Ikan Bilih/Pora-Pora mengandung Formalin
Saat ini isu-isu
masalah pangan yang bersumber dari perikanan masih marak ditemukan di lapangan, baik
terhadap mutu maupun
Bahan Tambahan yang digunakan. Bahan Tambahan Berbahaya yang sering ditemukan :
Formalin pada ikan segar, ikan asin. Boraks pada : produk perikanan olahan. Tawas pada
ikan asin. Pewarna tekstil pada ikan
segar, produk perikanan olahan. Sudah jadi rahasia umum tentang banyak oknum
pedagang, pengolah ikan maupun nelayan yang menggunakan formalin. Sebagai
contoh ditemukan ikan bilih/ikan pora dari Sumatera Utara yang masuk ke wilayah
Sumatera Utara dan Sumatera Barat terdeteksi mengandung berformalin. Kemudian di
pelabuhan perikanan IDI Aceh ditemukan juga kapal-kapal yg waktu tangkapnnya
seminggu ikannya ternyata berformalin.
Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman, SE Memulangkan ikan Impor Berformalin
Selain itu temuan Dinas Kelautan dan
Perikanan DKI Jakarta dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur serta Dinas
Kelautan dan Perikanan lainnya menemukan
ikan asin, cumi-cumi kering di pasar-pasar mengandung formalin. Temuan ini disampaikan pada
acara Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di
Lokasi Industrialisasi Perikanan pada tanggal 8 Mei 2013 di Garuda Plaza Hotel Medan. Temuan
itu hanyalah temuan tapi tidak pernah ditindak lanjuti ke proses hukum, mereka
mengatakan kasihan hanya pedagang dan pengolah kecil, kalau kita tangkap berapa
kerugiannya. Hal ini karena lemahnnya
penegakan hukum, bagaimana bisa kita biarkan satu dua orang berbuat meracuni
masyarakat banyak dengan formalin. Sedangkan korbannya masyarakat banyak.
Peserta Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di
Lokasi Industrialisasi Perikanan
Saran dan
masukan yang berkembang dalam pertemuan yang dirumuskan hal-hal yang berkaitan
dengan penanganan ikan berformalin 5 poin untuk dapat ditindak lanjuti baik
ditingkat Pusat Propinsi/Kab/Kota maupun pada Pelaku Usaha/UPI sebagai berikut :
1. Pengawasan pengunaan
formalin pada ikan harus segera dilakukan secara sinergi baik ditingkat
Pusat, Propinsi/kabupaten secara nasional melalui penindakan yang tegas
terhadap pelanggar.
2. Perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait
terhadap pembatasan penjualan Formalin, agar tidak semua konsumen dengan mudah
mendapatkan formalin tersebut.
3.
Perlu dibangun sentra pengolahan di lokus-lokus produksi
perikanan, seperti di Danau Singkarak, Danau Toba untuk mengantisipasi
penggunaan formalin.
4.
Menambah jumlah armada
pengangkutan berefrigerasi/berpendingin pada sentra-sentra pengolahan
dan pemasaran dan mengganti formalin dengan menggunakan bahan pengawet lainnya
yang aman (mis: chitin chitozan).
5.
Agar dibuatkan aturan turunan terhadap kandungan formalin
yang ditolerir dalam produk perikanan.
Kita bersyukur bahwa baru-baru ini
pada acara Adibakti Mina Bahari (AMB) Tingkat
Nasional Tahun 2012 tanggal 16
Desember 2012 di Ballroom Hotel Lombok
Raya Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima
penyerahan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa bernomor 43 Tahun 2012 tentang
Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan
Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa itu penggunaan formalin dan bahan berbahaya
untuk pengolahan ikan basah maupun ikan kering diharamkan. “Penggunaan formalin
dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan yang
membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”
Penyerahan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Selain itu menjelaskan ketentuan
haram ini juga berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan formalin
dan zat berbahaya lainnya untuk ikan maupun pangan lainnya. “Memproduksi dan
memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan
berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”
Pemerintah menyediakan sarana dan
prasarana pengganti bahan-bahan berbahaya kimia berbahaya untuk produk
perikanan, seperti pabrik es yang bersubsidi agar harga es balok bisa
terjangkau pedagang dan nelayan. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan
tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi
peredarannya agar tak disalahgunakan.
Baru baru ini dilakukan Sosialisasi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan
Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan yang
merupakan hasil kajian bersama antara Ditjen P2HP dengan Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia, dengan ini dapat membantu mensosialisasikan dan
menyebarluaskan Fatwa MUI dimaksud kepada seluruh stakeholders terkait.
Formalin atau formaldehida adalah
bahan kimia yang digunakan sebagai pengawet. Sebenarnya fungsi formalin adalah
sebagai desinfektan namun oleh sebagian orang disalah gunakan untuk mengawetkan
ikan untuk mencegah kerugian. Formalin dapat berguna sebagai desinfektan karena
membunuh sebagian besar bakteri dan jamur (termasuk spora mereka). Hal ini juga digunakan sebagai pengawet dalam vaksin,
dimana formalin digunakan untuk membunuh virus dan bakteri yang tidak
diinginkan yang mungkin mencemari vaksin selama produksi.
Cara mengenali iIkan yang diberi formalin tidak akan dimakan oleh kucing sebab kucing memiliki penciuman yang tajam terhadap bau formalin. Walaupun manusia tidak bisa mencium bau formalin pada bahan makanan namun kucing atau anjing memiliki penciuman yang tajam sehingga hewan ini tidak akan makan makanan yang mengandung formalin. Kesimpulannya jika ikan yang kita berikan kepada kucing namun kucing tidak mau makan maka ikan tersebut sudah diberi formalin. Selain itu ikan yang diberi formalin tidak akan didatangi dan dikerubungi oleh lalat. Lalat memiliki penciuman yang tajam jika ada hewan yang mati maka akan langsung datang menghampiri hewan yang mati tersebut. Jika ikan diberi formalin maka lalat tidak akan datang menghampirinya.
Pada acara Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan tersebut diatas Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan bahwa adannya temuan-temuan dilapangan yang berkaitan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan merupakan tindak pidana perikanan perlu segera ditindak lanjuti dengan proses penyidikan, memang proses ini memakan waktu dan tenaga serta biaya tapi kalau tidak dimulai kapan lagi. Jangan kita membiarkan ikan olehan meracuni masyarakat atau generasi kita.
Selain itu perlu
dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan
Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Gerakan ini perlu dilakukan mengingat hampir
sebagain besar ikan olahan sudah menggunakan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya. Tampa
kita sadari bahwa kita membiarkan masyarakat teracuni oleh Formalin dan Bahan
Berbahaya Lainnya. Sekarang kita harus
bersatu padu mendukung gerakan ini, Instansi penegak hukum Polri, Balai POM,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung gerakan
ini dengan cara sebagai berikut :
1.
Sosialisasi
penyadara untuk tidak menggunakan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam
Penanganan dan Pengolahan Ikan kepada nelayan, pemilik kapal perikanan,
pengolah ikan dan pedagang ikan.
2.
Melakukan
tes formalin p[ada ikan di kapal-kapal ikan,
tempat pengolahan ikan dan pasar-pasar yg menjual ikan.
3. Lakukan
penegakan hukum apabila ditemukan ikan yang berformalin langsung dimusnakah,
dan pelaku diberi peringatan, apabila melakukan lagi proses sesuai hukum yang
berlaku dengan memakai Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal
23 ayat (1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan
makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia
dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan, jo pasal
91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu meliar
lima ratus juta rupiah,-).
4. Apabila
memungkinkan SK bersama Polri, Balai POM, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tentang Gerakan
Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya
Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.
5. Atau
Kepres Tentang Gerakan Nasional
Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam
Penanganan dan Pengolahan Ikan.
Pengecekan Ikan Impor yg berformalin
Penulis Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan
SDKP Belawan
Bergabunglah dengan Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin.
Klik dibawah ini
http://www.facebook.com/groups/164961530337032/
Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar