Oleh: Djoko TP AUP AK 11
Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan melebur 11 Politeknik Kelautan dan Perikanan menjadi Institut Kelautan Indonesia (IKI/Ocean Institute of Indonesia) merupakan salah satu reformasi terbesar dalam sejarah pendidikan vokasi kelautan Indonesia. Pemerintah beralasan bahwa penyatuan dilakukan untuk membangun SDM berstandar internasional, memperbarui kurikulum, dan mendukung ekonomi biru. _Simber detikfinance _
Namun, perubahan tersebut juga memunculkan pertanyaan akademik: apakah identitas pendidikan perikanan akan semakin kuat atau justru melebur dalam konsep kelautan yang lebih luas?
I. Kajian Historis
Sejarah pendidikan perikanan Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba.
Sejak masa Hindia Belanda telah berdiri sekolah-sekolah perikanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga penangkapan ikan dan pelayaran. Setelah kemerdekaan, pemerintah membangun sistem pendidikan khusus yang berkembang menjadi Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Akademi Usaha Perikanan (AUP), hingga Politeknik Kelautan dan Perikanan di berbagai daerah.
Filosofi pendiriannya sederhana: Indonesia adalah negara kepulauan sehingga membutuhkan tenaga profesional yang memahami:
navigasi kapal perikanan;
teknik penangkapan ikan;
mesin kapal perikanan;
pengolahan hasil perikanan;
konservasi sumber daya ikan;
keselamatan pelayaran.
Karena karakter kapal penangkap ikan berbeda dengan kapal niaga, lahirlah sertifikasi profesi seperti:
ANKAPIN;
ATKAPIN;
sertifikat BST-F;
berbagai sertifikat kompetensi awak kapal perikanan.
Artinya, sejak awal negara memang membedakan pelaut niaga dan pelaut perikanan.
Inilah identitas historis yang menjadi ciri khas pendidikan KKP.
II. Kajian Filosofis
Secara filosofis terdapat dua paradigma.
Paradigma pertama
Pendidikan perikanan dipandang sebagai pendidikan profesi.
Lulusan dipersiapkan menjadi:
nahkoda kapal ikan;
ahli mesin kapal ikan;
pengolah hasil perikanan;
pengawas mutu;
penyuluh;
manajer industri perikanan.
Orientasinya adalah menghasilkan SDM siap kerja.
Paradigma kedua
Konsep Institut Kelautan Indonesia menggeser orientasi menuju ilmu kelautan yang lebih luas.
Mahasiswa tidak hanya belajar menangkap ikan, tetapi juga:
oceanografi;
bioteknologi laut;
ekonomi biru;
kecerdasan buatan;
robotika bawah laut;
logistik maritim;
konservasi;
perdagangan global hasil laut.
Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan industri maritim modern yang semakin terintegrasi. suber detikfinance
Namun, terdapat tantangan filosofis.
Jika "kelautan" menjadi sangat dominan, maka "perikanan" sebagai ilmu terapan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional jangan sampai kehilangan identitas dan prioritas.
III. Kajian Yuridis
Transformasi tersebut perlu dibaca dalam kerangka hukum nasional.
Landasan yang relevan antara lain:
- Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak memperoleh pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
- UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- PP Nomor 27 Tahun 2021.
- Perpres Nomor 18 Tahun 2019 mengenai ratifikasi STCW-F 1995.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi awak kapal perikanan.
Secara yuridis, perubahan kelembagaan tidak otomatis menghapus sertifikasi profesi.
Selama regulasi tersebut belum dicabut, maka sertifikat seperti:
ANKAPIN;
ATKAPIN;
BST-F;
sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan,
tetap mempunyai kekuatan hukum.
Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan nama institusi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pengakuan lulusan maupun sertifikasi profesi.
IV. Analisis Dampak terhadap Sertifikasi Kepelautan dan Masa Depan SDM Perikanan
Bagian inilah yang paling strategis.
Peluang
Jika transformasi dilakukan secara tepat maka lulusan akan memperoleh:
kompetensi internasional;
kemampuan digital;
sertifikasi global;
peluang bekerja di industri maritim dunia;
kemampuan riset yang lebih kuat.
Risiko
Namun apabila implementasi kurang matang dapat muncul berbagai persoalan:
- identitas pendidikan perikanan melemah;
- fokus pendidikan bergeser ke ilmu kelautan umum;
- kebutuhan tenaga kapal penangkap ikan justru kekurangan lulusan spesialis;
- kebingungan dunia usaha mengenai kesetaraan ijazah dan sertifikat;
- menurunnya regenerasi nahkoda dan teknisi kapal perikanan.
Padahal Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah laut sekitar dua pertiga dari total wilayah nasional dan sektor perikanan menjadi salah satu penopang ketahanan pangan serta ekonomi biru. Oleh karena itu, transformasi kelembagaan harus tetap menjaga keseimbangan antara modernisasi dan kebutuhan riil industri perikanan. Suber detikfinance
Penutup
Transformasi menjadi Institut Kelautan Indonesia dapat dipandang sebagai langkah progresif apabila tidak sekadar mengganti nama, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan daya saing global. Namun, reformasi tersebut tidak boleh menghilangkan warisan pendidikan perikanan Indonesia yang telah melahirkan ribuan profesional melalui sistem sertifikasi seperti ANKAPIN dan ATKAPIN.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan diukur bukan dari perubahan struktur organisasi, melainkan dari kemampuannya menghasilkan lulusan yang tetap memiliki kompetensi profesi perikanan, diakui secara internasional, dan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan, ekonomi biru, serta kedaulatan maritim Indonesia.























