Tampilkan postingan dengan label Karantina Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karantina Ikan. Tampilkan semua postingan

15 Juli, 2023

Mengungkap Perdagangan Hiu Diduga Ilegal Lewat Pelabuhan di Pulau Jawa Part Satu

 

  • Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, seperti di Pulau Jawa, banyak jadi tempat pendaratan hiu dan pari. Setiap hari, ratusan hiu dan pari didaratkan di masing-masing pelabuhan. Sebagian besar spesies dilindungi atau tunduk pada peraturan yang ketat. Namun, tak ada petugas yang mengawasi perdagangan ini. Perdagangan seringkali secara ilegal, yang akhirnya berdampak pada populasi hiu dan kesehatan ekosistem laut secara keseluruhan.
  •   Penelusuran dari Januari hingga April 2023 menemukan, praktik ini merajalela di pelabuhan-pelabuhan di pantai utara Jawa, seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung di Rembang, Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Pati, dan Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal.
  •  Data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di Merauke, Papua, juga menunjukkan tingginya pasokan hiu dari Indonesia Timur. Rata-rata, lebih 177 ton hiu dikapalkan dari satu pelabuhan ini setiap tahun antara 2018 dan 2022. 
  •  Perairan Indonesia yang luas merupakan rumah bagi hampir separuh dari sekitar 500 spesies hiu dan pari di dunia, termasuk 120 spesies hiu dan 101 pari.  Menurut Muhammad Abdi Suhufan, Direktur lembaga swadaya masyarakat Destructive Fishing Watch (DFW), salah satu daerah yang jadi lokasi utama penangkapan ikan-ikan itu saat ini adalah Laut Arafura, di selatan Papua. Hal ini karena lokasi lain, seperti laut Jawa, makin menipis. 

 

 Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tampak ramai pada Jumat pagi akhir Februari lalu. Para pekerja menurunkan ikan dari kapal-kapal yang tiba pagi itu. Dari ikan-ikan hasil tangkapan itu termasuk ratusan hiu dan pari.  Ada hiu martil bergigi—yang rentan atau terancam punah–, hiu lanjaman, dan berbagai spesies pari kikir, kupu-kupu dan pari gitar.

Rizal, satu dari tiga pembeli ikan yang sudah di sana sejak subuh senang karena mendapatkan barang paling banyak, lebih 10 ton hiu dan pari. Para pekerja memotong sirip dari beberapa hiu.

Sirip hiu paling menarik bagi Rizal karena bisa terjual antara Rp400.000-Rp12 juta per kilogram, tergantung ukuran. Sebaliknya, daging hiu hanya dijual Rp14.000 per kilogram.

Rizal bilang, pembeli datang ke rumahnya dari Surabaya, Pati, Tegal, dan Jakarta untuk membeli 50-100 kilogram sirip hiu sekaligus.

Brondong hanyalah satu dari sekian banyak pelabuhan di Indonesia yang jadi tempat pendaratan hiu dan pari. Penelusuran dari Januari hingga April 2023 menemukan, praktik ini merajalela di pelabuhan-pelabuhan di pantai utara Jawa, seperti Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung di Rembang, Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Pati, dan Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal.

Setiap hari, ratusan hiu dan pari didaratkan di masing-masing pelabuhan itu. Sebagian besar spesies dilindungi atau tunduk pada peraturan yang ketat. Namun, tak ada petugas yang mengawasi perdagangan ini. Perdagangan seringkali secara ilegal, yang akhirnya berdampak pada populasi hiu dan kesehatan ekosistem laut secara keseluruhan.

 

Tumpukan hiu dan pari Lontar di Pelabuhan Tasikagung, Kabupaten Rembang, 5 Maret 2023. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Aturan yang harus diikuti

Perdagangan sirip hiu merupakan bisnis menguntungkan sekaligus kontroversial karena didorong permintaan tinggi, terutama di Tiongkok. Indonesia mengontrol penangkapan dan pemanfaatan hiu dan pari melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/2018.

Peraturan ini mengatur penggunaan spesies ikan yang sepenuhnya atau sebagian dilindungi hukum nasional, atau terdaftar dalam lampiran konvensi perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah (CITES), yang diratifikasi Indonesia pada 1978.

Peraturan ini juga mencakup spesies yang mirip dengan spesies yang dilindungi atau terdaftar dalam CITES. Untuk itu para pedagang harus mendapatkan surat rekomendasi.

Spesies yang sepenuhnya dilindungi termasuk hiu paus, hiu gergaji, pari manta, dan empat jenis pari air tawar. Menangkap, memelihara, atau memperdagangkan adalah tindakan ilegal.

 Spesies hiu lain yang terdaftar dalam CITES yang tunduk pada pengawasan perdagangan di Indonesia meliputi hiu martil (Sphyrna zygaena, Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran). Lalu, hiu tikus atau hiu monyet (Alopias pelagicus, Alopias superciliosus, Alopias vulpinus), hiu sirip putih (Carcharhinus longimanus), hiu sutra (Carcharhinus falciformis), dan hiu mako (Isurus oxyrinchus, Isurus paucus).

Pari yang tercakup dalam peraturan ini karena masuk dalam daftar CITES termasuk pari mobula (Mobula species), pari kupu-kupu (Rhynchobatus palpebratus dan Rhynchabatus springeri), dan pari gitar (Rhina ancylostoma, Glaucostegus typus, dan Glaucostegus thouin).

Setiap bisnis yang ingin mengekspor spesies ini atau menjual di dalam negeri harus memiliki surat izin pemanfaatan jenis ikan (SA{JI) dan surat angkutan jenis ikan (SAJI). Para pedagang juga harus memiliki kuota mencakup jumlah yang dapat mereka ekspor.

Dari temuan lapangan Mongabay, sangat mudah bagi para pedagang menghindari regulasi dan deteksi.

 

Seekor ikan hiu tanpa sirip tergolek di Pelabuhan Brondong, Lamongan, 23 Februari 2023. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Pedagang sirip

Pada Desember 2022, kapal kontainer berbendera Indonesia punya PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur, setelah bertolak dari Pelabuhan Merauke di Papua. Muatan termasuk 589 kilogram sirip hiu.

Menurut dokumen Balai Karantina Ikan dan Kesehatan Ikan (BKIPM), sirip-sirip ini dikirim kepada Hendrik Setiyoko, warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Namun, sirip-sirip itu bukan milik Hendrik.

“Itu milik bos saya,” kata Hendrik, karyawan PT Jaya Dina Buana (JDB), sebuah perusahaan pengolahan ikan di Surabaya.

Dia akui, perusahaan sengaja menggunakan namanya untuk menerima kiriman itu. “Mungkin karena saya sudah berpengalaman,” katanya, seraya bilang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan lain juga memperdagangkan sirip hiu.

JDB berbasis di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan baru berdiri Oktober 2022,  menurut dokumen profil perusahaan yang diperoleh dari Direktorat Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 Ketika Mongabay menghubungi perusahaan melalui telepon, orang yang menjawab menolak berkomentar dan mengakhiri panggilan.

Meskipun masih baru, perusahaan ini sudah memiliki jaringan pembeli sirip hiu kuat yang mengekspor ke berbagai negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Vietnam. “Semua diekspor,” kata Hendrik.

Dia mengatakan, pengiriman yang diterima perusahaannya dari Papua bisa mencapai dua ton, atau 3.500 sirip. Sirip-sirip itu datang dengan kapal, atau terkadang pesawat, dan biasa langsung dibawa ke gudang perusahaan di Surabaya.

 Tumpukan hiu dan pari yang baru didaratkan di Pelabuhan Brondong, Kabupaten Lamongan, 22 Februari 2023. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Ilegal

Pada Maret 2023, Mongabay datang ke gudang ikan.  Dua pekerja sibuk menyortir teripang di ruang utama, di mana hampir 40 kilogram sirip hiu dibungkus dalam kantong plastik dan siap jual.  Antara lain ada sirip hiu hitam, pari, hiu putih atau lanjaman, dan hiu martil.

Makin panjang sirip, makin tinggi harga. Untuk yang berukuran 15 sentimeter Rp 500.000-Rp700.000 per kilogram, sedangkan berukuran 40 sentimeter dibanderol Rp2juta-Rp2,4 juta.

Afe, pemilik gudang mengatakan,  sirip-sirip itu merupakan sisa penjualan sebelumnya. “Kemarin kami kirim dua ton ke Jakarta. Ini sisanya,” katanya, dan menawarkan untuk menjualnya Rp67 juta.

Namun, kata Suwardi Purboyo, Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk wilayah Jawa Timur, penjualan semacam itu ilegal.

Dia mengatakan, per Maret 2023, hanya ada 35 pemegang SIPJI di wilayah itu, 13 adalah eksportir. Baik Hendrik maupun JDB tidak termasuk di antara pemegang SIPJI-SAJI.

“Nama Hendrik atau JDB tidak ada dalam data kami. Tidak ada nama itu,” kata Suwardi kepada Mongabay di kantornya Maret lalu.

 Dia mengatakan, berarti Hendrik dan perusahaannya memperdagangkan sirip hiu secara ilegal.

JDB hanyalah satu dari beberapa perusahaan di Jawa yang secara rutin menerima pasokan hiu dari Papua, menurut dokumen BKIPM. Dua perusahaan lainnya, tidak jelas. Satu bernama PT Nafish Rafa Bahari tercatat membawa 100 kilogram sirip hiu pada April 2023. Perusahaan lain, CV Mina Miranda Jaya menerima kiriman 3,6 ton.

Mongabay mengunjungi alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen, namun tak menemukan jejak perusahaan itu. Penduduk setempat juga tak pernah mendengar tentang mereka. Pencarian dokumen perusahaan di situs Ditjen AHU juga tak membuahkan hasil. Nama-nama perusahaan tak ada di sana.

 

Pari kikir (Apendiks II) sepanjang 2 meter yang baru didaratkan di Pelabuhan Tasikagung, Rembang, 28 Februari 2023. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Sumber dan tujuan

Perairan Indonesia yang luas merupakan rumah bagi hampir separuh dari sekitar 500 spesies hiu dan pari di dunia, termasuk 120 spesies hiu dan 101 pari.

Menurut Muhammad Abdi Suhufan, Direktur lembaga swadaya masyarakat Destructive Fishing Watch (DFW), salah satu daerah yang jadi lokasi utama penangkapan ikan-ikan itu saat ini adalah Laut Arafura, di selatan Papua. Hal ini karena lokasi lain, seperti laut Jawa, makin menipis.

“Kalau jadi pemasok utama, saya kira wajar karena laut Jawa makin sulit. Nelayan pada akhirnya akan menggeser zona tangkapnya ke wilayah timur,” katanya.

Penelitian DFW mengungkapkan, laut Arafura memasok rata-rata 18,6 ton sirip hiu kering per tahun pada 2018-2020.

“Itu hanya data yang dilaporkan. Saya yakin jumlah yang tidak dilaporkan lebih besar dari itu.”

Data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di Merauke, Papua, juga menunjukkan tingginya pasokan hiu dari Indonesia Timur. Rata-rata, lebih 177 ton hiu dikapalkan dari satu pelabuhan ini setiap tahun antara 2018 dan 2022.

Sebagian besar hiu dan pari yang ditangkap di perairan Indonesia dikirim ke Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia dan merupakan pintu gerbang menuju pasar ekspor termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Korea Selatan.

“Sebagian besar diekspor,” kata Suwardi dari  Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), seraya menambahkan, penjualan dalam negeri jarang dilakukan karena harga sangat tinggi.

 Sebagian besar atau 58,8% dari 852 izin SAJI yang dikeluarkan BPSPL Denpasar pada 2021 untuk tujuan ekspor.

Secara keseluruhan, hiu mati yang diperdagangkan di wilayah Jawa Timur pada tahun itu meliputi 2.582,3 ton hiu beku tanpa kepala dan tanpa sirip, 365,8 ton hiu beku tanpa kepala dan sirip, dan 157,3 ton sirip hiu kering. Total nilai ekonomi perdagangan hiu dan pari di wilayah Indonesia mencapai Rp105 miliar tahun itu.

Tingginya permintaan internasional mendorong perdagangan hiu dan pari legal dan ilegal dari perairan Indonesia. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia menyumbang 16,8% ke pasar hiu global. Ada kekhawatiran,  pasokan itu secara tak berkelanjutan.

Mukhlis Kamal, peneliti hiu dan pari dari Institut Pertanian Bogor, mengatakan, konservasi spesies ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sebagai karnivora besar, hiu mengatur rantai makanan dan mengontrol keseimbangan ekologi laut dengan memakan spesies lain.

“Jika populasi mereka berkurang atau punah, dampaknya terhadap keseimbangan ekologi akan terasa. Ekosistem bisa runtuh,” katanya. (Bersambung)

 

Hiu martil yang siap dipotong guna diambil siripnya di Pelabuhan Tasikagung, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, 5 Maret 2023. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

***

 *Tulisan ini atas dukungan Earth Journalism Network (EJN)

https://www.mongabay.co.id/2023/07/11/mengungkap-perdagangan-hiu-diduga-ilegal-lewat-pelabuhan-di-pulau-jawa-1/ 

 

READ MORE - Mengungkap Perdagangan Hiu Diduga Ilegal Lewat Pelabuhan di Pulau Jawa Part Satu

13 September, 2022

KKP-Polri Bongkar Modus Baru Dalam Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,9 M

JAKARTA, (12/9) - Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

 

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Jakarta Heri Yuwono di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dalam kasus ini, Heri mengatakan aparat menemukan modus baru. Yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan kedalam boks kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), SMU berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry). 

Mereka pun bergerak pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB.

 "Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," terangnya.

BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir cargo Bandara Soetta setelah petugas polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," ujar Heri. 

Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurung niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

 "Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.

 

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.

HUMAS BKIPM

Wulandari   12 September 2022   Dilihat : 110 

https://kkp.go.id/artikel/44771-kkp-polri-bongkar-modus-baru-dalam-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp3-9-m 

 


 

Lihat Berita Karantina Ikan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 



Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100
READ MORE - KKP-Polri Bongkar Modus Baru Dalam Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,9 M

31 Agustus, 2022

KKP Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 30 M dari Penyelundupan BBL

 

JAKARTA, (30/08) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengamankan BBL (Benih Bening Lobster)  senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju Singapura pada Minggu (28/08).

 

Diketahui, terdapat 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan keberhasilan dari penggagalan penyelundupan BBL merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan antara Pangkalan PSDKP Batam, Lanal Batam, Bea Cukai, Imigrasi, Dit. Pol Air Polda Kepri, dan Bakamla sehingga dapat menyelamatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah atas penyelundupan BBL tersebut.

 

“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp100.000,- dan untuk BBL Mutiara di angka Rp150.000,- sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp30 miliar,” jelas Adin.

 

Adin, melanjutkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas KKP dalam rangka penegakan hukum, utamanya upaya pemberantasan penyelundupan komoditas unggulan kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung salah satu program strategis Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai implementasi Pembangunan Ekonomi Biru yaitu Menjaga daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang ramah lingkungan baik budidaya laut, pesisir maupun pedalaman untuk meningkatkan produksi perikanan untuk pasar ekspor dan dalam negeri, dalam hal ini pengembangan bududaya Lobster.

 

“Kami, Ditjen PSDKP sebagai Benteng KKP akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan.  Dan kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.

 

 

“Menurut dugaan hasil dari penyidikan. Penyelundup melanggar undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,-” pungkasnya.

 

Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

 

“Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37' BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” tutup Adin.

 

Komitmen dari Ditjen PSDKP dalam menjaga ekologi sumber daya laut berupa penangkapan pelaku penyundupan BBL, diapresiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono.

 

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan - rekan PSDKP baik di pusat maupun di daerah. Saya pun mengharapkan sinergi PSDKP dan instansi penegak hukum di laut lainnya dapat terus terjalin sehingga ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera dapat diwujudkan bersama. Intinya, PSDKP akan selalu menjadi Benteng KKP,” terang Sakti.

 

Selanjutnya, Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara pelepasliaran akan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam bersama Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) dan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

 



 

Lihat Berita Karantina Ikan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

 

READ MORE - KKP Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 30 M dari Penyelundupan BBL

11 Maret, 2022

Makin Kompak, KKP-Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu BBL

PALEMBANG (9/3) - Sinergitas antar lembaga kembali membuahkan hasil positif. Kali ini, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).

 "Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL," kata Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto.

 Yoyok pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus senilai Rp13,19 miliar tersebut. Bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

 "Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah," terangnya.

 Hasilnya, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam. Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya. Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 "Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegasnya.

 Sebagai informasi, setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung. Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Di bawah komandonya, KKP mengusung kebijakan 3 pilar pembangunan KP 2021 - 2024 yaitu pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, salah satu komoditas yang akan dikembangkan adalah lobster.  Karenanya pengawasan pengeluaran/lalulintas harus dilakukan secara ketat.

 HUMAS BKIPM

 



 

Lihat Berita Karantina Ikan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

 

READ MORE - Makin Kompak, KKP-Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu BBL

27 November, 2021

KKP Gagalkan Perdagangan Karang Hias Ilegal di Mataram

 SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP. 1147/SJ.5/XI/2021

 

JAKARTA (26/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.

 

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan ditemukan  60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru. Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras/tajam,” ungkap Yudi.

 

Lebih lanjut Yudi menambahkan, ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun. Karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. Yudi pun mengambil 10 pcs karang hias sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal ini, padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam. KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” tegasnya.

 

Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, menjaga dan melestarikan ekosistem laut menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama salah satunya dengan mendukung pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi dan termasuk dalam Appendix CITES melalui pendataan terhadap aktivitas pengambilan koral/karang hias mulai dari pengumpul, nelayan pengambil karang, dan jaringannya untuk pencegahan dan mitigasi kerusakan terumbu karang. 



 
 

Lihat Artikel Karantinaan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

READ MORE - KKP Gagalkan Perdagangan Karang Hias Ilegal di Mataram