Pendekatan ini memberi pemerintah
daerah data dan kewenangan untuk mengelola batas aman mereka sendiri
sekaligus tetap terhubung dengan pasar global.
PELAKITA.ID – Indonesia adalah negara
kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan cakrawala biru yang selama
berabad-abad menjanjikan kelimpahan tanpa batas.
Dalam kenyatannya, mitos tentang laut yang tak terbatas kini mulai runtuh.
Pertama, Mitos Laut Tak Terbatas
Indonesia adalah negara kepulauan
dengan lebih dari 17.000 pulau dan cakrawala biru yang selama
berabad-abad menjanjikan kelimpahan tanpa batas. Mitos tentang laut yang
tak terbatas kini mulai runtuh.
Di bawah permukaan, krisis senyap
tengah mencapai titik kritis: kita tidak lagi sekadar menangkap ikan,
tetapi tengah melikuidasi modal kelautan kita sendiri.
“Atas dasar itulah, pemerintah Indonesia beralih ke kerangka kerja yang tegas dan berbasis teknologi melalui kebijakan Penangkapan
Ikan Terukur (PIT),” tanggap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia,” Syahril Abdul Raup, kepada Pelakita.ID, Jumat, 27
Maret 2026.
Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar
pembaruan kebijakan, melainkan pergeseran mendasar dari eksploitasi
reaktif menuju sistem berbasis kuota yang proaktif untuk menyelamatkan
perikanan dari ambang keruntuhan ekologis.
” Intinya memperlihatkan fakta bahwa
SDI sudah mau kolaps shingga perlu dikelola dengan pendekatan PIT. Bahwa
PIT berbasis kuota perlu diadopsi dalam perikanan Indonesia dan contoh
kuota sudah dilakukan pada tuna sirip biru dan BBL,” ucapnya.
Kedua, Ambang 50 persen, Sinyal Bahaya bagi Perairan Indonesia
Dari sisi landasan pijak, Syahril menyebut ada alasan kuat dan krusial terkait pengelolaan sumber daya itu itu.
“Data tahun 2024 memberikan
peringatan serius bagi masa depan ekonomi biru Indonesia. Berdasarkan
evaluasi terbaru Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(WPPNRI), dari 99 kelompok sumber daya ikan, sebanyak 50,51% telah
dieksploitasi melebihi 100% dari Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan
(JTB),” ungkapnya.
Dia menilai, JTB merupakan batas aman untuk menjaga keseimbangan biologis.
“Melampaui batas ini bukan sekadar
overfishing, tetapi pengurasan sistematis terhadap sumber daya yang
menopang kehidupan jutaan orang,” tandassnya.
Syahril mempertegas itu dengan
menampilan data bahwa di WPPNRI 712 (Laut Jawa), kondisi bahkan lebih
mengkhawatirkan. Ikan pelagis kecil ditangkap hingga 166% dari JTB,
sementara cumi-cumi mencapai tingkat eksploitasi 231%.
“Jadi, tanpa intervensi, konsep
keberlanjutan hanya akan menjadi jargon politik. Evaluasi kebijakan
secara tegas menyatakan bahwa implementasi PIT berbasis kuota adalah
solusi rasional yang harus segera diterapkan,” sebutnya.

Ketiga, Aturan “Payback”: Akuntabilitas pada Ambang 80 Persen
Koordinator Nasional Destructive
Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi melihat situasi itu dari sisi
praktik pengelolaan. Dia menyatakan bahwa sudah ada praktik pengelolaan
tuna yang juga menjadi concern organisasinya dari sisi model pengelolaan sumber daya.
“Kami membaca memang sudah ada adopsi praktik pengelolaan ketat
seperti pada Southern Bluefin Tuna, Indonesia sudah memperkenalkan
mekanisme payback yang membawa pendekatan akuntansi presisi ke
laut lepas. Sistem ini sesungguhnya dapat menggantikan pengawasan yang
kabur dengan kontrol usaha penangkapan yang ketat, pada komoditi yang
lain,” terangnya.
“Ketika operator mencapai 80–100
persen kuota, mereka diwajibkan mengubah pola operasi, termasuk
berpindah dari koordinat tertentu dan meningkatkan kedalaman alat
tangkap untuk mengurangi intensitas tangkapan,” ucapnya.
Jadi, lanjut Abdi, jika melebihi 100 persen, kelebihan tangkapan akan langsung dikurangkan dari kuota tahun berikutnya.
Dia menilai sistem ini ini baik dan tidak semata-mata menghukum.
“Terdapat mekanisme Penilaian
Kepatuhan yang memberi insentif kepada pelaku usaha yang bertanggung
jawab, menggeser orientasi industri dari “panen tanpa batas” menjadi
“ketertelusuran real-time”. Dalam pelaksanaannya ini yang perlu
koordinasi dan sinergi, terutama pada pihak industri perikanan,”
sebutnya.
Keempat, Penjaga Digital: Revolusi SILOKER dan Aturan 3 Hari
Direktur Pengelolaan Sumber Daya
Ikan KKP, Syahril juga mengungkapkan praktik pengelolaan komoditas
bernilai tinggi seperti benih bening lobster (BBL) yang kini telah
sepenuhnya terdigitalisasi melalui aplikasi SILOKER.
“Pemerintah melalui KKP telah
menyiapkan platform ini untuk berfungsi sebagai penjaga digital yang
memastikan setiap benih yang diambil dari alam memiliki Sertifikat
Keterangan Asal (SKA) yang sah,” tegasnya.
Dalam terobosan besar birokrasi, SILOKER menerapkan sistem persetujuan otomatis.
“Jadi, jika dalam tiga hari kalender pemerintah daerah tidak
memproses permohonan kuota, sistem akan menyetujui secara otomatis,”
kata dia.
Hal ini, ujar Syahril bisa mencegah
hambatan administratif mengganggu tata kelola digital. Selain itu,
kelompok nelayan (minimal 10 orang) harus menunjukkan realisasi
tangkapan minimal 80% sebelum dapat mengajukan kuota tambahan, guna
mencegah praktik penyalahgunaan izin.
Kelima, Redefinisi Nelayan Kecil: Presisi dalam Pengendalian Usaha
Berkaitan misi agar sistem kuota
berjalan adil, menurut Mohammad Abdi, definisi “nelayan kecil” harus
berbasis ukuran yang terukur.
“Kita perlu apresiasi bahwa Pemerintah telah berangkat dari kekakuan
regulasi menuju sebaah revisi Permen KP Nomor 28/2023 mengarah pada
penggunaan ambang batas 5 Gross Tonnage (GT) sebagai standar utama,”
kata dia.
Dia menyebut ada hal menarik, bahwa pemerintah telah berencana menghapus jumlah nelayan sebagai indikator alokasi kuota.
Hal ini, ujar Abdi, dapat
menyederhanakan tata kelola karena kapasitas usaha sebenarnya sudah
tercermin dari ukuran kapal dan jenis alat tangkap.
“Selain itu, kebijakan ini mencegah
terjadinya perhitungan ganda antara pemerintah pusat dan daerah,
sehingga menghasilkan sistem pencatatan yang lebih bersih dan
transparan,” ujarnya.
Keenam, Buku Besar Tuna Lokal: Penguatan Peran Provinsi
Syahril dan Abdi sepakat bahwa
kebijakan PIT juga mendorong desentralisasi ekonomi biru dengan
mendistribusikan kuota nasional ke tingkat provinsi. Di WPPNRI 714 (Laut
Banda).
“Kebijakan ini memastikan nelayan lokal dalam zona 12 mil tidak tersisih oleh armada industri,” ucap Syahril.
Apa yang telah diperbincangfkan dan dianalisis sejauh ini adalah bahwa distribusi kuota tuna menunjukkan pembagian yang rinci.
Syahril mengungkap bagaimana Maluku yang disebut berpotensi 7.884,63
ton cakalang,10.359,90 ton tuna sirip kuning, 568,73 ton tuna mata
besar.
“Sulawesi Tenggara: 7.002,56 ton cakalang; 4.179,77 ton tuna sirip
kuning; 294,48 ton tuna mata besar. Sulawesi Tengah: 2.110,25 ton
cakalang; 271,16 ton tuna sirip kuning; 233,10 ton tuna mata besar,”
papar pria yang akrab disapa Chalie ini.
Dia menegaskan bahwa pendekatan ini
memberi pemerintah daerah data dan kewenangan untuk mengelola batas
aman mereka sendiri sekaligus tetap terhubung dengan pasar global.
Era Baru Ekonomi Biru
Sebagai yang aktif membangun
komunikasi dengan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Mohammad Abdi menyebutkan bahwa percepatan kebijakan ini tengah
berlangsung dan memang dalam implementasinya tidaklah mudah.
Abdi mengungkapkan, secara kelembagaan, maupun personal, teman-teman
di DFW Indonesia telah terlibat dalam serangkaian harmonisasi regulasi
dan konsultasi publik sepanjang 2025.
Sementara itu, Syahril Abdul Raup menambahkan bahwa proses-proses
seperti itu, harmonisasi regulasi dan konsultasi publik, akan mencapai
puncaknya pada April 2026 melalui peluncuran buku “Transformation of
Indonesian Fisheries Governance: Theory and Practice of Measured
Fishing.
“Kita kini dihadapkan pada
kenyataan yang tidak mudah: era eksploitasi bebas tanpa batas telah
berakhir. Laut memiliki batas, dan tanpa pengelolaan yang cermat, batas
itu akan segera terlampaui,” sebut Syahril.
Pertanyaannya, apakah sistem kuota berbasis teknologi ini satu-satunya cara untuk menyelamatkan laut dari kita sendiri?
Bagi
Syahril dan Abdi jawabannya jelas bahwa data telah menunjukkan bahwa
tanpa perubahan radikal menuju akuntabilitas, “laut tak terbatas” hanya
akan menjadi kenangan.
https://pelakita.id/2026/03/27/5-pelajaran-dari-pendekatan-radikal-baru-indonesia-terhadap-laut/