Tampilkan postingan dengan label Kapal Pengawas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapal Pengawas. Tampilkan semua postingan

26 Juni, 2025

KKP Ringkus Satu Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

 


BELAWAN (23/06) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (Illegal fishing) di perairan Indonesia. Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia berhasil diringkus saat sedang melakukan aktivitas pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, Minggu (22/06).

 Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan M. Syamsu Rokhman pada pernyataannya di Belawan, Senin (23/06), menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 01 saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Malaka.

 “Saat terdeteksi oleh petugas kami di lapangan,kapal tersebut sedang menebar jaring trawl. Saat KP. HIU 01 berusaha mendekat, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan memotong jaring trawl untuk mengelabui petugas,” terang Syamsu.

 Namun, kesigapan petugas KP. HIU 01 berhasil menggagalkan upaya tersebut. Petugas segera merapat dan melakukan pemeriksaan di atas kapal dengan nama lambung KM. PKFB 1066. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diawaki oleh lima orang, terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara asing asal Negara Myanmar.

 "Mereka tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, alat tangkap yang digunakan adalah pukat harimau (trawl), yang jelas-jelas dilarang di perairan kita karena sifatnya yang merusak ekosistem,” papar Syamsu.

 Di dalam palka kapal, petugas menemukan sekitar kurang lebih 100 kg ikan campur hasil tangkapan yang diduga kuat berasal dari perairan Indonesia. Syamsu mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan rawan pelanggaran, tepatnya di Perairan Selat Malaka.

 

"Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, khususnya di wilayah kerja Stasiun PSDKP Belawan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujarnya. 

 Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kapal dan seluruh awaknya saat ini telah diamankan di Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan dokumen tengah dilakukan secara intensif oleh penyidik PSDKP.

 Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nuigroho Saksono (Ipunk) berkomitken akan terus meningkatkan sinergi patroli laut dan intelijen maritim untuk memastikan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga dari ancaman illegal fishing.

 HUMAS STASIUN PSDKP BELAWAN

READ MORE - KKP Ringkus Satu Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

13 Maret, 2025

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Terduga Transhipment di Arafura

 


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.093/SJ.5/III/2025

 

JAKARTA, (4/3) - Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan  pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura. 

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan  Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif, dalam keterangan resmi KKP, Selasa (4/3).

 

Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124). 

 

"Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, " kata Dirjen Latif. 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

READ MORE - KKP Bekukan Izin 11 Kapal Terduga Transhipment di Arafura

13 September, 2023

KKP Kumpulkan 6,494 Ton Sampah Plastik Hasil Patroli Pengawasan

 SIARAN PERS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.336/SJ.5/IX/2023

 BATAM, (11/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengumpulkan 6,494 Ton sampah plastik pada kegiatan patroli pengawasan pencegahan pencemaran dan kerusakan laut secara serentak di seluruh Indonesia.

 

 

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr, Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan bahwa gerakan serentak yang dilakukan di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dipusatkan di Perairan dan Pantai Nongsa, Batam, Kamis (07/09) dengan mengerahkan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 17 dan tiga kapal Unit Reaksi Cepat (URC) milik Pangkalan PSKDP Batam.

 

“Dalam patroli pengawasan pencemaran sampah plastik di laut ini Ditjen PSDKP mengerahkan kapal pengawas untuk melakukan pemeriksaan sarana penanggulangan pencemaran di kapal perikanan dan pengambilan sampah plastik di laut,” kata Adin.

 

Selain melakukan pengambilan sampah plastik di laut, juga diiringi dengan penempelan stiker larangan buang sampah di laut dan pemasangan papan larangan untuk tidak membuang sampah di laut dalam rangka penyadartahuan bagi masyarakat pesisir dan nelayan oleh Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Keluatan dan Perikanan, Ibu Ernawati Trenggono.


“Setelah secara simbolis dilakukan oleh Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Keluatan dan Perikanan, pemasangan stiker larangan buang sampah plastik di laut kemudian dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Ditjen PSKDP dengan total 847 kapal perikanan dipasang stiker dan untuk papan larangan kami pasang di 44 titik lokasi di seluruh Indonesia,” papar Adin.

 Penasihat DWP Kementerian Kelautan, Ibu Ernawati Trenggono yang turun langsung dalam patroli, menyampaikan betapa pentingnya menjaga kelestarian laut dan pantai dimulai dari hal terkecil yakni tidak membuang sampah plastik ke laut dan sekitar pantai.

 

“Dengan menjaga kebersihan dan kesehatan pantai dan perairan, akan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat nelayan. Mulai dari kualitas hidup yang meningkat dengan hasil laut yang melimpah dan lingkungan pesisir yang indah dan nyaman untuk dihuni,” ujar Bu Trenggono.

 Ernawati Trenggono pun berharap agar patroli yang merupakan salah satu implementasi program prioritas ekonomi biru yaitu Bulan Cinta Laut ini tidak hanya sekedar seremonial saja, tetapi juga bisa menjadi budaya baru bagi masyarakat sekitar pesisir yang menjadikan laut sebagai sumber kehidupannya.

 

“Mengingat sampah plastik merupakan sampah yang sulit dan membutuhkan waktu lama untuk terurai, saya berharap agar gerakan ini menjadi pemicu kesadaran masyarakat pesisir untuk bersama-sama peduli dan mendukung kebijakan ekonomi biru KKP dengan tidak membuang sampah ke laut,” harap Erna.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan 5 program prioritas implementasi ekonomi biru, terdiri dari memperluas kawasan konservasi laut; penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan; pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

https://kkp.go.id/artikel/55958-kkp-kumpulkan-6-494-ton-sampah-plastik-hasil-patroli-pengawasan 

 

Ingin Pakai Batik Motif Ikan  

Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003

 

Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya

 

Hub 081342791003



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
Berminat Hub 081342791003 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

 

READ MORE - KKP Kumpulkan 6,494 Ton Sampah Plastik Hasil Patroli Pengawasan

02 Oktober, 2022

RI-Australia Berhasil Batasi Ruang Gerak Pelaku IUU Fishing Saat Operasi Gannet 6

 DARWIN, AUSTRALIA (1/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan  melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama dengan BAKAMLA dan Australian Border Force (ABF) berhasil membatasi ruang gerak pelaku IUU Fishing di wilayah perbatasan saat pelaksanaan Operasi Gannet-6.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, menyampaikan bahwa Operasi Gannet-6 yang melibatkan Australia Border Force (ABF), Maritime Border Command (MBC), dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA), salah satu tujuannya adalah untuk memberantas praktik illegal fishing di wilayah perbatasan kedua negara, khususnya aktivitas nelayan pelintas batas dari Indonesia.

“Operasi ini merupakan implementasi rencana aksi kerja sama Indonesia dan Australia yang salah satu fokusnya pada pada penanganan nelayan pelintas batas. Hal ini telah kami bahas dibeberapa pertemuan working group sebelumnya,” ucap Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin  saat bertemu dengan delegasi Australia di di resto Wharf One-Darwin pada Jumat (30/9).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum dengan masing-masing aset pengawasan yang dimiliki dianggap efektif dalam mencegah aktivitas pelintas batas di wilayah perairan Australia. Berdasarkan hasil pemantauan melalui udara eskalasinya menurun selama pelaksanaan operasi karena berhasil dihalau oleh aparat Ditjen PSDKP.

 

“Patroli terkoordinasi seperti ini akan semakin kita tingkatkan untuk mencegah terjadinya aktivitas illegal oleh nelayan kita. Ini bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera atau flag state responsibilities”, tegas Adin.

Dalam Operasi Gannet-6 ini Indonesia dan Australia dengan mengerahkan  beberapa armada pengawas seperti, Kapal Pengawas PSDKP Orca 02, Air Surveillance PSDKP jenis ATR 42-320 MPA dan ABF dengan pesawat patroli jenis Bombardir Dash-8, dan kapal patroli ABF Cutter Cape Sorell, Sedangkan Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) menerjunkan KN Pulau Dana-323.

Dalam rangkaian pelaksanaan operasi Gannet-6 tersebut, juga dilaksanakan pertemuan bilateral antara pejabat dari kedua negara. Adin melanjutkan bahwa tujuan lain dari pertemuan kedua negara ini adalah memperkuat kerja sama Indonesia dan Australia dalam mendorong pengelolaan perikanan berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut delegasi dari Direktorat Jenderal PSDKP dihadiri oleh Direktur Jenderal PSDKP, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada serta Koordinator Kelompok Hukum, Kerja Sama dan Humas.

“Kedua negara berkomitmen untuk mendorong kerja sama untuk pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di perairan perbatasan ZEE kedua negara, tentunya ini akan menjamin upaya pengelolaan yang perikanan yang berkelanjutan berbasis ekologi”, lanjutnya.

 Penguatan kerja sama dalam pemberantasan IUU fishing menjadi salah satu strategi KKP dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trennggono yang meminta jajarannya untuk berkolaborasi dengan negara-negara di Kawasan dalam mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

 

HUMAS DITJEN PSDKP


 

Lihat Artikel Pemberantasan Illegal Fishing Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003

 

 

READ MORE - RI-Australia Berhasil Batasi Ruang Gerak Pelaku IUU Fishing Saat Operasi Gannet 6

13 Desember, 2021

Kado Spesial Akhir Tahun, KKP Ringkus Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

 

Kado Spesial Akhir Tahun, KKP Ringkus  Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

KKP meringkus kapal pencuri ikan asal malaysia (Dok: Humas PSDKP)

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap kokoh menghadapi terjalnya dinamika dan turbulensi pandemi yang belum mereda. Semangat KKP mengawasi sumber daya kelautan perikanan terus bergeliat.

Terbukti, KKP meringkus tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12/2021) dan Minggu (5/12/2021).

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP di bawah Menteri Trenggono tidak pernah menolerir aksi illegal fishing di seluruh perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). 

Penangkapan ini sekaligus menjadi kado spesial  serta warning keras kepada siapapun, termasuk pihak asing untuk tidak melakukan hal serupa.

Menurut Dir POA yang akrab disapa Ipunk, dari ketiga kapal tersebut, satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan dua kapal di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat. 

"Penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak," ujar Ipunk kepada monitorday.com, Minggu (6/12/2021).

Ipunk memberikan apresiasi kepada Komandan  Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07. Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). 

Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line. Ipunk menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipunk.

Sebagai informasi, Menteri Trenggono memang sedang mendorong implementasi ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan. Untuk keberhasilan program tersebut Menteri Trenggono menyampaikan pentingnya peran pengawasan untuk menjaga keseimbangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk bertindak tegas, zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran baik kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan asing.

Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021. 

Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.


https://monitorday.com//kado-spesial-akhir-tahun-kkp-ringkus-tiga-kapal-pencuri-ikan-asal-malaysia




 

Lihat Berita Illegal Fishing Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

 

READ MORE - Kado Spesial Akhir Tahun, KKP Ringkus Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Optimal Berantas Illegal Fishing, KKP Kembali Ciduk Satu Kapal Asing dan 6 Kapal Indonesia

Optimal Berantas Illegal Fishing, KKP Kembali Ciduk Satu Kapal Asing dan 6 Kapal Indonesia

KKP tangkap 1 Kapal Asing dan 6 Kapal Indonesia (Dok: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang, Jum'at (10/12/2021).

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu minggu terakhir dan semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," jelas Dir POA yang akrab disapa Ipunk kepada monitorday.com, Sabtu (11/12/2021)

Ipunk juga menyebutkan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tak ramah lingkungan. Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh 5 orang dengan kewarganegaraan Myanmar. 

“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipunk.

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa. Kelima kapal ikan tersebut adalah KM. Kota Baru, KM. Spotos, KM. Mutiara Indah, KM. Pahala Kencana dan KM. Maju Jaya.

“Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Ipunk.

Secara tegas, Ipunk menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Penangkapan kapal-kapal ikan illegal fishing asal Malaysia dan Indonesia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021. Total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.


https://monitorday.com/optimal-berantas-illegal-fishing-kkp-kembali-ciduk-satu-kapal-asing-dan-6-kapal-indonesia



 

Lihat Berita Illegal Fishing Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

 


READ MORE - Optimal Berantas Illegal Fishing, KKP Kembali Ciduk Satu Kapal Asing dan 6 Kapal Indonesia