LAPORAN
PEMANTAUAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
PELABUHAN
PERIKANAN SAMUDERA KENDARI
TAHUN 2022
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
PPS
Kendari
merupakan Unit
Pelaksana
Teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedudukan
PPS Kendari ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
PER.29/MEN/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan telah dilakukan perubahan dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 20/PERMEN-KP/2014 tanggal 16 Mei
2014. PPS Kendari juga mempunyai fungsi
pemerintahan dan pengusahaan karena
itu
mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam
mendukung
pembangunan nasional berupa peningkatan ekonomi
masyarakat nelayan, dengan
letak
di Teluk Kendari
yang relatif aman dari gelombang laut Banda yang sangat besar pada saat angin Timur, dan berada di
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
714
dan relatif
dekat dengan WPP 715 yang mempunyai potensi
sumberdaya
ikan yang besar
terutama untuk
jenis ikan pelagis, selain itu PPS Kendari berada
di daerah yang kondusif
serta
tidak kalah
penting
adanya dukungan
dari Pemerintah Daerah baik
dari Provinsi maupun
dari Pemerintah Kota Kendari
Hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 1994 dan revisi AMDAL tahun 2005 Pelabuhan
Perikanan Samudera (PPS) Kendari dan Addendum
ANDAL dan RKL-RPL Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor: 979
Tahun 2005 tentang Kelayakan Lingkungan
dan SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
71/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pengembangan PPS Kendari serta SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor : 72/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Izin Lingkungan
Kegiatan Pengembangan PPS Kendari.
Kegiatan Pengembangan PPS Kendari di
perkirakan akan menyebabkan perubahan sejumlah komponen lingkungan baik secara fisik, kimia, biologi,
sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
Dampak penting yang kemungkinan akan timbul
berupa dampak positif dan negetif. Secara rinci dampak negatif berupa
peningkatan partikel debu, kebisingan, sedimentasi, penurunan kualitas air
sungai dan laut, hilangnya vegetasi, presepsi negative masyarakat, timbulnya
suatu penyakit dan keresahan sosial. Sedangkan dampak positif berupa timbulnya
lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut kegiatan AMDAL, PPS Kendari selaku
pemrakarsai menyusun dokumen Rencan Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) sebagai pedoman dalam
mencegah dan pengendalian dampak negatif yang kemungkinan timbul dan
mengoptimalkan dampak positif sebagai akibat dari kegiatan tersebut.
Di
tahun 2020-2024 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, merencanakan pengembangan
PPS Kendari melalui peningkatan fasiltas pelabuhan perikanan tangkap. Tujuan
pengembangan PPS Kendari adalah untuk mewujudkan pelabuhan perikanan yang ramah
lingkungan (Eco Fishing Port)
dalam melayani nelayan dan stakeholder lainnya di pelabuhan perikanan.
Adanya
perusahaan-perusahaan pengolah hasil perikanan dan perusahaan penunjang lainnya
seperti pabrik es, cold storage dan
lain-lain di wilayah PPS Kendari maka kegiatan di PPS Kendari semakin ramai,
dan aktifitas yang dilakukan akhirnya menimbulkan dampak bagi lingkungan
sekitar. Selain dampak positif dengan semakin banyaknya penyerapan tenaga kerja
juga terdapat dampak negatifnya berupa limbah maupun polusi lainnya.
Sebagai
tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta melaksanakan peraturan
pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan, maka PPS Kendari melakukan
upaya pengendalian terhadap dampak
yang kemungkinan timbul dari hasil kegiatan perikanan.
Sesuai
dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, No. 13 tahun 2010 tentang usaha pelaksanaan RKL-RPL maka upaya yang dilakukan oleh
PPS Kendari adalah menyusun
pelaporan tentang pemantauan lingkungan Tahun
2022. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat dampak yang ditimbulkan oleh
aktifitas di wilayah PPS Kendari, sehingga
dapat terkendali dan ramah terhadap lingkungan sekitarnya.
1.2
Tujuan
Tujuan dilakukan Pemantauan
dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari adalah :
a.
Merumuskan
langkah-langkah atau tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian
dampak negatif penting, serta pengembangan dampak positif yang di akibatkan
oleh kegiatan dalam PPS Kendari.
b.
Merumuskan
institusi pelaksana yang terkait dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
1.3
Lokasi
Kegiatan
Lokasi Kegiatan di PPS Kendari
beralamat Jalan Samudera No. 1 Puday Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi
Tenggara dengan posisi koordinat secara geografis pada 030 58’ 48 “
LS, 1220 34’ 17” BT. Total
luas areal ± 42,65 hektar. Lokasi daerah
PPS Kendari terletak pada kawasan Pesisir Teluk Kendari.
Adapun batas-batas lokasi PPS Kendari
sebagai berikut :
1.
Sebelah
utara
berbatasan langsung dengan Teluk Kendari;
2.
Sebelah
timur
berbatasan dengan lokasi
pemukiman penduduk yang dipisahkan oleh sungai;
3.
Sebelah
selatan
berbatasan dengan pemukiman
penduduk
dipisahkan oleh jalan yang menghubungkan Kota Kendari dengan Kecamatan Moramo
Kabupaten Konawe Selatan;
4.
Sebelah
barat
berbatasan dengan sungai.
Lokasi : Pelabuhan
Perikanan Samudera Kendari
|

1.4
Waktu Pelaksanaan
Waktu
pelaksanaan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari Tahun 2022.
1.5
Obyek Kegiatan
Obyek kegiatan adalah Pemantauan
dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari dalam rangka Eco Fishing Port..
BAB II
KEGIATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
2.1 Kondisi
dan permasalahan
Kegiatan Operasional Pelabuhan
Perikanan Samudera Kendari Secara Ekonomi membawa dampak atas peningkatan
pendapatan masyarakat dan berputarnnya roda ekonomi, selain itu dampak penting
yang kemungkinan akan timbul berupa peningkatan partikel debu, kebisingan,
sedimentasi, penurunan kualitas air sungai dan laut, hilangnya vegetasi,
presepsi negative masyarakat, timbulnya suatu penyakit dan keresahan sosial.
Pengelolaan Lingkungan yang saat ini
perlu ditangani karna akan membawa dampak pencemaran air, udara dan lebih utama
lagi timbulnnya penyakit.
Adapun Kegiatan Pemantauan dan
Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari yang dilakukan adalah Penanganan sampah/limbah
padat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta perlu
berkala melakukan uji kualitas lingkungan.
2.2 Dokumen Lingkungan
Dokumen lingkungan yang sudah dimiliki PPS Kendari
sebagai berikut :
a. Dokumen
yang disetujui ANDAL 1994, dan ANDAL Revisi
2005 serta
Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tahun 2021.
b. SK.
Walikota Kendari Nomor : 979 Tahun 2005 Tentang Kelayakan Kegiatan
Pengembangan PPS Kendari.
c.
SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor : 71/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan PPS Kendari.
d. SK
Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
72/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan PPS
Kendari.
e. Surat
izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Nomor :
003/LB3/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020 dari PTSP Kota Kendari.
2.3.
Tim Pelaksana Kegiatan
Tim pelaksana kegiatan Pengendalian dan
Pengelolaan Dampak Lingkungan di PPS Kendari dibentuk dengan Surat Tugas KPA
PPS Kendari Nomor : 122/KPA.PPS.2/OT.210/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 dengan
personil dan jabatan seperti terlihat pada tabel 1 dibawah ini.
Tabel 1. Personil
Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan No. 122
|
No
|
Nama/NIP
|
Jabatan
|
|
1.
|
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota
Kendari
|
Pengarah
|
|
2.
|
Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari
|
Pengarah
|
|
3.
|
Kartono,
A.Pi, MP
|
Penanggung
jawab
|
|
4.
|
Ir.
Derika Louhenapessy, M.Si
|
Ketua
|
|
5.
|
Mukhtar,
A.Pi., M.Si
|
Sekretaris
|
|
6.
|
Ernawati Soewarno, S.P.
|
Anggota
|
|
7.
|
Ratna Sakay, S.Si., M.T.
|
Anggota
|
|
8.
|
Zulkifli
Selle, S.Ip, ST. M.Si.
|
Anggota
|
|
9.
|
Erik
Lesmana Ishak, S,St.Pi
|
Anggota
|
|
10
|
Lexi Rumanga, S.Pi
|
Anggota
|
|
11
|
Mulud
Subarkah, A.Md
|
Anggota
|
Kemudian diperbaharui dengan Surat
Tugas KPA PPS Kendari Nomor : 199/KPA.PPS.2/OT.210/IV/2022
tanggal 4 April 2022 dengan personil dan jabatan seperti terlihat pada tabel 2
dibawah ini.
Tabel 2. Personil Pengendalian dan Pengelolaan
Dampak Lingkungan No. 199
|
No
|
Nama/NIP
|
Jabatan
|
|
1.
|
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari
|
Pengarah
|
|
2.
|
Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari
|
Pengarah
|
|
3.
|
Syahril
Abd. Raup, ST, M.Si /19760522 200502 1 002
|
Penanggung jawab
|
|
4.
|
Kartono, A.Pi., M.P. / 197408091999031005
|
Ketua
|
|
5.
|
Mukhtar,
A.Pi., M.Si. / 196804121992031003
|
Sekretaris
|
|
6.
|
Ir. Derika
Louhenapessy, M.Si/ '19651101 200003 2 001
|
Anggota
|
|
7.
|
Ernawati Soewarno, S.P. / 197010121998032003
|
Anggota
|
|
8.
|
Ratna Sakay, S.Si., M.T. / 197202132000032002
|
Anggota
|
|
9.
|
Zulkifli
Selle, S.Ip, ST. M.Si. / 19800312
200803 1 001
|
Anggota
|
|
10
|
Erik
Lesmana Ishak, S,St.Pi / 19821212 2009121 001
|
Anggota
|
|
11
|
Lexi Rumanga, S.Pi / 19801114 200710 1 001
|
Anggota
|
Dan diperbaharui kembali dengan Surat
Tugas KPA PPS Kendari Nomor : 248/KPA.PPS.2/OT.210/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 dengan personil dan
jabatan seperti terlihat pada tabel 3 dibawah ini.
Tabel 3. Personil Pengendalian dan Pengelolaan
Dampak Lingkungan No. 248
|
No
|
Nama/NIP
|
Jabatan
|
|
1.
|
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari
|
Pengarah
|
|
2.
|
Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari
|
Pengarah
|
|
3.
|
Syahril
Abd. Raup, ST, M.Si /19760522 200502 1 002
|
Penanggung jawab
|
|
4.
|
Petrus
Naibaho, SE / 19640411
199101 1 001
|
Ketua
|
|
5.
|
Mukhtar,
A.Pi., M.Si. / 196804121992031003
|
Sekretaris
|
|
6.
|
Ir. Derika
Louhenapessy, M.Si/ '19651101 200003 2 001
|
Anggota
|
|
7.
|
Ernawati Soewarno, S.P. / 197010121998032003
|
Anggota
|
|
8.
|
Ratna Sakay, S.Si., M.T. / 197202132000032002
|
Anggota
|
|
9.
|
Zulkifli
Selle, S.Ip, ST. M.Si. / 19800312
200803 1 001
|
Anggota
|
|
10
|
Erik
Lesmana Ishak, S,St.Pi / 19821212 2009121 001
|
Anggota
|
|
11
|
Lexi Rumanga, S.Pi / 19801114 200710 1 001
|
Anggota
|
Tim Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan
pada PPS Kendari mempunyai tugas :
a. Membuat perencanaan
pelaksanaan pemantauan
dan pengelolaan lingkungan;
b. Melaksanakan pemantauan dan pengelolaan lingkungan
di dalam dan sekitar kawasan pelabuhan;
c. Merekomendasikan pelaksanaan
pemantauan dan pengelolaan
lingkungan;
d. Melaksanakan rapat setiap
triwulan dan membuat laporan Semester pelaksanaan kegiatan kepada Kepala PPS
Kendari.
Selain tim
ini ada Struktur Organisasi
Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2015 dengan Surat Keputusan Kepala PPS Kendari
Nomor : B.281 /PPS.2/TU.210/I/2022 tanggal 17 Januari 2022. Tentang Pembentukan Struktur Organisasi
Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2015 di Lingkungan PPS Kendari yang bertugas
Mengelolah Manajemen Lingkungan dengan Standar ISO Lingkungan.
2.4 Kompetensi
Pelaksana
Kopentensi Tim Pelaksana kegiatan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
pada PPS
Kendari yang memiliki sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi pada tanggal 16 Juni 2021 baru 4 (empt) orang sebagai berikut :
a.
Ernawati
Soewarno Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Air.
b.
Mulud
Subarkah Penanggung Jawab Operasional Operator Pengolahan Air Limbah.
c.
Mukhtar, A.Pi, M.Si Penanggung Jawab Pengelolaan
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
d.
Lexi Rumangga Pelaksana Operasional Pengelolaan
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
2.5
Kegiatan Pengelolaan Lingkungan
Pelaksanaan
kegiatan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari dalam rangka Eco Fishing Port
yaitu :
1.
Penanganan
Sampah Padat.
Sampah yang dihasilkan oleh
aktifitas di pelabuhan Perikanan Samudera Kendari terdiri dari sampah organik dan sampah
anorganik. Pada setiap tempat di luar gedung telah disediakan tempat
penampungan sampah sementara. Kegiatan pengangkutan sampah di laksanakan setiap
hari. Sehingga Lokasi PPS Kendari selalu bersih dari Sampah Hasil indutri dan
Perkantoran
Sampah Padat yang dihasilkan setiap hari di PPS Kendari
harus cepat diangkut mengingat sampahnya berupa plastik, daun daunan dan sisa
pengolahan ikan (sisik, perut dan Insang) yang cepat mengalami pembusukan
khusunya sisa pengolahan ikan.




Pelaksanaan Pengelolaan sampah di PPS Kendari dilakukan dengan mengumpulkan
dikawasan PPS Kendari setelah itu dipilah untuk memisahkan sampah plastik dan lain
lainnya. Sampah plastik tersebut untuk didaur ulang ataupun ada pengumpul yang
membeli.
Data
Pengelolan Sampah Padat di PPS Kendari selama Tahun 2022 seperti terlihat pada tabel
4 dan Grafik 1
dan grafik 2 dibawah ini.


Dari tabel 4 dan grafik 1 diatas dan Grafik 2 dibawah terlihat produksi Tahun 2022 sebanyak 2.017
M3 dengan berat sebanyak 756.142 kg
dengan rata rata produksi per bulan 168 M3 dengan berat 63.012 Kg.

2.
Penanganan
Sampah Plastik Dari Laut.
Sehubungan
dengan Rencana Aksi Nasional untuk mewujudkan Komitmen Nasional yakni 70%
bersih laut pada tahun 2025, maka pihak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)
Kendari ikut berperan dalam menanggulangi sampah di laut dengan menetapkan
suatu kebijakan. Dimana setiap kapal perikanan di PPS Kendari yang akan
bertolak ke fishing ground akan
dibekali dengan manifest sampah plastik
dan ketika kembali dari fishing ground diwajibkan
menyetorkan kembali manifest sampah tersebut yang sudah berisi sampah plastik
hasil aktivitas selama melakukan kegiatan perikanan di laut kepihak
Kesyahbandaran PPS Kendari.



Berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan tersebut selama Tahun 2022 dapat dilihat tabel 5, grafik 3 dan 4
dibawah ini.

Dari tabel 5, grafik 3 dan grafik 4 diatas terlihat
produksi sampah plastik dari laut pada Tahun 2022 sebanyak 3.364 kg dengan rata
rata perbulan 280 kg.
Penerapan
Rencana Aksi Nasional Pengurangan sampah plastik dari laut setiap awal bulan berikutnya
dilaporkan ke Direktorat Kepalabuhanan Direktorat Jenderaal Perikanan Tangkap.
3.
Penanganan
Limbah Cair.
Penanganan limbah cair yang diproduksi dalam kawasan PPS
Kendari melalui Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PPS Kendari. Limbah cair industri hasil
pengolahan ikan dan limbah cair dari fasilitas umum lainnya yang berada di
kawasan PPS Kendari di salurkan ke IPAL untuk dikelola kembali. Proses
penyaluran melalui instalasi pipa bawah tanah agar sanitasi permukaan pelabuhan
dapat terjaga dengan baik.


Pengolahan
limbah cair di kawasan PPS Kendari dilakukan
di Unit Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL). Semua
buangan limbah cair hasil pengolahan dari masing-masing perusahaan, Kantor
PPS, Mess Nelayan, MCK, poliklinik, dan fasilitas umum lainnya dialirkan masuk ke dalam
jaringan IPAL melalui bak kontrol
(manhole). Hasil buangan berupa limbah cair dialirkan
ke bak
pengolahan limbah cair melalui pipa supply.
Dari hasil pengolahan limbah cair
di buang ke kolam wetland dan sejak di lakukan
pemasangan flow meter IPAL.

Penampungan air limbah sementara (mainhole) belum merupakan akhir dari pengolahan
air limbah PPS Kendari. Bak mainhole merupakan tahap awal dari proses
pengolahan air limbah. Proses endapan dan perlakuan kimia terjadi di mainhole.
Setelah mengalami endapan dan proses penaburan bahan kimia, selanjutnya air
limbah tersebut di pompa ke instalasi pengolahan air limbah untuk mengalami
proses pengolahan.
Hasil Pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah mengalami
pengolahan.
Berdasarkan hasil pemantauan
kualitas air limbah PPS Kendari setelah diolah secara umum menunjukan sedikit mengalami
perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan kualitas air limbah
sebelum mengalami pengolahan. Akan tetapi dilain sisi Hasil kualitas air limbah PPS
Kendari belum mencapai hasil yang diinginkan sesuai baku mutu lingkungan tentang
kualitas air limbah yang baik sesuai
Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air
limbah kegiatan pengolahan hasil perikanan.
Berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah cair di IPAL PPS Kendari tersebut
selama Tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 6 dan grafik
5 dibawah ini.


Dari tabel 6 dan grafik 5 diatas
terlihat produksi limbah cair pada Tahun 2022 sebanyak sebanyak 25.133 M3.
4.
Penanganan
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan,
mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan/atau membuang B3.
Pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3
terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.

Pengelolaan
Limbah B3 di PPS Kendari dilakukan terhadap bahan bahan tersebut yang berasal
adari kapal-kapal perikanan dan industri perikanan. Untuk pengelolaan limbah B3
PPS Kendari memiliki penampungan Oli bekas. Limbah seperti oli bekas, saringan
oli, saringan solar, majun, bolam lampu bekas dll. Dari hasil perbaikan
mesin-mesin kapal dan mesin-mesin industri yang ada di dalam kawasan PPS
Kendari dikumpulkan dan di tampung ke dalam penampungan oli bekas yang terpasang di lima tempat (dermaga ada 3 tempat, dipengolahan
IPAL 1 & disamping genset 1 tempat).




Dari tabel 5 diatas terlihat produksi limbah B3 pada Tahun
2022 sebanyak 1.600 liter.
BAB III
KEGIATAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN
3.1 Pemantauan Kualitas Udara
Kualitas udara PPS Kendari merupakan ambien atau baku mutu udara serta ukuran
batas kadar zat udara dalam kawasan PPS Kendari yang di pengaruhi oleh
berbagai kegiatan yang ada di dalamnya baik konstruksi ataupun operasional
pelabuhan.
Berdasarkan Hasil pemantauan kualitas udara (ambien) di beberapa titik
dalam kawasan PPS Kendari dapat dilihat pada tabel 8.
Tabel 8. Hasil pemantauan
Kualitas Udara didalam Kawasan PPS Kendari
|
No
|
Parameter
|
Satuan
|
Durasi Pengambilan
|
Hasil
|
Baku Mutu
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1.
|
Dust,Partikulate
|
Mg/Nm3
|
24 Jam
|
22.0
|
25.5
|
30.0
|
22.5
|
|
|
2.
|
NO2
|
Mg/Nm3
|
1
Jam
|
<26.3
|
<26.3
|
<28.94
|
<28.57
|
400
|
|
3.
|
SO2
|
Mg/Nm3
|
1 Jam
|
47.9
|
<47.9
|
<47.9
|
<47.94
|
900
|
|
4.
|
CO
|
Mg/Nm3
|
1
Jam
|
580
|
470
|
480
|
320
|
30.000
|
|
5.
|
Pb
|
Mg/Nm3
|
24 Jam
|
<0.05
|
<0.05
|
<0.05
|
<0.05
|
2
|
Sumber: Data Primer Unit PLTD
Poasia Kendari Bulan May tahun
2019
Keterangan : St 1 (cerobong 1). St 2 (Cerobong 2) St 3 (depan kantor). St 4 (Pinggir Jalan)
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut diatas, kondisi kualitas udara di
wilayah PPS Kendari saat ini dalam kondisi baik (tidak melebihi baku mutu)
sesuai Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
RI No 41 tahun 1999 tentang baku mutu pengendalian pencemaran udara pada tabel 9 dibawah ini.
Tabel 9. Baku Mutu Pengendalian Pencemaran Udara.
|
No
|
Parameter
|
Waktu Pengukuran
|
Baku Mutu
|
Peralatan
|
|
1.
|
SO2
|
24 Jam
|
365 Nm3
|
Spektrofotometer
|
|
2.
|
Debu
|
24 Jam
|
230 Nm3
|
Hi-Vol
|
|
3.
|
NO2
|
24 Jam
|
150 Nm3
|
Spektrofotometer
|
|
4.
|
Pb
|
24 Jam
|
2 Nm3
|
Hi-Vol
|
|
5.
|
CO
|
24 Jam
|
10.000 Nm3
|
Hi-Vol
|
Sumber: Lampiran PP No.41
tahun 1999
3.2 Pemantauan Kualitas Air Limbah
Air Limbah PPS Kendari merupakan sisa-sisa air hasil olahan industri
perikanan, MCK maupun air dari fasilitas umum lainnya yang disalurkan melalui
perpipaan IPAL untuk kemudian diolah sebelum di buang kepermukaan air.
Penampungan air limbah sementara (mainhole) belum merupakan akhir dari
pengolahan air limbah PPS Kendari. Bak mainhole merupakan tahap awal dari
proses pengolahan air limbah. Proses endapan dan perlakuan kimia terjadi di
mainhole. Setelah mengalami endapan dan proses penaburan bahan kimia, selanjutnya
air limbah tersebut di pompa ke instalasi pengolahan air limbah untuk mengalami
proses pengolahan.
Hasil Pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah
mengalami pengolahan dapat dilihat pada tabel diatas.

Berdasarkan hasil pemantauan
kualitas air limbah PPS Kendari setelah diolah secara umum menunjukan sedikit mengalami
perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan kualitas air limbah
sebelum mengalami pengolahan. Akan tetapi dilain sisi Hasil kualitas air limbah PPS
Kendari belum mencapai hasil yang diinginkan sesuai baku mutu lingkungan tentang
kualitas air limbah yang baik sesuai
Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air
limbah kegiatan pengolahan hasil perikanan.
Kualitas
Air Limbah Air Limbah PPS Kendari merupakan sisa-sisa air hasil olahan industri
perikanan, MCK maupun air dari fasilitas umum lainnya yang disalurkan melalui
perpipaan IPAL untuk kemudian diolah sebelum di buang kepermukaan air. Hasil
Pemantauan Kualitas air limbah Sebelum mengalami pengolahan (sampel pada
mainhole) sebagai berikut:
Tabel 10. Hasil Uji Kimia Lingkungan Kualitas Air Limbah
PPS Kendari Semester
I Tahun 2022

Sumber: Data
Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi
Sulawesi Tenggara
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air limbah sebelum dan
sesudah mengalami pengolahan menunjukan bahwa :
Ø pH (Derajat Keasmanan) masih
dalam abang batas baku mutu dan ada peningkatan derajat keasmana sebesar 1,23.
Ø Total padatan ter suspense
(TSS) sudah melampui abang batas baku mutu hampir 100% dan ada penurunan 402
Mg/L.
Ø Chamical Oxygen Demand (COD)
dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 16,5 Mg/L.
Ø Biolagical Oxigen Demand
(BOD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 7,6 Mg/L.
Ø Amonia (NH3) sudah melampui
abang batas baku mutu dan ada kenaikan 0,8 Mg/L.
Ø Clorin Bebas (Cl2) dibawah
abang batas baku mutu ada kenaikan 0,006 Mg/L.
Ø Minyak Lemak dibawah abang
batas baku mutu ada penurunan 1,0 Mg/L.
Tabel 11. Hasil Uji
Kimia Lingkungan Kualitas Air Limbah
PPS Kendari Semester
II
Tahun 2022

Sumber: Data
Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berdasarkan hasil pemantauan
kualitas air limbah sebelum dan sesudah mengalami pengolahan menunjukan bahwa :
Ø
pH
(Derajat Keasmanan) masih dalam abang batas baku mutu dan ada peningkatan
derajat keasmana sebesar 0,22.
Ø
Total
padatan ter suspense (TSS) sudah melampui abang batas baku mutu hampir 100% dan
ada kenaikan 84 Mg/L.
Ø
Chamical
Oxygen Demand (COD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 48,6 Mg/L.
Ø
Biolagical
Oxigen Demand (BOD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 18,9 Mg/L.
Ø
Amonia
(NH3) dibawah abang batas baku mutu dan ada kenaikan 0,249 Mg/L.
Ø
Clorin
Bebas (Cl2) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 0,174 Mg/L.
Ø
Minyak
Lemak dibawah abang batas baku mutu ada penurunan 0,499 Mg/L.
Berdasarkan hasil pemantauan
kualitas air limbah PPS Kendari setelah
diolah secara umum menunjukan sedikit mengalami perubahan yang sangat signifikan
dibandingkan dengan kualitas air limbah sebelum mengalami pengolahan. Akan
tetapi dilain sisi Hasil kualitas air limbah PPS
Kendari belum mencapai
hasil yang diinginkan sesuai baku mutu lingkungan tentang kualitas air limbah
yang baik sesuai Peraturan Pemerintah
Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan
pengolahan hasil perikanan. Hal ini dapat
ditunjukan melalui tabel 10
dan Tabel 11 diatas.
Permohonan
proses izin pembuangan air limbah sudah disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dengan surat Nomor :
B.2573/PPSK/TU.110/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permohonan
Peninjauan lapangan. Tindak lanjut surat tersebut pada tanggal 21 September
2021 Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra turun lapangan dengan surat
Nomor : 660/683/IX/2021. Hasil kunjungan
lapangan sampai pembuatan laporan ini belum keluar.
3.3 Pemantauan
Kualitas Air Bersih
Air bersih PPS Kendari merupakan air yang berasal dari air tanah
(sumur bor) yang digunakan
untuk keperluan industri pengolahan ikan, pabrik es, dan lain-lain dengan
sistem pengolahan berupa proses fisika dan kimiawi.

Hasil Pemantauan
kualitas air bersih PPS Kendari tahun 2022 dapat dilihat
pada tabel 12 dibawah
ini.
Tabel 12. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Bersih PPS
Kendari
sebelum dan sesudah
diolah Pada Juni Tahun 2022.
Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tabel 13. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Bersih PPS
Kendari
sebelum dan sesudah
diolah Pada Desember Tahun 2022.

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Berdasarkan
hasil Uji laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara hasil Sampel Air bersih PPS
Kendari tabel 12
dan 13 menunjukan bahwa kualitas air bersih PPS Kendari tidak melebihi
nilai baku mutu sesuai Peraturan
Menteri Kesehatan
RI No. 32 tahun
2017 tentang Kesehatan
Air untuk Keperluan Higienis Sanitasi. Sebagai batasannya, air bersih yang
memenuhi persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi persyaratan bagi
sistem penyedian air minum, dimana persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan
dari segi kualitas air yang meliputi kualitas fisik, kimia, biologis dan
radiologi, sehingga apabila dikonsumsi tidak menimbulkan efek. 
Hasil Pengujian Bakteriologi kualitas
air bersih PPS Kendari tahun 2022 dapat
dilihat pada tabel 14
dibawah ini.
Tabel 14. Hasil Uji Laboratorium Bakteriologi Kualitas
Air Bersih Tahun 2022.

Berdasarkan hasil Uji
laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara hasil pengujian bakteriologi sampel air bersih PPS
Kendari tabel 11 menunjukan bahwa kualitas
air bersih di PPS Kendari bebas dari E Coli.
3.4 Pemantauan
Kualitas Air Laut
Air laut merupakan air dari laut atau samudera. Di kawasan PPS Kendari air
laut di maknai sebagai kolam pelabuhan tempat para nelayan beraktifitas, tempat
dimana kapal-kapal nelayan bisa melakukan tambak labuh kapal, lokasi dimana
para nelayan dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan serta kegiatan
laian.
Hasil pemantauan kualitas air laut PPS Kendari tahun 2022 dapat dilihat
pada tabel 15 dan tabel 16.
Tabel 15. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Laut PPS
Kendari Pada Mei 2022.

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tabel 16. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Laut PPS
Kendari Pada Des 2022.

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Hasil uji kimia air laut seperti tabel 15 dan tabel 16
menunjukan bahwa. Kualitas air laut ada beberapa parameter yang melebihi baku
mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.51 tahun 2004. Hasil Uji
laboratorium kualitas air laut menunjukan Deterjen 0,295 dibawa abang batas yang
disyaratkan 1, Fenol 0,04 sedangkan baku mutu 0,002, Total Padatan tersuspensi (TSS) 68 baku mutu
80. Berbeda halnya dengan pH, dan Salinitas dari hasil uji
laboratorium menunjukan bahwa pH adalah 8,11 mg/L sedangkan
baku mutu yang disyaratkan adalah 6,5-8,5mg/L, sedangkan salinitas adalah 22 baku mutu yang di anjurkan adalah alami.
3.5 Pemantauan
Kebisingan
Kebisingan
adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau
dapat membahayakan kesehatan. Bising
ini merupakan kumpulan nada-nada dengan bermacam-macam intensitas yang tidak
diingini sehingga mengganggu ketentraman orang terutama pendengaran. Hasil
pemantauan kebisingan di beberapa perusahaan dalam kawasan PPS Kendari dapat
dilihat pada tabel
17 dibawah ini.

Berdasarkan tabel 17
dibawah tingkat kebisingan
terlihat rata-rata tingkat kebisingan tertinggi diperoleh dari pengukuran di
CV. PT. LBS II dengan nilai rat-rata tingkat kebisingan yaitu sebesar 69,0 dBA
dan terendah adalah PT. Mina Jaya Lestari
dengan nilai rata-rata tingkat kebisingan yaitu sebesar 58,7 dBA. Tingkat kebisingan
keseluruhan industri
yang berada di PPS Kendari dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan SK Menteri
Tenaga Kerja No.Kep-51/MEN/1999 tentang nilai ambang batas industri/tempat
kerja (≤ 85 dBA)
Tabel 17.
Hasil Pemantauan kebisingan di tiap-tiap perusahaan dalam wilayah PPS
Kendari Semester I Tahun 2022.
Sumber: Hasil Pengukuran
Kebisingan Semester I Tahun 2022
Nilai tingkat kebisingan =
=
=
dB
=
69 dB
Berdasarkan tabel 18
dibawah tingkat kebisingan
dibawah terlihat rata-rata tingkat kebisingan tertinggi diperoleh dari
pengukuran di CV. Mina jaya Lestari dengan nilai rat-rata tingkat kebisingan
yaitu sebesar 82,5 dBA dan terendah adalah Dermaga PPDI dengan nilai rata-rata tingkat kebisingan
yaitu sebesar 48,3 dBA.
Tabel 18.
Hasil Pemantauan kebisingan di tiap-tiap perusahaan dalam wilayah PPS
Kendari Semester II Tahun 2022.

Pengukuran
kebisingan di wilayah PPS Kendari di lakukan setiap 6 bulan sekali. Pemantauan kebisingan
tersebut kami menggunakan alat sound
level meter. Selain dari pengukuran sendiri kami juga mengambil hasil
pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari
yang dilakukan pada masing-masing
perusahaan sebagai rujukan dan pembanding serta mengevaluasi hasil pengukuran kebisingan
yang kami
lakukan.
BAB
IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1 Kesimpulan
1)
Secara
umum pelaksanaan kegiatan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari telah
dilakukan.
2)
Kegiatan Pemantauan dan Pengelolaan
Lingkungan pada Tahun 2022 menghasilkan Produksi sampah Padat sebanyak 2.017 M3 dengan berat sebanyak
756.142 kg, Sampah plastik dari laut sebanyak sebanyak 3.364
kg, limbah cair sebanyak sebanyak 25.133 M3 dan limbah B3 sebanyak 1.600 liter
serta pemantauan kualitas udara, Air Limbah, Air Bersih, Air Laut dan
Kebisingan.
3)
Minimnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat sekitar kawasan PPS Kendari tentang
pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dan sehat.
4.2 Saran
1)
Perlunya pemeliharaan
fasilitas-fasilitas penunjang dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan
yang lebih baik.
2)
Mengadakan
pelatihan/sosialisasi bagi petugas pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
3)
Perlu
ditingkatkan kepedulian dan kesadaran pada pengguna jasa yang ada dalam
kawasan PPS Kendari dalam pengelolaan lingkungan.
File Lengkapnya
https://drive.google.com/drive/folders/1EWl_9a3pR6ZrzRDgR21e85OPXLXnE4Vl