tirto.id - Ada rapat mendadak di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jalan Lapangan Banteng Timur pada Jumat,
16 Maret lalu. Beberapa pejabat eselon I dan II dari Kementerian
Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut hadir.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang didampingi Deputi
Bidang Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud saat memimpin rapat
mengumumkan polemik soal impor garam telah berakhir. Presiden Joko
Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018tentang
Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
PP
yang ditandatangani sehari sebelum rapat mendadak itu menjadi kunci
untuk meloloskan impor garam yang selama ini harus melalui restu KKP
karena mempertimbangkan dampak pada petani garam lokal. Darmin
memastikan melalui PP itu pemenuhan impor garam industri tak lagi perlu
rekomendasi KKP, cukup dengan rekomendasi Kemenperin, sebelum Kemendag
mengeluarkan izin impor. Namun, terbitnya PP ini bukan berarti masalah
garam impor selesai dan tanpa cela.
Beberapa bulan sebelum rapat
itu atau tepatnya 4 Januari 2018, Kemendag sudah menerbitkan izin impor
garam terhadap 21 perusahaan tanpa sepengetahuan KKP. Total alokasi
impor itu mencapai 2,37 juta ton. Angka ini angka persis seperti muncul
pada lampiran PP pasal 7 ayat a. Tentu saja, ada kejanggalan
administrasi dalam proses impor garam tersebut.
Kejanggalan lain adalah munculnya nama perusahaan yang mendapatkan
alokasi impor garam tetapi diragukan kebenarannya sehingga memunculkan
tanda tanya. Ada nama PT Mitra Tunggal Swakarasa yang statusnya sebagai
perusahaan pengasinan ikan. Pada dokumen Kemendag, perusahaan ini
mendapatkan alokasi impor garam sebanyak 70.000 ton.
Pada rapat
yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian medio
Maret lalu, muncul pertanyaan dari salah satu peserta soal status
perusahaan ini. Apakah PT Mitra Tunggal Swakarasa tercatat sebagai
perusahaan pengasinan ikan?
Dalam dokumen izin impor yang dirilis
Kemendag pada 4 Januari 2018, memang PT Mitra Tunggal Swakarasa
bergerak di industri pengasinan ikan. Namun, Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan tak bisa menjawab rinci
pertanyaan ini. Hanya kalimat singkat terlontar dari mulutnya.
"Kita akan cek," kata Nurwan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tak mau banyak
komentar terkait munculnya nama PT Mitra Tunggal Swakarsa yang
mengundang pertanyaan. "Terserah, pokoknya saya mengeluarkan izin sesuai
rekomendasi," kata Enggartiasto kepada Tirto, 28 Maret lalu.
Ia
menegaskan soal kebenaran status perusahaan PT Mitra Tunggal Swakarasa
sebagai pengasinan ikan bukan menjadi ranahnya sebagai orang yang
memimpin kementerian teknis, yang mengeluarkan izin impor garam
industri.
"Kenapa saya harus cek, nanti kami jadi panjang urusannya," ujar Enggartiasto.
Status Industri Pengasinan Ikan yang Janggal
Nama PT Mitra Tunggal Swakarasa tak hanya memunculkan pertanyaan soal
kebenaran statusnya sebagai perusahaan pengasinan ikan. Perusahaan ini
juga membuat kegaduhan bagi kalangan petani garam Pamekasan, Madura,
Jawa Timur pada Januari 2018.
PT Mitra Tunggal Swakarasa
beroperasi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Catatan resmi Kemendag
bahwa PT Mitra Tunggal Swakarasa bergerak di bidang pengasinan ikan,
pada kenyataannya tak sesuai di lapangan. Berdasarkan catatan pemerintah
daerah, perusahaan ini tidak memiliki gudang dan unit pengolahan
pengasinan ikan. Pejabat di Kabupaten Pamekasan tak tahu menahu ihwal PT
Mitra Tunggal Swakarasa bergerak di bidang industri pengasinan ikan.
"Di kami, mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan pengelola ikan
asin, tapi sebagai pengelola garam," kata Bambang Edy Suprapto,
Kadisperindag Kabupaten Pamekasan, kepada Tirto, 6 April lalu.
Kami mendapatkan salinan dokumen tanda daftar perusahaan yang
dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pamekasan. Isi dokumen juga menyebut
jenis industri PT Mitra Tunggal Swakarasa hanya mencakup tiga hal:
ekstraksi garam, pengolahan garam non-pangan, dan garam konsumsi. Tak
ada soal kegiatan pengasinan ikan.
Saat dikonfirmasi oleh Tirto,
Direktur PT Mitra Tunggal Swakarasa, Arya Sugieta Mulyono, menyebut
perusahaannya memang tak bergerak di bidang pengasinan ikan secara
langsung. "Bukan berarti kami memiliki pengasinan ikan. Bukan. Tapi,
pengelolaan garam kami lakukan diolah untuk kepentingan pengasinan
ikan," kata Arya, 12 April kemarin.
Menurut Arya, PT Mitra
Tunggal Swakarasa bukanlah pengguna terakhir dari garam impor, tapi
garam ini diolah oleh perusahaannya lalu didistribusikan kepada industri
pengasinan ikan. Pernyataan Arya ini tentu bertolak belakang dari
dokumen yang kami dapatkan.
Dalam surat persetujuan impor yang
dikeluarkan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada 4 Januari
2018, pada poin kedua tertulis: "Garam industri tersebut hanya
dipergunakan untuk pengadaan kebutuhan PT Mitra Tunggal Swakarasa dan
dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain."
Saat proses permohonan surat bongkar muat kepada Disperindag Jawa
Timur, PT Mitra Tunggal Swakarasa pun menyertakan surat lampiran yang
isinya tak akan memperjualbelikan garam impor pada pihak lain.
Surat
pernyataan bermaterai ini ditandatangani langsung oleh Direktur PT
Mitra Tunggal Swakarasa, Rudi Sudjono. Pernyataan Arya yang bertolak
belakang dari isi dokumen mengindikasikan ada pelanggaran oleh PT Mitra
Tunggal Swakarasa.

Perusahaan Baru
Selain status bidang usaha, kemunculan PT Mitra Tunggal Swakarasa
sebagai perusahaan yang dapat jatah impor garam juga dipertanyakan oleh
Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI). Ketua APGRI, Jakfar Sodikin, menganggap penunjukan PT Mitra Tunggal Swakarasa sangat tidak lazim.
"Perusahaan
ini baru banget, kok bisa mereka dapat jatah impor yang jumlahnya juga
cukup besar? Sesuatu hal yang tak mungkin dilakukan oleh yang lain,"
kata Jakfar kepada Tirto.
Jakfar benar. Proses durasi
dari pendirian perseroan hingga diberi jatah impor oleh Kemendag tak
lebih dari 3 bulan 20 hari. Dari dokumen akta perusahaan, kami menemukan PT Mitra Tunggal Swakarasa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 15 September 2017.
Pada 2 Oktober 2017, perusahaan ini mendapat Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) dari Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pamekasan, Madura. Berselang
21 hari kemudian, PT Mitra Tunggal Swakarasa mendapatkan Angka Pengenal
Importir (API) dari Dinas Penanaman Modal Pemprov Jawa Timur. Pada 2
November 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan akses
kepabeanan kepada PT Mitra Tunggal Swakarasa sebagai importir dan
eksportir.
Kelengkapan dokumen ini membuat PT Mitra Tunggal
Swakarasa jadi landasan mengajukan izin impor garam industri kepada
Kemendag per 10 November 2017.
Permintaan kali pertama langsung
disetujui oleh Kemendag lewat surat bertanggal 4 Januari 2018. Surat
persetujuan ini ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar
Negeri, Marthin Simanungkalit. Tercantum surat izin impor juga
ditembuskan pada beberapa instansi termasuk KKP dan Kemenperin.
Namun, KKP membantah pernah menerima surat tembusan izin PT Mitra
Tunggal Swakarasa. "Saya belum pernah terima. Saya sudah cek ke
sekretaris, enggak ada surat itu," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan
Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi kepada Tirto, 12 April kemarin.
Brahmantya menegaskan sampai saat ini KKP tidak pernah dilibatkan
dalam surat rekomendasi Kemendag yang keluar pada 4 Januari 2018. Pihak
KKP tak tahu menahu soal surat rekomendasi impor garam, apalagi
mengetahui secara rinci soal 21 perusahaan yang mendapatkan kuota impor.
Berbeda dari KKP, Kemenperin tahu soal izin rekomendasi ini.
Namun, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin
Achmad Sigit Dwiwahjono menyebut rekomendasi yang diketahuinya "hanya
garis besar".
Info detail seperti izin pada PT Mitra Tunggal
Swakarasa dilakukan oleh Kemendag tanpa melibatkan Kemenperin. "Kami
hanya menentukan alokasi. Soal perusahaannya siapa saja, ada di
Kementerian Perdagangan," ucapnya, dikutip dari Tempo.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Muhammad Khayam, anak buah
Achmad, membenarkan perkataan atasannya. "Ya jelaslah, enggak. Kami baru
punya hak keluarkan rekomendasi setelah PP terbit," katanya kepada Tirto saat ditemui di Kantor Kemenperin, 5 April lalu.
Khayam berharap status PT Mitra Tunggal Swakarasa sebagai pendatang
baru importir garam tak usah diributkan. "Kalau ada investasi baru,
kenapa tidak? Asal memenuhi persyaratan sebagai industri."
"Dulu
selalu bahwa garam ini dibilang ada tujuh samurai kartel penguasa
garam. Nah, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menghendaki semakin
banyak pengolahan. Sekarang bagus, dong, ada PT Mitra Tunggal Swakarasa,
malah kami mendorong ada perusahaan lain," dalih Khayam.
Kedok Baru Pemain Lama
Apakah PT Mitra Tunggal Swakarasa betul-betul pemain baru?
Pada
kenyataannya, PT Mitra Tunggal Swakarasa hanyalah kamuflase pemain lama
dengan wajah baru. Perusahaan di balik PT Mitra Tunggal Swakarasa adalah
PT Garindo Sejahtera Abadi (PT Garindo)
Kantor dan pergudangan
yang dijadikan domisili PT Mitra Tunggal Swakarasa di Jalan Raya Ambat,
Pamekasan, adalah kantor milik PT Garindo.
"Kantor PT Mitra itu itu menumpang di kantor cabang Garindo di Pamekasan," kata Ketua APGRI, Jakfar.
Saat
gaduh kedatangan garam impor milik PT Mitra Tunggal Swakarasa pada
akhir Januari lalu, Jakfar sempat meminta asosiasi petani garam
mendatangi lokasi gudang PT Mitra Tunggal Swakarasa.
"Kami tidak
paham, tapi sepertinya memang ada kerja sama di antara mereka," ucap
Kadisperindag Pamekasan Bambang, ketika disodorkan soal alamat PT Mitra
Tunggal Swakarasa yang sama dengan PT Garindo.
Temuan sama
didapat Komisi B DPRD Jawa Timur saat menggelar sidak ke gudang PT Mitra
di kawasan Manyar, Gresik pada 5 Februari lalu. Nama alamat gudang ini
muncul dalam dokumen bongkar muat garam impor yang diajukan PT Mitra
Tunggal Swakarasa ke Pemprov Jawa Timur.
Dalam dokumen tercantum
bahwa usai bongkar muat dari kapal MV Nord Tokyo pada 28 Januari, garam
impor langsung didistribusikan ke kawasan Manyar.
"Di sana ada belasan gudang. Dan gudang ini memang milik PT Garindo. PT Mitra sendiri katanya sih cuma nyewa," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim Achmad Firdaus Febrianto saat dihubungi Tirto via telepon, 6 April lalu.
Spekulasi PT Garindo yang menyaru lewat PT Mitra bukan sebatas rumor
belaka. Ada relasi antara pemilik saham PT Mitra dan PT Garindo.
Penelusuran dokumen membuktikan itu.
Bila ditilik komposisi
saham PT Garindo, mayoritas 70 persen saham dipegang oleh Legieta
Mulyono. Sedangkan sisanya, masing-masing 15 persen, milik Tjintera
Djohan dan Sintera Djohan.
Pada PT Mitra, 40 persen saham
dikuasai PT Mustika Adhi Perkasa. Di bawahnya ada Agus Mulyono dengan
penguasaan 39 persen. Setelah itu Arya Sugieta Mulyono dengan 13 persen.
Dan terakhir, Ana Lindawati Pramono, dengan komposisi 8 persen.
Enam nama yang disebut di atas memiliki ikatan darah. Legieta,
Tjintera, Sintera dan Arya adalah anak kandung dari Agus Mulyono.
Sementara Ana adalah istri Agus.
Sebelum PT Mitra Tunggal
Swakarasa muncul, PT Garindo dikenal sebagai salah satu perusahaan
importir garam terbesar di Indonesia. PT Garindo disebut-sebut masuk
dalam tujuh kartel samurai garam. Samurai dalam bisnis garam merujuk
kepada para distributor atau pedagang besar. Istilah ini muncul untuk
menggambarkan penguasaan stok dan harga garam.
Kekuatan bisnis PT
Garindo berkat Agus Mulyono. Pria kelahiran Malang, 30 September 1946,
ini sudah berkecimpung puluhan tahun di industri pengolahan garam.
Namun, dalam tiga tahun terakhir, perusahaan yang dibesarkannya itu terseret beberapa kasus besar.
Pada
2015, misalnya, PT Garindo tertangkap basah melakukan suap kepada
mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan. Sang
direktur, yang juga anak Agus Mulyono, Tjintera Djohan sempat
ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Beruntung Tjintera bebas
dan tak dijatuhi vonis penjara.
Menjelang bulan Ramadan tahun
lalu, tepatnya 19 Mei 2017, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin
didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wagub Jatim Syaifulah Yusuf
(Gus Ipul), Kasdam V Brawijaya Brigjen Agus Suhardi menggerebek gudang
milik PT Garindo di Gresik. Pemerintah menyita 116 ribu ton garam impor
asal Australia yang ditengarai sengaja ditimbun untuk dijual ke pasaran.
Menurut
Jakfar, Agus memilih menanggalkan kedok PT Garindo karena sudah dicap
sebagai kriminal dengan perseroan baru yang tak dikenal orang.
"Intinya hanya ganti baju saja, toh orang dibaliknya itu-itu juga," kata Jakfar.
Data akta perusahaan mencatat sejak 18 Februari, nama Agus Mulyono
tidak muncul sebagai pemilik saham PT Garindo. Kepemilikan mayoritas
yang ia punya diserahkan seluruhnya kepada Legieta, salah seorang
anaknya.
Keberpihakan pemerintah pada pemain garam impor tak hanya dilakukan
dengan menggelontorkan kuota impor pada PT Mitra Tunggal Swakarasa.
Sehari setelah PP kebijakan impor garam ditandatangani Jokowi,
Kemenperin langsung memberikan kuota tambahan pada Agus Mulyono lewat
anak perusahaan PT Garindo lain bernama PT Pagarin Anugerah Cemerlang.
Perusahaan ini mendapat jatah kuota impor 30 ribu ton garam industri
untuk periode Januari-Desember 2018.
Saat menguliti pemilik
saham PT Pagarin Anugerah Cemerlang, yang muncul adalah satu keluarga
Agus. Komposisinya: Agus Mulyono dapat 25 persen, sisanya Ana, Legieta,
Arya, Sintera dan Tjintera sama-sama kebagian 15 persen.
Tirto sempat
mengkonfirmasi relasi PT Pagarin, PT Garindo, dan PT Mitra kepada Agus
Mulyono secara langsung. Dari telepon, suara Agus terdengar parau. "Saya
sedang sakit, sedang berobat di Singapura. Ada apa, ya?" katanya.
Ketika disodorkan pertanyaan, Agus langsung menampiknya. "Ketiga perusahaan ini tidak dikontrol saya sepenuhnya."
"Tapi perusahaan itu dikontrol oleh anak-anak Bapak?" tanya saya.
"Ah, enggak juga. Enggak semua. Terutama PT Mitra, itu bukan punya saya," katanya.
Pada akta PT Mitra Tunggal Swakarasa, pemilik saham terbesar memang PT
Mustika Adhi Perkasa sebesar 40 persen dan Agus hanya 39 persen, tapi
jika digabung dengan saham anaknya, Arya (13 persen), dan istrinya (8
persen), Agus tetap disebut pemilik mayoritas PT Mitra Tunggal
Swakarasa.
Bantahan Agus ini diucapkan juga oleh sang anak,
Arya. Ia membantah memiliki saham di PT Mitra Tunggal Swakarasa. "Enggak
ada. Saya enggak ada di sana. Salah dokumen, mungkin," ucapnya.
Akta perusahaan yang kami miliki didapat secara legal dari Kemenkumham.
Apalagi akta PT Mitra Tunggal Swakarasa ini kali terakhir diperbaharui
pada 15 September 2017. Sampai diakses oleh Tirto pada 3 April lalu,
belum ada perubahan komposisi direksi dan komisaris.
Pada 5
April lalu, Kemenperin mengajak importir garam menandatangani nota
kesepahaman dengan petani garam di kantor Kemenperin, Jalan Gatot
Soebroto, Jakarta. Arya hadir pada acara ini. Manariknya, ia mengklaim
hadir di sana mewakili PT Garindo, bukan PT Mitra.
"Kalau PT Mitra ada orangnya sendiri. Saya wakili PT Garindo," katanya.
Di PT Garindo, Arya tak memiliki saham. Sedangkan di PT Mitra Tunggal
Swakarasa, ia punya 13 persen saham dan menjabat sebagai komisaris.
Kenapa ia lebih memilih menyatakan diri sebagai wakil dari PT Garindo
ketimbang PT Mitra?
"Enggak. Saya dari Garindo," katanya.
Namun, Arya dan Agus Mulyono tak menampik saat disodorkan relasi PT
Pagarin dan PT Garindo. "Itu memang satu grup kami. Pagarin difokuskan
untuk memenuhi kebutuhan garam industri untuk pengeboran minyak," kata
Arya.
"Perusahaannya masih aktif, tapi beroperasi sendiri-sendiri," ucap Agus Mulyono saat dihubungi terpisah.
Soal
jatah impor pada PT Garindo yang diberikan via PT Pagarin, Agus
membantahnya. "Mana? Enggak ada." Ia minta Tirto memeriksanya lagi.
Landasan
pemberian kuota pada PT Pagarin Anugerah Cemerlang terlampir dalam
surat Menteri Perindustrian No. 183/M-IDN/3/2018. Surat ini
ditandatangani Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 16 Maret.
Seluruh izin kuota impor didapat PT Garindo dan anak perusahaannya
sudah diketahui oleh Kemenperin. Hal ini dibenarkan Airlangga. "Semuanya
lewat Kemenperin," kata dia kepada Tirto, 9 April lalu.
Ketika disinggung soal PT Mitra, ia bertanya balik: "Kenapa tertarik dengan PT Mitra tunggal?" Nada Airlangga meninggi.
Airlangga
tak mempermasalahkan saat disodorkan informasi bahwa pemilik tiga
perusahaan yang mendapatkan jatah impor garam adalah pihak yang sama.
"Kalau PT-nya (satu pemilik), ya enggak ada masalah. PT Indofood punya
berapa PT? Mereka ditangkap (polisi) enggak?" ujarnya, diplomatis.