Tampilkan postingan dengan label Stasiun PSDKP Kupang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stasiun PSDKP Kupang. Tampilkan semua postingan

18 Maret, 2025

Deretan Kepala Stasiun PSDKP Kupang

 Nu'Man Najib, S.St.Pi
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Kupang Ketiga
Tanggal 17 Maret 2025 sampai Sekarang
 
 

Dwi Santoso Wibowo, S.St.Pi 
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Kupang Kedua 
Tanggal 25 Januari 2022 s/d 16 Maret 2025
 

Mubarak, S.ST.Pi
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Kupang Pertama 
Tanggal 13 Pebruari 2017 - 25 Januari 2022

 Robertus Eddy Surya, S.Pi, MP
Kepala Satker Pengawasan SDKP Kupang Ketiga 
Tanggal 28 Januari 2014 - 13 Pebruari 2017

 Adi N.T. Langga, S.Pi, M.Si, M.Sc
Kepala Satker Pengawasan SDKP Kupang Kedua 
Tanggal   -21 Februari 2014
 
 Apolos Adrianus Muhu
Kepala Satker Pengawasan SDKP Kupang Pertama 
Tanggal   -21 Februari 2014


Lihat Kepala 
 
Pangkalan PSDKP Lampulo  



Satwas SDKP Kendari

 


Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
 
READ MORE - Deretan Kepala Stasiun PSDKP Kupang

25 Juni, 2019

KKP Memulangkan 6 Nelayan Pelintas Batas Asal NTT Dari Australia

 
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan KKP Memulangkan enam orang nelayan yang tertangkap melaukan illegal fishing di perairan Australia. Keenam  nelayan tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Pemulangan nelayan asal NTT ini dilakukan dua kali yaitu pertama empat Nelayan Pelintas batas Asal  Oenggae Desa Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT  pada tanggal 20 Juni 2019 dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT ( Bapak Ganef Wurgiyanto ) di dampingi Kepala Bidang PSDKP DKP NTT (Ibu Mery Foenay) dari Perwakian Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (Bapak Rangga Wahyu Putra) di dampingi Kepala Stasiun PSDKP Kupang (Bapak Mubaraq).
 Penerimaan dilakukan di Aula DKP Provinsi NTT. Keempat nelayan tersebut adalah: 1. Randy Ali Ginang, 2. Sumarli Riona, 3. Supriadi Riona dan 4. Eta.

Selanjutnya Kepala Bidang PSDKP DKP NTT (Ibu Mery Foenay) menyerahkan keempat nelayan tersebut ke Keluarganya untuk besoknya tanggal 21 Juni 2019 akan dipulangkan ke Desa asal mereka di Rote Ndao.
Pemulangan Kedua pada tanggal 24 Juni 2019  dua Nelayan Pelintas batas Asal  Oenggae Desa Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT.

Penerimaan dua nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Kepala Bidang PSDKP DKP NTT (Ibu Mery Foenay) dari Perwakian Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di dampingi Stasiun PSDKP Kupang.

Penerimaan dilakukan di DKP Provinsi NTT. Kedua nelayan tersebut adalah: 1. Jimi dan 2. Safrudin.

Selanjutnya Kepala Bidang PSDKP DKP NTT (Ibu Mery Foenay) menyerahkan kedua nelayan tersebut ke Keluarganya hari ini tanggal 25 Juni 2019 untuk  dipulangkan ke Desa asal mereka di Rote Ndao.

Dengan kepulangan keenam Nelayan ini, maka tersisa satu nelayan yang akan segera di pulangkan oleh Ditjen PSDKP KKP.

JAYALAH PSDKP NTT... STOP PELINTAS BATAS.

Sumber : MUHAMMAD SALEH GORO

Baca Berita Pemulangan  Nelayan Lainnya 

 


Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.



Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 





Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003



Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
  Berminat Hub 081342791003 

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 
 
READ MORE - KKP Memulangkan 6 Nelayan Pelintas Batas Asal NTT Dari Australia

25 Juli, 2018

Demi Menjaga Pelestarian PSDKP Flores Timur Melepasliarkan Anak Penyu

Pada hari Senin tanggal 23 Juli 018, Stasiun PSDKP Kupang melalui Pengawas Perikanan Satwas Flores Timur (Rachmat Sholeh Wicaksono) bersama Dinas Perikanan Flotim, WCS, dan Misool Baseftin melepasliarkan tukik (_Caretta caretta_) di Pantai Oa Kec. Wulanggitang Kab. Flores Timur Prop. NTT. 
Tukik tersebut hasil penetasan nelayan di Flores Timur  yg menemukan telur penyu pada tanggal 29 Mei 2018. Bapak Arnoldus dan Bapak Petrus tidak sengaja menemukan telur penyu di sekitar Pantai Oa. Diperkirakan jumlah telur yang ditemukan oleh Bapak Arnoldus berjumlah 130 telur sedangkan jumlah telur yang ditemukan oleh Bapak Petrus berjumlah 180 telur. 
Nelayan langsung berinisiatif memagari telur penyu dengan menggunakan jaring. Dan pada tanggal 23 Juli 2018 nelayan langsung menginformasikan ke Ketua Pokmaswas dan langsung diteruskan ke Dinas Perikanan Flores Timur. 
Tim yang terdiri dari Dinas Perikanan Kab. Flores Timur, Satwas SDKP Flores Timur, WCS dan Misool Baseftin langsung menuju ke lokasi. Tim sampai dilokasi langsung bertemu ke nelayan dan perangkat Desa tersebut dan ditunjukan lokasi tempat Anakan Penyu (Tukik) yang ditemukan oleh Bapak Arnoldus. Tukik yang sudah diamankan oleh Bapak Arnoldus di ember berjumlah 19 ekor. Tim kemudian menggali kembali lubang sampai menemukan 73 ekor tukik dan 31 ekor tukik telah mati. Sedangkan lokasi penemuan kedua telur penyu oleh Bapak Petrus hanya ditemukan 7 ekor tukik hidup yang sudah diamankan di dalam ember. 
Banyaknya tukik yang mati diperkirakan karena pasir lokasi telur penyu terlalu lembab. Tukik yang berhasil dilepasliarkan berjenis Penyu Tempayan (_Caretta caretta_). Tim langsung memberikan sosialisasi dan informasi sekaligus melepas bersama-sama. Luar biasa.


READ MORE - Demi Menjaga Pelestarian PSDKP Flores Timur Melepasliarkan Anak Penyu

06 Juli, 2018

Tim KKP Kupang Mengamankan 5 ekor Ikan Aligator yang Dilarang Masuk Ke Indonesia.

Tim KKP pada tanggal 05 Juli 2018 bertempat di Oebufu toko aquarium Sabar Subur, yaitu Stasiun PSDKP Kupang, BKKPN Kupang, SKIPM Kupang dan DKP Provinsi NTT melakukan kegiatan Pengawasan bersama terhadap ikan invasive dan/atau berbahaya. Sejumlah 5 ekor ikan aligator Gar (atractosteus Spp.) 
Diserahkan secara sukarela dari pengusaha ikan hias dengan nama Wahono (35/L) dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan serta Pernyataan utk tdk memelihara dan/menjual jenis ikan invasif dan/atau ikan berbahaya. Pemilik yang bersangkutan menuturkan bahwa ikan tersebut telah dipelihara selama 7 tahun di dalam kolam dengan ukuran awal 15 cm, sampai sekarang berukuran 85-90cm dengan berat sekitar 4-5 kg. 
Kepala SKIPM Kupang menghimbau kepada masyarakat agar tidak melepas ikan invasif ke perairan umum, serta menberikan pemahaman tentang peraturan menteri No.41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah RI. 

Kepala Stasiun PSDKP Kupang menambahkan apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum diserahkan ke posko Karantina ikan akan ditindaklanjuti dengan Proses hukum sesuai Peraturan yang berlaku dengan ancaman Pasal Pasal 88 UU 31 thn 2004 Tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU 45 thn 2009. Saat ini ikan tersebut di amankan di Instalasi Karantina Ikan Stasiun KIPM Kupang, rencananya kedepan akan dimusnahkan diatas tgl 31 Juli 2018.

Sumber : Facebook Bhimo Ncuhimbozo 



 
 Belum Lengkap Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap  Kalau Belum Pakai Topi ini
Yang Berminat Hub 081342791003

KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA

Kos Putri Salsabilla Kendari

BATIK MOTIF IKAN

 
READ MORE - Tim KKP Kupang Mengamankan 5 ekor Ikan Aligator yang Dilarang Masuk Ke Indonesia.

24 April, 2018

Operasi Bersama Pengawasan Destructive dan IUU Fishing dalam KKPN-TNP. Laut Sawu

Dalam rangka pemberantasan Destructive Fishing dan Ilegal  Fishing  dalam Kawasan TNP Laut Sawu Stasiun PSDKP Kupang bersama BKKPN Kupang melakukan patroli bersama. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan kegiatan perikanan dalam kawasan TNP Laut Sawu dilakukan secara bertanggung jawab untuk kelestarian sumberdaya hayati laut. Kegiatan patroli dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 13 April sampai dengan tanggal 23 April 2018 yang dimulai dari perairan Kabupaten Kupang, Perairan Kabupaten TTS, Perairan Kabupaten Sabu Raijua, Perairan Kabupaten Sumba Timur dan Perairan Kabupaten Sumba Tengah yang masuk dalam kawasan TNP Laut Sawu dengan menggunakan kapal patroli Hiu Macan 03. Personil PSDKP yang terlibat berjumlah 21orang terdiri dari 17 personil Kapal Patroli Hiu Macan 03 dan 4 staff BKKPN Kupang yaitu Rahmat, Yudha, Kastiyan dan Muhammad Hilmi.
Sebelum operasi patroli tersebut berjalan dilakukan briefing di anjungan kapal yang dipimpin oleh Ismail Marzuki Kapten kapal hiu macan 03 dan diikuti oleh seluruh personil. Dalam kesempatan brifing tersebut disampaikan bahwa target operasi adalah kegiatan Destructive Fishing di beberapa lokasi dalam kawasan TNP Laut Sawu yang selama ini dilaporkan dan diduga sering dilakukan kegiatan Destructive Fishing oleh para nelayan. Dalam kesempatan tersebut staff BKKPN kupang juga menyampaikan zonasi dan peruntukannya dalam kawasan TNP dimana ada kegiatan perikanan yang boleh dilakukan dan ada juga kegiatan perikanan yang tidak boleh dilakukan.
Kegiatan operasi patroli dimulai dari perairan tablolong Kabupaten Kupang. Di perairan ini Tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap KM Masagena yang baru pulang menangkap ikan. Kapal dengan alat tangkap pole and line berbobot 30 GT dengan jumlah ABK 17 orang  menangkap ikan  2 ton cakalang. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim patroli  kapal tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Selanjutnya patroli diteruskan di perairan selatan kabupaten Kupang daerah hingga perairan Kolbano Kabupaten TTS. Di sini Tim Patroli melakukan pemeriksaan 3 buah kapal yaitu KM Aisyah 18, KM Aisyah 19 dan KM Bintang Mutiara. KM Aisyah 18 adalah kapal dengan bobot 17GT memiliki alat tangkap handline dengan jumlah ABK 5 org dan hasil tangkapan 700 ikan pelagis. Kapal Aisyah 19 memiliki bobot 22GT dengan jumlah ABK 5 orang dengan hasil tangkapan ikan pelagis sebanyak 1 ton. Kemudian KM Bintang Mutiara adalah kapal ikan dengan bobot 31 GT dengan alat tangkap pancing Long Line, jumlah ABK 13 orang dengan jumlah tangkapan 10 ton ikan pelagis. Ikan pelagis yang ditangkap oleh ketiga kapal tersebut terdiri dari tuna, cakalang, tenggiri dan lainnya. Ke tiga kapal ini dalam pemeriksaan tim patroli memiliki dokumen kapal dan perijinan yang lengkap.

Selanjutnya Tim Patroli Kapal Hiu Macan 03, kapal dengan panjang 36 meter dengan kecepatan maksimum 15 Knot melaju berpatroli  mengelilingi perairan Pulau Semau Kabupaten Kupang dan diteruskan ke perairan Sabu Raijua. Di perairan Sabu Raijua Tim Patroli tidak menemukan aktifitas penangkapan ikan sehingga kegiatan patroli dilanjutkan di perairan Pulau Mengudu Kabupaten Sumba Timur dan disini juga tidak ditemukan aktifitas penangkapan ikan sehingga patroli dilanjutkan di perairan Sumba Timur tepatnya di perairan Tanjung Susur.

Di perairan Tanjung Susur ini menurut beberapa informasi yang diperoleh PSDKP Kupang sering terjadi Destructive Fishing karena lokasinya yang jauh dari jangkauan. Di perairan ini Tim Patroli memeriksa 1 kapal ikan KMN Bunga Mawar Kapal ikan Gill net dengan bobot 3GT jumlah ABK 2 orang tidak melakukan penangkapan ikan tapi hanya mengantar orang melakukan kegiatan pemancingan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik kapal, kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan sehingga dilakukan pembinaan oleh Tim Patroli. 

Patroli selanjutnya patroli dilanjutkan di perairan Sumba Tengah dan disini Tim Patroli melakukan pemeriksaan 2 Kapal Ikan yaitu KMN Putra Cendana dan KMN Ladang Laut. Dalam pemeriksaan KMN Putra Cendana diketahui kapal ini berbobot 5GT alat tangkap mini purse seine jumlah ABK 5 orang dengan hasil tangkapan 200kg ikan julung-julung. Sedangkan KMN Ladang Laut adalah kapalikan dengan bobot 5GT alat tangkap mini purse seine jumlah ABK 6 orang dengan hasil tangkapan 10 kg ikan pelagis campur tembang dan belanak. Kedua kapal nelayan tersebut juga berpotensi melakukan penangkapan ikan di zona inti dan zona pemanfaatan di perairan Sumba Tengah. Dalam pemeriksaan tim patroli kedua kapal nelayan tersebut tidak dilengkapi dokumen kapal dan perijinan sehingga dilakukan pembinaan.

Selama patroli dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, staf bkkpn Kupang membagikan brosur tentang pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya hayati laut sebagai bagian dari upaya penyadaran nelayan

Selanjutnya Tim Patroli Hiu Macan 03 berencana melakukan patroli di perairan Sumba Barat Daya namun kondisi cuaca yang tidak memungkinkan sehingga Patroli di dalam kawasan TNP Laut Sawu di akhiri dan Kapal Hiu Macan 03 berlabuh di Pelabuhan Labuhan Bajo untuk selanjutnya berpatroli di Perairan Flores Timur, Lembata dan kembali ke Kupang.

Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1. Kapal nelayan yang beroperasi di dalam kawasan TNP Laut Sawu tidak menggunakan alat tangkap Destructive Fishing seperti bom dan bius
2. Kapal nelayan yang beroperasi di perairan Sumba Timur dan Sumba Tengah tidak memiliki dokumen kapal dan perijinan

3. Kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Sumba Tengah berpotensi menangkap ikan di zona inti dan zona pemanfaatan yang peruntukannya bukan untuk kegiatan penangkapan.

Sumber : Ikram Malan Sangadji

READ MORE - Operasi Bersama Pengawasan Destructive dan IUU Fishing dalam KKPN-TNP. Laut Sawu

07 Maret, 2018

Ditjen PSDKP Melaksanakan Vessel Search Course

 
Ditjen. PSDKP dengan kembali melaksanakan Vessel Search Course pada tanggal 6 Maret 2018 yang diselenggarakan di Kupang, Kegiatan ini diikuti Awak Kapal Pengawas dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP dengan trainer ABF College Sydney.  Kegiatan  yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis Awak Kapal Pengawas KKP dalam menjaga Indonesia. 





 Personil Stasiun PSDKP Kupang, bersama crue Kapal Pengawas dalam rangka Pelatihan Penggeledahan dr Australian Boder Force, pagi ini melaksanakan Praktek Lapangan Penggeledahan terhadap Kapal Perikanan.

Lihat 




READ MORE - Ditjen PSDKP Melaksanakan Vessel Search Course

01 Maret, 2018

Dirampas Negara, Kapal Fu Yuan Yu akan Dibawa Menteri Susi Keliling RI


Dirampas Negara, Kapal Fu Yuan Yu akan Dibawa Menteri Susi Keliling RI 
 Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal kasus Kapal Fu Yuan Yu. (Haris/detikcom)
"Penanganan perkara disidik Pangkalan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi NTT. Pada tanggal 26 Februari kemarin diputus oleh pengadilan negeri, majelis hakim memutuskan bahwa Wong Zhi Yi dan Li Zao Peng masing-masing sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin, bersalah melakukan tindak pidana perikanan, dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Selain menjatuhi hukuman denda, Susi menyebut majelis hakim memutuskan kapal Fu Yuan Yu dengan berat 598 gross ton (GT) ini dirampas untuk negara. Hasil lelang ikan yang dibawa kapal itu, senilai Rp 540 juta, juga dirampas negara.
"Barang bukti kapal Fu Yuan Yu dirampas untuk negara dan uang hasil pelelangan barang bukti ikan sejumlah Rp 540 juta dirampas negara," ujar Susi.

Susi berencana membawa kapal Fu Yuan Yu berkeliling Indonesia. Tujuannya mengedukasi masyarakat soal kejahatan yang terjadi di laut Indonesia.

"Saya mau bawa kapal raksasa ini keliling Indonesia untuk melihat betapa besarnya, betapa laut kita selama ini diaduk-aduk mereka. Biar jadi pendidikan bagi anak bangsa semua," jelasnya.

Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kapal yang dinakhodai warga negara China, Wong Zhi Yi, ini ditangkap pada Rabu (29/11/2017) pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943'S - 126°12,441'E, perairan Kupang, NTT. Setelah ditangkap petugas, kapal Fu Yuan Yu 831 dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang.

"Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Timor Leste. Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal ada 5 bendera lainnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017). 
(haf/idh) https://news.detik.com/berita/d-3889040/dirampas-negara-kapal-fu-yuan-yu-akan-dibawa-menteri-susi-keliling-ri

Menurut Bapak Mubarak, S.St.Pi Kepala Stasiun PSDKP Kupang selaku penyidik "hasil persidangan Kasus KM. Fu Yuan Yu 831 di Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 26 Februari 2018, pukul 02.30. Keputusan hakim" :

1. Terdakwa (Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng) dikenai denda masing-masing 100 juta rupiah.
2. Barang bukti dirampas oleh negara untuk dimanfaatkan atau dilelang.
Alasan tidak ada hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa karena pasal 102 UU perikanan dan unclos, sementara alasan barang bukti tidak dimusnahkan karena memiliki nilai manfaat ekonomi. Dari hasil putusan hakim, tidak ada keberatan dari terdakwa, sementara pihak jaksa masih merundingkan apakah menerima atau tidak hasil keputusan hakim.

Kronologis Penangkapan Kapal Illegal Fishing Asal China di Tangkap KP. Hiu Macan 03 di Perairan Timor.
Kapal Pengawas Hiu Macan 03 Milik KKP yang dioperasikan Stasiun PSDKP Kupang Menangkap KIA berbendera Timor Leste KM. Fu Yuan Yu 831 Asal China dengan Tonage 598 GT di WPP NRI 573 selatan Pulau Timor pada tanggal 29 November 2017 Pukul 20.21 WITA. Informasi dari Twitter .
Menurut Ismail Marzuki Nahkoda KP. Hiu Macan 03 Kapal KM. FU YUAN YU 831 ditangkap pada Posisi : 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573. Pemilik : Fred Ho / Best Sea Foods (ET) Lda, Asal : China / RRT / RPC, GT : 598 GT, Ukuran : L 52,50 m x W 8,50 m x 3,70m dan alat tangkap gillnet dengan dinahkodai  Mr. WONG ZHI YI dengan ABK : 21 Orang.
 
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu Kapal  KM. FU YUAN YU 831, 1 Alat Tangkap Gillnet, seperangkat Alat navigasi dan Komunikasi, dokumen paspor ABK, Dokumen perizinan Kapal dari Timor leste dan 30 ton ikan campuran.

Cuaca Ekstrem, Menteri Susi Minta Nelayan Tak Melaut Jauh-jauh Menteri Susi Jumpa Pers Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
(Foto: Audrey Santoso/detikcom)

Dalam jumpa pers penangkapan kapal illegal fishing Fu Yuan Yu 831 oleh KP Macan 03 Ibu Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan di Rumah jabatan di Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanggal 4 Desember 2017 didampingin Mas Achmad Santosa Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Alberto Xavier Pereira Carlos Dubes Timor Leste dan Nilanto Perbowo Plt, Dirjen PSDKP  mengatakan penangkapan ini KM. FU YUAN YU 831 asal China  oleh KP. Hiu Macan 03 milik KKP berbendera Timor Leste dengan GT. 598 dan ABK 21 orang terdiri dari 9 orang China, 6 orang Indonesia, 3 0rang Viatnam dan 3 orang Myamar. Dalam kapal ditemukan 4 bendera lain yaitu Indonesia, Malaysia dan Philipina dan Singapura.
 
Menurut Mubarak Kepala Stasiun PSDKP Kupang, kapal China itu ditangkap di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste. kemudian kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk proses lebih lanjut.

KRONOLOGIS PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN (HENRIKHAN)APAL IKAN ASING (KIA) FU YUAN YU 831 DI WPPNRI 573 OLEH KAPAL PENGAWAS HIU MACAN 03

 1.   Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dibawah kendali Operasi Stasiun PSDKP Kupang  telah melakukan Henrikhan KIA Fu Yuan Yu 831 asal China pada Rabu, 29 November 2017 di ZEE Indonesia WPPNRI 573 pada posisi 11°09,943’S – 126°12,441’E;

2.   Fu Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan dengan Gill Net berukuran 596 GT milik Fred Ho/ Best Sea Food (ET) dengan Nakhoda Wong Zhi Yi bersama 21 orang ABK

3.    Fu Yuan Yu 831 telah menjadi Target Operasi (TO) PSDKP – KKP sejak bulan April 2017 berdasarkan Data dan Informasi yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian  (PUSDAL) diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI 573 dan masuk melalui perairan Timor Leste;

4.   Fu Yuan Yu 831 Beroperasi berdasarkan Skim Billateral Arrangement (BA) China – Timor Leste dengan Kode Registrasi Timor Leste BSFE01TL dan pada saat tertangkap mengibarkan dua bendera (China dan Timor Leste);

5.   Muatan saat diriksa adalah + 20 Ton Ikan pelagis Diantaranya +100 Ekor Ikan Hiu;

6.   Pendeteksian KIA Fu Yuan Yu 831 berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Pusat Pengendalian (PUSDAL) Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP sebagai berikut;

a.   Rekomendasi Pertemuan RPOA - IUU MCS Sub Regional Arafura – Timor Sea di Papua New Guinea pada bulan April 2017 yang menginformasikan adanya Bilateral Arrangement (BA) China – Timor Leste dalam pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Laut Timor;

b.   Laporan Indonesian Air Reader Onboard pada saat Patroli Terkoordinasi KKP - ABF dalam kerangka Indonesia – Australia Fisheries Forum (IAAF) yang memantau keberadaan kapal – kapal ikan berbendera China berada di perairan Timor Leste (Laut Timor) pada bulan April 2017;

c.    Data hasil pemantauan operasi Air Surveillance PSDKP di WPPNRI 573 mendukung Patroli Terkoordinasi KKP – ABF Pangkalan Operasi Kupang di Utara Asmore Island Australia pada bulan Oktober 2017;

d.   Data hasil operasi KP Hiu Macan Tutul 01 yang menindaklanjuti Hasil Operasi Air Surveillance yang mendapatkan informasi dari nelayan Indonesia bahwa KIA Fu Yuan Yu 831 sering terlihat masuk ke WPPNRI sepanjang bulan Oktober - November 2017;

e.   Presentasi Mr. Brendan Rayner (AFMA Australia) dalam annual meeting Indonesia - Australia Fisheries Forum (IAAF) yang kembali menyampaikann adanya pergerakan kapal yang masuk ke WPPRI melalui Perairan Timor Leste;

f.    Data AIS yang dikirim oleh AFMA Australia kepada PUSDAL PSDKP yang men-Tracking pergerakan Fu Yuan Yu 831 sepanjang bulan November 2017;

g.   Operasi KP Hiu Macan 03 melakukan operasi pengawasan SDKP dan melakukan HENRIKHAN pada Rabu, 29 November 2017 




7.   Kronologis intercept Fu Yuan Yu 831 oleh KP Hiu Macan 03 adalah sebagai berikut;

a.   Penghentian Fu Yuan Yu 831 di ZEEI oleh KP Hiu Macan 03 pada tanggal 29 November 2017 Jam 21.30 sesuai koordinat diatas dan Fu Yuan Yu 831 dalam kondisi drifting setelah melakukan setting alat tangkap Gill Net;

b.   Nakhoda KP Hiu Macan 03 melakukan Riksa dan memastikan adanya indikasi pelanggaran, selanjutnya memerintahkan Nakhoda Fu Yuan Yu 831 untuk segera melakukan penarikan kembali alat tangkap dan penarikan kembali alat tangkap berakhir pada jam 06.40 pagi (30 November 2017);

c.    Dilakukan pemeriksaan lanjutan secara detail terhadap seluruh kapal dan muatan pada 30 November 2017 dan selanjutnya melakukan pengawalan ke Stasiun PSDKP Kupang;

d.   KP Hiu Macan 03 tiba di Dermaga PP Tenau Jam 10.40 WITA  bersama Awak Kapal Fu Yuan Yu 831 sedangkan Kapal Fu Yuan Yu 831 dengan pengawalan AKP Tiba Jam 12.05 untuk dilakukan proses lebih lanjut .

  
Dugaan Pelanggaran : Pasal 26 Jo Pasal 92 dan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2. Tindakanyang diambil   Diadhock dengan cara kawal menuju Stasiun PSDKP Kupang.
Oleh : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Pengawas Perikanan dan PPNS Perikanan

READ MORE - Dirampas Negara, Kapal Fu Yuan Yu akan Dibawa Menteri Susi Keliling RI