MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
IN RESPECT OF THE COMMON GUIDELINES CONCERNING TREATMENT OF FISHERMEN BY MARITIME LAW ENFORCEMENT AGENCIES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND MALAYSIA
|
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA
MENGENAI PEDOMAN UMUM TENTANG PENANGANAN TERHADAP NELAYAN OLEH LEMBAGA PENEGAk HUKUM DI LAUT REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA |
The Government of the Republic of Indonesia as represented by Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla) and the Government of Malaysia as represented by the National Security Council, Prime Minister’s Departement (hereinafter referred to singularly as “the Party” and collectively as “the Parties).
|
Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Pemerintah Malaysia yang diwakili oleh National Security Council, Prime Minister’s Department (selanjutnya masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama DISEBUT sebagai "para Pihak).
|
Appreciating the good cooperation between the Parties in various fields which has contributed to regional maritime safety and security as well as marine environment protection;
|
Dengan menghargai kerja sama yang baik antara Para Pihak dalam berbagai bidang yang telah berkontribusi dalam keamanan maritim regional dan perlindungan lingkungan laut;
|
Noting the benefits to the parties of enhancing favorable conditions for a peaceful and durable solution to the differences between the parties;
|
Dengan memperhatikan manfaat bagi para pihak dalam meningkatkan keadaan yang saling menguntungkan untuk perdamaian dan solusi jangka panjang bagi perbedaan yang ada diantara para pihak;
|
Referring to paragraphs 15 and 16 of the Record of Discussion of the 11th Meeting of the Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) between Malaysia and Republic of Indonesia, done at Kuala Lumpur, Malaysia, on 10-11 October 2011, as well as paragraph 11 of the Joint Statement between the Republic of Indonesia and Malaysia at the Annual Consultations between President DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono and Prime Minister Dato’ Sri Mohd. Najib bin Tun Abdul Razak, done at Lombok, Indonesia, on 20 October 2011;
|
Mengacu pada paragraf 15 dan 16 dari Record of Discussion 11th Meeting of the Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) antara Malaysia dan Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10-11 Oktober 2011, serta paragraf 11 dari Pernyataan Bersama (Joint Statement) antara Republik Indonesia dan Malaysia pada Konsultasi Tahunan antara Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Dato 'Sri Mohd. Najib bin Tun Abdul Razak, dilaksanakan di Lombok, Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2011;
|
Recognizing the needs and welfare of fishermen of the Parties in conducting fisheries activities;
|
Memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan kesejahteraan nelayan dari Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan perikanan;
|
Desiring to establish Common Guidelines for respective maritime law enforcement agencies of the Parties in exercising their duties and functions relating to the treatment of fishermen of the Parties;
|
Keinginan untuk menetapkan Pedoman umum untuk masing-masing lembaga penegak hukum maritim Para Pihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlakuan nelayan Para Pihak;
|
Pursuant to the respective laws and regulations of the Parties;
HAVE AGREED as follows:
|
Sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing Pihak;
TELAH MENYETUJUI HAL-HAL sebagai berikut:
|
ARTICLE 1
OBJECTIVE
The objective of the Common Guidelines is to establish guidance for agreed activities in dealing with fisheries issues between the parties with particular emphasis on ensuring the wellbeing of the fishermen of the Parties.
|
PASAL 1
TUJUAN
Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah untuk menetapkan pedoman tentang kesepakatan kegiatan yang terkait dengan isu perikanan antara kedua belah pihak dengan penekanan khusus pada penjaminan kesejahteraan nelayan dari kedua belah pihak
|
ARTICLE 2
PRINCIPLES OF THE COMMON GUIDELINES
The common guidelines are established on the basis of the following principles:
- The existing bilateral agreements on maritime boundaries;
- The ongoing bilateral negotiations on delimitation of maritime boundaries;
- Issues of sovereignty including positions taken in relation to the interpretation;
- The application of international law, maritime or territorial claims, whether in written form or otherwise; and
- The eventual delimitation of maritime boundaries.
|
PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN UMUM
Pedoman umum ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Perjanjian bilateral yang ada pada batas-batas maritim;
- Negosiasi bilateral yang dilakukan terhadap delimitasi batas maritim;
- Isu kedaulatan termasuk posisi yang diambil dalam melakukan penafsiran
- Penerapan hukum internasional, klaim maritim teritorial, baik dalam bentuk tertulis atau sebaliknya, dan
- Akhir dari delimitasi batas maritime.
|
ARTICLE 3
SCOPE OF ACTIVITIES
The Parties have agreed to carry out the following activities:
- Inspection and request to leave the area shall be conducted promptly towards all fishing boats, except for those using illegal fishing gears, such as explosives, electrical and chemical fishing gears;
- Notification on the inspection and request to leave the area shall be reported promptly to Focal Points; and
- Conducting an open and direct communication among the maritime law enforcement agencies of the Parties promptly and expeditiously.
|
PASAL 3
LINGKUP KEGIATAN
Para pihak telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan berikut;
a. Tindakan pencegahan seperti penyebaran informasi kepada para nelayan dan stakeholder industri perikanan serta patroli terkoordinasi;
b. Tindakan yang akan diambil atas insiden pelanggaran / kasus:
- Inspeksi dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilakukan segera terhadap semua kapal nelayan kecuali bagi mereka yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti bahan peledak, alat penangkapan ikan listrik dan kimia;
- Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilaporkan segera kepada Focal Point, dan
- Melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka diantara para lembaga penegak hukum maritim dengan segera dan secepatnya.
|
ARTICLE 4
AGENCIES
1. The respective Coordinating Agencies are:
a. For the Republic of Indonesia: Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla)
b. For Malaysia: Maritme Security & Sovereignty Division, national Security Council, Prime Minister’s Department
2. The coordinating agencies may meet annually and whenever deemed necessary, for monitoring, evaluation, and reviewing the implementation of this Common Guidelines.
3. The respective supporting agencies are:
a. For Republic of Indonesia: Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla) and its Stakeholders (the Indonesian Navy, Indonesian national Police, ministry of Marine Affairs and Fisheries, Indonesian Customs and Coast Guard Unit-Ministry of Transportation.
b. For Malaysia: Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA, Royal Malaysian Navy, Royal Malaysian Air Force, Royal Malaysian Police, Department of Fisheries and Royal Malaysian Customs.
4. The respective vocal points are:
Telephone : +6221-500500 and +6221-127
Fax : +6221-3503550
E-mail : crisiscenter@bakorkamla.go.id
Address : Jl. Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat 10710, Indonesia
Telephone : +603-88882010/+603-88724322
Fax : +603-88883091
E-mail : bkkm@mkn.gov.my / ppon@mkn.gov.my
Address : Level 2, West Wing, Perdana Putra Building, 62502 Putrajaya, Malaysia
|
PASAL 4
LEMBAGA – LEMBAGA
1. Lembaga Koordinator masing-masing pihak adalah:
a. Untuk Republik Indonesia: Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
b. Untuk Malaysia: Maritme Security & Sovereignty Division, national Security Council, Prime Minister’s Department
2. Lembaga masing-masing dapat bertemu setiap tahun dan setiap kali dianggap perlu, untuk mengawasi, mengevaluasi, dan meninjau kembali pelaksanaan Pedoman Umum ini.
3. Lembaga-lembaga pendukung adalah
a. Untuk Republik Indonesia: Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Stakeholder-nya (Angkatan Laut indonesia, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea dan Cukai –Kementerian Perhubungan).
b. Untuk Malaysia:Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA, Royal Malaysian Navy, Royal Malaysian Air Force, Royal Malaysian Police, Department of Fisheries and Royal Malaysian Customs.
4. Focal point masing-masing adalah:
a. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
Telefon : +6221-500500 and +6221-127
Fax : +6221-3503550
E-mail : crisiscenter@bakorkamla.go.id
Alamat : Jl. Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat 10710, Indonesia
b. Maritime Security & Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department
Telefon : +603-88882010/+603-88724322
Fax : +603-88883091
E-mail : bkkm@mkn.gov.my / ppon@mkn.gov.my
Alamat : Level 2, West Wing, Perdana Putra Building, 62502 Putrajaya, Malaysia
|
ARTICLE 5
AREAS FOR IMPLEMENTATION
This memorandum of Understanding shall be applied in all unresolved maritime boundary areas between the Parties.
|
PASAL 5
AREA PELAKSANAAN
Nota kesepahaman ini, harus diterapkan di semua batas maritim yang belum terselesaikan oleh Para Pihak.
|
ARTICLE 6
PARTICIPATION OF THIRD PARTY
Either Party may invite the participation of a third party in the joint activities and/or programs being carried out under this Memorandum of Understanding upon the agreement of the other Party. In carrying out such joint projects and programs, the Parties shall ensure that the third party shall comply with the provisions of this Memorandum of Understanding.
|
PASAL 6
PARTISIPASI PIHAK KETIGA
Salah satu Pihak dapat mengundang partisipasi pihak ketiga dalam kegiatan bersama dan / atau program-program yang dilakukan di bawah Nota Kesepahaman ini atas kesepakatan Pihak lainnya. Dalam menjalankan kegiatan bersama dan program tersebut, Para Pihak harus menjamin bahwa pihak ketiga harus mematuhi ketentuan dalam Nota Kesepahaman.
|
ARTICLE 7
CONFIDENTIALITY
1. Each party undertakes to observe the confidentiality and secrecy of documents, information and other data received from, or supplied to, the other party during the period of the implementation of this Memorandum of Understanding or any other agreements made pursuant to this Memorandum of Understanding.
2. Both Parties agrees that the provision of this Article shall continue to be binding notwithstanding the termination of this Memorandum of Understanding.
|
PASAL 7
KERAHASIAAN
1. Setiap pihak menyanggupi untuk menjaga kerahasiaan dokumen, informasi dan data lainnya yang diterima dari atau diberikan kepada, pihak lain selama periode pelaksanaan Nota Kesepahaman ini atau setiap perjanjian lain yang dibuat berdasarkan Nota Kesepahaman ini
2. Kedua Pihak setuju bahwa ketentuan Pasal ini akan terus mengikat meskipun masa berlaku Nota Kesepahaman ini telah berakhir.
|
ARTICLE 8
SUSPENSION
Each Party reserves the right for reasons of national security, national interest, public order or public health to suspend temporarily, either in whole or in part, the implementation of this Memorandum of Understanding which suspension shall take effect immediately after notification has been given to the other Party through diplomatic channels.
|
PASAL 8
PENANGGUHAN
Masing-masing Pihak berhak untuk menangguhkan sementara, secara keseluruhan atau sebagian pelaksanaan Nota Kesepahaman ini atas dasar keamanan nasional, kepentingan nasional, ketertiban umum atau kesehatan masyarakat, yang penangguhannya wajib berlaku segera setelah pemberitahuan disampaikan kepada pihak lainnya melalui jalur diplomatik.
|
ARTICLE 9
REVISION, MODIFICATION, AND AMANDMENT
1. Either Party may request in writing a revision, modification or amendment of all or any part of this Memorandum of Understanding.
2. Any revision, modification or amendment agreed to by the Parties shall be made in writing and shall form part of this Memorandum of Understanding.
3. Such revision, modification or amendment shall come into force on such date as may be determined by the Parties.
4. Any revision, modification or amendment shall not prejudice the rights and obligations arising from or based on this Memorandum of Understanding before up to the date of such revision, modification or amendment.
|
PASAL 9
REVISI, MODIFIKASI, DAN AMANDEMEN
1. Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis revisi, modifikasi atau amandemen seluruh atau sebagian dari Nota Kesepahaman ini.
2. Setiap revisi, modifikasi atau amandemen yang disepakati oleh Para Pihak hendaknya dibuat secara tertulis dan wajib menjadi bagian dari Nota Kesepahaman ini.
3. Revisi, modifikasi atau amandemen mulai berlaku pada tanggal yang akan ditentukan oleh Para Pihak.
4. Setiap revisi, modifikasi atau perubahan tidak mengurangi hak dan kewajiban yang timbul dari atau berdasarkan Nota Kesepahaman ini sebelum sampai dengan tanggal revisi, modifikasi atau amandemen.
|
ARTICLE 10
SETTLEMENT OF DISPUTES
Any difference of dispute between the Parties concerning the interpretation and/or implementation and/or application of any of the provisions of this Memorandum of Understanding shall be settled amicably through mutual consultation and/or negotiations between the Parties through diplomatic channels, without reference to any third party or international tribunal.
|
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Perbedaan dari perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran dan / atau pelaksanaan dan / atau penerapan setiap ketentuan dari Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi bersama dan / atau negosiasi antara Para Pihak melalui saluran diplomatik, tanpa referensi ke pihak ketiga atau pengadilan internasional.
|
ARTICLE 11
ENTRY INTO FORCE, DURATION, AND TERMINATION
1. This Memorandum of Understanding shall enter into force on the date of its signing, and, without prejudice to future agreements on maritime boundary delimitation in the areas of implementation as referred to in Article 5 of this memorandum of Understanding.
2. Notwithstanding anything in this Article, either Party may terminate this Memorandum of Understanding by notifying the other Party of its intention to terminate this Memorandum of Understanding by a notice in writing through diplomatic channels, at least three (3) months prior to its intention to do so.
|
PASAL 11
MASA MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGHENTIAN
1. Nota Kesepahaman ini akan mulai berlaku pada tanggal penandatanganan, dan, tanpa mengurangi perjanjian delimitasi batas maritim di masa depan di bidang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Nota Kesepahaman ini.
2. Tanpa mengabaikan hal dalam Pasal ini, para Pihak dapat mengakhiri Nota Kesepahaman ini dengan memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai keinginannya untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini dengan pemberitahuan secara tertulis melalui jalur diplomatik, setidaknya tiga (3) bulan sebelum niatnya untuk melakukan hal tersebut.
|
Done at Bali on the Twenty Seventh day of January in the year 2012 in 4 (four) original copies in the English language which shall be the authentic text.
|
Dibuat di Bali pada tanggal Dua puluh tujuh bulan Januari tahun 2012 dalam 4 (empat) rangkap dalam bahasa Inggris yang harus menjadi naskah asli.
|
1 komentar:
notwithstanding = mengabaikan. Bukan tanpa mengabaikan. Efeknya fatal
Posting Komentar