PELAKITA.ID – Upaya mewujudkan tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang adil bagi masyarakat pesisir masih menghadapi berbagai tantangan.
Hal ini disampaikan oleh Mohammad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa mengenai keamanan tenurial wilayah pesisir dan pemenuhan hak masyarakat pesisir.
Dalam pemaparannya, Abdi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai bangsa maritim, di mana masyarakat pesisir sejak lama menggantungkan hidupnya pada laut melalui aktivitas penangkapan ikan, perdagangan, dan berbagai kegiatan ekonomi berbasis laut.
Menurut Abdi, sejak dahulu masyarakat pesisir mampu bertahan hidup dengan teknologi yang sangat sederhana.
“Kapal yang digunakan berukuran kecil, alat navigasi terbatas, namun pengetahuan lokal dan pengalaman turun-temurun membuat mereka tetap mampu memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan,” ucap Abdi.
Pengetahuan tersebut diwariskan lintas generasi sehingga sektor kelautan tetap menjadi sumber penghidupan bagi banyak komunitas pesisir.
Dalam konteks modern, kehadiran negara melalui regulasi dan kebijakan diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa berbagai persoalan seperti kemiskinan, konflik pemanfaatan ruang laut, hingga dominasi kepentingan ekonomi berskala besar masih kerap terjadi.
Abdi menjelaskan bahwa konflik di wilayah pesisir sebenarnya bukan fenomena baru. Perebutan wilayah tangkap, konflik antara masyarakat dengan perusahaan, hingga sengketa yang melibatkan pemerintah telah berlangsung sejak lama.
Dalam beberapa kasus terbaru, konflik bahkan muncul dalam bentuk yang lebih kompleks, terutama terkait pembangunan proyek-proyek besar di kawasan pesisir yang memicu sengketa ruang laut dan lahan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan laut bukan sekadar persoalan teknis pemanfaatan sumber daya, tetapi juga menyangkut akses, kontrol, serta distribusi manfaat bagi para pemangku kepentingan utama, khususnya masyarakat pesisir,” sebut Abdi.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan nelayan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Menurut Abdi, berbagai aturan tersebut pada prinsipnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat, nelayan kecil, serta komunitas lokal sebagai pemangku kepentingan utama dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
Di sisi lain, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
“Perbedaan pemahaman antar lembaga, tumpang tindih kewenangan, serta kendala administratif sering membuat kebijakan yang telah dirancang dengan baik tidak berjalan secara konsisten,” ungkap Abdi.
Ketimpangan akses
Abdi juga menyoroti bahwa pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir hingga saat ini masih sangat terbatas. Dalam praktik tata ruang, kepentingan nelayan kecil kerap belum menjadi prioritas utama.
Ketimpangan akses terhadap sumber daya laut, lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi persoalan yang terus berulang.
Tak hanya itu, kebijakan pengelolaan kelautan sering dianggap terlalu terpusat di tingkat nasional sehingga pemerintah daerah dan masyarakat lokal merasa belum sepenuhnya dilibatkan.
Meski demikian, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai perbaikan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Salah satu langkah yang sedang dikembangkan adalah program Kampung Nelayan Modern yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas ekonomi di desa-desa pesisir.
Program ini dirancang untuk menghadirkan intervensi yang lebih komprehensif, mulai dari penyediaan sarana produksi, fasilitas penyimpanan hasil tangkapan, hingga dukungan bagi aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.
Mengingat Indonesia memiliki sekitar 12.500 desa pesisir dengan karakteristik yang sangat beragam, pendekatan pembangunan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan spesifik di setiap wilayah.
Dikatakan Abdi, implementasi program pembangunan di kawasan pesisir juga menghadapi berbagai kendala.
“Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur penting seperti pabrik es, cold storage, atau fasilitas logistik yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan,” ujarnya.
Tanpa fasilitas tersebut, nelayan sering kali terpaksa menjual hasil tangkapan dengan harga rendah ketika pasar sedang sepi atau harga ikan turun.
Selain itu, akses terhadap bahan bakar bersubsidi juga masih menjadi persoalan bagi sebagian nelayan, terutama karena banyak nelayan kecil belum memiliki dokumen kapal dan izin penangkapan ikan yang dipersyaratkan secara administratif.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperbaiki pengelolaan sumber daya ikan melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang mulai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang semakin tertekan akibat intensitas penangkapan yang tinggi. Berdasarkan berbagai kajian, beberapa wilayah perairan Indonesia bahkan telah mengalami tingkat eksploitasi yang melampaui batas yang dianjurkan.
Meski demikian, Abdi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas nelayan kecil. Kapal-kapal berukuran kecil di bawah lima gross ton, misalnya, tetap diperbolehkan beroperasi dengan aturan yang lebih sederhana dibandingkan kapal skala besar.
Pada akhirnya, Abdi menekankan bahwa penguatan tata kelola kelautan yang berkeadilan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas nelayan itu sendiri.
Dialog terbuka dan pertukaran gagasan dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada keberlanjutan sumber daya laut sekaligus kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak sangat penting bagi kami. Hal-hal tersebut tidak hanya menjadi bahan diskusi dalam forum, tetapi juga dapat kami bawa sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujar Abdi.
Redaksi





















