- Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, seperti di Pulau Jawa, banyak jadi tempat pendaratan hiu dan pari. Setiap hari, ratusan hiu dan pari didaratkan di masing-masing pelabuhan. Sebagian besar spesies dilindungi atau tunduk pada peraturan yang ketat. Namun, tak ada petugas yang mengawasi perdagangan ini. Perdagangan seringkali secara ilegal, yang akhirnya berdampak pada populasi hiu dan kesehatan ekosistem laut secara keseluruhan.
- Penelusuran dari Januari hingga April 2023 menemukan, praktik ini merajalela di pelabuhan-pelabuhan di pantai utara Jawa, seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung di Rembang, Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Pati, dan Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal.
- Data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di Merauke, Papua, juga menunjukkan tingginya pasokan hiu dari Indonesia Timur. Rata-rata, lebih 177 ton hiu dikapalkan dari satu pelabuhan ini setiap tahun antara 2018 dan 2022.
- Perairan Indonesia yang luas merupakan rumah bagi hampir separuh dari sekitar 500 spesies hiu dan pari di dunia, termasuk 120 spesies hiu dan 101 pari. Menurut Muhammad Abdi Suhufan, Direktur lembaga swadaya masyarakat Destructive Fishing Watch (DFW), salah satu daerah yang jadi lokasi utama penangkapan ikan-ikan itu saat ini adalah Laut Arafura, di selatan Papua. Hal ini karena lokasi lain, seperti laut Jawa, makin menipis.
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tampak ramai pada Jumat pagi akhir Februari lalu. Para pekerja menurunkan ikan dari kapal-kapal yang tiba pagi itu. Dari ikan-ikan hasil tangkapan itu termasuk ratusan hiu dan pari. Ada hiu martil bergigi—yang rentan atau terancam punah–, hiu lanjaman, dan berbagai spesies pari kikir, kupu-kupu dan pari gitar.
Rizal, satu dari tiga pembeli ikan yang sudah di sana sejak subuh senang karena mendapatkan barang paling banyak, lebih 10 ton hiu dan pari. Para pekerja memotong sirip dari beberapa hiu.
Sirip hiu paling menarik bagi Rizal karena bisa terjual antara Rp400.000-Rp12 juta per kilogram, tergantung ukuran. Sebaliknya, daging hiu hanya dijual Rp14.000 per kilogram.
Rizal bilang, pembeli datang ke rumahnya dari Surabaya, Pati, Tegal, dan Jakarta untuk membeli 50-100 kilogram sirip hiu sekaligus.
Brondong hanyalah satu dari sekian banyak pelabuhan di Indonesia yang jadi tempat pendaratan hiu dan pari. Penelusuran dari Januari hingga April 2023 menemukan, praktik ini merajalela di pelabuhan-pelabuhan di pantai utara Jawa, seperti Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung di Rembang, Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Pati, dan Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal.
Setiap hari, ratusan hiu dan pari didaratkan di masing-masing pelabuhan itu. Sebagian besar spesies dilindungi atau tunduk pada peraturan yang ketat. Namun, tak ada petugas yang mengawasi perdagangan ini. Perdagangan seringkali secara ilegal, yang akhirnya berdampak pada populasi hiu dan kesehatan ekosistem laut secara keseluruhan.

Aturan yang harus diikuti
Perdagangan sirip hiu merupakan bisnis menguntungkan sekaligus kontroversial karena didorong permintaan tinggi, terutama di Tiongkok. Indonesia mengontrol penangkapan dan pemanfaatan hiu dan pari melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/2018.
Peraturan ini mengatur penggunaan spesies ikan yang sepenuhnya atau sebagian dilindungi hukum nasional, atau terdaftar dalam lampiran konvensi perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah (CITES), yang diratifikasi Indonesia pada 1978.
Peraturan ini juga mencakup spesies yang mirip dengan spesies yang dilindungi atau terdaftar dalam CITES. Untuk itu para pedagang harus mendapatkan surat rekomendasi.
Spesies yang sepenuhnya dilindungi termasuk hiu paus, hiu gergaji, pari manta, dan empat jenis pari air tawar. Menangkap, memelihara, atau memperdagangkan adalah tindakan ilegal.
Spesies hiu lain yang terdaftar dalam CITES yang tunduk pada pengawasan perdagangan di Indonesia meliputi hiu martil (Sphyrna zygaena, Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran). Lalu, hiu tikus atau hiu monyet (Alopias pelagicus, Alopias superciliosus, Alopias vulpinus), hiu sirip putih (Carcharhinus longimanus), hiu sutra (Carcharhinus falciformis), dan hiu mako (Isurus oxyrinchus, Isurus paucus).
Pari yang tercakup dalam peraturan ini karena masuk dalam daftar CITES termasuk pari mobula (Mobula species), pari kupu-kupu (Rhynchobatus palpebratus dan Rhynchabatus springeri), dan pari gitar (Rhina ancylostoma, Glaucostegus typus, dan Glaucostegus thouin).
Setiap bisnis yang ingin mengekspor spesies ini atau menjual di dalam negeri harus memiliki surat izin pemanfaatan jenis ikan (SA{JI) dan surat angkutan jenis ikan (SAJI). Para pedagang juga harus memiliki kuota mencakup jumlah yang dapat mereka ekspor.
Dari temuan lapangan Mongabay, sangat mudah bagi para pedagang menghindari regulasi dan deteksi.

Pedagang sirip
Pada Desember 2022, kapal kontainer berbendera Indonesia punya PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur, setelah bertolak dari Pelabuhan Merauke di Papua. Muatan termasuk 589 kilogram sirip hiu.
Menurut dokumen Balai Karantina Ikan dan Kesehatan Ikan (BKIPM), sirip-sirip ini dikirim kepada Hendrik Setiyoko, warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Namun, sirip-sirip itu bukan milik Hendrik.
“Itu milik bos saya,” kata Hendrik, karyawan PT Jaya Dina Buana (JDB), sebuah perusahaan pengolahan ikan di Surabaya.
Dia akui, perusahaan sengaja menggunakan namanya untuk menerima kiriman itu. “Mungkin karena saya sudah berpengalaman,” katanya, seraya bilang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan lain juga memperdagangkan sirip hiu.
JDB berbasis di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan baru berdiri Oktober 2022, menurut dokumen profil perusahaan yang diperoleh dari Direktorat Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketika Mongabay menghubungi perusahaan melalui telepon, orang yang menjawab menolak berkomentar dan mengakhiri panggilan.
Meskipun masih baru, perusahaan ini sudah memiliki jaringan pembeli sirip hiu kuat yang mengekspor ke berbagai negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Vietnam. “Semua diekspor,” kata Hendrik.
Dia mengatakan, pengiriman yang diterima perusahaannya dari Papua bisa mencapai dua ton, atau 3.500 sirip. Sirip-sirip itu datang dengan kapal, atau terkadang pesawat, dan biasa langsung dibawa ke gudang perusahaan di Surabaya.
Tumpukan
hiu dan pari yang baru didaratkan di Pelabuhan Brondong, Kabupaten
Lamongan, 22 Februari 2023. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia
Ilegal
Pada Maret 2023, Mongabay datang ke gudang ikan. Dua pekerja sibuk menyortir teripang di ruang utama, di mana hampir 40 kilogram sirip hiu dibungkus dalam kantong plastik dan siap jual. Antara lain ada sirip hiu hitam, pari, hiu putih atau lanjaman, dan hiu martil.
Makin panjang sirip, makin tinggi harga. Untuk yang berukuran 15 sentimeter Rp 500.000-Rp700.000 per kilogram, sedangkan berukuran 40 sentimeter dibanderol Rp2juta-Rp2,4 juta.
Afe, pemilik gudang mengatakan, sirip-sirip itu merupakan sisa penjualan sebelumnya. “Kemarin kami kirim dua ton ke Jakarta. Ini sisanya,” katanya, dan menawarkan untuk menjualnya Rp67 juta.
Namun, kata Suwardi Purboyo, Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk wilayah Jawa Timur, penjualan semacam itu ilegal.
Dia mengatakan, per Maret 2023, hanya ada 35 pemegang SIPJI di wilayah itu, 13 adalah eksportir. Baik Hendrik maupun JDB tidak termasuk di antara pemegang SIPJI-SAJI.
“Nama Hendrik atau JDB tidak ada dalam data kami. Tidak ada nama itu,” kata Suwardi kepada Mongabay di kantornya Maret lalu.
Dia mengatakan, berarti Hendrik dan perusahaannya memperdagangkan sirip hiu secara ilegal.
JDB hanyalah satu dari beberapa perusahaan di Jawa yang secara rutin menerima pasokan hiu dari Papua, menurut dokumen BKIPM. Dua perusahaan lainnya, tidak jelas. Satu bernama PT Nafish Rafa Bahari tercatat membawa 100 kilogram sirip hiu pada April 2023. Perusahaan lain, CV Mina Miranda Jaya menerima kiriman 3,6 ton.
Mongabay mengunjungi alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen, namun tak menemukan jejak perusahaan itu. Penduduk setempat juga tak pernah mendengar tentang mereka. Pencarian dokumen perusahaan di situs Ditjen AHU juga tak membuahkan hasil. Nama-nama perusahaan tak ada di sana.

Sumber dan tujuan
Perairan Indonesia yang luas merupakan rumah bagi hampir separuh dari sekitar 500 spesies hiu dan pari di dunia, termasuk 120 spesies hiu dan 101 pari.
Menurut Muhammad Abdi Suhufan, Direktur lembaga swadaya masyarakat Destructive Fishing Watch (DFW), salah satu daerah yang jadi lokasi utama penangkapan ikan-ikan itu saat ini adalah Laut Arafura, di selatan Papua. Hal ini karena lokasi lain, seperti laut Jawa, makin menipis.
“Kalau jadi pemasok utama, saya kira wajar karena laut Jawa makin sulit. Nelayan pada akhirnya akan menggeser zona tangkapnya ke wilayah timur,” katanya.
Penelitian DFW mengungkapkan, laut Arafura memasok rata-rata 18,6 ton sirip hiu kering per tahun pada 2018-2020.
“Itu hanya data yang dilaporkan. Saya yakin jumlah yang tidak dilaporkan lebih besar dari itu.”
Data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di Merauke, Papua, juga menunjukkan tingginya pasokan hiu dari Indonesia Timur. Rata-rata, lebih 177 ton hiu dikapalkan dari satu pelabuhan ini setiap tahun antara 2018 dan 2022.
Sebagian besar hiu dan pari yang ditangkap di perairan Indonesia dikirim ke Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia dan merupakan pintu gerbang menuju pasar ekspor termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Korea Selatan.
“Sebagian besar diekspor,” kata Suwardi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), seraya menambahkan, penjualan dalam negeri jarang dilakukan karena harga sangat tinggi.
Sebagian besar atau 58,8% dari 852 izin SAJI yang dikeluarkan BPSPL Denpasar pada 2021 untuk tujuan ekspor.
Secara keseluruhan, hiu mati yang diperdagangkan di wilayah Jawa Timur pada tahun itu meliputi 2.582,3 ton hiu beku tanpa kepala dan tanpa sirip, 365,8 ton hiu beku tanpa kepala dan sirip, dan 157,3 ton sirip hiu kering. Total nilai ekonomi perdagangan hiu dan pari di wilayah Indonesia mencapai Rp105 miliar tahun itu.
Tingginya permintaan internasional mendorong perdagangan hiu dan pari legal dan ilegal dari perairan Indonesia. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia menyumbang 16,8% ke pasar hiu global. Ada kekhawatiran, pasokan itu secara tak berkelanjutan.
Mukhlis Kamal, peneliti hiu dan pari dari Institut Pertanian Bogor, mengatakan, konservasi spesies ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Sebagai karnivora besar, hiu mengatur rantai makanan dan mengontrol keseimbangan ekologi laut dengan memakan spesies lain.
“Jika populasi mereka berkurang atau punah, dampaknya terhadap keseimbangan ekologi akan terasa. Ekosistem bisa runtuh,” katanya. (Bersambung)

***
*Tulisan ini atas dukungan Earth Journalism Network (EJN)
.jpeg)
Dalam
kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurung niatnya
menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan
Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.






JAKARTA,
(30/08) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Tim Unit Reaksi
Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengamankan BBL
(Benih Bening Lobster) senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan
keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju
Singapura pada Minggu (28/08).
“Setelah
mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan
melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu.
Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di
karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37' BT dan untuk crew
langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,”
tutup Adin.
"Dari
kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan
bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegasnya.
JAKARTA
(26/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil
sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di
lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten
Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.
Sesuai
dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat
dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat
menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya,
menjaga dan melestarikan ekosistem laut menjadi komitmen dan tanggung
jawab bersama salah satunya dengan mendukung pengawasan lalu lintas
perdagangan jenis ikan dilindungi dan termasuk dalam Appendix CITES
melalui pendataan terhadap aktivitas pengambilan koral/karang hias mulai
dari pengumpul, nelayan pengambil karang, dan jaringannya untuk
pencegahan dan mitigasi kerusakan terumbu karang.

