26 Agustus, 2013

Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)



Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) saat sekarang ini ditetapkan status perlindungan dengan diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Penetapan ini sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesa Nomor : 757/IPH.1/HK.04.04/III/2013 tanggal 27 Maret 2013, hal Rekomendasi Perlindungan untuk Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).
 
Terkait hal tersebut diatas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan suratnya No. 153/PSDKP.1/TU.210/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal Kepmen KP Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 ditujukan kepada Kepala UPT Pengawasan SDKP guna diteruskan kepada Pengawas Perikanan pada Satker/Pos PSDKP di wilayah kerja Saudara, untuk diketahui, dipelajari, dan dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan penangkapan dan pengangkutan ikan hidup, khususnya ikan Napoleon.
 
Isi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) adalah sebagai berikut.
1.     Menetapkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan deskripsi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2.     Perlindungan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)sebagaimana dimaksud diktum KESATU dengan status perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu.
3.     Perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu sebagaimana dimaksud diktum KEDUA yaitu:
a.    ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan
b.    ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.
4.     Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum 3 diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
5.     Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2013

Pada lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dijelaskan DESKRIPSI IKAN NAPOLEON (Chielinus undulatus)  sebagai berikut 


A.  KLASIFIKASI

Kingdom  :  Animalia, Phylum : Chordata, Class : Osteichthyes, Sub Class : Actinopterygii, Ordo : Perciformes, Family      : Labridae, Genus : Cheilinus, Species : Cheilinus undulatus (Ruppell, 1835), Nama Inggris : Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse, Napoleonfish, Maori Wrasse, Nama Umum : Ikan Napoleon, Nama Lokal : Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung), Bele-bele(Kep.Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep.Anambas) dan Licin (Nunukan)

B.  GAMBAR MORFOLOGI JENIS IKAN NAPOLEON (Chielinus undulatus)

Keterangan Gambar: (a) Juvenil; (b) Juvenil; (c) Dewasa; (d) Dewasa

C.  DESKRIPSI JENIS
Jenis ikan Napoleon merupakan ikan terbesar dari kelompok Labridae, dapat mencapai ukuran 2 (dua) meter dengan berat 190 (seratus Sembilan puluh) kilogram. Pada terumbu karang dengan tekanan penangkapan relative rendah, ukuran ikan Napoleon ditemukan bervariasi dengan panjang antara 60 – 100 cm. Ukuran panjang ikan Napoleon mempunyai korelasi dengan ukuran berat, ikan napoleon dengan berat 1000 gram mempunyai panjang total sekitar 38 cm dan ikan napoleon yang mempunyai berat sekitar 3000 gram mempunyai panjang sekitar 55 cm.

Semua fase mempunyai garis diagonal berwarna hitam dibawah matanya. Guratan-guratan tersebut berwarna krem (kuning susu) yang saling tumpang tindih pada bagian hidung dan pipi, kemudian meluas keatas badan dan seberang ujung sirip dada. Lingkar bola matanya dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 (seratus delapan puluh) derajat. Sisik badan sangat besar, ditepi sisik-sisiknya terdapat garis vertical berwarna krem kehitaman.

Ikan Napoloen memiliki pola reproduksi Protogynus Hermaphrodite, dimana yang lahir sebagai betina akan berubah kelamin menjadi jantan pada saat menginjak dewasa {(ukuran 55 (lima puluh lima) centimeter dan 75 (tujuh puluh lima) sentimeter)}. Ikan betina berwarna ke abu-abuan, merah, atau coklat yang pudar sedangkan jantan berwarna hijau terang atau kebiru-biruan dengan pola garis-garis berlekuk di bagian kepala dan bagian depan dari tubuhnya. Ikan napoleon cenderung hidup soliter, berpasangan, atau sering dijumpai dalam kelompok kecil antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) ekor.

1.    Fase Larva adalah Jenis Ikan Napoleon pada fase larva banyak dijumpai di daerah seagrass dari jenis Enhalus acoroides, di karang keras dari genus Acropora dan Porites dan di soft coral dari jenis Sarcophyton sp.

2.    Fase Juvenil adalah Ikan juvenile berwarna hijau pucat dengan garis-garis berwarna gelap pada sisiknya. Juvenil yang berukuran 3 (tiga) sampai dengan 20 (dua puluh) sentimeter TL (Total Length) atau lebih dijumpai di daerah terumbu di dalam goba (mendiami daerah goba dengan karang yang subur (inner reef), terutama dari karang bertanduk dan Acropora spp, daerah padang lamun (seagrass bed), perairan yang keruh di terumbu karang, perairan dangkal berpasir dekat goba dan daerah mangrove yang berdekatan dengan terumbu karang.

3.    Fase Dewasa adalah Ikan dewasa memiliki tonjolan dibagian dahinya dan memiliki bibir yang padat dengan sepasang gigi yang keras. Begitu dewasa, warna tubuhnya menjadi hijau kebiru-biruan dengan garis-garis lebih jelas. Ikan dewasa lebih umum dijumpai di daerah yang lebih dalam, menyukai daerah lereng terumbu, daerah terumbu yang curam, rataan terumbu, daerah kanal yang curam di dalam terumbu, daerah goba sampai kedalaman 100 (seratus) meter. Ikan ini lebih menyukai hidup di daerah terumbu karang yang banyak terdapat makanan kesukaannya yaitu beberapa jenis sea urchin, molusca, dan crustacean.

Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Belawan, 25 Agustus 2013)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: