29 Maret, 2026

Untuk Pemanfaatan Laut Berkeadilan, Tenaga Ahli MKP Sebut KNMP hingga PIT sebagai Perbaikan Akses dan Pilihan Solusi

 

Tenaga Ahli MKP, Mohammad Abdi (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Upaya mewujudkan tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang adil bagi masyarakat pesisir masih menghadapi berbagai tantangan.

Hal ini disampaikan oleh Mohammad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa mengenai keamanan tenurial wilayah pesisir dan pemenuhan hak masyarakat pesisir.

Dalam pemaparannya, Abdi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai bangsa maritim, di mana masyarakat pesisir sejak lama menggantungkan hidupnya pada laut melalui aktivitas penangkapan ikan, perdagangan, dan berbagai kegiatan ekonomi berbasis laut.

Menurut Abdi, sejak dahulu masyarakat pesisir mampu bertahan hidup dengan teknologi yang sangat sederhana.

“Kapal yang digunakan berukuran kecil, alat navigasi terbatas, namun pengetahuan lokal dan pengalaman turun-temurun membuat mereka tetap mampu memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan,” ucap Abdi.

Pengetahuan tersebut diwariskan lintas generasi sehingga sektor kelautan tetap menjadi sumber penghidupan bagi banyak komunitas pesisir.

Dalam konteks modern, kehadiran negara melalui regulasi dan kebijakan diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa berbagai persoalan seperti kemiskinan, konflik pemanfaatan ruang laut, hingga dominasi kepentingan ekonomi berskala besar masih kerap terjadi.

Abdi menjelaskan bahwa konflik di wilayah pesisir sebenarnya bukan fenomena baru. Perebutan wilayah tangkap, konflik antara masyarakat dengan perusahaan, hingga sengketa yang melibatkan pemerintah telah berlangsung sejak lama.

Dalam beberapa kasus terbaru, konflik bahkan muncul dalam bentuk yang lebih kompleks, terutama terkait pembangunan proyek-proyek besar di kawasan pesisir yang memicu sengketa ruang laut dan lahan.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan laut bukan sekadar persoalan teknis pemanfaatan sumber daya, tetapi juga menyangkut akses, kontrol, serta distribusi manfaat bagi para pemangku kepentingan utama, khususnya masyarakat pesisir,” sebut Abdi.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan nelayan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Menurut Abdi, berbagai aturan tersebut pada prinsipnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat, nelayan kecil, serta komunitas lokal sebagai pemangku kepentingan utama dalam pengelolaan sumber daya pesisir.

Di sisi lain, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Perbedaan pemahaman antar lembaga, tumpang tindih kewenangan, serta kendala administratif sering membuat kebijakan yang telah dirancang dengan baik tidak berjalan secara konsisten,” ungkap Abdi.

Ketimpangan akses

Abdi juga menyoroti bahwa pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir hingga saat ini masih sangat terbatas. Dalam praktik tata ruang, kepentingan nelayan kecil kerap belum menjadi prioritas utama.

Ketimpangan akses terhadap sumber daya laut, lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi persoalan yang terus berulang.

Tak hanya itu, kebijakan pengelolaan kelautan sering dianggap terlalu terpusat di tingkat nasional sehingga pemerintah daerah dan masyarakat lokal merasa belum sepenuhnya dilibatkan.

Meski demikian, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai perbaikan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Salah satu langkah yang sedang dikembangkan adalah program Kampung Nelayan Modern yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas ekonomi di desa-desa pesisir.

Program ini dirancang untuk menghadirkan intervensi yang lebih komprehensif, mulai dari penyediaan sarana produksi, fasilitas penyimpanan hasil tangkapan, hingga dukungan bagi aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.

Mengingat Indonesia memiliki sekitar 12.500 desa pesisir dengan karakteristik yang sangat beragam, pendekatan pembangunan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan spesifik di setiap wilayah.

Dikatakan Abdi, implementasi program pembangunan di kawasan pesisir juga menghadapi berbagai kendala.

“Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur penting seperti pabrik es, cold storage, atau fasilitas logistik yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan,” ujarnya.

Tanpa fasilitas tersebut, nelayan sering kali terpaksa menjual hasil tangkapan dengan harga rendah ketika pasar sedang sepi atau harga ikan turun.

Selain itu, akses terhadap bahan bakar bersubsidi juga masih menjadi persoalan bagi sebagian nelayan, terutama karena banyak nelayan kecil belum memiliki dokumen kapal dan izin penangkapan ikan yang dipersyaratkan secara administratif.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperbaiki pengelolaan sumber daya ikan melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang mulai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang semakin tertekan akibat intensitas penangkapan yang tinggi. Berdasarkan berbagai kajian, beberapa wilayah perairan Indonesia bahkan telah mengalami tingkat eksploitasi yang melampaui batas yang dianjurkan.

Meski demikian, Abdi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas nelayan kecil. Kapal-kapal berukuran kecil di bawah lima gross ton, misalnya, tetap diperbolehkan beroperasi dengan aturan yang lebih sederhana dibandingkan kapal skala besar.

Pada akhirnya, Abdi menekankan bahwa penguatan tata kelola kelautan yang berkeadilan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas nelayan itu sendiri.

Dialog terbuka dan pertukaran gagasan dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada keberlanjutan sumber daya laut sekaligus kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak sangat penting bagi kami. Hal-hal tersebut tidak hanya menjadi bahan diskusi dalam forum, tetapi juga dapat kami bawa sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujar Abdi.

Redaksi

 

https://pelakita.id/2026/03/12/untuk-pemanfaatan-laut-berkeadilan-tenaga-ahli-mkp-sebut-knmp-hingga-pit-sebagai-perbaikan-akses-dan-pilihan-solusi/ 

READ MORE - Untuk Pemanfaatan Laut Berkeadilan, Tenaga Ahli MKP Sebut KNMP hingga PIT sebagai Perbaikan Akses dan Pilihan Solusi

5 Pelajaran dari Pendekatan Radikal Baru Indonesia terhadap Laut dan Sumber Daya Ikan

 

5 Pelajaran dari Pendekatan Radikal Baru 

Ilustrasi Pelakita.ID by AI

Pendekatan ini memberi pemerintah daerah data dan kewenangan untuk mengelola batas aman mereka sendiri sekaligus tetap terhubung dengan pasar global.

PELAKITA.ID – Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan cakrawala biru yang selama berabad-abad menjanjikan kelimpahan tanpa batas.

Dalam kenyatannya, mitos tentang laut yang tak terbatas kini mulai runtuh.

Pertama, Mitos Laut Tak Terbatas

Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan cakrawala biru yang selama berabad-abad menjanjikan kelimpahan tanpa batas. Mitos tentang laut yang tak terbatas kini mulai runtuh.

Di bawah permukaan, krisis senyap tengah mencapai titik kritis: kita tidak lagi sekadar menangkap ikan, tetapi tengah melikuidasi modal kelautan kita sendiri.

“Atas dasar itulah,  pemerintah Indonesia beralih ke kerangka kerja yang tegas dan berbasis teknologi melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT),” tanggap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” Syahril Abdul Raup, kepada Pelakita.ID, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pembaruan kebijakan, melainkan pergeseran mendasar dari eksploitasi reaktif menuju sistem berbasis kuota yang proaktif untuk menyelamatkan perikanan dari ambang keruntuhan ekologis.

” Intinya memperlihatkan fakta bahwa SDI sudah mau kolaps shingga perlu dikelola dengan pendekatan PIT. Bahwa PIT berbasis kuota perlu diadopsi dalam perikanan Indonesia dan contoh kuota sudah dilakukan pada tuna sirip biru dan BBL,” ucapnya.

Kedua, Ambang 50 persen, Sinyal Bahaya bagi Perairan Indonesia

Dari sisi landasan pijak, Syahril menyebut ada alasan kuat dan krusial terkait pengelolaan sumber daya itu itu.

“Data tahun 2024 memberikan peringatan serius bagi masa depan ekonomi biru Indonesia. Berdasarkan evaluasi terbaru Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dari 99 kelompok sumber daya ikan, sebanyak 50,51% telah dieksploitasi melebihi 100% dari Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB),” ungkapnya.

Dia menilai, JTB merupakan batas aman untuk menjaga keseimbangan biologis.

“Melampaui batas ini bukan sekadar overfishing, tetapi pengurasan sistematis terhadap sumber daya yang menopang kehidupan jutaan orang,” tandassnya.

Syahril mempertegas itu dengan menampilan data bahwa di WPPNRI 712 (Laut Jawa), kondisi bahkan lebih mengkhawatirkan. Ikan pelagis kecil ditangkap hingga 166% dari JTB, sementara cumi-cumi mencapai tingkat eksploitasi 231%.

“Jadi, tanpa intervensi, konsep keberlanjutan hanya akan menjadi jargon politik. Evaluasi kebijakan secara tegas menyatakan bahwa implementasi PIT berbasis kuota adalah solusi rasional yang harus segera diterapkan,” sebutnya.

Ketiga, Aturan “Payback”: Akuntabilitas pada Ambang 80 Persen

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi melihat situasi itu dari sisi praktik pengelolaan. Dia menyatakan bahwa sudah ada praktik pengelolaan tuna yang juga menjadi concern organisasinya dari sisi model pengelolaan sumber daya.

“Kami membaca memang sudah ada adopsi praktik pengelolaan ketat seperti pada Southern Bluefin Tuna, Indonesia sudah memperkenalkan mekanisme payback yang membawa pendekatan akuntansi presisi ke laut lepas. Sistem ini sesungguhnya dapat menggantikan pengawasan yang kabur dengan kontrol usaha penangkapan yang ketat, pada komoditi yang lain,” terangnya.

“Ketika operator mencapai 80–100 persen kuota, mereka diwajibkan mengubah pola operasi, termasuk berpindah dari koordinat tertentu dan meningkatkan kedalaman alat tangkap untuk mengurangi intensitas tangkapan,” ucapnya.

Jadi, lanjut Abdi, jika melebihi 100 persen, kelebihan tangkapan akan langsung dikurangkan dari kuota tahun berikutnya.

Dia menilai sistem ini  ini baik dan tidak semata-mata menghukum.

“Terdapat mekanisme Penilaian Kepatuhan yang memberi insentif kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab, menggeser orientasi industri dari “panen tanpa batas” menjadi “ketertelusuran real-time”. Dalam pelaksanaannya ini yang perlu koordinasi dan sinergi, terutama pada pihak industri perikanan,” sebutnya.

Keempat, Penjaga Digital: Revolusi SILOKER dan Aturan 3 Hari

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Syahril juga mengungkapkan praktik pengelolaan komoditas bernilai tinggi seperti benih bening lobster (BBL) yang kini telah sepenuhnya terdigitalisasi melalui aplikasi SILOKER.

“Pemerintah melalui KKP telah menyiapkan platform ini untuk berfungsi sebagai penjaga digital yang memastikan setiap benih yang diambil dari alam memiliki Sertifikat Keterangan Asal (SKA) yang sah,” tegasnya.

Dalam terobosan besar birokrasi, SILOKER menerapkan sistem persetujuan otomatis.

“Jadi, jika dalam tiga hari kalender pemerintah daerah tidak memproses permohonan kuota, sistem akan menyetujui secara otomatis,” kata dia.

Hal ini, ujar Syahril bisa mencegah hambatan administratif mengganggu tata kelola digital. Selain itu, kelompok nelayan (minimal 10 orang) harus menunjukkan realisasi tangkapan minimal 80% sebelum dapat mengajukan kuota tambahan, guna mencegah praktik penyalahgunaan izin.

Kelima, Redefinisi Nelayan Kecil: Presisi dalam Pengendalian Usaha

Berkaitan misi agar sistem kuota berjalan adil, menurut Mohammad Abdi, definisi “nelayan kecil” harus berbasis ukuran yang terukur.

“Kita perlu apresiasi bahwa Pemerintah telah berangkat dari kekakuan regulasi menuju sebaah revisi Permen KP Nomor 28/2023 mengarah pada penggunaan ambang batas 5 Gross Tonnage (GT) sebagai standar utama,” kata dia.

Dia menyebut ada hal menarik, bahwa pemerintah telah berencana menghapus jumlah nelayan sebagai indikator alokasi kuota.

Hal ini, ujar Abdi, dapat menyederhanakan tata kelola karena kapasitas usaha sebenarnya sudah tercermin dari ukuran kapal dan jenis alat tangkap.

“Selain itu, kebijakan ini mencegah terjadinya perhitungan ganda antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menghasilkan sistem pencatatan yang lebih bersih dan transparan,” ujarnya.

Keenam, Buku Besar Tuna Lokal: Penguatan Peran Provinsi

Syahril dan Abdi sepakat bahwa kebijakan PIT juga mendorong desentralisasi ekonomi biru dengan mendistribusikan kuota nasional ke tingkat provinsi. Di WPPNRI 714 (Laut Banda).

“Kebijakan ini memastikan nelayan lokal dalam zona 12 mil tidak tersisih oleh armada industri,” ucap Syahril.

Apa yang telah diperbincangfkan dan dianalisis sejauh ini adalah bahwa distribusi kuota tuna menunjukkan pembagian yang rinci.

Syahril mengungkap bagaimana Maluku yang disebut berpotensi 7.884,63 ton cakalang,10.359,90 ton tuna sirip kuning, 568,73 ton tuna mata besar.

“Sulawesi Tenggara: 7.002,56 ton cakalang; 4.179,77 ton tuna sirip kuning; 294,48 ton tuna mata besar. Sulawesi Tengah: 2.110,25 ton cakalang; 271,16 ton tuna sirip kuning; 233,10 ton tuna mata besar,” papar pria yang akrab disapa Chalie ini.

Dia menegaskan bahwa pendekatan ini memberi pemerintah daerah data dan kewenangan untuk mengelola batas aman mereka sendiri sekaligus tetap terhubung dengan pasar global.

Era Baru Ekonomi Biru

Sebagai yang aktif membangun komunikasi dengan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mohammad Abdi menyebutkan bahwa percepatan kebijakan ini tengah berlangsung dan memang dalam implementasinya tidaklah mudah.

Abdi mengungkapkan, secara kelembagaan, maupun personal, teman-teman di DFW Indonesia telah terlibat dalam serangkaian harmonisasi regulasi dan konsultasi publik sepanjang 2025.

Sementara itu, Syahril Abdul Raup menambahkan bahwa proses-proses seperti itu, harmonisasi regulasi dan konsultasi publik, akan mencapai puncaknya pada April 2026 melalui peluncuran buku “Transformation of Indonesian Fisheries Governance: Theory and Practice of Measured Fishing.

“Kita kini dihadapkan pada kenyataan yang tidak mudah: era eksploitasi bebas tanpa batas telah berakhir. Laut memiliki batas, dan tanpa pengelolaan yang cermat, batas itu akan segera terlampaui,” sebut Syahril.

Pertanyaannya, apakah sistem kuota berbasis teknologi ini satu-satunya cara untuk menyelamatkan laut dari kita sendiri?

Bagi Syahril dan Abdi jawabannya jelas bahwa data telah menunjukkan bahwa tanpa perubahan radikal menuju akuntabilitas, “laut tak terbatas” hanya akan menjadi kenangan.

 

 https://pelakita.id/2026/03/27/5-pelajaran-dari-pendekatan-radikal-baru-indonesia-terhadap-laut/

 

READ MORE - 5 Pelajaran dari Pendekatan Radikal Baru Indonesia terhadap Laut dan Sumber Daya Ikan

09 Maret, 2026

Deretan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari

 
Rasdiana Alimuddin, S.Pi
Plt. Kepala PPS Kendari Ketiga
Tanggal 18 Februari s/d 18 Mei 202
Berdasarkan ST SEBAGAI PELAKSANA TUGAS
NOMOR B.225/DJPT/KP.440/II/2026 Tgl 18 Feb 2026
 
  
Asep Saepulloh, S.P, M.Si
Kepala PPS Kendari Kesebelas
Tanggal  27 Maret 2025 s/d 17 Februari 2026
 

Syahril Abd Raup, STi, M.Si
Kepala PPS Kendari Kesepuluh
Tanggal  4 Maret 2022 s/d 26 Maret 2025
 

Kartono, A.Pi, MP
Plt. Kepala PPS Kendari Kedua
 Tanggal  30 Desember 2021 s/d 4 Maret 2022
 Berdasarkan SP Sebagai Pelaksana Tugas
No. B.551/DJPT-1/XII/2021 Tgl. 30 Desember 2021
 

Rahmat  Irawan, A.Pi, M.M
Kepala PPS Kendari Kesembilan
Tanggal  21 Juni 2021 s/d 30 Desember 2021

 
Ir. Mansur, MM
Kepala PPS Kendari Kedelapan
Tanggal  20 Desember 2019 s/d 20 Juni 2021
 Berdasarkan SK Men KP No. 04/MEN-KP/KP.430/XII/2019
Tgl 18 Desember 2019


Antonius Budi Utomo
Plt. Kepala PPS Kendari Pertama
Tanggal  17 Juli 2017 s/d 20 Desember 2019
 Berdasarkan SP Sebagai Pelaksana Tugas
No. B.6856/DJPT/KP.44053/VII/2017 Tgl. 14 Juli 2017
 

  Ir. Frits Penehas Lenussa, M.Si
Kepala PPS Kendari Ketujuh
Tahun 2016 - 6 Juli 2017

  Ir. Arief Rahman Lamatta, MM
Kepala PPS Kendari Keenam
Tahun 2013 - 2016

 Ir. Estefanus Worang
Kepala PPS Kendari Kelima
Tahun 2010 - 2013

  W. Haryomo, SE, A.Pi, M.Si
Kepala PPS Kendari Keempat
Tahun 2008 - 2010

  Ir. Asifus Zahid
Kepala PPS Kendari Ketiga
Tahun 2004 - 2008

 Ir. Julius Silaen, M.S
Kepala PPS Kendari Kedua
Tahun 1997 - 2004

GY. Taparan
Kepala PPS Kendari Pertama
Tahun 1990 - 1997

DR. Ir. Djoko Kusyanto, M.SC, MM
Ketua SPO- PPS Kendari Kedua
Tahun 1986 - 1990


Ir. Lasma Tambunan
Ketua SPO- PPS KendariPertama
Tahun 1985 - 1986

    Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari dibangun pada tahun 1984, diawali dengan Studi Kelayakan oleh Tim Asian Development Bank dan Direktorat Jenderal Perikanan. PPS Kendari secara resmi operasional pada tahun 1990 setelah diresmikan oleh Presiden RI Bapak H.M.Soeharto pada tanggal 10 September 1990. Sebelum ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera, status kelembagaannya adalah Project Manajemen Unit (PMU).

 
Kepala UPT Ditjen PSDKP 

Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu  
Berminat Hub 081342791003 

 


Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003







READ MORE - Deretan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari