Detikglobalnews.com, Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
(Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan
dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan
di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa
(11/3/2025).
Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla
RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan upaya penyelundupan baby lobster
di perairan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Bakamla
RI segera melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla
Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, untuk mendapatkan
arahan. Menanggapi laporan itu, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto
langsung memerintahkan KN.Pulau Marore-322 sebagai unsur terdekat untuk
melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.
Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Komandan
KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, segera
mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menuju
lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.
Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil mengidentifikasi kontak
kapal tanpa awak pada jarak 1,0 NM dengan baringan 252° di posisi
06°04’25” S – 106°45’32” E. Tim segera melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap kapal yang diduga telah ditinggalkan oleh pelaku.
Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam kapal tersebut, tim VBSS KN Pulau
Marore-322 menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dan segera
melaporkan temuannya kepada Komandan KN.Pulau Marore-322 untuk arahan
lebih lanjut.
Atas perintah Komandan KN.Pulau Marore-322, dua koper tersebut
kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan
dalam kondisi bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke darat.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua koper tersebut
berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai
Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti baby lobster tersebut akan
didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta
direncanakan akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI
dalam memerangi segala bentuk penyelundupan yang menjadi salah satu
fokus utama program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI
(Purn) Prabowo Subianto.(Red)
Foto: Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai (Sea and Coast Guard) KN. Alugara milik Pangkalan PLP Kelas I
Tanjung Priok. (dok Kemenhub)
Pendirian coast guard Indonesia kembali menjadi center of gravity atau
pusat massa di lingkaran komunitas kemaritiman di Tanah Air. Pemicunya
adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik Kepala
Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana
Negara pada 12 Februari silam.
Dalam amanatnya, Presiden ingin agar Bakamla menjadi satu-satunya penjaga laut atau coast guard di Indonesia. Sontak grup WhatsApp yang penulis ikuti bergemuruh dengan pro dan kontra soal Bakamla ini.
Bagi
yang pro dengan Bakamla, pernyataan Jokowi dimaknai sebagai angin segar
bagi gagasan peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut yang
ada selama ini ke dalam Bakamla. Seperti diketahui, sejak
ditubuhkan pada 2014 Bakamla ingin menjadi badan tunggal keamanan di
laut agar penegakan hukum di laut Nusantara tak lagi tumpang-tindih.
Bahasa kerennya: single agency, multi tasks. Agensi tunggal, multi tugas.
Selama ini, beberapa instansi juga ikut bagian di laut, mulai dari
Polri (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), Bea Cukai (Kementerian
Keuangan), KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Ditjen Laut
Kementerian Perhubungan), lain-lain dan itu semua bisa diemban oleh satu
instansi di laut, Bakamla.
Jelas saja keinginan tersebut bukan perkara mudah, terutama bagi instansi yang akan di-take-over wewenangnya di laut oleh Bakamla.
Bagi yang
kontra terhadap lembaga ini, Bakamla tidak memiliki dasar hukum sama
sekali untuk melakukan langkah dimaksud. Undang-undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan yang menjadi raison d'etre eksistensi badan itu tidak menyebut sama sekali soal single agency, multi tasks. Bahkan, sekadar frasa coast guard saja tidak ada.
Bagaimana dengan pernyataan Kepala Negara dalam acara pelantikan Kepala Bakamla yang baru?
Hal itu bukan hukum atau dapat dijadikan landasan hukum. Kendati
demikian, kelompok pendukung Bakamla, terus saja mengkampanyekan niat
peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut. Sementara, kelompok
yang kontra juga gencar membendung ide tersebut. Begitu terus
situasinya.
Ketika tulisan ini diselesaikan ada perkembangan terkait pendirian coast guard Indonesia yang patut dicatat. Pertama,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD,
mewacanakan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung
niatan Bakamla tadi.
Mahfud memang menyadari adanya kerumitan
soal keamanan laut ini. Bahkan dia menegaskan, seperti dikutip CNBC
Indonesia 23 Desember 2019, bahwa ternyata keamanan laut ini sangat
rumit karena ada 17 Undang-Undang yang mengatur. Kedua, akan diusulkan ke DPR RI sebuah Rancangan Undang-undang omnibus law keamanan laut. Ketiga,
pembahasan RUU Keamanan Laut yang sudah masuk ke Senayan terlebih
dahulu dan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Prolegnas periode
2019-2024.
Jalan TengahKemauan pemerintah untuk mendirikan coast guard ternyata
cukup kuat dan ini layak diapresiasi. Hanya saja sejauh ini masih berat
sebelah sehingga berdampak pada kohesivitas para pemangku kepentingan
di bidang law enforcement di laut teritorial Indonesia.
Kok bisa berat sebelah sih?
Begini. Coast guard atau
penjaga pantai merupakan satu isu yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran. Lembaga ini ditempatkan pada Bab XVII aturan
tersebut dan memiliki 6 Pasal, mulai dari Pasal 276 hingga 281.
Menurut UU Pelayaran 2008, coast guard berfungsi
menjalankan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di
laut dan pantai. Lembaga ini didesain status kedudukannya berada di
bawah presiden langsung. Penjelasan atas UU ini, khususnya pada huruf f,
menyebutkan "Penjagaan laut dan pantai merupakan pemberdayaan Badan
Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Perkuatan Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai."
Bagaimana detail fungsi coast guard Indonesia
dijalankan di lapangan dan integrasi kedua lembaga tadi, akan
dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk itu dan aturan pendukung
lainnya.
Menariknya, Pasal 352 UU Pelayaran 2008 mengatakan,
"Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga
tahun sejak Undang-Undang ini berlaku." Tenggat ini sudah berlalu lama, coast guard Indonesia tidak juga menjelma. Parahnya, terjadi skisma di antara KPLP dan Bakorkamla.
Kini, dengan kuasa UU Nomor 32/2014 tentang
Kelautan, Bakorkamla telah bertransformasi menjadi Bakamla. Sayang,
sejak kelahirannya tidak satu pun PP yang dikeluarkan oleh pemerintah
(Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk meregulasi bidang-bidang yang
dicakupnya, termasuk kelembagaan Bakamla.
Sejauh ini keberadaan
instansi ini ditopang dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 81
Tahun 2005 dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014. Tidak banyak perbedaan di
antara keduanya. Bedanya aturan pertama diteken oleh Presiden SBY dan
kedua oleh Presiden Jokowi.
Berbekal aturan-aturan yang ada tadi Bakamla terus bergerak meneguhkan jati dirinya sebagai coast guard. Pada poin ini sebetulnya apa yang dilakukan Bakamla sah-sah saja adanya. Tetapi, lembaga ini terjebak offside manakala ia mencoba mewacanakan peleburan, antara lain, KPLP, Polisi Perairan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sejauh ini memang masih wacana sih. Tetapi melihat siapa yang mendukung wacana ini bisa "masuk ini barang".
Para
pendukung ada yang dari kalangan mantan bintang di salah satu matra.
Ada pula dari kalangan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menkopolhukam,
Menko Kemaritiman dan Investasi, dan Menteri KKP.
Tidak
ketinggalan, Menteri Perhubungan di mana KPLP yang berada di bawah
komandonya via Ditjen Perhubungan Laut berpotensi dilumat masuk ke dalam
institusi coast guard besutan Bakamla. Kelompok ini menyuarakan perlunya single agency, multi tasks untuk menekan praktik pungli di laut yang berlangsung selama ini. Dan, lembaga yang mereka maksudkan itu adalah Bakamla.
Menurut sebuah perkiraan, praktik pungli di laut dengan cara
mencegat kapal-kapal yang tengah berlayar dan menanyakan ini-itu yang
tidak relevan kepada kapten kapal bernilai Rp 7 triliun per tahun.
Bahkan Asosiasi
Perusahaan Pelayaran Nasional atau Indonesian National Shipowners
Association (INSA) beberapa kali menyampaikan di media massa soal
keberatan dengan pungutan liar (pungli) yang marak di sektor pelayaran.
Akibat pungli tersebut, anggota INSA merugi sekitar Rp 5,5 triliun per
tahun, karena biaya operasional perusahaan melonjak hingga 10%
sebagaimana dikutip supplychainindonesia.
Soal pro-kontra Bakamla ini, para pejabat tinggi yang mendukung
Bakamla sepertinya lupa bahwa KPLP, Polair dan sebagainya juga instansi
pemerintah yang perlu dihargai eksistensinya.
Khusus Menhub, dia malah terutang tugas penyusunan PP coast guard sebagaimana
yang diamanatkan oleh UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dari 10 tahun
yang lalu. Inilah yang penulis maksud dengan berat sebelah itu. Acknowledgment terhadap
eksistensi lembaga yang ingin dicaplok Bakamla perlu diingatkan karena
mereka sudah lebih dulu hadir dan rekam jejaknya lumayan moncer.
KPLP,
misalnya, adalah yang paling tua di antara semuanya. Keberadaannya
berakar sampai kepada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Namanya
waktu itu adalah Zee en Kustbewaking Dienst atau Dinas Penjagaan Laut dan Pantai. Sementara Polisi Perairan berdiri pada 1960.
Adapun Bakamla lahir pada 2014 sejurus diberlakukannya UU
Kelautan 2014. Berusia 6 tahun. Bila ditarik lebih ke belakang ketika
masih menyandang nama Bakorkamla, umur lembaga ini hampir 50 tahun.
Bakorkamla
berdiri pada 1972. Dari sisi kinerja, data yang berhasil penulis himpun
dari berbagai sumber mengungkapkan, jumlah kasus penangkapan yang
dilakukan oleh Bakamla diproses hukum lebih lanjut dari 2017 sampai 2019
berjumlah 23 kasus. Perinciannya, 8 kasus (2017), 2 kasus (2018) dan 13
kasus (2019). Keduapuluh tiga kasus tersebut 7 berstatus SP3, 5
dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 berstatus P21.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang
disampaikan oleh penyidik -dalam hal ini kepolisian- kepada penuntut
umum/kejaksaan. Sedangkan P21 berarti informasi terkait proses
penanganan perkara pidana yang sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke
kejaksaan.
Singkat cerita, ada dua kubu di tengah masyarakat menyikapi isu pendirian coast guard Indonesia:
kubu pro peleburan instansi-instansi yang sudah ada ke dalam Bakamla
dan yang kontra terhadap gagasan itu. Saya menawarkan jalan tengah.
Jalan tengah ini didasarkan ke atas prinsip mutual co-existence.
Itu artinya, coast guard Indonesia seperti yang
diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijalankan
oleh Kementerian Perhubungan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Bila
Bakamla ingin dipertahankan, lembaga ini sebaiknya dijadikan
penjuru/koordinator bagi instansi-instansi penegakan hukum di laut yang
ada selama ini. Tugas utamanya membuat code of conduct patrol atau penindakan bagi instansi yang ada.
Siswanto Rusdi
Siswanto Rusdi adalah pendiri dan Direktur The
National Maritime Institute (Namarin), lembaga pengkajian yang fokus di
bidang pelayaran, pelabuhan, MET (Maritime Education and Training (MET),
dan keamanan maritim. Ia berlatar belakang pendidikan pascasarjana dari
FIKOM UPI YAI, Jakarta dan RSIS-NTU, Singapura, setelah gelar sarjana
ditempuh di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Dia pernah bekerja
sebagai wartawan dengan posisi terakhir sebelum banting setir adalah
koresponden untuk koran Lloyd's List, Inggris. Pada masanya, terbitan
ini merupakan rujukan pelaku usaha pelayaran global. Kini, selain
mengelola Namarin, dia juga mengajar di beberapa universitas di
Jakarta.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan bertemu Menlu Jepang Motegi Toshimitsu di Jakarta.
Jakarta (Samudranesia) – Hubungan Jepang dan Indonesia yang sudah
terjalin baik selama ini terus menemukan keakraban yang luar biasa di
antara keduanya. Perihal permasalahan Natuna, Negeri Sakura itu berkenan
memberikan beberapa bantuan kepada Indonesia dalam mengelola Natuna di
antaranya mengenai alutsista untuk untuk Coast Guard Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B.
Pandjaitan menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Menteri Luar Negeri Jepang,
Motegi Toshimitsu dibahas mengenai Coast Guard atau Badan Keamanan Laut
(Bakamla).
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa Bakamla akan berfungsi penuh
sebagai Coast Guard di bulan Maret nanti, selama ini kan peran Bakamla
dipegang oleh beberapa institusi. Nah nanti Bakamla akan berperan penuh
dalam menjalankan fungsinya,” jelas Menko Luhut beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, saat dimintai tanggapan mengenai anggapan yang menilai
pemerintah kurang tegas dalam friksi yang terjadi beberapa waktu lalu
dengan pihak Coast Guard China di sekitar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di
perairan Natuna, Menko Luhut mengatakan pemerintah sudah sangat tegas
dan menutup ruang untuk negosiasi.
“Apa yang kurang tegas, kita tidak pernah mau ada negosiasi mengenai
teritori kita. Sampai kapanpun menurut Presiden, kita tidak akan pernah
membicarakan batas wilayah, itu sudah sesuai hukum internasional,”
ungkapnya.
Selain itu yang dibahas dengan Jepang tentunya terkait investasi
di Natuna dan di beberapa daerah lainnya. Luhut menyatakan banyak bidang yang
akan dilakukan oleh Jepang saat berinvestasi di Indonesia.
“Dengan Jepang, kita konkritkan dan melanjutkan rencana
investasi mereka di Pulau Natuna dan sekitarnya yang ada gas itu, yang kedua
mengenai hydro power di Kalimantan Utara, yang ketiga mengenai sampah,
mereka ingin masuk lebih banyak lagi dari yang kemarin dari investasi mereka
yang sudah masuk di Jawa Barat,” ujar Menko Luhut.
Kemudian, lanjut dia, Jepang akan berinvestasi di sektor
perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan juga pariwisata di Natuna.
“Perikanan dan juga diving resort, nah perikanan itu yang dulu dibuat
itu kan di Natuna Selatan dan nanti kita akan buka juga di Natuna
Utara. Rencananya tim akan melakukan peninjauan tanggal 16, 17, 18,
(Januari) dan setelah itu baru kita putuskan. Nantinya bukan hanya
Jepang, ada Amerika Serikat juga. Adam Boehler dari DFC juga mau masuk
ke situ dan joint dengan Jepang,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi
mengatakan Jepang bakal menghibahkan kapal pengawas perikanan untuk Indonesia
yang bakal beroperasi di laut Natuna. Itu merupakan bentuk kerja sama kedua
negara selain meningkatkan kerja sama investasi dan perdagangan.
“Khusus untuk Natuna, selain industri perikanan, Jepang akan membantu
hibah kapal pengawas perikanan dan jajaki pengembangan industri
pariwisata,” kata Menlu dikutip dari Setkab yang ditulis Minggu
(12/1/2020). Dijelaskan, Pemerintah Jepang melalui Menlu Motegi
Toshimitsu berkomitmen untuk mendukung prioritas Pemerintah Indonesia di
bidang ekonomi dan peningkatan SDM Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Menlu Jepang Motegi Toshimitsu dalam
pertemuan ke-7 Strategic Dialogue RI-Jepang di Jakarta. Di tengah komitmen
tersebut, Laut Natuna memang sempat bergejolak karena ‘diintai’ oleh China.
Situasi keamanan di Natuna, Kepulauan Riau memanas setelah kapal
Coast Guard China menerobos teritorial Indonesia. China mengklaim berhak
atas Natuna. China menampik putusan pengadilan internasional tentang
klaim 9 Garis Putus-putus di Laut China Selatan sebagai batas teritorial
laut China tidak mempunyai dasar historis. (Tyo)
Menko Luhut: Bakamla akan Menjadi Coast Guard Sepenuhnya dan Partner INSA di Laut
Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan bersama Ketua INSA Carmelita Hartoto dan Menhub Budi Karya Sumadi.
Jakarta (Samudranesia) – Di hadapan ratusan anggota Indonesia Ship
Owner Association (INSA), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B.
Pandjaitan, menyatakan INSA harus profesional. Selain itu dia juga
menegaskan soal Indonesian Coast Guard yang harus diperkuat untuk
menjaga keamanan dan keselamatan maritim di Indonesia.
“Nanti Bakamla itu akan menjadi Coast Guard
sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner buat INSA juga di laut,”
ucap Luhut saat membuka Rapat Umum Anggota INSA ke XVII, di Jakarta, Senin
(9/12/2019).
Selama ini belum ada badan tunggal penjaga
laut dan pantai. Namun, Menko Luhut menegaskan, dalam waktu segera pemerintah
akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard.
Menko Luhut juga memberikan tanggapan atas
pertanyaan Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto terkait investasi asing di
industri pelayaran. Menurutnya INSA merupakan ujung tombak Poros Maritim Dunia
sehingga harus profesional dan memikirkan dirinya sendiri.
“Saya kira INSA ini adalah ujung tombak
dari cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, jadi kita harus
betul-betul professional. Saya minta kepada INSA agar nanti bisa memberikan
feedback terkait aturan, kalau memang masuk akal kenapa tidak, soal investasi
juga jangan memikirkan diri sendiri sebab kita juga bagian dari masyarakat internasional,
yang jelas national interest di atas segalanya,” jelasnya.
Menko Luhut juga mendorong agar
anggota-angota INSA untuk mulai menggunakan kapal-kapal produksi dalam negeri,
dan terkait suku bunga, Menko Luhut menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya
menurunkan suku bunga, akan tetapi dengan jalan tidak menekan dan tetap melihat
mekanisme pasar.
“Kalau boleh kapal-kapal bekas itu kita kurangi dan kita mulai
gunakan kapal produksi dalam negeri, seperti diketahui industri kita
sudah bisa membangun kapal hingga 50 ribu ton. Lalu terkait suku bunga
yaitu 11 -12 persen rupiah dan kalau dolar tenornya hanya lima tahun dan
turun tujuh persen. Suku bunga ini akan turun sejalan dengan penurunan current account defisit
kita, kita kasih ke market mechanism dan tidak boleh kita tekan, ini
perlu kita lihat lagi. Tetapi saya kira teman-teman INSA tadi
semangatnya untuk menggunakan local content juga sangat tinggi,”
jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir
mendampingi Menko Luhut mengatakan terkait regulasi, ia meminta agar
INSA bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk menyelesaikan segala
permasalahan. Dan untuk program tol laut, ia juga menyatakan pemerintah
tetap konsisten.
“Terkait regulasi, kami juga membuka diri
untuk dapat kita selesaikan bersama, yaitu peraturan-peraturan yang dikatakan
kurang kondusif, akan kita selesaikan dengan baik. Tol laut sedang kita
rancang, kita akan kerjasama dengan BUMN dan juga swasta, kita juga akan
upayakan untuk menggunakan IT,” ujarnya.
Adapun, saat ini armada pelayaran nasional
telah berjumlah lebih dari 25 ribu unit kapal, atau naik 323 persen dari yang
awalnya hanya sekitar 6 ribu kapal. Dengan kekuatan itu, armada pelayaran
nasional telah menahbiskan dirinya sebagai pemain utama di angkutan laut dalam
negeri. (Tyo)
Jakarta (Samudranesia)
– Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang didaulat sebagai Coast Guard Indonesia
nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman
dan Investasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi
Luhut B Pandjaitan saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jakarta,
Selasa (10/12).
“Organisasi kami
berubah, jadi malah bertambah. Tadinya ada Kementerian ESDM, Pariwisata,
Perhubungan dan KKP sekarang ada 7 tambah KLHK, PUPR dan BKPM, sama Bakamla
nantinya juga akan di bawah (koordinasi) kita,” terang Luhut.
Dia pun menyangkal
kalau fungsinya sebagai menko kerap dituding membawahi segala-galanya. Hal itu
sering dilontarkan oleh para pengamat atau para politisi yang dulu menjadi
pihak oposisi.
“Tidak bisa satu
kementerian urus semua, jadi harus cawe-cawe. Kalau ada pengamat yang ngomong
coba datang ke mari, sudah diundang tidak datang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Luhut
memang sudah memberikan sinyal untuk membesarkan Bakamla sebagai Coast Guard
yang kuat bahkan dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI AL berpangkat Bintang
Empat (setara Kasal).
Hal itu didasarkan
dari banyaknya laporan mengenai peliknya penegakan hukum di laut. Sehingga dia
menegaskan perlunya Indonesia memiliki hanya satu Coast Guard yang kuat.
Sebagaimana diutarakannya
saat menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) Indonesian National Shipowners
Association (INSA) di Hotel Sultan kemarin, bahwa Bakamla akan menjadi partner
INSA di laut.
“Nanti Bakamla itu akan menjadi Coast Guard
sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner buat INSA juga di
laut,” ujarnya.
Saat ini Kemenko Maritim dan Investasi
membawahi 7 kementerian/Lembaga yaitu Kementerian ESDM, Perhubungan, PUPR, KKP,
KLHK, Pariwisata dan BKPM.
Sesuai fungsinya, Kemenko Maritim dan Investasi
memiliki tugas di antaranya koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kemaritiman dan investasi.
Sedangkan Bakamla berdasarkan Perpres No.178/2014
kedudukannya berada di bawah Presiden langsung secara struktural dan di bawah koordinasi
Kemenko Polhukam. (Tyo)
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Republik Rakyat
Tiongkok (RRT) kembali melakukan klaim sepihak terkait wilayah kedaulatan
Kepulauan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka. Hal tersebut
merujuk kepada penerbitan peta Sembilan titik garis perairan laut yang dikenal
dengan istilah Nine Dash Line. Klaim
tersebut didasari oleh landasan historis yang mana sejak era Dinasti Tang (618
CE) banyak nelayan tradisional Tiongkok yang telah menggunakan wilayah Paracel
Island sebagai tempat beristirahat dan juga sebagai ‘fishing ground’ dalam melakukan
aktifitas perikanan sehingga secara tidak langsung wilayah tersebut menjadi
wilayah kekuasaan para nelayan. Aktifitas serta wilayah tersebut tercatat dalam
dokumen sejarah Dinasti Song (960 CE). Adapun kemudian catatan sejarah Spartly
Island dapat ditemuan pada era Dinasti Han (25 CE).[1]
Pada tahun 1909, Angkatan Laut pada era Dinasti Qing melakukan survey ke wilayah Paracel Islands,
dan mulai memperkenalkan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari
wilayah Teritorial Tiongkok. Setelah Perang Dunia II, Angkatan Laut ROC
(sekarang Taiwan) melakukan formal survey ke Laut China Selatan
yang kemudian merilis Peta Laut China Selatan pada tahun 1947 dengan 11
titik garis perairan laut, yang di dalamnya termasuk rilisan terbaru 9
titik garis perairan dengan tambahan 2 titik diantara Vietnam dan Pulau
Hainan.
It is important to note that Chinese claims to these maritime
features predate the current Westphalian system of sovereign states (set
up only in 1648 CE, nearly nineteen centuries after the creation of a
unified Chinese state and only spread to East Asia in the later half of
the 19th Century). They also ratified the UNCLOS 1982 (signed 1992,
effective 1994). It is also important to note that China has held a
consistent position regarding the sovereignty of the Paracels and
Spratlys since the end of WWII– Pecheng Zhang
Sengketa Laut China Selatan
Perseteruan antara
Malaysia dan Vietnam dengan RRT terkait sengketa atas wilayah Kepulauan Spartly
memanas tatkala Tiongkok melakukan klaim sepihak atas wilayah Laut China
Selatan. Di mana Spartly Island yang masuk
ke dalam wilayah ZEE Vietnam dan Malaysia. Namun hal mengejutkan muncul ketika
Tiongkok memasukan rilisan Peta Nine Dash Line pada nota keberatan yang
diajukan oleh Malaysia dan Vietnam. Tiongkok beralasan bahwa aktifitas yang
dilakukan di wilayah perairan Laut China Selatan [2]
merupakan aktifitas yang legal karena Toingkok memiliki kedaulatan yang tak
terbantahkan pada wilayah tersebut dan melakukan hak berdaulat pada wilayah
yuridiksi perairannya yang secara konsisten diawasi oleh pemerintahnya dan
diketahui sebagai wilayah komunitas internasional.
Konflik sengketa Laut
China Selatan seolah tanpa akhir. Hingga pada Januari 2013, Filipina mengajukan
tuntutan ke Mahkamah Arbitrase Internasional terkait membangun “artificial islands” dan melarang
nelayan Filipina untuk melakukan aktifitas perikanan di wilayah Scarborough Shoal. Akhirnya, tuntutan
yang diajukan Filipina disetujui oleh Mahkamah Arbritase Internasional setelah keluar
putusan Hakim dari Pengadilan Internasional di Deen Hag, Belanda.
Klaim RRT terhadap wilayah Kepulauan Natuna
Nine-dashed
line Tiongkok mulai menjadi persoalan serius bagi
Indonesia tahun ini, tepatnya 19 Maret 2016, kala terjadi insiden antara Kapal
Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Kapal Kway
Fey yang berbendera Tiongkok. Konflik terbuka pertama antara Indonesia-Tiongkok
meletup di perairan Natuna.
Saat Kapal Pengawas Hiu 11 hendak menangkap Kapal Kway Fey yang
diduga mencuri ikan, muncul kapal pengawas Tiongkok yang mengintervensi
dengan menabrak Kway Fey. Pemerintah Indonesia langsung melayangkan nota
protes ke Tiongkok, menuduh Negeri Tirai Bambu itu melanggar kedaulatan
dan yurisdiksi Indonesia, serta melanggar upaya penegakan hukum oleh
apparat Indonesia di ZEE Indonesia.[3]
Dalam Klaim yang dilakukan melalui Nine Dash Line, Tiongkok memasukan
wilayah perairan Natuna sekitar 83.000 km persegi sebagai bagian dari wilayah Traditional Fishing Ground mereka. Hal
tersebut menjadi sebuah kekeliruan yang tak berdasar. Merujuk kepada UNCLOS
Pasal 51 tentang Ketentuan “traditional
fishing rights”[4]. Pada
ayat 1 dijelaskan bahwa ;
an archipelagic State shall respect existing agreements with other
States and shall recognize traditional fishing rights and other legitimate
activities of the immediately adjacent neighbouring States in certain areas
falling within archipelagic waters. The terms and conditions for the exercise
of such rights and activities, including the nature, the extent and the areas
to which they apply, shall, at the request of any of the States concerned, be
regulated by bilateral agreements between them. Such rights shall not be
transferred to or shared with third States or their nationals- UNCLOS art. 51
Indonesia Sea & Coast Guard
Pelanggaran
batas wilayah yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di perairan Laut Natuna tak
lepas dari pengawalan Sea & Coast Guard Tiongkok yang menjadi armada
pengawalan bagi kapal-kapal yang melakukan aktifitas perikanan di batas ZEE
Indonesia. Sebagai catatan, Indonesia sendiri memili Badan Keamanan Laut
(Bakamla) yang mana memiliki tugas untuk melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Merujuk kepada konvensi IMO (International
Maritime Organizations) ,Konvensi SOLAS (Safety of Life At the Sea) perlu dibentuknyaIndonesia Sea and Coast Guard as Coastal States Authority.[5]
Merujuk pada aturan
IMO tersebut, Pemerintah RI melalui UU No.17/2008 tentang Pelayaran membentuk
Penjaga Laut dan Pantai sebagai Indonesian Sea and Coast Guard yang berada di
bawah Presiden.
Namun dalam pelaksanaannya, Indonesia Sea and Coast Guard yang
bernama Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berada di dalam otoritas
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibawah Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia.
Kemudian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 dibentuklah Badan Keaman Laut (Bakamla)
yang pada pasal 1 disebutkan bahwa Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, yang dilanjutkan pada pasal 2
dalam hal pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman[6].
Sebagaimana fungsi
yang tertuang dalam Perpres itu, pada pasal 3 ayat 3 yakni melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, namun pada pasal lanjutan
terkait kewenangan, ada pembatasan perihal fungsi penindakan yang mana
tercantum pada Pasal 4 ayat 2, Bakamla hanya berwenang memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang
berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana yang
tercantum dalam Konvensi IMO, Sea & Coast Guard memiliki fungsi otoritas
berupa penegakan hukum di laut yang di dalamnya termasuk misi keamanan dan
pengamanan maritim, proteksi lingkungan dan kelautan, pencarian dan
penyelamatan, penegakan kejahatan aktifitas perikanan, serta kesiapan
pertahanan.
The US Coast Guard is the nation’s principal law enforcement authority on U.S. waters. Its missions
include maritime safety and security, marine environmental protection, search
and rescue, drug and migrant interdiction, fisheries
enforcement, and defense readiness[7].
Sementara dalam Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 1 ayat 59 dijelaskan bahwa”
Penjagaan
Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan
perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast
Guard) kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 276-281.
Pasal 276
Untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
Pelaksanaan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan
pantai.
Penjaga laut dan
pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
ayat penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas: melakukan pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
kegiatan
penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum
serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan
Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
melaksanakan patroli laut;
melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
melakukan penyidikan.
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
Dalam rangka
melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan
pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
(3) Penjaga
laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 32/2014 tentang Kelautan dijelaskan
sebagai berikut:
Pasal 59 ayat 3
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.
Pasal 60
Badan Keamanan
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah
non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Pasal 61
Badan Keamanan
Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 62
Dalam
melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
Menyelenggarakan
sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
Melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dari 2 UU
tersebut ditemukan benturan serta konflik kepentingan antara Bakamla dengan
KPLP. Alhasil, Indonesia saat ini seakan memiliki 2 institusi Coast Guard yang
saling mengklaim di antara keduanya. Sementara Indonesian Coast Guard yang satu
dan power full sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia mengingat semakin
tingginya ancaman di laut yurisdiksi nasional.
Adanya konflik
Laut China Selatan dan insiden masuknya Coast Guard China yang mengawal kapal
ikannnya di ZEEI menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk membentuk satu
Indonesian Coast Guard yang utuh.
Strategi Indonesia di Natuna
Pembentukan Indonesia Sea & Coast Guard
sesuai amanat Undang-Undang. Adapun fungsi serta kewenangannya
diberikan dalam kapasitas melakukan penyidikan secara langsung yang
memiliki prinsip Coastal States Authorithy; merujuk kepada Konvensi IMO dan Konvensi SOLAS seperti yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
Setelahnya, segera dilaksanakannya
Penguatan Armada dalam aspek kuantitas berupa kapal patroli yang sesuai dengan
fungsi pengamanan serta pengawasan aktifitas di laut. Hal ini dapat kemudian
menjadi catatan bahwa RUU Keamanan Laut dapat dimasukan kembali ke dalam
Prolegnas tahun 2020 guna antisipasi ancaman lebih lanjut terkait klaim
Perairan Natuna oleh RRT.
Adanya penguatan ekonomi berbasis pariwisata di
Wilayah Kabupaten Natuna sehingga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi
bagi masyarakat dengan menetapkan Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai provinsi
khusus Maritim Pulau Tujuh yang sesuai dengan kepentingan strategis nasional.
Melakukan banyak aktifitas di wilayah laut terluar. Patroli
dilakukan diluar batas ZEE yang telah masuk wilayah landas kontinen
sehingga potensi pelanggaran akan terminimalisir karena HADIRNYA NEGARA
di wilayah perairan. Adapun bantuan kapal berukuran besar yang dapat
dimanfaatkan para nelayan di wilayah perbatasan untuk dapat
mengeksplorasi hasil laut dengan pengawalan Indonesia Sea & Coast
Guard.
*Penulis adalah Ketua Bidang Geopolitik dan Keamanan Maritim
Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI), Tenaga Ahli Komisi I DPR RI.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Topi Pegawai KKP
Menyediakan Topi Pegawai Lingkup KKP Yang berada di Pusat dan Daerah yang berminat WA saja ke 081342791003
Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan
Menyediakan Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan Yang Berminat Hub Kami 081342791003
Rumah Kos di Kota Kendari Sultra
Kos Putri Salsabilla"di Jalan DI. Panjaitan Lorong Saroja Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari – Sulawesi Tenggara dekat Bundaran Pesawat Tempur Lepo-Lepo dekat dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Avicenna Kendari hanya sekitar 200 Meter. Berminat Hubungin HP/WA. 081342791003