ut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Samuel Gading - detikFinance
Senin, 11 Des 2023 18:45 WIB
Wahyu Sakti Trenggono
Foto: dok. KKP
Jakarta -
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui
bahwa saat ini masih banyak kapal Indonesia yang melakukan penangkapan
ilegal alias illegal fishing. Ia mengaku geleng-geleng kepala melihat
fenomena tersebut.
"Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya
6 ribu. Yang izin ke kementerian ini hanya 6 ribu, selebihnya izinnya
daerah, selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini," ucap Sakti
dalam agenda Pemberian Award dan Bincang-bincang: Sinergi Berantas
Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor Kementerian dan
Kelautan Perikanan, Merdeka Timur, Senin (11/12/2023).
Sakti kemudian mengungkap, berbagai kapal Indonesia yang melakukan
ilegal fishing itu mencari ikan berbagai negara. Di antaranya,
Australia, Malaysia, Thailand, bahkan hingga Madagaskar. Menurutnya,
berbagai negara seperti Australia harusnya sudah komplen terhadap
Indonesia soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
KKP Amankan 6 Kapal Maling Ikan di Selat Malaka dan Laut Sulawesi
Selain itu, Sakti juga mengatakan berbagai pelaku penangkapan ilegal itu
adalah 'pemain besar' karena mempunyai kapal yang berukuran di atas 30
Gross Ton (GT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun
2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE)
Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi
Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Ia menjelaskan pemerintah pun tidak memperbolehkan kapal di atas 30 GT
untuk melewati wilayah zona maritim, yakni di atas 12 mil laut yang
merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menjadi
kewenangan KKP. Jika lebih maka harus seizin pihaknya.
Namun ia melihat para pemancing ilegal masih melakukan hal tersebut
karena tahu bahwa KKP tidak mempunyai kapasitas sumber daya manusia
untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
"30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa
mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80
kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah
meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal
yang pakai 3 GT dan 5 GT," sindirnya.
Advertisements
Oleh sebab itu, Sakti pun mengatakan bahwa pemerintah saat ini mencoba
menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya dengan merancang PP 11 Tahun
2023 tentang PIT. Regulasi itu bertujuan untuk mengatur hak dan membagi
wilayah tangkapan berdasarkan kemampuan para nelayan lokal dan para
nelayan besar.
Sakti pun mengatakan bahwa Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momentum
bagi semua pihak untuk berbenah. Menurutnya, rencana besar Ekonomi Biru
tidak akan bisa terwujud sepenuhnya jika sifat-sifat korupsi masih
melekat di KKP dan seluruh stakeholdernya.
"Korupsi bukan hanya penyelenggara negara, tetapi juga audiens kita atau
masyarakat yang kita kelola, yang kita tata kelola. Mudah-mudahan an
semua kita bisa perbaiki tata kelolanya sehingga tidak hanya kementerian
saja seluruh stakeholdernya baik, sehingga seperti disuarakan Pak Nurul
Ghufron (Wakil Pimpinan KPK) tadi. Kita wujudkan KKP berintegritas dan
mewujudkan ekonomi biru dalam sektor perikanan serta menyeimbangkan
ekologi Indonesia," pungkasnya
Baca artikel detikfinance, "Trenggono Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal" selengkapnya
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7084082/trenggono-ungkap-maling-ikan-di-laut-ri-rumah-di-pik-punya-80-kapal.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/