Tampilkan postingan dengan label Pesisir dan Pulau2 Kecil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pesisir dan Pulau2 Kecil. Tampilkan semua postingan

21 Juni, 2025

KKP Sidak Aktivitas Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

 



SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.255/SJ.5/VI/2025

 

 

JAKARTA, (19/6) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. Hal ini disampaikan saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6), menyatakan bahwa pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

 

"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Koswara.

 

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi. “Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya

 

Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

 

“Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

 

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024. Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

 

Penemuan Kerusakan Ekosistem

 

Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya. KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.

 

Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti  dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan. Untuk itu KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN

https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-sidak-aktivitas-penambangan-ilegal-di-pulau-citlim-LZwD.html 

 

READ MORE - KKP Sidak Aktivitas Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal hingga Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

 

JAKARTA, (19/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dan menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan ini. Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48,4 Miliar. Selain itu, sejumlah 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat juga berhasil diamankan pihak KKP.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Konferensi Pers Rabu (18/06), menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dalam hal penangkapan kapal ikan Filipina, Ipunk menjabarkan bahwa dua kapal tersebut bernama FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang bertindak sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine dan LPO-2 (31 GT) yang berperan sebagai kapal lampu (light boat). Total terdapat 17 Awak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Keduanya ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01.

 “Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan kita,” ujarnya.

 Pada saat bersamaan KP. ORCA 04 di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik juga berhasil mengamankan 21 rumpon yang diduga milik nelayan asal Filipina. Ipunk menekankan bahwa rumpon ilegal tersebut dijadikan untuk mengumpulkan ikan sebagai _fishing ground_ kapal-kapal ikan asing asal Filipina. Keberadaan rumpon ilegal tersebut menjadi _barrier_ atau penghalang bagi ikan untuk berupaya dan masuk ke perairan kita.

 

Hingga saat ini KKP telah berhasil menangkap 53 kapal ikan yang melakukan _illegal fishing_, terdiri dari 38 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 15 Kapal Ikan Asing (KIA). KKP juga berhasil menertibkan 44 rumpon ilegal asing. Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun.

 *Gagalkan Penyelundupan*

 KKP berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/06). Tim gabungan Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete berhasil mengamankan 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima.

Saat ini barang bukti telur penyu diamankan di kantor PSDKP Sambas dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.

 “Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main, kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tegas Ipunk.


Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya memperkuat sistem pengawasan dengan dukungan teknologi satelit terintegrasi. Penguatan pengawasan ini bagian dari kebijakan Ekonomi Biru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem. 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tangkap-kapal-ikan-ilegal-hingga-gagalkan-perdagangan-telur-penyu-MZxm.html 

READ MORE - KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal hingga Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

17 September, 2023

KKP Gaungkan Perikanan Berkelanjutan di Harkannas ke-10

 SIARAN PERSKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.338/SJ.5/IX/2023

 JAKARTA, (15/9)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-10 dengan mengingatkan pentingnya kesadaran konsumen terhadap produk perikanan berkelanjutan.



"Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).


Budi menyebutkan bahwa semakin meningkatnya konsumsi ikan diharapkan dapat mendukung asupan gizi masyarakat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Angka Konsumsi Ikan (AKI) Nasional (setara utuh segar) meningkat dari 55,16 kg/kapita pada tahun 2021 menjadi 56,48 kg/kapita pada tahun 2022.



"Fakta yang menggembirakan ini tentu harus didukung oleh ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan," ujar Budi.


Budi menambahkan, pada peringatan Harkannas ke-10, KKP mengusung tema "Ikan untuk Generasi Emas". Menurutnya, tema tersebut menjadi panggilan kepada berbagai elemen bangsa dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan untuk generasi mendatang.


"Kata kunci generasi emas adalah era Indonesia memiliki SDM yang berdaya saing," tuturnya.


Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana dalam Webinar Menyongsong Harkannas 2023 beberapa waktu lalu mengatakan generasi emas adalah generasi yang cerdas, sehat, kuat, dan memiliki karakter yang baik.


"Harkanas mengingatkan kembali komitmen kita dalam peningkatan konsumsi ikan sebagai investasi gizi generasi mendatang," tuturnya.


Di tempat yang sama, Dessy Anggraeni, Direktur Program Sustainable Fisheries Partnership (SFP) Indonesia, memberikan apresiasi kepada KKP yang telah memasukkan tema konsumsi ikan yang bertanggung jawab pada peringatan Harkannas ke-10.


Menurutnya, peringatan tahunan tersebut tidak saja mempromosikan pentingnya mengkonsumsi ikan yang memberikan segala kebaikannya untuk kesehatan kita, namun juga bagaimana memilih produk perikanan yang bertangung jawab, seperti: dimana ikan itu ditangkap, apa alat tangkapnya, dan bagaimana cara menangkapnya.


"Ini merupakan kearifan dalam mengelola sumber daya ikan yang kita miliki saat ini, dan akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjamin ketersediaan ikan yang berkualitas di masa mendatang dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia,” terang Dessy.


Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia. Bahkan dia memastikan akan turut menyebarluaskan pentingnya memilih seafood yang ramah lingkungan (eco-friendly) kepada konsumen.


Menurutnya, peran konsumen sangat penting dalam mendorong para pemasok seafood untuk menyediakan produk perikanan yang berasal dari praktik penangkapan dan budidaya yang bertanggung jawab, seperti ukuran ikan hasil tangkapan, legalitas alat tangkap dan budidaya, serta asal-usul ikan/ketertelusuran ikan.



"Untuk mempermudah, WWF juga menyediakan panduan bijak memilih seafood bertanggung jawab yang dapat diunduh di smartphone kita,” terang Imam.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP mengusung lima kebijakan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Kelima kebijakan prioritas tersebut yakni (1) memperluas kawasan konservasi laut, (2) penangkapan ikan terukur berbasis kuota, (3) pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, (4) pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta (5) pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.



HUMAS DITJEN PDSPKP

 https://kkp.go.id/artikel/56074-kkp-gaungkan-perikanan-berkelanjutan-di-harkannas-ke-10 

Ingin Pakai Batik Motif Ikan  

Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003

 

Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya

 

Hub 081342791003



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
Berminat Hub 081342791003 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

 

READ MORE - KKP Gaungkan Perikanan Berkelanjutan di Harkannas ke-10

12 Juni, 2023

Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6)," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).


Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.


Sebelumnya PT STTP menyebut telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja dan IUP, namun belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di 2021 hingga Mei 2023.


Meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, PT STTP mengaku pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di 2022 dan 1 kali di 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli, tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelas Adin.


Usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut. Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.


"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan", kata Adin.
(aid/das)


Baca artikel detikfinance, "Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6766584/belum-berizin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang.

 


 

 

Lihat Berita Pesisir dan Pula Pulau Kecil Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

 

READ MORE - Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang