocean Economy di Oslo, Norwegia, Selasa (19/6/2018). Menurut keterangan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat penunjukan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara tertanggal 8 Juni 2018. Menteri Susi hadir dalam pertemuan untuk persiapan materi dan berfungsi sebagai contact person Pemerintah RI. Saat ini, Menteri Susi dan delegegasi sudah berada di Oslo, Norwegia untuk pertemuan ini. Penunjukan Menteri Susi mewakili Presiden itu merupakan respons atas permintaan PM Norwegia Erna Solberg yang mengundang Presiden Jokowi sebagai anggota Panel Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan (High-Level Panel on Building Sustainable Ocean Economy). 
 
Panel Tingkat Tinggi digelar karena fakta bahwa laut memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan manusia, menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, dan mendorong pertumbuhan ekonomi apabila dimanfaatkan secara berkelanjutan. Untuk menjadikan potensi laut ini benar-benar terlaksana, butuh konsensus dunia untuk menyamakan persepsi ini, terutama di tengah ancaman terhadap kesehatan dan produktivitas laut. 
 
Dokumen Rencana Aksi yang dihasilkan oleh Panel Tingkat Tinggi akan dibahas bersama Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kelautan (United Nations Special Envoy for Ocean) untuk diadopsi PBB pada UN Ocean Conference tahun 2020. Utusan Khusus PBB tentang Kelautan saat ini adalah Peter Thomson, (Mantan Presiden UN General Assembly ke-71). Tujuan umum Panel Tingkat Tinggi ini adalah berkontribusi terhadap pencapaian agenda Sustainable Development Goals 2030. Anggota panel Secara umum, anggota panel terdiri dari Kepala-kepala Pemerintahan/Heads of Government/ Heads of State. Ada 13 negara yang sudah bergabung antara lain Norwegia, Indonesia, Ghana, Guinea, Jamaika, Meksiko, Palau, Portugal, Australia, Jepang, Fiji, Chile dan Namibia. 
 
Tiga belas negara ini mewakili lebih dari 60 persen seluruh panjang garis pantai di dunia, yaitu sepanjang 261.444 km. Indonesia dan Norwegia merupakan dua negara dengan garis pantai terpanjang kedua dan ketiga di dunia. Garis pantai terpanjang di dunia dimiliki Kanada yaitu 202.080 kilometer. Garis pantai Indonesia 99.093 kilometer dan Norwegia 83.281 kilometer. Manfaat bagi Indonesia Keikutsertaan Indonesia dalam panel ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. 
 
Dengan garis pantai terpanjang kedua dunia dan luas laut 6.315.222 km2 Indonesia butuh kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya kelautan yang belimpah secara berkelanjutan. Jumlah penduduk Indonesia yang secara langsung bertumpu pada laut besar. Lebih dari 50 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Sekitar 5,6 juta penduduk Indonesia bergantung secara langsung kepada rumah tangga nelayan (BPS, 2013). Secara internasional, keikutsertaan ini meningkatkan citra Indonesia dalam bidang kelautan. Kepemimpinan Indonesia dalam pemberantasan pencurian ikan di bawah Presiden telah diakui dunia. 
 
Posisi Indonesia sebagai salah satu pelopor bidang kelautan akan semakin kuat dengan partisipasi Indonesia dalam keanggotaan Panel Tingkat Tinggi ini. Keterlibatan Indonesia menjadi sangat penting karena hasil Panel Tingkat Tinggi ini akan jadi kebijakan ekonomi kelautan berkelanjutan di tingkat global. –– ADVERTISEMENT –– PenulisWisnu Nugroho EditorWisnu Nugroho Tag: Norwegia kelautan nelayan perikanan Menteri Susi Kementerian Kelautan dan Perikanan 
 


Presiden Tunjuk Menteri Susi ke Oslo untuk Ekonomi Kelautan Wisnu Nugroho Kompas.com - 19/06/2018, 06:19 WIB Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat bersilaturahmi dengan nelayan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018). Dalam silaturahmi guna mencari masukan dari nelayan tersebut, Presiden mengajak nelayan meninggalkan cantrang yang dapat merusak ekosistem air laut. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat bersilaturahmi dengan nelayan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018). Dalam silaturahmi guna mencari masukan dari nelayan tersebut, Presiden mengajak nelayan meninggalkan cantrang yang dapat merusak ekosistem air laut. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) OSLO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagi wakil untuk pertemuan Sherpa Meeting of the High Level Panel on Building a Sustainable Ocean Economy di Oslo, Norwegia, Selasa (19/6/2018). Menurut keterangan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat penunjukan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara tertanggal 8 Juni 2018. Menteri Susi hadir dalam pertemuan untuk persiapan materi dan berfungsi sebagai contact person Pemerintah RI. Saat ini, Menteri Susi dan delegegasi sudah berada di Oslo, Norwegia untuk pertemuan ini. Penunjukan Menteri Susi mewakili Presiden itu merupakan respons atas permintaan PM Norwegia Erna Solberg yang mengundang Presiden Jokowi sebagai anggota Panel Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan (High-Level Panel on Building Sustainable Ocean Economy). Baca juga: Kegelisahan Menteri Susi setelah Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Panel Tingkat Tinggi digelar karena fakta bahwa laut memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan manusia, menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, dan mendorong pertumbuhan ekonomi apabila dimanfaatkan secara berkelanjutan. Untuk menjadikan potensi laut ini benar-benar terlaksana, butuh konsensus dunia untuk menyamakan persepsi ini, terutama di tengah ancaman terhadap kesehatan dan produktivitas laut. Anak-anak nelayan bermain denagn hiu paus di pantai Botutonuo, Kabupaten Bone Bolango. Anak-anak nelayan bermain denagn hiu paus di pantai Botutonuo, Kabupaten Bone Bolango.(KOMPAS.COM/ROSYID AZHAR) Dokumen Rencana Aksi yang dihasilkan oleh Panel Tingkat Tinggi akan dibahas bersama Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kelautan (United Nations Special Envoy for Ocean) untuk diadopsi PBB pada UN Ocean Conference tahun 2020. Utusan Khusus PBB tentang Kelautan saat ini adalah Peter Thomson, (Mantan Presiden UN General Assembly ke-71). Tujuan umum Panel Tingkat Tinggi ini adalah berkontribusi terhadap pencapaian agenda Sustainable Development Goals 2030. Anggota panel Secara umum, anggota panel terdiri dari Kepala-kepala Pemerintahan/Heads of Government/ Heads of State. Ada 13 negara yang sudah bergabung antara lain Norwegia, Indonesia, Ghana, Guinea, Jamaika, Meksiko, Palau, Portugal, Australia, Jepang, Fiji, Chile dan Namibia. Baca juga: Ditentang di Indonesia, Menteri Susi Dipuji Dunia karena Melawan Illegal Fishing Tiga belas negara ini mewakili lebih dari 60 persen seluruh panjang garis pantai di dunia, yaitu sepanjang 261.444 km. Indonesia dan Norwegia merupakan dua negara dengan garis pantai terpanjang kedua dan ketiga di dunia. Garis pantai terpanjang di dunia dimiliki Kanada yaitu 202.080 kilometer. Garis pantai Indonesia 99.093 kilometer dan Norwegia 83.281 kilometer. Manfaat bagi Indonesia Keikutsertaan Indonesia dalam panel ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Presiden Moeldoko (keenam kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (keenam kanan) bersilaturahmi dengan nelayan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018). Dalam silaturahmi guna mencari masukan dari nelayan tersebut, Presiden mengajak nelayan meninggalkan cantrang yang dapat merusak ekosistem air laut. Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Presiden Moeldoko (keenam kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (keenam kanan) bersilaturahmi dengan nelayan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018). Dalam silaturahmi guna mencari masukan dari nelayan tersebut, Presiden mengajak nelayan meninggalkan cantrang yang dapat merusak ekosistem air laut. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) Dengan garis pantai terpanjang kedua dunia dan luas laut 6.315.222 km2 Indonesia butuh kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya kelautan yang belimpah secara berkelanjutan. Jumlah penduduk Indonesia yang secara langsung bertumpu pada laut besar. Lebih dari 50 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Sekitar 5,6 juta penduduk Indonesia bergantung secara langsung kepada rumah tangga nelayan (BPS, 2013). Secara internasional, keikutsertaan ini meningkatkan citra Indonesia dalam bidang kelautan. Kepemimpinan Indonesia dalam pemberantasan pencurian ikan di bawah Presiden telah diakui dunia. Baca juga: Ini yang Diinginkan Jokowi dalam Wujudkan Poros Maritim Dunia Posisi Indonesia sebagai salah satu pelopor bidang kelautan akan semakin kuat dengan partisipasi Indonesia dalam keanggotaan Panel Tingkat Tinggi ini. Keterlibatan Indonesia menjadi sangat penting karena hasil Panel Tingkat Tinggi ini akan jadi kebijakan ekonomi kelautan berkelanjutan di tingkat global. –– ADVERTISEMENT –– PenulisWisnu Nugroho EditorWisnu Nugroho Tag: Norwegia kelautan nelayan perikanan Menteri Susi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Tunjuk Menteri Susi ke Oslo untuk Ekonomi Kelautan", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/19/061900626/presiden-tunjuk-menteri-susi-ke-oslo-untuk-ekonomi-kelautan.
Penulis : Wisnu Nugroho
Editor : Wisnu Nugroho
READ MORE - Presiden Tunjuk Menteri Susi ke Oslo untuk Ekonomi Kelautan