Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)
Konsep iktikad baik (good faith) dan tidak mempunyai iktikad baik (bad faith) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
1. Iktikad Baik (Good Faith):
a. Iktikad baik mengacu pada niat, sikap, dan tindakan yang jujur, tulus, dan sesuai dengan hukum dari penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. b. Penegak hukum harus bertindak dengan iktikad baik, artinya mereka harus melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas, dan patuh pada peraturan perundang-undangan. c. Iktikad baik mencerminkan niat yang baik, tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, penundaan yang tidak wajar, atau upaya menghalangi proses hukum. b. Tindakan dengan iktikad baik akan menjamin proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.
2. Tidak Mempunyai Iktikad Baik (Bad Faith): a. Tidak mempunyai iktikad baik mengacu pada niat, sikap, dan tindakan yang buruk, curang, atau menyimpang dari hukum dari penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. b. Tindakan yang tidak mempunyai iktikad baik dapat berupa penyalahgunaan wewenang, penundaan yang tidak wajar, atau upaya menghalangi proses hukum. c. Tidak mempunyai iktikad baik dapat mengakibatkan pembatalan atau pembatalan tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. d. Tindakan yang tidak mempunyai iktikad baik akan mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam KUHAP, konsep iktikad baik dan tidak mempunyai iktikad baik menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
mari kita renungkan apakah kita selalu mempunyai iktikad baik atau tidak mempunyai iktikad baik karena apapun yang kita lakukan akan dipertangung jawabkan kelak
Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)
Dasar Hukum
Peraturan yang mengatur tentang kewajiban Perjanjijan Kerja Laut dan sertifikat kecakapan Pelaut di Indonesia adalah:* Perjanjian Kerja Laut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut, hak dan kewajiban awak kapal, serta syarat-syarat kerja di kapal. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai perjanjian kerja laut, termasuk isi perjanjian, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut.
Sertifikat Kecakapan Pelaut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai sertifikasi dan kualifikasi awak kapal. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini mengatur jenis-jenis sertifikat kecakapan pelaut dan persyaratan untuk memperolehnya. 3. Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Konvensi ini menjadi acuan internasional dalam sertifikasi dan kualifikasi pelaut.
Beberapa poin penting dari peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Kapal dengan GT 7 atau lebih wajib dilengkapi dengan PKL sesuai peraturan. - Nakhoda kapal dengan GT 7 atau lebih wajib memiliki sertifikat kompetensi pelaut. - Nakhoda kapal dengan GT 35 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKPI atau setara). - Nakhoda kapal dengan GT 500 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKN atau setara).
Maksud dan tujuan PKL ?
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut penjelasan lebih lanjut:
1. Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan suatu perjanjian kerja antara pengusaha/pemilik kapal dengan awak kapal yang mengatur syarat-syarat kerja dan penempatan awak kapal di atas kapal. PKL wajib dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. Mempekerjakan awak kapal tanpa PKL dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pelayaran. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha/pemilik kapal.
3. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan antara lain denda administratif, pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengusaha/pemilik kapal yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Selain itu, tanpa adanya PKL, hak-hak awak kapal terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, dan lain-lain tidak dapat terlindungi secara hukum.
Sanksi Hukum Apabila kapal tidak dilengkapi PKL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana terkait dengan mempekerjakan awak kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL), yaitu:
Pasal 277 ayat (1) Setiap orang yang mempekerjakan anak buah kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemutusan hubungan kerja sepihak bagi awak kapal
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat digunakan oleh pengusaha/pemilik kapal untuk memberhentikan secara sepihak terhadap awak kapal, antara lain:
1. Pelanggaran berat oleh awak kapal Pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak jika awak kapal melakukan pelanggaran berat, seperti: Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau ancaman kekerasan di atas kapal, Mencuri atau menggelapkan barang milik perusahaan atau penumpang, Berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat bertugas, Melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual di atas kapal
2. Kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar Jika awak kapal melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan, pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
3. Tidak cakap melakukan pekerjaan Pengusaha/pemilik kapal dapat memberhentikan awak kapal jika yang bersangkutan tidak cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan.
4. Perubahan status, organisasi, atau status perusahaan Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika terjadi perubahan status, organisasi, atau status perusahaan yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja.
Namun, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pengusaha/pemilik kapal harus tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan hak-hak awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang baik, sangat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal mempekerjakan awak kapal dengan dilengkapi Perjanjian Kerja Laut yang sah.
Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)
Indikator Kinerja:
1. Persentase kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Indikator ini mengukur seberapa besar tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam mematuhi peraturan yang berlaku. 2. Persentase penanganan kasus pelanggaran di bidang perikanan. Indikator ini mengukur seberapa efektif Direktorat Jenderal dalam menangani kasus-kasus pelanggaran di sektor perikanan. 3. Persentase peningkatan kapasitas pengawas perikanan. Indikator ini mengukur seberapa baik upaya Direktorat Jenderal dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan para pengawas perikanan.
Capaian Kinerja:
1. Persentase kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan mencapai 80%. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan cukup tinggi. 2. Persentase penanganan kasus pelanggaran di bidang perikanan mencapai 90%. Ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal cukup efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran. 3. Persentase peningkatan kapasitas pengawas perikanan mencapai 85%. Ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kompetensi pengawas perikanan berjalan dengan baik.
Indikator Kerja: 1. Jumlah kegiatan pengawasan yang dilakukan. Indikator ini mengukur seberapa banyak kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. 2. Jumlah kasus pelanggaran yang ditangani. Indikator ini mengukur seberapa banyak kasus pelanggaran yang telah ditangani oleh Direktorat Jenderal. 3. Jumlah pelatihan dan pengembangan kompetensi pengawas perikanan. Indikator ini mengukur seberapa banyak upaya peningkatan kapasitas pengawas perikanan yang telah dilakukan.
Capaian Kerja:
1. Jumlah kegiatan pengawasan yang dilakukan mencapai 1.500 kegiatan. Ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal telah melaksanakan kegiatan pengawasan secara intensif. 2. Jumlah kasus pelanggaran yang ditangani mencapai 800 kasus. Ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal cukup aktif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran. 3. Jumlah pelatihan dan pengembangan kompetensi pengawas perikanan mencapai 50 kegiatan. Ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kapasitas pengawas perikanan telah dilakukan secara berkelanjutan.
Dasar hukum
Dasar hukum utama yang menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam menetapkan indikator dan capaian kinerja/kerja adalah:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Undang-undang ini memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yang menjadi salah satu indikator kinerja Direktorat Jenderal.
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal dalam menyusun indikator kinerja dan capaiannya.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur penyusunan rencana strategis yang di dalamnya terdapat indikator kinerja dan capaiannya.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Hambatan-hambatan yang dihadapi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam mencapai indikator kinerja dan indikator kerja yang telah ditetapkan.
1. Luasnya wilayah perairan Indonesia yang harus diawasi. Dengan luas wilayah perairan yang sangat besar, Direktorat Jenderal menghadapi tantangan dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh dan efektif.
2. Terbatasnya jumlah dan kapasitas sumber daya manusia pengawas perikanan. Jumlah pengawas yang ada saat ini belum mencukupi untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Indonesia secara optimal.
3. Kurangnya koordinasi dan sinergi antar instansi terkait. Pengawasan perikanan membutuhkan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal dengan instansi lain seperti TNI AL, Polri, dan Bea Cukai.
4. Masih adanya pemahaman yang kurang dari pelaku usaha perikanan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan tingkat kepatuhan yang belum optimal.
5. Keterbatasan anggaran dan sarana prasarana pengawasan. Anggaran dan sarana prasarana yang terbatas dapat menghambat pelaksanaan kegiatan pengawasan secara efektif.
6. Adanya praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang sulit diberantas. Praktik IUU fishing yang masih marak menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal.
Sanksi apabila indikator kinerja dan indikator kerja tidak terpenuhi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Dalam konteks manajemen kinerja organisasi pemerintah, terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat diberlakukan jika indikator kinerja dan indikator kerja tidak tercapai, antara lain:
1. Teguran dan peringatan:
● Pimpinan dapat memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas pencapaian indikator kinerja. ● Teguran dan peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong perbaikan kinerja.
2. Penilaian kinerja yang buruk:
● Kegagalan dalam mencapai indikator kinerja dan indikator kerja dapat berdampak pada penilaian kinerja individu yang bersangkutan. ● Penilaian kinerja yang buruk dapat mempengaruhi promosi, mutasi, atau pemberian insentif bagi pegawai.
3. Pengurangan anggaran:
● Jika indikator kinerja dan indikator kerja tidak tercapai, hal ini dapat berdampak pada pengurangan alokasi anggaran untuk unit kerja terkait pada tahun berikutnya. ● Pengurangan anggaran ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kinerja dan pencapaian indikator yang ditetapkan.
4. Pemberhentian dari jabatan: ● Dalam kasus yang serius, kegagalan dalam mencapai indikator kinerja dan indikator kerja dapat menjadi dasar bagi pimpinan untuk memberhentikan pejabat dari jabatannya. ● Pemberhentian dari jabatan ini dapat dilakukan sebagai upaya perbaikan kinerja organisasi.
5. Sanksi administratif lainnya:
●Selain sanksi di atas, dapat pula diberlakukan sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti penurunan pangkat, pemindahan tugas, atau bahkan pemberhentian dari pegawai negeri sipil.
Kesimpulan
1. Secara keseluruhan, indikator kinerja, capaian kinerja, indikator kerja, dan capaian kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa organisasi ini telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan.
2. Indikator kinerja, capaian kinerja, indikator kerja, dan capaian kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselaraskan dengan tugas dan fungsi organisasi.
3. Hambatan-hambatan tersebut, Direktorat Jenderal terus melakukan upaya-upaya seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antar instansi, sosialisasi peraturan kepada pelaku usaha, serta pengalokasian anggaran dan sarana prasarana yang memadai. Dengan demikian, diharapkan indikator kinerja dan indikator kerja dapat tercapai secara optimal.
4. Penerapan sanksi ini harus dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendorong perbaikan kinerja dan pencapaian indikator yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Ada seorang staf PNS bernama Ahmad yg tak pernah diikutkan dalam tim proyek di kantornya. Karena dia memang tidak mau menikmati rezeki dari hasil mark up anggaran, shg tidak pernah masuk dalam anggota tim proyek. Dia santai saja, yg penting tidak makan dari hasil uang haram katanya.
Padahal sebenarnya saat ini dia sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga dia berniat nyambi jualan 80 bungkus ta'jil bubur manis buatan istrinya dikantor. Sampai di kantor dengan membawa ta'jil dia semangat promosikan ke ruangan² teman² kantornya, dari satu ruang ke ruang lain dia tawarkan ta'jil buatan istrinya, tapi tak ada yang membelinya.
Sampai sore waktunya pulang tak ada satupun yg membeli ta'jilnya. Ahmad menghela nafas dan tidak terasa menitikkan air mata. Terbayang bagaimana istrinya dari pagi² sekali sejak sebelum sahur menyiapkan bubur ta'jil yang dibawanya. Setelah beres-beres dan bersiap pulang, Ahmad segera melangkah keluar ruang sambil menenteng bawaan ta'jilnya yg tidak laku terjual.
Di luar dia lihat ada 5 orang satpam, maka dikasihkannyalah 5 bungkus ta'jil. Kemudian dia mampir di masjid dekat kantornya untuk salat ashar. Selesai salat dia serahkan seluruh sisa ta'jil 75 bungkus ke pengurus masjid biar manfaat bisa untuk tambahan buka puasa bersama di masjid tsb.
Kemudian pengurus masjid mencatat nama, no telpon dan alamat Ahmad. Hanya satu pesan Ahmad ke pengurus masjid, dia tidak mau diumumkan namanya.
Sesampai dirumah dia disambut oleh istri yg terlihat girang melihat Ahmad tidak membawa pulang ta'jil, dlm hati istrinya pasti semua ta'jilnya terjual habis. Tetapi istrinya heran melihat suaminya tampak lesu.
"Kenapa bang...kan ta'jilnya habis." "Iya habis...tapi tidak ada duitnya, kata Ahmad "Lho kok bisa? Pada ngutang ya ?" "Bukan...tidak ada satupun yg beli di kantor, sehingga 5 bungkus kukasih ke satpam dan 75 bungkus kuserahkan pengurus mesjid biar buat takjil bersama" kata Ahmad
Raut muka istrinya terlihat kecewa...tapi tak lama kemudian istrinya bilang "Gak apa² bang belum rejekinya. Mungkin kita diminta menjamu tamu² Allah di masjid. Yuk... siap² bentar lagi magrib" kata istrinya.
Subhanallah…bersyukur Ahmad melihat keikhlasan istrinya...merekapun kemudian berbuka bersama dalam kesederhanaan.
Setelah selesai salat tarawih tiba² ada telepon masuk dari nomor yg tidak dikenal.
"Assalamualaikum..." Ucap Ahmad menyambut si penelepon. "Waalaikumsalam warahmatullahi Wabarakatuh." Apa benar ini bapak yang tadi ngasih ta'jil ke mesjid ya...? "Benar pak ada yg bisa saya bantu?" Jawab Ahmad "Tadi kebetulan kami mampir masjid, tidak kekejar waktunya buka di rumah. Saya makan bubur sumsum dan istri makan bubur ketan hitamnya. Enaaaak banget.." "Alhamdulillaah pak.. Terimakasih" jawab Ahmad "Kalau mulai besok sampai hari ramadhan terakhir saya pesen 1.000 bungkus ta'jil tiap hari bisa?" Ahmad terkejut, dan berteriak Allahu Akbar dalam hati. Gemetar dirinya…Ta'jil yg dianggap tidak laku malah mendatangkan customer yg dahsyat.
"Bi… bisa pak. Tapi maaf, keuangan saya lagi terpuruk. Modal untuk 1.000 ta'jil untuk hari pertama saja tidak ada". "Tenang pak… tolong kalkulasi semua, dan minta no rekeningnya nanti saya bayar cash untuk 29 hari" "Ya Allah, ini saya tidak mimpi kan pak." Bapak diseberang telepon malah ketawa... "Oya, nanti ta'jil akan dijemput supir dan pegawai saya, kalian cuma buatkan saja tak usah ngantar" "Terima kasih yang tak terhingga pak. Semoga bapak mendapatkan balasan yg terbaik dari Allah" kata Ahmad
Telepon ditutup. Dan dia menghitung semua kebutuhan 1.000 bungkus ta'jil X 29 hari, setiap ta'jil dihargai Rp 5.000, kemudian hitungan itu di foto, dan kemudian dia kirim ke nomor bapak diseberang telepon tadi berikut nomor rekeningnya.
10 menit kemudian ada tanda masuk notifikasi dari e-banking nya. Masya Allah… sudah masuk uang transfer sebesar 145.000.000 rupiah sesuai yg dia hitung tadi... "Allahu Akbar" teriak Ahmad.
Matematika Allah memang misteri & kita tidak permah tahu, daya nalar kita seringkali tidak mampu menjangkaunya... Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah, ayat 245 :
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan balasannya kepada orang tsb. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya dan Allah akan mencukupkan kebutuhannya" (At-Talaq 2-3).
MARHABAN YA RAMADHAN 1445H....Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita... Judul Ceramah :
Pertama, Al-Qur’an akan menjadi syafaat atau penolong di hari kiamat untuk para pembacanya.
عن أَبي أُمامَةَ رضي اللَّه عنهُ قال : سمِعتُ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « اقْرَؤُا القُرْآنَ فإِنَّهُ يَأْتي يَوْم القيامةِ شَفِيعاً لأصْحابِهِ » رواه مسلم
Dari Abu Amamah ra, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan menjadi syafaat bagi para pembacanya di hari kiamat.” (HR. Muslim);
Kedua, orang yang mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an merupakan sebaik-baik manusia.
عن عثمانَ بن عفانَ رضيَ اللَّه عنهُ قال : قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « خَيركُم مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعلَّمهُ » رواه البخاري
Dari Usman bin Affan ra, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Tirmidzi);
Ketiga, untuk orang-orang yang mahir membaca Al-Qur’an, maka kelak ia akan bersama para malaikat-Nya;
عن عائشة رضي اللَّه عنها قالتْ : قال رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « الَّذِي يَقرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكرَامِ البررَةِ » متفقٌ عليه .
Dari Aisyah ra, berkata; bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka kelak ia akan bersama para malaikat yang mulia lagi taat kepada Allah.” (HR. Bukhari Muslim);
Keempat, untuk mereka yang belum lancar dalam membaca dan mengkhatamkan Al-Qur’an, tidak boleh bersedih, sebab Allah tetap berikan dua pahala.
Rasulullah bersabda, “Dan orang yang membaca Al-Qur’an, sedang ia masih terbata-bata lagi berat dalam membacanya, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Bukhari Muslim);
Kelima, Al-Qur’an dapat meningkatkan derajat kita di mata Allah.
عن عمرَ بن الخطابِ رضي اللَّه عنهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِنَّ اللَّه يرفَعُ بِهذَا الكتاب أَقواماً ويضَعُ بِهِ آخَرين » رَوَاهُ مُسْلِمُ
Dari Umar bin Khatab ra. Rasulullah saw. bersabda,: “Sesungguhnya Allah SWT. akan mengangkat derajat suatu kaum dengan kitab ini (Al-Qur’an), dengan dengannya pula Allah akan merendahkan kaum yang lain.” (HR. Muslim);
Ketika sedang membaca berarti ada dua entitas yang sedang berdialog dalam senyap. Antara pemilik ilmu dengan pembacanya yang menyimak lewat apa yang sudah tertera dalam medianya. ----**----
Al-Qur'an menurut bahasa berarti bacaan atau yang dibaca. Menurut istilah, Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi umat manusia, sebagai jalan keselamatan dunia akhirat.
Ayat-ayat tertulis dalam Al-Qur’an merupakan ayat qauliyah, wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW.
“Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (Asy Syura, QS 42: 51).
Ayat-ayat qauliyah dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum akan selalu terjaga otentisitasnya, tidak bisa berubah, baku dan final serta terbatas jumlah ayatnya.
Ayat-ayat kauniyah berupa alam raya dengan seluruh hukum yang menyertainya. Dinamis.
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.”(Ali-Imran, QS. 3: 190)
Alam dengan segala fenomena yang ada di angkasa dan luar angkasa, gelap terang, siang malam, di muka bumi dan dalam bumi, yang kasat mata dan yang tidak kasat mata, semua adalah ayat-ayat. Ayat-ayat kauniyah sangat luas dan nyaris tak terbatas.
"Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering) nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Lukman, QS. 31: 27).
Untuk membaca ayat-ayat qauliyah sejumlah 6.236 ayat dalam 115 surah dalam Al-Qur’an, bisa khatam satu hari, sepekan, sebulan atau waktu tertentu.
Allah menyediakan bacaan yang tak akan pernah habis: ayat-ayat kauniyah yang membentang seluas alam raya.
DR. TB Haeru Rahayu, A.Pi, M.Sc Direktur Jenderal PSDKP Ketujuh
Tanggal 5 Maret 2020 s/d 15 Januari 2021
Ir. Nilanto Perbowo Plt. Direktur Jenderal PSDKP Keempat
Tanggal 6 Desember 2019 s/d 5 Maret 2020
Dr. Agus Suherman, S.Pi, M.Si Plt. Direktur Jenderal PSDKP Ketiga
Tanggal 1 Maret 2019 s/d 6 Desember 2019
Ir. Nilanto Perbowo Plt. Dirjen Pengawasan SDKP Kedua Sesuai Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas No. 605/MEN-KP/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tanggal 15 Agustus 2017 - 1 Maret 2019
Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Eko Djalmo
Asmadi, MH Dirjen Pengawasan SDKP Keenam tanggal 20 Januari 2017 - 14 Agustus 2017
Ir. Sjarief Wijaya,
Ph.D.,FRINA, Plt. Dirjen Pengawasan SDKP Pertama tanggal 24 Januari 2016 - Januari 2017
Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin Dirjen Pengawasan SDKP Kelima tanggal 15 Agustus
2014 - 24 Januari 2016
Laksda TNI (Purn) SYAHRIN ABDURRAHMAN, SE
Direktur Jenderal Pengawasan SDKP Keempat Tanggal 1 Oktober 2010 - 15 Agustus
2014
Kolonel Laut (Purn) Dr. Ir. AJI SULARSO, MMA
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ketiga
Tanggal 6 November 2007 - 1 Oktober 2010
LAKSDA TNI (Purn) ARDIUS ZAINUDDIN
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kedua
Tanggal 11 Mei 2005 - 6 November 2007
Laksda TNI (Purn) BUSRAN KADRI
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pertama
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan
Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
TEGAL,
(27/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(BPPSDM KP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia. Selain
sebagai upaya peningkatan kompetensi, sertifikasi tersebut merupakan
langkah perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia.
"Sertifikasi
ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia,
termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi
manusia", ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta.
Selain
itu, Nyoman juga menjelaskan bahwa awak kapal perikanan yang telah
tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri
seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara
Eropa.
“Peningkatan
kemampuan dan sertifikasi SDM awak kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM
KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, awak kapal
perikanan yang berkualitas dan bersertifikasi juga dapat membuka peluang
kerja yang luas," terang Nyoman.
Hal
senada disampaikan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan,
Lilly Aprilya Pregiwati. Dikatakan bahwa pentingnya pengetahuan dan
keterampilan awak kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan
dalam bekerja.
“Selain
kompetensi awak kapal, hal yang tidak kalah pentingnya adalah
keselamatan. Tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawab, awak kapal perikanan juga harus menjaga keselamatan dalam
bekerja,” ujar Lilly.
Kegiatan
pelatihan yang terselenggara pada bulan Januari 2024, di Balai
Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, ini antara
lain, Diklat Basic Safety Training (BST) yang diikuti 343 peserta,
Diklat BST Kapal Layar Motor yang diikuti 19 peserta, dan Sertifikasi
Rating Awak Kapal Perikanan yang diikuti 55 peserta.
Ratusan
awak kapal perikanan tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Para
peserta ditargetkan untuk berkarir di luar negeri pada bidang kapal
perikanan, kapal niaga, kapal barang, dan dan juga pekerjaan lingkup
off-shore.
Diklat
BST sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan
kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan
mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan seperti
pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.
Pelatihan
ini dilakukan sesuai dengan standar kualifikasi yang harus dipenuhi
dalam International Convention on Standards of Training, Certification
and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Standar
tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau
bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas
kapal ikan.
Sebelumnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan
pentingnya peningkatan kualitas SDM dan aspek keselamatan serta
perlindungan kepada awak kapal perikanan Indonesia. Menteri Trenggono
juga berharap agar awak kapal Indonesia bekerja sesuai dengan standar
kompetensi keselamatan kapal perikanan.
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Memasuki pekan kedua di awal tahun 2024, BKSDA Sultra menerima empat laporan kemunculan buaya di sekitar pemukiman warga. Satu diantaranya memangsa bocah perempuan yang dilaporkan tewas.
Tahun 2022 dan 2023 merupakan periode dengan angka konflik buaya
dan manusia tertinggi di Sultra, dengan tren penyerangan buaya yang
menewaskan manusia terjadi di bulan Juli dan Desember.
Meningkatnya suhu panas bumi dan fragmentasi hutan diduga
menjadi penyebab utama buaya meninggalkan habitatnya, berpindah
mendekati pemukiman warga.
Pemerintah diharapkan sesegera mungkin menentukan mitigasi untuk
mencegah bertambahnya korban serangan buaya di tahun 2024 dan
tahun-tahun seterusnya, mengingat perubahan iklim masih diperkirakan
akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Isak tangis berselimut duka menyambut satu regu BASARNAS yang
memulangkan temuan jasad seorang bocah perempuan berumur sembilan tahun
ke rumah orang tuanya di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten
Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada pagi buta di pekan kedua Januari.
Sore hari sebelumnya, bocah itu dilaporkan dimangsa buaya ketika sedang
bermain-main di sungai bersama saudara dan teman-teman sebayanya.
Beberapa jam sebelum kejadian naas itu terjadi, satu tim BKSDA Sultra
di Kendari yang beranggotakan lima orang petugas diberangkatkan
menggunakan kendaraan mobil operasional menempuh perjalanan satu jam
lebih ke Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, usai
mendapat laporan dari kepala desa setempat, yang menerima aduan warganya
kembali melihat kemunculan buaya mendekati pemukiman.
“Tim rescue kami sudah ke lokasi di desa Ambesea untuk
melakukan monitoring dulu, kalau memungkinkan, yaa kita melakukan
evakuasi,” kata Prianto, Kepala Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra.
Prianto tidak habis pikir, belum genap sebulan di awal tahun 2024,
pihaknya telah menerima empat laporan kemunculan buaya di sekitar
pemukiman warga, yang tersebar di berbagai kabupaten Sultra. “Apa
penyebabnya, nanti kemudian,” ujarnya.
Abdul Manan, Pakar Konservasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari
mengatakan penting untuk mencari tahu penyebab mengapa tren buaya
menyerang manusia meningkat di periode Juli dan Desember dalam kurun dua
tahun terakhir, pasca pandemi Covid 19.
“Ibarat gunung es, masalahnya kita harus melihat ke dalam air,” ujar Manan.
Dalam studi yang dilakukan Amy Newsom, Zita Sebesvari, dan Ine Dorresteijn, berjudul Climate change influences the risk of physically harmful human-wildlife interaction,
yang dipublikasikan Biological Conservation, Oktober 2023, menyebutkan
jika laporan tentang meningkatnya interaksi berbahaya antara manusia
dengan satwa mengindikasikan bahwa perubahan iklim mungkin bertindak
sebagai pembesar risiko untuk konfrontasi ini, namun dampaknya terhadap
interaksi manusia–satwa liar masih belum diketahui secara pasti dalam
wacana ilmiah.
Mereka menganalisis 331 laporan media di 44 negara mengenai konflik
manusia dan satwa liar yang disebabkan oleh perubahan iklim itu
menunjukan bahwa perubahan iklim dapat meningkatkan konflik fisik
melibatkan satwa liar dan manusia. Satwa liar yang dimaksud berupa
spesies berbisa, spesies karnivora darat dan air, serta hewan bertubuh
besar.
Dari analisis itu, diidentifikasi empat tren dari perubahan iklim
yang berdampak pada risiko korban jiwa manusia, yaitu: meningkatnya
persaingan sumber daya antar manusia dan satwa liar akibat kekeringan;
perluasan wilayah jelajah satwa berbahaya akibat suhu rata-rata yang
lebih tinggi; perpindahan sementara satwa liar akibat kejadian cuaca
ekstrem; dan perubahan pola perilaku sementara satwa liar akibat suhu
rata-rata yang lebih tinggi.
“Peran perubahan iklim penting untuk dikaji mendalam, supaya ada solusi,” kata Manan.
Di Sulawesi Tenggara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
(BMKG) Kendari memonitoring terjadi penurunan curah hujan dari total
2500mm di tahun 2022 menjadi 500mm di tahun 2023. Ini signifikan
meningkatkan suhu panas bumi sebanyak 2 derajat celcius, yang sebelumnya
suhu rata-rata di Sultra 32 derajat celcius naik menjadi 34 derajat
celcius.
“Ini akibat dari El Nino yang cukup kuat mempengaruhi Sulawesi
Tenggara,” kata Faizal Habibie, Koordinator Observasi dan Informasi BMKG
Kendari.
El Nino adalah fenomena pemanasan suhu muka laut di Samudera Pasifik
bagian tengah dan timur, yang menyebabkan pergeseran pusat pertumbuhan
awan dari wilayah Indonesia ke wilayah Samudra Pasifik Tengah dan Timur.
Akibatnya, curah hujan di Indonesia menurun.
El Nino membuat suhu permukaan air laut di perairan Laut Banda yang
sebagian besar di wilayah Sultra menurun, sehingga suplai energi dari
laut berkurang untuk membentuk awan-awan hujan. Sementara di daratan
juga tidak cukup kuat untuk melepas–menguapkan energi panas ke udara
untuk membentuk awan-awan hujan, ditambah lagi faktor atmosfer di bagian
atas Sulawesi Tenggara dan sekitarnya cenderung lebih kering. Kondisi
itu dirasakan di periode Agustus–September–Oktober yang hampir setiap
hari terlihat cuaca cerah di langit.
“Ibarat air dalam panci yang tidak akan menguap lantaran tidak ada pengapian dari tungku,” kata Habibie.
BMKG Kendari mencatat pada Juli dan Desember di tahun 2022 suhu
maksimum rata-rata mencapai 31,6 derajat celcius dan 34,5 derajat
celcius. Pada Juli dan Desember 2023 suhu maksimum rata-rata 32,4
derajat celcius dan 35,7 derajat celcius.
BKSDA Sultra telah menerima laporan–mengevakuasi 10 ekor buaya di
tahun 2022, dan delapan ekor di tahun 2023. Semuanya jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus)
yang tersebar di berbagai wilayah Sultra. Dari sebaran itu, BASARNAS
Kendari telah melakukan enam operasi evakuasi korban tewas diterkam
buaya di tahun 2022, dan empat operasi evakuasi korban tewas diterkam
buaya di tahun 2023.
Dalam kurun dua tahun itu, Konawe Selatan menempati urutan teratas
konflik buaya dan manusia dengan jumlah total korban jiwa sebanyak 4
orang. Situasi membahayakan itu terjadi di periode waktu yang sama
setiap tahun, yaitu pada Juli dan Desember.
Menurut Manan, sebagai langkah awal perlu dilakukan studi melibatkan
akademisi perguruan tinggi untuk mencari tahu penyebab utama konflik
buaya dengan manusia.
Dia menduga tata kelola lahan ratusan pertambangan yang tersebar di
14 kabupaten/kota oleh pemerintah dinilai buruk–menjadi penyebab
terjadinya ketidakseimbangan alam yang berdampak pada hilangnya prinsip
ekologi–harmoni antara manusia dengan satwa liar sudah tidak ada lagi
sehingga mendorong hewan liar menjadi reaktif menyerang manusia.
Aktivitas menambang di kala musim hujan menyebabkan erosi yang
melarutkan lumpur menyebabkan sungai menjadi keruh, berkorelasi pada
berkurangnya hewan air yang menjadi sumber pakan utama buaya menjadi
berkurang. Akibatnya, buaya berpindah tempat ke habitat air yang masih
bersih untuk mencari makan sampai mendekat ke pemukiman warga. Dan di
ekosistem yang baru itu, buaya akan lebih kejam untuk mempertahankan
habitat barunya. Sementara, Juli dan Desember merupakan periode musim
hujan tahunan.
“Salah satu yang menjadi penyebabnya meningkatnya serangan buaya ke
manusia adalah adanya fragmentasi terhadap habitat buaya,” kata Prianto.
Fragmentasi habitat merupakan suatu proses perubahan lingkungan yang
memiliki peran penting terhadap evolusi dan biologi konservasi. Seperti
yang terjadi pada habitat buaya yang tersebar di beberapa wilayah
Sultra, mengakibatkan sumber pangan pakan berkurang – buaya secara alami
berpindah tempat mencari habitat baru yang lingkungannya masih terjaga
dengan baik.
BKSDA Sultra telah mengidentifikasi berbagai aktivitas manusia yang
diduga menjadi penyebab terjadinya fragmentasi habitat buaya,
diantaranya: pembukaan hutan untuk tambang nikel, pembuatan hutan
mangrove menjadi tambak ikan, dan perburuan ikan di sungai menggunakan
potas dan setrum. Prianto mencontohkan bahwa pihaknya telah beberapa
kali menerima laporan kemunculan buaya di sekitar area tambang nikel
yang berdekatan dengan hutan mangrove.
Prianto memprediksi buaya banyak bermunculan dari air naik ke darat
ketika musim bertelur–buaya mencari habitat yang tepat untuk menyimpan
telurnya. “Itu biasanya saat memasuki musim hujan seperti sekarang.”
Prediksi itu tidak meleset, sesuai dengan bertambahnya laporan warga
mendapati buaya semakin mendekati pemukiman pada periode Desember 2023
sampai dengan Januari 2004. Selama dua pekan awal di Januari, BKSDA
Sultra telah menerima empat laporan dari berbagai wilayah. Situasi ini
belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Namun katanya, sekarang hujan sudah tidak bisa diprediksi–berdasarkan
informasi yang diperoleh musim hujan diperkirakan bergeser dimulai
akhir Desember sampai Maret. Dia khawatir akan jumlah buaya berpindah
tempat mencari habitat baru di sekitar pemukiman terus meningkat dalam
beberapa bulan kedepan.
Dia berharap, pemerintah sesegera mungkin menentukan mitigasi untuk
mencegah bertambahnya korban serangan buaya di tahun 2024 dan
tahun-tahun seterusnya, mengingat perubahan iklim masih diperkirakan
akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Prianto menyebut langkah mitigasi yang untuk sementara bisa dilakukan
adalah mengedukasi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di sekitar
habitat buaya, utamanya di malam hari.
Manan mengimbau kepada para nelayan di sekitar habitat buaya untuk tidak ke sungai sementara waktu di bulan Juli dan Desember.
Sementara Edi Wulele, Kepala Desa Ambesea, masih diliputi rasa
khawatir akan serangan susulan buaya ke warganya, yang marak terjadi
dalam kurun tiga tahun belakangan ini pasca Pandemi Corona. Korban
terakhir merupakan seorang ibu rumah tangga berumur 30 tahun, diterkam
sore hari ketika hendak membersihkan diri di sungai usai menyemprotkan
cairan pembasmi hama di kebun jagungnya yang berada di bantaran sungai
tersebut, di pertengahan Desember 2023 lalu.
Konflik antara dan buaya terjadi ketika di area bantaran sungai
dijadikan area perkebunan oleh warga setempat. Sebelumnya, buaya dan
manusia hidup harmonis di Ambesea, buaya tidak pernah memangsa manusia.
“Yaa kejadiannya seperti itu, disebabkan adanya perambahan hutan. Air
habitat mereka (buaya) yang dulunya jernih sudah tercemar, keruh,”
ungkap Wulele. (***)
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Topi Pegawai KKP
Menyediakan Topi Pegawai Lingkup KKP Yang berada di Pusat dan Daerah yang berminat WA saja ke 081342791003
Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan
Menyediakan Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan Yang Berminat Hub Kami 081342791003
Rumah Kos di Kota Kendari Sultra
Kos Putri Salsabilla"di Jalan DI. Panjaitan Lorong Saroja Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari – Sulawesi Tenggara dekat Bundaran Pesawat Tempur Lepo-Lepo dekat dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Avicenna Kendari hanya sekitar 200 Meter. Berminat Hubungin HP/WA. 081342791003