Tampilkan postingan dengan label Destructive Fishing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Destructive Fishing. Tampilkan semua postingan

05 Agustus, 2024

KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.284/SJ.5/VII/2024

 

 

 

JAKARTA, (6/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama, saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya, Selasa (6/8/2024) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

 

 

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” katanya.

 

 

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktifivas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.

 

 

Selanjutnya, Tim Patroli  bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi. Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya,” ujar Kurniawan.

 

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ⁠rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.

 

 

Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

 

 

“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.

 

 

Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tangkap-tiga-pelaku-pengeboman-ikan-di-banggai-laut.html 

READ MORE - KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

26 Maret, 2021

Kampanye Stop Destructive Fishing, KKP Usung Kebijakan Humanis

Kampanye Stop Destructive Fishing, KKP Usung Kebijakan Humanis Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono saat memantau potensi laut di pulau Sombori, Kabupaten Morowali Sulteng (Foto: PSDKP-Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Dr.Pung Nugroho Saksono mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  saat ini tengah giat dalam menangani illegal fishing

Namun problematika di perairan Indonesia,  tidak hanya pada illegal fishing. Masalah lain yang tak kalah seriusnya adalah destructive fishing, yang justru dilakukan oleh nelayan lokal dengan cara pengeboman dan pembiusan ikan.

Hal ini disampaikan oleh Dir POA yang akrab di sapa Ipunk saat memberikan arahan kepada masyarakat pulau Sombori, Kabupaten Morowali Sulawesi Tenggara dengan tema "Kampanye dan Edukasi Penanggulangan Destructive Fishing: Bekerja Bersama Menuju Indonesia Bebas Bom dan Racun Ikan" , Selasa (23/3/2021).

Sesuai arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono,  kata Ipunk, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  senantiasa  melahirkan kebijakan yang humanis dalam menata kelola perikanan nasional.

 Menurut Ipunk, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan akan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan racun.

Sosialisasi berkala juga dilakukan KKP di rumah-rumah nelayan maupun pemasangan himbauan “Stop Bom dan Bius Ikan” di kapal-kapal penangkap ikan. 

"Inilah yang kita sebut humanis, merangkul dan menyadarkan mereka betapa pentingnya biota laut," kata Ipunk. 

PSDKP yang memiliki moto Nusantara Lestari Jaya, kata Ipunk, terus berupaya menjaga kelestarian ekosistem laut yang keberlanjutan agar sumber daya ikan tetap terjaga

Nyala api keberpihakan kepada nelayan ini, ucap Ipunk, perlu didukung oleh banyak pihak, terutama para pemegang kepentingan pada sektor kelautan dan perikanan.

Kegiatan kampanye dan deklarasi anti bom ikan dilaksanakan bersama aparat TNI AL , Polair dan Muspida setempat serta terutama masyarakat nelayan.

" Saya ucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Morowali, TNI AL , Polair dan Muspida setempat yang memiliki peran strategis untuk bersama-sama menjaga laut kita," tandas Ipunk. 

Dengan hadirnya pemangku kebijakan, menjadi penanda agar sinergi terus terbangun mengingat perairan Morowali memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata .

Selain humanis, penegakan hukum juga dilakukan bagi pelanggar aturan. KKP  memperingatkan keras kepada masyarakat melalui UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 ayat 1 terkait sanksi pidana yang sengaja melakukan pelanggaran. 

" Masyarakat perlu tahu bahwa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimi , bahan bilogis, bahan peledak, alat dan/ atau cara , dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan. Maka, akan dipidana penkara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1.200.000.000,"  demikian bunyi pasal 84 ayat 1.

Ipunk juga memberikan apresiasi kepada Komandan Kapal Pengawas yang  senantiasa mengingatkan nelayan agar menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.

" Kami memberikan apresiasi kepada Komandan KP Orca 04, KP Hiu 02 dan KP Hiu 05 atas dedikasi dan kerjasamanya untuk mencerahkan masyarakat nelayan agar tidak menggunakan API yang tak ramah lingkungan ," pinta Ipunk.

Ipunk berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat bisa tercerahkan  untuk menjaga laut, tempat mereka mencari kehidupan. 

Jika semua ini dilakukan secara konsisten, maka tata kelola kelautan dan perikanan menjadi baik dari waktu ke waktu. 

Imbasnya adalah kesejahteraan bagi nelayan dan kondisi laut tetap terjaga sehingga generasi kedepan masih bisa menikmatinya. Dengan demikian, pemasukan negara bisa terejawantahkan.

Hingga berita ini disampaikan, Kampanye Stop Destructive Fishing sudah berlangsung dari 23 hingga 26 Maret 2021. 

https://monitorday.com//kampanye-stop-destructive-fishing-kkp-usung-kebijakan-humanis

 

 Lihat Artikel Kampanye Destructi Fishing  Lainnya

Lihat Berita Illegal  Fishing Lainnya

 


Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100
 
 

 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal  500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003  
 
READ MORE - Kampanye Stop Destructive Fishing, KKP Usung Kebijakan Humanis

Deklarasi Stop Destructive Fishing, PSDKP Rangkul Warga Sombori Morowali Jaga Sumber Daya Kelautan

Deklarasi Stop Destructive Fishing, PSDKP Rangkul Warga Sombori Morowali Jaga Sumber Daya Kelautan  
Kordinator Sub Direktorat Pengawasan SDK, iim Naimah, S.Pi, MSE (Foto: PSDKP-Monitorday.com)

MONITORDAY.COM -  Pulau Sombori, terletak di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang keindahannya tak kalah menawan dengan Raja Ampat. Siapapun yang menyambangi pulau ini akan dimanjakan dengan panorama gugusan pulau-pulau dan lautan biru kehijauan yang jernih.

Namun kabarnya, destructif fishing atau penangkapan ikan dengan bom dan bius di kawasan ini kerap terjadi. Untuk itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  melalui Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan (SDK) terpanggil guna melakukan edukasi yang diberi nama #Stop Destructive Fishing di penggalan surga yang jatuh di pulau ini.

Kordinator Sub Direktorat Pengawasan SDK, iim Naimah mengaku takjub dan tidak berucap satukata pun saat melihat indahnya alam yang terbentang di wilayah ini.

" Untuk menempuh ke wilayah ini, kami berangkat dari pelabuhan Bungkutoko Kendari dengan Kapal Pengawas KKP, Orca selama  3 jam.  Setiba di daerah ini, rasa lelah terbayar lunas dan cuma satu kata yang terucap, Subhanallah," ujar Kasubdit  Pengawasan Sumber Daya Kelautan yang akrab disapa Teh iim kepada Monitorday.com, Jum'at (26/3/2021).  

Teh iim mengatakan Pulau Sombori yang indah ini tidak boleh dirusak oleh pelaku destructif fishing. Masyarakat setempat hendaknya meningalkan kebiasaaan buruk tersebut.


 

Wanita yang concern dengan kelautan serta diketahui sebagai pengusung PSDKP Menagajar ini juga menjelaskan bahwa terumbu karang yang rusak akibat terkena bahan peledak dapat kembali pulih namun memerlukan waktu yang relatif lama (sampai puluhan tahun).    

"Dalam kondisi perairan yang baik, pembentukan 1 (satu) cm terumbu karang memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) tahun, sehingga untuk mencapai 100 cm terumbu karang dibutuhkan kurang lebih 100 tahun (1 abad)," ujar Teh iim yang merupakan Master Economic dari Vrije Universiteit Amsterdam

Oleh karena itu, guna mencegah pengrusakan yang lebih masif, Teh iim bersama rekan-rekannya di PSDKP melalui Direktorat Pengawasan SDK menggelar kegiatan edukatif yang tujuannya adalah menyadarkan masyarakat akan bahaya destructif fishing, diantaranya sebagai berikut: 

  1. Kampanye akbar dengan 250 peserta yang terdiri dari nelayan dan perangkat desa.
  2. Edukasi dengan siswa SD dan SMP sebanyak 250 orang.
  3. Kampanye door to door dengan menyebarkan media sosialisasi berupa poster, leaflet, dan penempelan sticker di kapal dan rumah-rumah nelayan terkait pelarangan destructive fishing.

Perlu diketahui, kegiatan ini dilaksanakan selama sepekan dengan menerapkan protokol kesehatan, sejak 20-26 maret di 4 wilayah yaitu Pulau Mbokitta, Pulau Dongkalan, Pulau Matano dan Kecamatan Bungku Selatan dan Bungku Barat. 

Di puncak acara, Teh iim memberikan apresiasi atas konsolidasi penguatan pengawasan di sektor kelautan yang perlu terus ditingkatkan, baik itu TNI AL, Polair, PSDKP maupun pemerintah daerah. 

"Kita harus mempunyai misi yang sama untuk melakukan pencegahan dan penindakan bagi pelaku kegiatan destructive fishing. Kolaborasi antar penegak hukum dalam rangka patroli bersama dapat meningkatkan keefektifan pengawasan dari sisi personel (SDM) dan sarana prasarana pengawasan," tutur Teh iim.

Teh iim juga kembali mengimbau kepada masyarakat nelayan setempat agar memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan sebaik mungkin untuk generasi akan datang. 

" Pulau sombori terlalu indah, biarlah keindahannya baik di atas laut dan di dasar laut abadi hingga dunia ini berakhir. Kehadiran PSDKP selama 5 hari ini semata-mata ingin merangkul dan menyatu dalam kehidupan warga disini. Hidup ini seperti ombak di tepi pantai. Ia akan datang, tapi pada saatnya akan pergi juga. Kami titip anugerah Tuhan berupa keindahan di alam Sombori agar di jaga sebaik mungkin hingga anak cucu kita kedepan" ucap Teh iim yang tak kuasa menetskan air mata sambil merangkul anak-anak nelayan yang mengelilinginya. 

 

https://monitorday.com//deklarasi-stop-destructive-fishing-psdkp-rangkul-warga-sombori-morowali-jaga-sumber-daya-kelautan 

 

 Lihat Artikel Kampanye Destructi Fishing  Lainnya




Pegawai Pelabuhan Perikanan




 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya




 



Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 





Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003

 

 

READ MORE - Deklarasi Stop Destructive Fishing, PSDKP Rangkul Warga Sombori Morowali Jaga Sumber Daya Kelautan

10 Februari, 2021

KKP Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Perairan Sulteng

Ditjen PSDKP KKP berhasil menangkap empat orang pelaku bom ikan buronan Petugas Pengawas Perikanan Morowali pada Sabtu, 6 Februari 2021 pukul 13.00 WITA.

Operasi penangkapan dimulai saat aparat KP HIU 02 yang dinahkodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi Sulawesi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan.

Saat berpatroli dari Desa Mbokitta Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas mendapati 1 unit perahu dengan 1 orang nelayan di atasnya dan 1 perahu tak bertuan.

Saat kapal digeledah, petugas menemukan kompresor yang sedang hidup dengan selang mengarah ke dasar laut beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya. Tak lama, seorang nelayan muncul ke permukaan.

Segera, petugas mengamankan dua orang nelayan berinisial MB dan MU yang diduga menjalankan aksi pengeboman ikan. Namun, selang 15 menit, petugas tiba-tiba mendengar suara dentuman keras dari arah samping Pulau Tiga.

Petugas pun bertindak cepat mengejar 2 unit perahu di dekat lokasi pengeboman dan berhasil mengamankan 1 orang nelayan berinisial AL yang menyelam pada titik koordinat 03°18' 870" LS - 122°33'899" BT.

Namun, 1 orang nelayan berinisial MA mencoba melarikan diri meski petugas berusaha memberi peringatan, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi selama kurang lebih 1 jam. Hingga sampai di perairan Pulau Masadiang, aparat berhasil mengamankan seorang nelayan yang berpura-pura mengantarkan ikan.

Petugas segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. Di antaranya 5 buah botol bom ikan rakitan, 5 buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom.

Kini keempat pelaku tengah dikawal ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.


#STOPDESTRUCTIVEFISHING #JAGALAUTKITA #KKPRebound2021

 




Pegawai Pelabuhan Perikanan




 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya




 



Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 





Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003

 

 

READ MORE - KKP Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Perairan Sulteng

03 Februari, 2021

Berbekal Info dari Masyarakat, KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Papua

 JAKARTA (31/01) – Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan. Setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka, aparat Ditjen. PSDKP juga baru saja menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua.

“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak”, ujar Antam.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, terang Antam.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing. Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu”, terang Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing”, pungkas Eko.

HUMAS DITJEN PSDKP





Pegawai Pelabuhan Perikanan




 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya




 



Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 





Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003

 

 

READ MORE - Berbekal Info dari Masyarakat, KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan di Papua