Tampilkan postingan dengan label Bakamla. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bakamla. Tampilkan semua postingan

13 Maret, 2025

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

 Detikglobalnews.com, Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan  Seribu, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan upaya penyelundupan baby lobster di perairan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Bakamla RI segera melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, untuk mendapatkan arahan. Menanggapi laporan itu, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto langsung memerintahkan KN.Pulau Marore-322 sebagai unsur terdekat untuk melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Komandan KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, segera mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menuju lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.

 Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil mengidentifikasi kontak kapal tanpa awak pada jarak 1,0 NM dengan baringan 252° di posisi 06°04’25” S – 106°45’32” E. Tim segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang diduga telah ditinggalkan oleh pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam kapal tersebut, tim VBSS KN Pulau Marore-322 menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dan segera melaporkan temuannya kepada Komandan KN.Pulau Marore-322 untuk arahan lebih lanjut.

 Atas perintah Komandan KN.Pulau Marore-322, dua koper tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke darat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua koper tersebut berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti baby lobster tersebut akan didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta direncanakan akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

 Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam memerangi segala bentuk penyelundupan yang menjadi salah satu fokus utama program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.(Red)

 

https://studio.youtube.com/channel/UCse8pyR3pbDovKCY5FN78Ww/videos/upload?filter=%5B%5D&sort=%7B%22columnType%22%3A%22date%22%2C%22sortOrder%22%3A%22DESCENDING%22%7D 

READ MORE - Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

22 Maret, 2020

Dear Pak Presiden, Ini Jalan Tengah Badan Keamanan Laut RI

Dear Pak Presiden, Ini Jalan Tengah Badan Keamanan Laut RI Foto: Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) KN. Alugara milik Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. (dok Kemenhub)
 
Pendirian coast guard Indonesia kembali menjadi center of gravity atau pusat massa di lingkaran komunitas kemaritiman di Tanah Air. Pemicunya adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana Negara pada 12 Februari silam.

Dalam amanatnya, Presiden ingin agar Bakamla menjadi satu-satunya penjaga laut atau coast guard di Indonesia. Sontak grup WhatsApp yang penulis ikuti bergemuruh dengan pro dan kontra soal Bakamla ini.

Bagi yang pro dengan Bakamla, pernyataan Jokowi dimaknai sebagai angin segar bagi gagasan peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut yang ada selama ini ke dalam Bakamla.

Seperti diketahui, sejak ditubuhkan pada 2014 Bakamla ingin menjadi badan tunggal keamanan di laut agar penegakan hukum di laut Nusantara tak lagi tumpang-tindih. Bahasa kerennya: single agencymulti tasks. Agensi tunggal, multi tugas.

Selama ini, beberapa instansi juga ikut bagian di laut, mulai dari Polri (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Ditjen Laut Kementerian Perhubungan), lain-lain dan itu semua bisa diemban oleh satu instansi di laut, Bakamla.

Jelas saja keinginan tersebut bukan perkara mudah, terutama bagi instansi yang akan di-take-over wewenangnya di laut oleh Bakamla.

Bagi yang kontra terhadap lembaga ini, Bakamla tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk melakukan langkah dimaksud. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menjadi raison d'etre eksistensi badan itu tidak menyebut sama sekali soal single agencymulti tasks. Bahkan, sekadar frasa coast guard saja tidak ada.

Bagaimana dengan pernyataan Kepala Negara dalam acara pelantikan Kepala Bakamla yang baru?
Hal itu bukan hukum atau dapat dijadikan landasan hukum. Kendati demikian, kelompok pendukung Bakamla, terus saja mengkampanyekan niat peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut. Sementara, kelompok yang kontra juga gencar membendung ide tersebut. Begitu terus situasinya.

Ketika tulisan ini diselesaikan ada perkembangan terkait pendirian coast guard Indonesia yang patut dicatat. Pertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewacanakan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung niatan Bakamla tadi.

Mahfud memang menyadari adanya kerumitan soal keamanan laut ini. Bahkan dia menegaskan, seperti dikutip CNBC Indonesia 23 Desember 2019, bahwa ternyata keamanan laut ini sangat rumit karena ada 17 Undang-Undang yang mengatur.

Kedua
, akan diusulkan ke DPR RI sebuah Rancangan Undang-undang omnibus law keamanan laut. Ketiga, pembahasan RUU Keamanan Laut yang sudah masuk ke Senayan terlebih dahulu dan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Prolegnas periode 2019-2024.

Jalan Tengah
Kemauan pemerintah untuk mendirikan coast guard ternyata cukup kuat dan ini layak diapresiasi. Hanya saja sejauh ini masih berat sebelah sehingga berdampak pada kohesivitas para pemangku kepentingan di bidang law enforcement di laut teritorial Indonesia.

Kok bisa berat sebelah sih?

Begini. Coast guard atau penjaga pantai merupakan satu isu yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaga ini ditempatkan pada Bab XVII aturan tersebut dan memiliki 6 Pasal, mulai dari Pasal 276 hingga 281.

Menurut UU Pelayaran 2008, coast guard berfungsi menjalankan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Lembaga ini didesain status kedudukannya berada di bawah presiden langsung. Penjelasan atas UU ini, khususnya pada huruf f, menyebutkan "Penjagaan laut dan pantai merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai."
Bagaimana detail fungsi coast guard Indonesia dijalankan di lapangan dan integrasi kedua lembaga tadi, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk itu dan aturan pendukung lainnya.

Menariknya, Pasal 352 UU Pelayaran 2008 mengatakan, "Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini berlaku." Tenggat ini sudah berlalu lama, coast guard Indonesia tidak juga menjelma. Parahnya, terjadi skisma di antara KPLP dan Bakorkamla.
Kini, dengan kuasa UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan, Bakorkamla telah bertransformasi menjadi Bakamla. Sayang, sejak kelahirannya tidak satu pun PP yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk meregulasi bidang-bidang yang dicakupnya, termasuk kelembagaan Bakamla.

Sejauh ini keberadaan instansi ini ditopang dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 81 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014. Tidak banyak perbedaan di antara keduanya. Bedanya aturan pertama diteken oleh Presiden SBY dan kedua oleh Presiden Jokowi.
Berbekal aturan-aturan yang ada tadi Bakamla terus bergerak meneguhkan jati dirinya sebagai coast guard. Pada poin ini sebetulnya apa yang dilakukan Bakamla sah-sah saja adanya. Tetapi, lembaga ini terjebak offside manakala ia mencoba mewacanakan peleburan, antara lain, KPLP, Polisi Perairan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Sejauh ini memang masih wacana sih. Tetapi melihat siapa yang mendukung wacana ini bisa "masuk ini barang".

Para pendukung ada yang dari kalangan mantan bintang di salah satu matra. Ada pula dari kalangan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menkopolhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, dan Menteri KKP.

Tidak ketinggalan, Menteri Perhubungan di mana KPLP yang berada di bawah komandonya via Ditjen Perhubungan Laut berpotensi dilumat masuk ke dalam institusi coast guard besutan Bakamla. Kelompok ini menyuarakan perlunya single agencymulti tasks untuk menekan praktik pungli di laut yang berlangsung selama ini. Dan, lembaga yang mereka maksudkan itu adalah Bakamla.
Menurut sebuah perkiraan, praktik pungli di laut dengan cara mencegat kapal-kapal yang tengah berlayar dan menanyakan ini-itu yang tidak relevan kepada kapten kapal bernilai Rp 7 triliun per tahun.

Bahkan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) beberapa kali menyampaikan di media massa soal keberatan dengan pungutan liar (pungli) yang marak di sektor pelayaran. Akibat pungli tersebut, anggota INSA merugi sekitar Rp 5,5 triliun per tahun, karena biaya operasional perusahaan melonjak hingga 10% sebagaimana dikutip supplychainindonesia.

Soal pro-kontra Bakamla ini, para pejabat tinggi yang mendukung Bakamla sepertinya lupa bahwa KPLP, Polair dan sebagainya juga instansi pemerintah yang perlu dihargai eksistensinya.

Khusus Menhub, dia malah terutang tugas penyusunan PP coast guard sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dari 10 tahun yang lalu. Inilah yang penulis maksud dengan berat sebelah itu.

Acknowledgment
 terhadap eksistensi lembaga yang ingin dicaplok Bakamla perlu diingatkan karena mereka sudah lebih dulu hadir dan rekam jejaknya lumayan moncer.

KPLP, misalnya, adalah yang paling tua di antara semuanya. Keberadaannya berakar sampai kepada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Namanya waktu itu adalah Zee en Kustbewaking Dienst atau Dinas Penjagaan Laut dan Pantai. Sementara Polisi Perairan berdiri pada 1960.
Adapun Bakamla lahir pada 2014 sejurus diberlakukannya UU Kelautan 2014. Berusia 6 tahun. Bila ditarik lebih ke belakang ketika masih menyandang nama Bakorkamla, umur lembaga ini hampir 50 tahun.

Bakorkamla berdiri pada 1972. Dari sisi kinerja, data yang berhasil penulis himpun dari berbagai sumber mengungkapkan, jumlah kasus penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla diproses hukum lebih lanjut dari 2017 sampai 2019 berjumlah 23 kasus. Perinciannya, 8 kasus (2017), 2 kasus (2018) dan 13 kasus (2019). Keduapuluh tiga kasus tersebut 7 berstatus SP3, 5 dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 berstatus P21. 

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang disampaikan oleh penyidik -dalam hal ini kepolisian- kepada penuntut umum/kejaksaan. Sedangkan P21 berarti informasi terkait proses penanganan perkara pidana yang sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Singkat cerita, ada dua kubu di tengah masyarakat menyikapi isu pendirian coast guard Indonesia: kubu pro peleburan instansi-instansi yang sudah ada ke dalam Bakamla dan yang kontra terhadap gagasan itu. Saya menawarkan jalan tengah. Jalan tengah ini didasarkan ke atas prinsip mutual co-existence.

Itu artinya, coast guard Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijalankan oleh Kementerian Perhubungan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Bila Bakamla ingin dipertahankan, lembaga ini sebaiknya dijadikan penjuru/koordinator bagi instansi-instansi penegakan hukum di laut yang ada selama ini. Tugas utamanya membuat code of conduct patrol atau penindakan bagi instansi yang ada.

Siswanto Rusdi
Siswanto Rusdi adalah pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), lembaga pengkajian yang fokus di bidang pelayaran, pelabuhan, MET (Maritime Education and Training (MET), dan keamanan maritim. Ia berlatar belakang pendidikan pascasarjana dari FIKOM UPI YAI, Jakarta dan RSIS-NTU, Singapura, setelah gelar sarjana ditempuh di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Dia pernah bekerja sebagai wartawan dengan posisi terakhir sebelum banting setir adalah koresponden untuk koran Lloyd's List, Inggris. Pada masanya, terbitan ini merupakan rujukan pelaku usaha pelayaran global. Kini, selain mengelola Namarin, dia juga mengajar di beberapa universitas di Jakarta.

https://www.cnbcindonesia.com/opini/20200319235958-14-146303/dear-pak-presiden-ini-jalan-tengah-badan-keamanan-laut-ri





Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu  
Berminat Hub 081342791003 

 

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 


  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 



Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

READ MORE - Dear Pak Presiden, Ini Jalan Tengah Badan Keamanan Laut RI

13 Januari, 2020

Di Hadapan Menlu Jepang, Luhut Sampaikan Bakamla akan Menjadi Coast Guard Penuh pada Maret Mendatang

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan bertemu Menlu Jepang Motegi Toshimitsu di Jakarta.
Jakarta (Samudranesia) – Hubungan Jepang dan Indonesia yang sudah terjalin baik selama ini terus menemukan keakraban yang luar biasa di antara keduanya. Perihal permasalahan Natuna, Negeri Sakura itu berkenan memberikan beberapa bantuan kepada Indonesia dalam mengelola Natuna di antaranya mengenai alutsista untuk untuk Coast Guard Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu dibahas mengenai Coast Guard atau Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

“Saya sampaikan kepada mereka bahwa Bakamla akan berfungsi penuh sebagai Coast Guard di bulan Maret nanti, selama ini kan peran Bakamla dipegang oleh beberapa institusi. Nah nanti Bakamla akan berperan penuh dalam menjalankan fungsinya,” jelas Menko Luhut beberapa hari lalu. 

Lebih lanjut, saat dimintai tanggapan mengenai anggapan yang menilai pemerintah kurang tegas dalam friksi yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak Coast Guard China di sekitar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di perairan Natuna, Menko Luhut mengatakan pemerintah sudah sangat tegas dan menutup ruang untuk negosiasi. 

“Apa yang kurang tegas, kita tidak pernah mau ada negosiasi mengenai teritori kita. Sampai kapanpun menurut Presiden, kita tidak akan pernah membicarakan batas wilayah, itu sudah sesuai hukum internasional,” ungkapnya.

Selain itu yang dibahas dengan Jepang tentunya terkait investasi di Natuna dan di beberapa daerah lainnya. Luhut menyatakan banyak bidang yang akan dilakukan oleh Jepang saat berinvestasi di Indonesia.

“Dengan Jepang, kita konkritkan dan melanjutkan rencana investasi mereka di Pulau Natuna dan sekitarnya yang ada gas itu, yang kedua mengenai hydro power di Kalimantan Utara, yang ketiga mengenai sampah, mereka ingin masuk lebih banyak lagi dari yang kemarin dari investasi mereka yang sudah masuk di Jawa Barat,” ujar Menko Luhut. 

Kemudian, lanjut dia, Jepang akan berinvestasi di sektor perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan juga pariwisata di Natuna.
“Perikanan dan juga diving resort, nah perikanan itu yang dulu dibuat itu kan di Natuna Selatan dan nanti kita akan buka juga di Natuna Utara. Rencananya tim akan melakukan peninjauan tanggal 16, 17, 18, (Januari) dan setelah itu baru kita putuskan. Nantinya bukan hanya Jepang, ada Amerika Serikat juga. Adam Boehler dari DFC juga mau masuk ke situ dan joint dengan Jepang,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Jepang bakal menghibahkan kapal pengawas perikanan untuk Indonesia yang bakal beroperasi di laut Natuna. Itu merupakan bentuk kerja sama kedua negara selain meningkatkan kerja sama investasi dan perdagangan.

“Khusus untuk Natuna, selain industri perikanan, Jepang akan membantu hibah kapal pengawas perikanan dan jajaki pengembangan industri pariwisata,” kata Menlu dikutip dari Setkab yang ditulis Minggu (12/1/2020).
Dijelaskan, Pemerintah Jepang melalui Menlu Motegi Toshimitsu berkomitmen untuk mendukung prioritas Pemerintah Indonesia di bidang ekonomi dan peningkatan SDM Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Menlu Jepang Motegi Toshimitsu dalam pertemuan ke-7 Strategic Dialogue RI-Jepang di Jakarta. Di tengah komitmen tersebut, Laut Natuna memang sempat bergejolak karena ‘diintai’ oleh China.
Situasi keamanan di Natuna, Kepulauan Riau memanas setelah kapal Coast Guard China menerobos teritorial Indonesia. China mengklaim berhak atas Natuna. China menampik putusan pengadilan internasional tentang klaim 9 Garis Putus-putus di Laut China Selatan sebagai batas teritorial laut China tidak mempunyai dasar historis. (Tyo)

http://samudranesia.id/di-hadapan-menlu-jepang-luhut-sampaikan-bakamla-akan-menjadi-coast-guard-penuh-pada-maret-mendatang/ 

Menko Luhut: Bakamla akan Menjadi Coast Guard Sepenuhnya dan Partner INSA di Laut

Jakarta (Samudranesia) – Di hadapan ratusan anggota Indonesia Ship Owner Association (INSA), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, menyatakan INSA harus profesional. Selain itu dia juga menegaskan soal Indonesian Coast Guard yang harus diperkuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan maritim di Indonesia.

“Nanti Bakamla itu akan menjadi Coast Guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner buat INSA juga di laut,” ucap Luhut saat membuka Rapat Umum Anggota INSA ke XVII, di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Selama ini belum ada badan tunggal penjaga laut dan pantai. Namun, Menko Luhut menegaskan, dalam waktu segera pemerintah akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard. 

Menko Luhut juga memberikan tanggapan atas pertanyaan Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto terkait investasi asing di industri pelayaran. Menurutnya INSA merupakan ujung tombak Poros Maritim Dunia sehingga harus profesional dan memikirkan dirinya sendiri.  

“Saya kira INSA ini adalah ujung tombak dari cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, jadi kita harus betul-betul professional. Saya minta kepada INSA agar nanti bisa memberikan feedback terkait aturan, kalau memang masuk akal kenapa tidak, soal investasi juga jangan memikirkan diri sendiri sebab kita juga bagian dari masyarakat internasional, yang jelas national interest di atas segalanya,” jelasnya. 

Menko Luhut juga mendorong agar anggota-angota INSA untuk mulai menggunakan kapal-kapal produksi dalam negeri, dan terkait suku bunga, Menko Luhut menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya menurunkan suku bunga, akan tetapi dengan jalan tidak menekan dan tetap melihat mekanisme pasar. 

“Kalau boleh kapal-kapal bekas itu kita kurangi dan kita mulai gunakan kapal produksi dalam negeri, seperti diketahui industri kita sudah bisa membangun kapal hingga 50 ribu ton. Lalu terkait suku bunga yaitu 11 -12 persen rupiah dan kalau dolar tenornya hanya lima tahun dan turun tujuh persen. Suku bunga ini akan turun sejalan dengan penurunan current account defisit kita, kita kasih ke market mechanism dan tidak boleh kita tekan, ini perlu kita lihat lagi. Tetapi saya kira teman-teman INSA tadi semangatnya untuk menggunakan local content juga sangat tinggi,” jelasnya. 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir mendampingi Menko Luhut mengatakan terkait regulasi, ia meminta agar INSA bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk menyelesaikan segala permasalahan. Dan untuk program tol laut, ia juga menyatakan pemerintah tetap konsisten. 

“Terkait regulasi, kami juga membuka diri untuk dapat kita selesaikan bersama, yaitu peraturan-peraturan yang dikatakan kurang kondusif, akan kita selesaikan dengan baik. Tol laut sedang kita rancang, kita akan kerjasama dengan BUMN dan juga swasta, kita juga akan upayakan untuk menggunakan IT,” ujarnya.
Adapun, saat ini armada pelayaran nasional telah berjumlah lebih dari 25 ribu unit kapal, atau naik 323 persen dari yang awalnya hanya sekitar 6 ribu kapal. Dengan kekuatan itu, armada pelayaran nasional telah menahbiskan dirinya sebagai pemain utama di angkutan laut dalam negeri. (Tyo)

http://samudranesia.id/menko-luhut-bakamla-akan-menjadi-coast-guard-sepenuhnya-dan-partner-insa-di-laut/ 


Menko Luhut: Bakamla Nantinya akan di bawah Kita

Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan.
Jakarta (Samudranesia) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang didaulat sebagai Coast Guard Indonesia nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

“Organisasi kami berubah, jadi malah bertambah. Tadinya ada Kementerian ESDM, Pariwisata, Perhubungan dan KKP sekarang ada 7 tambah KLHK, PUPR dan BKPM, sama Bakamla nantinya juga akan di bawah (koordinasi) kita,” terang Luhut.

Dia pun menyangkal kalau fungsinya sebagai menko kerap dituding membawahi segala-galanya. Hal itu sering dilontarkan oleh para pengamat atau para politisi yang dulu menjadi pihak oposisi.
“Tidak bisa satu kementerian urus semua, jadi harus cawe-cawe. Kalau ada pengamat yang ngomong coba datang ke mari, sudah diundang tidak datang,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Luhut memang sudah memberikan sinyal untuk membesarkan Bakamla sebagai Coast Guard yang kuat bahkan dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI AL berpangkat Bintang Empat (setara Kasal).
Hal itu didasarkan dari banyaknya laporan mengenai peliknya penegakan hukum di laut. Sehingga dia menegaskan perlunya Indonesia memiliki hanya satu Coast Guard yang kuat.

Sebagaimana diutarakannya saat menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) Indonesian National Shipowners Association (INSA) di Hotel Sultan kemarin, bahwa Bakamla akan menjadi partner INSA di laut.
“Nanti Bakamla itu akan menjadi Coast Guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner buat INSA juga di laut,” ujarnya.

Saat ini Kemenko Maritim dan Investasi membawahi 7 kementerian/Lembaga yaitu Kementerian ESDM, Perhubungan, PUPR, KKP, KLHK, Pariwisata dan BKPM.
Sesuai fungsinya, Kemenko Maritim dan Investasi memiliki tugas di antaranya koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi. 

Sedangkan Bakamla berdasarkan Perpres No.178/2014 kedudukannya berada di bawah Presiden langsung secara struktural dan di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.  (Tyo) 

http://samudranesia.id/menko-luhut-bakamla-nantinya-akan-di-bawah-kita/ 


Lihat Berita Bakamla  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003 
READ MORE - Di Hadapan Menlu Jepang, Luhut Sampaikan Bakamla akan Menjadi Coast Guard Penuh pada Maret Mendatang

Antara Konflik Natuna dan Polemik Indonesian Coast Guard

Ilustrasi
Oleh: Dhini Sastroatmodjo*
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kembali melakukan klaim sepihak terkait wilayah kedaulatan Kepulauan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka. Hal tersebut merujuk kepada penerbitan peta Sembilan titik garis perairan laut yang dikenal dengan istilah Nine Dash Line.  Klaim tersebut didasari oleh landasan historis yang mana sejak era Dinasti Tang (618 CE) banyak nelayan tradisional Tiongkok yang telah menggunakan wilayah Paracel Island sebagai tempat beristirahat dan juga sebagai ‘fishing ground’ dalam melakukan aktifitas perikanan sehingga secara tidak langsung wilayah tersebut menjadi wilayah kekuasaan para nelayan. Aktifitas serta wilayah tersebut tercatat dalam dokumen sejarah Dinasti Song (960 CE). Adapun kemudian catatan sejarah Spartly Island dapat ditemuan pada era Dinasti Han (25 CE).[1]

Pada tahun 1909, Angkatan Laut pada era Dinasti Qing melakukan survey ke wilayah Paracel Islands, dan mulai memperkenalkan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Teritorial Tiongkok. Setelah Perang Dunia II, Angkatan Laut ROC (sekarang Taiwan) melakukan formal survey ke Laut China Selatan yang kemudian merilis Peta Laut China Selatan pada tahun 1947 dengan 11 titik garis perairan laut, yang di dalamnya termasuk rilisan terbaru 9 titik garis perairan dengan tambahan 2 titik diantara Vietnam dan Pulau Hainan.
It is important to note that Chinese claims to these maritime features predate the current Westphalian system of sovereign states (set up only in 1648 CE, nearly nineteen centuries after the creation of a unified Chinese state and only spread to East Asia in the later half of the 19th Century). They also ratified the UNCLOS 1982 (signed 1992, effective 1994). It is also important to note that China has held a consistent position regarding the sovereignty of the Paracels and Spratlys since the end of WWII– Pecheng Zhang

Sengketa Laut China Selatan
Perseteruan antara Malaysia dan Vietnam dengan RRT terkait sengketa atas wilayah Kepulauan Spartly memanas tatkala Tiongkok melakukan klaim sepihak atas wilayah Laut China Selatan. Di mana  Spartly Island yang masuk ke dalam wilayah ZEE Vietnam dan Malaysia. Namun hal mengejutkan muncul ketika Tiongkok memasukan rilisan Peta Nine Dash Line pada nota keberatan yang diajukan oleh Malaysia dan Vietnam. Tiongkok beralasan bahwa aktifitas yang dilakukan di wilayah perairan Laut China Selatan [2] merupakan aktifitas yang legal karena Toingkok memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan pada wilayah tersebut dan melakukan hak berdaulat pada wilayah yuridiksi perairannya yang secara konsisten diawasi oleh pemerintahnya dan diketahui sebagai wilayah komunitas internasional.

Konflik sengketa Laut China Selatan seolah tanpa akhir. Hingga pada Januari 2013, Filipina mengajukan tuntutan ke Mahkamah Arbitrase Internasional terkait membangun “artificial islands” dan melarang nelayan Filipina untuk melakukan aktifitas perikanan di wilayah Scarborough Shoal. Akhirnya, tuntutan yang diajukan Filipina disetujui oleh Mahkamah Arbritase Internasional setelah keluar putusan Hakim dari Pengadilan Internasional di Deen Hag, Belanda.

Klaim RRT terhadap wilayah Kepulauan Natuna
Nine-dashed line Tiongkok mulai menjadi persoalan serius bagi Indonesia tahun ini, tepatnya 19 Maret 2016, kala terjadi insiden antara Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Kapal Kway Fey yang berbendera Tiongkok. Konflik terbuka pertama antara Indonesia-Tiongkok meletup di perairan Natuna. 

Saat Kapal Pengawas Hiu 11 hendak menangkap Kapal Kway Fey yang diduga mencuri ikan, muncul kapal pengawas Tiongkok yang mengintervensi dengan menabrak Kway Fey. Pemerintah Indonesia langsung melayangkan nota protes ke Tiongkok, menuduh Negeri Tirai Bambu itu melanggar kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia, serta melanggar upaya penegakan hukum oleh apparat Indonesia di ZEE Indonesia.[3]

Dalam Klaim yang dilakukan melalui Nine Dash Line, Tiongkok memasukan wilayah perairan Natuna sekitar 83.000 km persegi sebagai bagian dari wilayah Traditional Fishing Ground mereka. Hal tersebut menjadi sebuah kekeliruan yang tak berdasar. Merujuk kepada UNCLOS Pasal 51 tentang Ketentuan “traditional fishing rights[4]. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa ;

an archipelagic State shall respect existing agreements with other States and shall recognize traditional fishing rights and other legitimate activities of the immediately adjacent neighbouring States in certain areas falling within archipelagic waters. The terms and conditions for the exercise of such rights and activities, including the nature, the extent and the areas to which they apply, shall, at the request of any of the States concerned, be regulated by bilateral agreements between them. Such rights shall not be transferred to or shared with third States or their nationals- UNCLOS art. 51
Indonesia Sea & Coast Guard

Pelanggaran batas wilayah yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di perairan Laut Natuna tak lepas dari pengawalan Sea & Coast Guard Tiongkok yang menjadi armada pengawalan bagi kapal-kapal yang melakukan aktifitas perikanan di batas ZEE Indonesia. Sebagai catatan, Indonesia sendiri memili Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mana memiliki tugas untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Merujuk kepada konvensi IMO (International Maritime Organizations) ,Konvensi SOLAS (Safety of Life At the Sea) perlu dibentuknya Indonesia Sea and Coast Guard as Coastal States Authority.[5]

Merujuk pada aturan IMO tersebut, Pemerintah RI melalui UU No.17/2008 tentang Pelayaran membentuk Penjaga Laut dan Pantai sebagai Indonesian Sea and Coast Guard yang berada di bawah Presiden.
Namun dalam pelaksanaannya, Indonesia Sea and Coast Guard yang bernama Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berada di dalam otoritas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 dibentuklah Badan Keaman Laut (Bakamla) yang pada pasal 1 disebutkan bahwa Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, yang dilanjutkan pada pasal 2 dalam hal pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman[6]

Sebagaimana fungsi yang tertuang dalam Perpres itu, pada pasal 3 ayat 3 yakni melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, namun pada pasal lanjutan terkait kewenangan, ada pembatasan perihal fungsi penindakan yang mana tercantum pada Pasal 4 ayat 2, Bakamla hanya berwenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi IMO, Sea & Coast Guard memiliki fungsi otoritas berupa penegakan hukum di laut yang di dalamnya termasuk misi keamanan dan pengamanan maritim, proteksi lingkungan dan kelautan, pencarian dan penyelamatan, penegakan kejahatan aktifitas perikanan, serta kesiapan pertahanan. 

The US Coast Guard is the nation’s principal law enforcement authority on U.S. waters. Its missions include maritime safety and security, marine environmental protection, search and rescue, drug and migrant interdiction, fisheries enforcement, and defense readiness[7]

Sementara dalam Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 1 ayat 59 dijelaskan bahwa”
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. 

Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 276-281.
Pasal 276
  1. Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
  2. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
  3. Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas: melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
    • melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
    • pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
    • pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
    • pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
    • mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
  4. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
  5. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
  6. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
    • melaksanakan patroli laut;
    • melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
    • memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
    • melakukan penyidikan.
  2. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
  1. Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
  2. (3)  Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 32/2014 tentang Kelautan dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 59 ayat 3
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut

Pasal 60
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. 

Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
  1. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  2. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  3. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  4. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  5. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  6. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
  7. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dari 2 UU tersebut ditemukan benturan serta konflik kepentingan antara Bakamla dengan KPLP. Alhasil, Indonesia saat ini seakan memiliki 2 institusi Coast Guard yang saling mengklaim di antara keduanya. Sementara Indonesian Coast Guard yang satu dan power full sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia mengingat semakin tingginya ancaman di laut yurisdiksi nasional.
Adanya konflik Laut China Selatan dan insiden masuknya Coast Guard China yang mengawal kapal ikannnya di ZEEI menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk membentuk satu Indonesian Coast Guard yang utuh.

Strategi Indonesia di Natuna
  • Pembentukan Indonesia Sea & Coast Guard sesuai amanat Undang-Undang. Adapun fungsi serta kewenangannya diberikan dalam kapasitas melakukan penyidikan secara langsung yang  memiliki prinsip Coastal States Authorithy; merujuk kepada Konvensi IMO dan Konvensi SOLAS seperti yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
  • Setelahnya, segera dilaksanakannya Penguatan Armada dalam aspek kuantitas berupa kapal patroli yang sesuai dengan fungsi pengamanan serta pengawasan aktifitas di laut. Hal ini dapat kemudian menjadi catatan bahwa RUU Keamanan Laut dapat dimasukan kembali ke dalam Prolegnas tahun 2020 guna antisipasi ancaman lebih lanjut terkait klaim Perairan Natuna oleh RRT.
  • Adanya penguatan ekonomi berbasis pariwisata di Wilayah Kabupaten Natuna sehingga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi bagi masyarakat dengan menetapkan Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai provinsi khusus Maritim Pulau Tujuh yang sesuai dengan kepentingan strategis nasional.
  • Melakukan banyak aktifitas di wilayah laut terluar. Patroli dilakukan diluar batas ZEE yang telah masuk wilayah landas kontinen sehingga potensi pelanggaran akan terminimalisir karena HADIRNYA NEGARA di wilayah perairan. Adapun bantuan kapal berukuran besar yang dapat dimanfaatkan para nelayan di wilayah perbatasan untuk dapat mengeksplorasi hasil laut dengan pengawalan Indonesia Sea & Coast Guard.

*Penulis adalah Ketua Bidang Geopolitik dan Keamanan Maritim Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI), Tenaga Ahli Komisi I DPR RI.




http://samudranesia.id/antara-konflik-natuna-dan-polemik-indonesian-coast-guard/


Lihat Berita Konflik Perbatasan di Laut Natuna  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003 


READ MORE - Antara Konflik Natuna dan Polemik Indonesian Coast Guard