Tampilkan postingan dengan label Pengolahan dan Pemasaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengolahan dan Pemasaran. Tampilkan semua postingan

09 Juli, 2024

KKP Mulai Jalankan Hilirisasi di Lokasi Modelling PIT

 


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.242/SJ.5/VII/2024

 

 

 

JAKARTA, (8/7)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melaksanakan hilirisasi di lokasi modelling penangkapan ikan terukur di Tual.

 

 

Kebijakan  yang mengintegrasikan hulu (penangkapan) dengan hilir (pengolahan dan pemasaran) guna menumbuhkan ekonomi di wilayah produsen melalui efisiensi dan efektifitas penangkapan ikan, menjaga mutu hasil tangkapan, penanganan dan pengolahan produk, serta distribusi dan pemasaran, diharapkan akan memberikan efek ganda (multiplier effect) untuk pertumbuhan ekonomi lokal.

 

 

"Sesuai tugas dan fungsi, kami (PDSPKP) menginisiasi penguatan hilirisasi dan penguatan daya saing dalam implementasi modelling PIT," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya.

 

 

Budi mengatakan, per Juni 2024  telah dilakukan pengiriman ikan ke Pulau Jawa dengan volume sebesar 30,6 ton atau setara 2  kontainer dengan jenis ikan layang dan deho. Berdasarkan hasil pengecekan mutu, produk yang dikirim tersebut didominasi oleh mutu grade A (46,67%) dan grade B (45,62%), sedangkan yang pecah perut (PP) hanya 7,71%.  

 

 

"Ini menunjukkan bahwa mutu ikan berproses lebih baik dibanding ketika nelayan langsung mendaratkan ke Pulau Jawa dimana yang pecah perut/rusak dapat mencapai lebih dari 30%," jelasnya.

 

 

Peningatan kualitas ikan tersebut, kata Budi, dipengaruhi oleh jarak, waktu, dan sarpras pendingin dalam pengangkutan.  Karenanya, sejak peresmian modeling PIT, KKP melakukan sejumlah upaya seperti memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para nelayan terkait cara penangkapan dan penanganan ikan yang baik di atas kapal. 

 

 

Khusus Ditjen PDSPKP, Budi memastikan jajarannya telah melaksanakan fasilitasi kerjasama antara pemilik ikan (nelayan) dengan pemilik tempat penyimpanan (cold storage) dan Unit Pengolahan Ikan (UPI).  Kemudian fasilitasi kerjasama dengan penyedia kapal angkut atau penyedia layanan jasa logistik khususnya shiping line dan container provider, serta konsolidasi muatan sesuai kapasitas yang dibutuhkan agar dapat dibawa dari Tual ke wilayah industri dan konsumen di Pulau Jawa atau langsung menuju pasar ekspor.

 

 

Sementara dari sisi pemasaran, PDSPKP juga mengupayakan pemenuhan  persyaratan untuk mendapatkan akses pasar melalui promosi dan temu bisnis dengan para buyers di negara tujuan ekspor. 

 

 

"Dalam pemodelan PIT Tual telah dibangun kemitraan antara nelayan, pengolah dan pembeli ikan dengan mekanisme Business to Business.  Sebagai contoh, ikan yang keluar dari Tual dikirim ke Surabaya atau Jakarta dan dipastikan telah ada pembelinya," urainya.

 

 

Upaya lain yang juga terus dilakukan KKP adalah pelaksanaan bimbingan teknis cara pengolahan yang baik dan penanganan mutu ikan bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI), termasuk peningkatan kompetensi para pegawai lokal, sehingga UPI tersebut memiliki SKP dan HACCP.  Hal ini akan memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan atas mutu dan keamanan pangannya sesuai dengan standar pasar, baik pasar domestik maupun ekspor.

 

 

"Intinya kita bergerak seiringan dan terus berupaya agar modelling PIT di zona 3 ini bisa berjalan optimal," tutup Budi.

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjadikan Kota Tual dan Kepulauan Aru di Maluku sebagai lokasi modeling PIT. Pelaksanaan kebijakan ini menerapkan prinsip-prinsip penangkapan ikan yang berkelanjutan dan ekosistem bisnis perikanan hulu hilir.

 

 

HUMAS PDSPKP

Sumber:

KKP WEB

READ MORE - KKP Mulai Jalankan Hilirisasi di Lokasi Modelling PIT

KKP Mulai Jalankan Hilirisasi di Lokasi Penangkapan Ikan Terukur Maluku

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan kegiatan hilirisasi di lokasi modelling penangkapan ikan terukur di Tual, Maluku.

 

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo mengungkapkan, tujuan kebijakan ini untuk mengintegrasikan hulu (penangkapan) dengan hilir (pengolahan dan pemasaran).

Yang kemudian akan menumbuhkan ekonomi di wilayah produsen melalui efisiensi dan efektifitas penangkapan ikan, menjaga mutu hasil tangkapan, penanganan dan pengolahan produk, serta distribusi dan pemasaran.

"Sesuai tugas dan fungsi, kami (PDSPKP) menginisiasi penguatan hilirisasi dan penguatan daya saing dalam implementasi modelling PIT," ungkap Budi dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, per Juni 2024 telah dilakukan pengiriman ikan ke Pulau Jawa dengan volume sebesar 30,6 ton atau setara 2 kontainer dengan jenis ikan layang dan deho.

Berdasarkan hasil pengecekan mutu, produk yang dikirim tersebut didominasi oleh mutu grade A (46,67 persen) dan grade B (45,62 persen), sedangkan yang pecah perut alias PP hanya 7,71 persen.

"Ini menunjukkan bahwa mutu ikan berproses lebih baik dibanding ketika nelayan langsung mendaratkan ke Pulau Jawa dimana yang pecah perut atau rusak dapat mencapai lebih dari 30 persen," jelasnya.

Peningkatan kualitas ikan tersebut, kata Budi, dipengaruhi oleh jarak, waktu, dan sarana-prasarana pendingin dalam pengangkutan.

Karenanya, sejak peresmian modeling PIT, KKP melakukan sejumlah upaya seperti memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para nelayan terkait cara penangkapan dan penanganan ikan yang baik di atas kapal.

Khusus Direktorat Jenderal PDSPKP, Budi memastikan jajarannya telah melaksanakan fasilitasi kerjasama antara pemilik ikan (nelayan) dengan pemilik tempat penyimpanan (cold storage) dan Unit Pengolahan Ikan.

Kemudian fasilitasi kerjasama dengan penyedia kapal angkut atau penyedia layanan jasa logistik khususnya shiping line dan container provider, serta konsolidasi muatan sesuai kapasitas yang dibutuhkan agar dapat dibawa dari Tual ke wilayah industri dan konsumen di Pulau Jawa atau langsung menuju pasar ekspor.

Sementara dari sisi pemasaran, PDSPKP juga mengupayakan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan akses pasar melalui promosi dan temu bisnis dengan para buyers di negara tujuan ekspor.

"Dalam pemodelan PIT Tual telah dibangun kemitraan antara nelayan, pengolah dan pembeli ikan dengan mekanisme Business to Business. Sebagai contoh, ikan yang keluar dari Tual dikirim ke Surabaya atau Jakarta dan dipastikan telah ada pembelinya," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKP Mulai Jalankan Hilirisasi di Lokasi Penangkapan Ikan Terukur Maluku, https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/07/08/kkp-mulai-jalankan-hilirisasi-di-lokasi-penangkapan-ikan-terukur-maluku.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono

READ MORE - KKP Mulai Jalankan Hilirisasi di Lokasi Penangkapan Ikan Terukur Maluku

08 Juli, 2020

Nelayan Lobster Sambut Gembira Keluarnya Permen KP Nomor 12/2020

Nelayan Lobster di Sumbawa. Foto: Net
Jakarta (Samudranesia) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditandatangani Menteri KP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM.

Kendati demikian, Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa menilai skspor ini hanya sementara waktu, sembari menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk kegiatan budidaya.
“Ada beberapa catatan penting dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 tersebut. Nilai harga Benih Bening Lobster sangat ditentukan oleh tingkat permintaan negara tujuan ekspor terutama dari negara pembudidaya lobster (Panulirus, spp) yang tidak memiliki sumber benih,” ungkap Rusdianto kepada Samudranesia, Sabtu (9/5).

Ia menambahkan nilai jual atau harga ekspor Benih Bening Lobster Pasir pada tahun 2019 di pasar gelap adalah sekitar Rp 50-65 ribu/ekor dan tahun pada tahun 2020 sekitar Rp 55 ribu. Untuk Nilai jual ekspor Benih Bening Lobster Mutiara pada tahun 2019 di pasar gelap adalah sekitar Rp 130-160 ribu/ekor dan tahun pada tahun 2020 sekitar Rp 145 ribu/ekor.
Sedangkan harga beli dari nelayan, sambung Rusdianto hanya berkisar rata rata sekitar Rp 5-8 ribu untuk Benih Bening Lobster Pasir dan Rp 15–20 ribu untuk Benih Bening Lobster Mutiara.

“Dari sini akan ditentukan harga secara resmi terhadap pola dan sistem tata niaga benih benih lobster. Lalu Permen itu juga mengatur kewajiban pengekspor benih bening lobster untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
Benih Lobster Mutiara
Ditetapkannya tarif spesifik pelayanan Kekarantinaan Ikan atas ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dengan selisih harga, yakni; Pertama, Jenis BBL Pasir dengan rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000/Ekor dengan jumlah ekspor 1-10.000 ekor.

Kemudian, kalau ekspor BBL 10.000-25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp2.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 25.000 – 50.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/Ekor. Edangkan ekspor BBL 50.000-100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp4.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor.
Jenis BBL Mutiara dengan rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.500/Ekor dengan jumlah ekspor 1-10.000 ekor. Kemudian, kalau ekspor BBL 10.000-25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 25.000-50.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 50.000-100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 100.000 ekor ke atas, maka PNBP-nya Rp10.000/Ekor.

Demikian hitungan PNBP-nya dalam rangka pemanfaatan benih bening lobster untuk budidaya dan ekspor pengaturan penangkapan sangatlah dibutuhkan kuota penangkapan, pemakaian alat tangkap yang baik dan sesuai, waktu penangkapan, sistem buka tutup, penentuan calon pembudidaya, penentuan dan pembatasan calon eksportir, kewajiban eksportir, restocking, kelayaan sosial dan ekonomi pengembangan usaha budidaya lobster yang harus diatur agar tidak terjadi kelangkaan atas komoditas ini, mengingat tingkat mortalitasnya yang tinggi.

Lanjut Rusdianto, kewajiban membayar sebagai penerimaan negara per satuan ekor pada setiap Benih Bening Lobster (puerulus) akan diterapkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus terhadap pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dari wilayah negara Republik Indonesia.

“Penerapan PNBP khusus bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di Indonesia. Diharapkan melalui pemanfaatan benih bening lobster, negara mendapatkan manfaat ekonomi dari ekspor benih berupa pajak ekspor yang akan menambah nilai devisa,” imbuhnya.

Selanjutnya Rusdianto menjelaskan syarat pengajuan pengekspor; beberapa kewajiban eksportir sebagai syarat pengajuan menjadi eksportir benih bening lobster (puerulus), maka; (1), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus ini merupakan PNBP Pelayanan dasar yaitu pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dibidang pelayanan kesehatan dan keamanan hasil perikanan dengan penetapan tarif yang digunakan adalah tarif spesific yaitu tarif yang ditetapkan dengan nominal uang.

(2) Kementerian Keuangan menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus Terhadap Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, (3) Kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus dimaksud diluar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, (4) Penetapan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus tersebut, adalah, melalui penetapan Tarif Spesifik sesuai dengan kisaran kenaikan harga Benih Bening Lobster pada harga dasar terendah yang ditetapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan penangkap dengan tetap memperhatikan keuntungan yang didapat dari ekportir Benih Bening Lobster. Kemudian PNBP Khusus tersebut akan dikelola oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Meskipun demikian, prinsip yang paling penting dalam pemanfaatan benih lobster ini adalah menyeimbangkan agar nelayan pengambil benih lobster dan nelayan penangkap lobster dewasa dapat hidup berdampingan, tidak kehilangan mata pencahariannya,” pungkasnya. (Tyo)

http://samudranesia.id/nelayan-lobster-sambut-gembira-keluarnya-permen-kp-nomor-12-2020/

 Lihat Berita Seputar Bisnis Lobster  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 

Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 
READ MORE - Nelayan Lobster Sambut Gembira Keluarnya Permen KP Nomor 12/2020

Edhy Prabowo Klaim Siap Diaudit Soal Izin Ekspor Benih Lobster


Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tempo/Pribadi Wicaksono
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Mengenai ada orang dekatnya yang menerima izin, Edhy mengaku tidak tahu menahu.

“Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silakan saja kalau curiga, itu biasa. Silakan audit, cek, KKP sangat terbuka," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2020.

Pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.

Dia mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Ini karena perusahaan/koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.

“Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi tolong lihat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua teman-teman saya tidak boleh berusaha? Saya fikir yang penting bukan itu, tapi fairnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja,” ujarnya.

"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu," kata dia.
Meski menuai banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster, Edhy mengaku tak mempersoalkan. Keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.
Alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut, kata dia, ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

“Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden,” kata dia.

Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor.

Edisi majalah Tempo pekan ini mengangkat judul Musim Kenduri Pemburu Bayi. Majalah Tempo memberikan fakta-fakta mengenai gelombang ekspor benih lobster yang telah dimulai. Sejumlah perusahaan eksportir terafiliasi dengan partai dan berjejaring dengan bekas penyelundup. Selain itu,
sejumlah eksportir yang semestinya wajib membudidayakan sebelum mengekspor, sudah mengirimkan benur ketika peraturan baru berlaku sebulan.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhudan, meminta Edhy Prabowo untuk tidak gegabah dalam melakukan ekspor benih.

Pasalnya, menurut dia, tata kelola yang sudah disusun Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Republik Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya terindikasi dilanggar oleh eksportir.

Ia menilai seharusnya ada pengecekan lapangan terlebih dahulu. "Hal ini untuk memastikan perusahaan tersebut telah melakukan budidaya, cek lokasi KJA (keramba jaring apung), cek kelompok nelayan yang sudah dapat legalitas dan cek apakah sudah melakukan panen secara berkelanjutan,” ucapnya.
HENDARTYO HANGGI I BISNIS

https://bisnis.tempo.co/read/1362165/edhy-prabowo-klaim-siap-diaudit-soal-izin-ekspor-benih-lobster/full&view=ok

 Lihat Berita Seputar Bisnis Lobster  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 

Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 
READ MORE - Edhy Prabowo Klaim Siap Diaudit Soal Izin Ekspor Benih Lobster

05 Juli, 2020

Ekspor Benih Lobster Untungkan Nelayan

ekspor benih lobster (kompas)
ekspor benih lobster (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin Jamaludin Jompa mengapresiasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal mengizinkan ekspor benih lobster. Menurutnya kebijakan itu sangat tepat, karena selain menguntungkan negara, hal itu juga dapat meningkatkan ekonomi nelayan di tengah pandemi covid-19.
Dia mengaku memahami alasan dari kebijakan Meteri KKP Edhy Prabowo, karena jumlah benih yang melimpah lebih baik dimanfaatkan agar bernilai ekonomis dan tidak mati sia-sia karena potensi hidupnya di alam sangat kecil.
"Sembari proses mengembangkan teknologi (budidaya lobster), menyekolahkan SDM dan sebagainya, lebih bagus (benih lobster) dioptimalkan dari pada mati percuma. Toh kita tidak akan menjadi kaya di kemudian hari karena kita tidak mengambil benih ini, karena bakal mati juga. Saya berharap kita berhenti berpolemik kalau belum mengerti masalahnya," kata Jamaludin seperti dikutip dari medcom.id.

Dia lantas tak setuju dengan pernyataan bahwa ekspor benih lobster merugikan negara. Menurutnya, negara akan sangat untung jika melakukannya saat pandemi demi meningkatkan pemasukan. Di sisi lain, hal itu juga dapat membuka lapangan kerja baru, sehingga yang menganggur bisa bekerja lagi.
"Kalau kita bilang ini merugikan negara, justru dengan tidak ekspor kita merugikan negara. Kenapa? karena kalau tidak kita manfaatkan, maka (lobster) mati, nelayan tidak dapat duit, penyelundupan juga tetap ada, siapa yang rugi. Negara rugi kalau itu tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Dia pun membantah kalau ekspor benih lobster juga untuk menguntungkan korporasi tertentu saja. Sebab, kata dia semua punya peluang yang sama untuk menjadi pelaku ekspor, asal harus sesuai dengan aturan yang ada, yakni berbadan hukum.

"Kita harus sadar, nelayan tidak mungkin mengekspor. Dia tidak punya pasar, tidak punya link, maka harus ada pengusaha. Pengusaha ini kan harus akuntabel, tidak boleh individu, harus punya entitas yang sifatnya lebih bertanggung jawab supaya lebih mudah dilacak, punya tanggung jawab kepada negara, dan harus bayar pajak, sehingga wajar harus dalam bentuk korporasi," katanya.
Sebelumnya, kebijakan dari KKP ini menjadi polemik, lantaran ada pro dan kontra. Namun, KKP tetap melakukannya dengan syarat ekspor secara terbatas dan harus berdasarkan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit pada 4 Mei 2020.

https://www.law-justice.co/artikel/88888/ekspor-benih-lobster-untungkan-nelayan/



 Lihat Berita Seputar Bisnis Lobster  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 

Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 
READ MORE - Ekspor Benih Lobster Untungkan Nelayan

29 Juni, 2020

Menteri Edhy Prabowo Melantik 90 Orang ASN KKP Sebagai Pejabat di Lingkungan KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melantik 90 PNS sebagai pejabat dilingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Hari Senin, 29 Juni 2020 jam 9.00 WIB di Ball Room Gedung Mina Bahari III, Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan secara virtual. 

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 08/MEN-KP/KP.430/V/2020 tanggal 20 Mei 2020, No. 04/MEN-SJ/KP.430/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020, No. 05/MEN-SJ/KP.430/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020.
Pejabat UPT Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Yang Dilantik

Adapun Nama Masing Masing yang dilantik adalah :





SALINAN LAMPIRAN


KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN


REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 8 /MEN-KP/KP.430/V/2020


TANGGAL : 20 Mei 2020


TENTANG


PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRASI LINGKUP UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYASAING
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
NO
NAMA
JABATAN
1
Ir Widya Rusyanto, M.Si
Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan
dan Perikanan
2
Indra Kurnia, S.E
Kabag Tata Usaha
3
Ria Indrya Sari Sunardi , S.Pi,
M.Si
Kabid Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran
4
Dra Prihastini Ngudi Lestari,MM
Kabid Pengujian dan Sertifikasi Produk
5
Dr. Adi Wibowo, S.Pi, M.Si
Kabid Pelayanan Pengembangan Usaha
6
Tabroni, S.Pi
Kasie Pelayanan Informasi pada Bidang Pelayanan dan
Pengembangan Usaha
7
Mintut Silowati, S.Pi, M.Tr.Pi
Kasie Pengujian pada Bidang Pengujian dan Sertifikasi
Produk
8
Doharni Wina Harianja, S.Pi, M.T,
M.P.S
Kasubbag Perencanaan pada Bagian Tata Usaha
9
Lady Diana Langoy,SE
Kasubbag Keuangan pada Bagian Tata Usaha
10
Seppi Tompodung, S.Sos
Kepala Sub Bagian Umum pada Bagian Tata Usaha
11
Gud Elyna Kurnia, S.Pi.M.Si
Kasie Uji Terap Teknik Pengolahan pada Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran
12
Nurmaliki,S.E.,S.Pi, M.S.T.Pi
Kzsie Uji Terap Teknik Pemasaran pada Bidang Uji Terap
Teknik Pengolahan dan Pemasaran
13
Hermana, S.Si., M.T.,M..Eng
Kasie     Sertifikasi   Produk      pada    Bidang Pengujian dan
Sertifikasi Produk
14
Umar, S.Pi, M.Si
Kasie Sarana Pengembangan Usaha pada Bidang Pelayanan
dan Pengembangan Usaha

 
SALINAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     : 04/MEN-SJ/KP.430/VI/2020
TANGGAL : 25 JUNI 2020 TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NO
NAMA
JABATAN

PUSAT


SEKRETARIAT JENDERAL
1
Desri Yanti, S.St.Pi., M.Sc
Kabag Hubungan Masyarakat pada Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri
2
Sutrisno Subagyo, SE., M.A.P
Kabag Akuntansi pada Biro Keuangan

DITJEN PENGELOLAANRUANG LAUT
1
Raden Bambang Adhitya Nugraha, S.Pi., M.App.Sc
Kasubdit Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam pada Direktorat Jasa Kelautan
2
Hery Gunawan Daulay, S.Pi., M.Si
Kasubdit Restorasi pada Direktorat Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

DITJEN PERIKANANBUDIDAYA
1
Rokhmad Mohamad Rofiq, S.Pi., M.App.Sc
Kabag Program pada Sekretariat Ditjen Perikanan Budidaya
2
Ridho Karya Dongoran, S.Pi
Kasubdit Sarana dan Prasarana Kawasan pada Dit. Kawasan dan Kesehatan Ikan
3
Desie Yudhia Rikmawatie Mungaran, S.TP., M.T., M.Sc
Kabag Hukum, Kerjasama dan Humas pada Sekretariat Ditjen Perikanan Budidaya
4
Lutfi Hardian Murtiono, S.Pi., M.SI
Kasubdit Perbenihan Ikan Air Payau pada Dit Perbenihan
5
Diana Rakhmawati, S.Pi., M.App.Sc
Kasubdit Ikan Konsumsi pada Dit Produksi dan Usaha

DITJEN PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Lia Sugihartini, S.Pi., M.Eng., M.Sc
Kasubdit Standardisasi pada Dit Pengolahan dan Bina Mutu


NO
NAMA
JABATAN

DITJEN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Ndaru Ismiarto, S.Ip., M.M
Kasubdit Operasi Pusat Pengendalian pada Dit. Pemantauan dan Operasi Armada
2
Aulia Riza Farhan, S.T., M.Sci. Tech., Ph.D
Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan pada Dit. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Sri Widodo Budi Santoso, A.Pi., M.M
Kabid Penyelenggaraan Pendidikan pada Pusdik KP

BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
1
Ir. Asep Dadang Koswara, M.Si
Kabag Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat BKIPM
2
Endro Aribowo, S.E.
Kabid Stadardisasi Sistem pada Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan

UNIT PELAKSANA TEKNIS

DITJEN PERIKANANTANGKAP
1
Drs. Oni Soeryono, MM
Kabid Pengujian dan Sertifikasi Produk pada Balai Besar Penangkapan Ikan
2
Doddy Irnantyo S.T
Kabid Tata Kelola dan Pelayanan Usaha pada PPS Nizam Zachman
3
Akmala Dwi Nugraha, S.Pi, M.Si
Kabid Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran pada PPS Nizam Zachman
4
Bayu Eko Wibowo, S.St.Pi
Kabag Tata Usaha pada PPS Bungus
5
Ir. Derika Louhenapessy, M.Si
Kabag Tata Usaha pada PPS Kendari
6
Mariana Sendouw, S.Sos
Kabag Tata Usaha pada PPS Bitung
7
Petrus Naibaho, SE
Kabid Tata Kelola dan Pelayanan Usaha pada PPS Bitung

DITJEN PERIKANANBUDIDAYA
1
Andy Artha Donny Oktopura, S.T., M.T., M.Eng
Kepala BBAT Mandiangin


NO
NAMA
JABATAN

DITJEN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Harlym Raya Maharbhakti, S.Pi., M.Si
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa





SALINAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :       05/MEN-SJ/KP.430/VI/2020 TANGGAL :    25 JUNI 2020
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PENGAWAS DAN PELAKSANA SETARA ESELON V LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NO
NAMA
JABATAN

PUSAT


SEKRETARIAT JENDERAL
1
Bunga Anggie Larasati, S.Pi
Kasubbag Perencanaan Strategis pada Biro
Perencanaan
2
Meirina Anggraeni, S.PI
Kasubbag Harmonisasi Kinerja pada Biro Perencanaan
3
Budi Sampurno, SE
Kasubbag Tata Laksana pada Biro Hukum dan Organisasi
4
Adipradana, SE
Kasubbag Media Publikasi pada Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
5
Hendri Kurniawan, S.H., M.H
Kasubbag Kerja Sama Regional pada Biro Humas dan
Kerja Sama Internasional
6
Anindita Laksmiwati, S.H., L.LM
Kasubbag Kerja Sama PBB pada Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
7
Sapta Indra Kusuma, S.Pi
Kasubbid Standardisasi Aplikasi Sistem Informasi pada Pusdatin
8
Donny Cahyo Prapto,S.T
Kasubbid Pengembangan Infrastruktur Teknologi
Informasi pada Pusdatin
9
Aprino Dilaga,S.Kom
Kasubbid Standardisasi Infrastruktur Teknologi Informasi pada Pusdatin

DITJEN PENGELOLAANRUANG LAUT
1
Fina Ardarini,S.Pi., M.Si
Kasie Mitigasi Bencana pada Dit.Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
2
Andhika Anjaresta, S.St.Pi., M.Env.Pol.Mgt.(app)
Kasie Rehabilitasi pada Dit.Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

DITJEN PERIKANANTANGKAP
1
Hasan El Fakhri, S.St.Pi, M.Si
Kasie Perizinan Usaha Perikanan pada Dit.Perizinan dan Kenelayanan

DITJEN PERIKANANBUDIDAYA
1
Erniza, S.E., M.M
Kasubbag Umum pada Sekretariat Ditjen Perikanan
Budidaya


NO
NAMA
JABATAN
2
Fitria Juniarti Prhihardini, S.Pi., M.T
Kasie Rehabilitasi Lingkungan Budidaya pada Dit.Kawasan dan Kesehatan Ikan
3
Hani Wijianti, S.Pi., M.Si
Kasubbag Tata Usaha pada Dit.Produksi dan Usaha

DITJEN PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Egi Prayogi, S.Si
Kasie Perumusan Standar pada Dit.Pengolahan dan Bina Mutu
2
Budi Hartono, S.St.Pi., M.Si
Kasie Penilaian Keseuaian pada Dit.Pengolahan dan Bina Mutu
3
Agus Wijatmoko, S.Pi., M.Si
Kasie Perencanaan Produksi pada Dit.Pengolahan dan Bina Mutu
4
Agus Andi Subakir, S.Pi., M.P
Kasie Kemitraan Menengah dan Besar pada Dit.Pemasaran

BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Dr. Niken Financia Gusmawati, S.Si., M.Si
Kasubbid Riset Sumber Daya Laut pada Pusat Riset Kelautan

BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
1
drh. Mochamad Aji Purbayu, M.Sc
Kasubbag Kerjasama pada Sekretariat BKIPM
2
Martono, S.Pi
Kasubbid Standardisasi Sistem Karantina dan Keamanan Hayati pada Pusat Standardisasi dan Kepatuhan
3
Muhammad Ghufron Purnama, S.Si., M.Si
Kasubbid Kepatuhan Pengeluaran pada Pusat Standardisasi dan Kepatuhan

UNIT PELAKSANA TEKNIS

DITJEN PENGELOLAANRUANG LAUT
1
Tendy Kuhaja, S.Pi.,M.T.
Kasie pendayagunaan dan pelestarian pada BPSPL Makassar
2
Andi Jaya, A.Pi, M.Si
Kasubbag Tata Usaha pada BPSPL Makassar

DITJEN PERIKANANTANGKAP
1
Raden Sapto Pamungkas Kertorahardjo, S.T, M.S.
Kasie Sertifikasi Produk pada BBPI
2
Khabib Maksum, S.E.
Kasie Pengujian Produk pada BBPI
3
Agnes Sinaga, S.AP
Kasubbag Umum pada PPS Belawan
4
Darmawansyah Putra, S.E
Kasie Tata Kelola Sarana dan Prasarana pada PPS Belawan
5
Erwin Nurhuda, SE
Kasubbag Keuangan pada PPS Cilacap


NO
NAMA
JABATAN
6
Rasdiana Alimuddin, S.Pi
Kasubbag Umum pada PPS Kendari
7
Sherly Silvana Thomas, S.E.
Kasubbag Keuangan pada PPS Bitung
8
Eni Kusumawati , S.Pi
Kasubbag Tata Usaha pada PPN Brondong
9
Ari Yumansyah, S.St.Pi
Kasie Kesyahbandaran pada PPN Pemangkat
10
Adil Sinohaji, S.Md,Pi
Kasubbag Tata Usaha pada PPN Kwandang

DITJEN PERIKANANBUDIDAYA
1
Erdy Asmaul Basir, A.Md,, S.Pi
Kasubbag Tata Usaha pada BPBL Ambon
2
Hartanto, S.Pi
Kasubbag Tata Usaha pada BLUPP Budidaya Karawang
3
Agus Dwiono, S.Si.,M.Si
Kasie Teknis Usaha dan Produksi pada BLUPP Budidaya Karawang

DITJEN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Abdul Quddus, S.St.Pi
Kepala Stasiun PSDKP Ambon
2
Bayu Yuniarto Suharto, S.St.Pi., M.Si
Kasie Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Pangkalan PSDKP Bitung
3
Edi Purnomo, S.St.Pi., M.Si
Kepala Stasiun PSDKP Biak
4
Woro Sumbodo Mulyadi, S.Pi
Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana pada Stasiun PSDKP Biak

BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
1
Rinel Ponto, S.T
Kepala Loka Riset Budidaya Rumput Laut
2
Ranggi Adyakso, S.Pi
Kasubbag Umum pada Poltek KP Karawang
3
Ahmadirrahman Fajrihanif
Kasubsie Program dan Anggaran pada BRPBAPPP

BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
1
Agus Widjanarko, S.Kom., M.Kom
Kasie Data dan Informasi pada Balai Besar KIPM Jakarta I
2
Tumpak Benny Sarialam Haro, S.St.Pi., M.Si
Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai KIPM Jayapura
3
Oscar Daniel Butar Butar, S.Pi
Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai KIPM Medan I
4
Hardono, S.Pi., M.Si
Kasie Tata Pelayanan pada Balai KIPM Surabaya I


NO
NAMA
JABATAN
5
Sarwan, S.Pi., M.Si
Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai KIPM Surabaya I
6
Wiwit Supriyono, S.Pi., M.P
Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai KIPM Banjarmasin
7
Orbita Roiyan Dhuha, S.St.Pi
Kasubsie Tata Pelayanan pada Stasiun KIPM Medan II









Topi Pegawai BKIPM


Cuma 75 Ribu  

Berminat Hub 081342791003 


Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 




Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003



READ MORE - Menteri Edhy Prabowo Melantik 90 Orang ASN KKP Sebagai Pejabat di Lingkungan KKP