Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing. Tampilkan semua postingan

04 Agustus, 2026

STOP ILLEGAL FISHING (DJ Remix Dangdut Koplo)

 ðŸŽ§ STOP ILLEGAL FISHING

(DJ Remix Dangdut Koplo)

By : Mukhtar, A.Pi 



Intro
KKP... Siap Bertugas...!!
Stop... Illegal Fishing...!!
Laut Lestari... Nelayan Sejahtera...!!


Verse 1
Laut Indonesia anugerah Tuhan
Kaya ikan dan kehidupan
Mari kita jaga bersama-sama
Untuk anak cucu sepanjang masa

Build Up
Semangat... semangat... Indonesia...!!
Jaga laut... jaga bangsa...!!
Stop pencurian ikan... sekarang juga...!!
Laut lestari... luar biasa...!!


Verse 2
Jangan gunakan bom dan racun
Jangan merusak terumbu karang
Tangkap ikan sesuai aturan
Agar lestari sepanjang zaman

Pre-Chorus
Nelayan jujur terus berkarya
Pengawas sigap menjaga lautnya
Syahbandar dan semua petugas
Bersatu mengawal Indonesia emas


Drop / Chorus
Hey... Hey... Stop Illegal Fishing...!!
Laut Indonesia... harus kita jaga...!!
Ikan melimpah... nelayan bahagia...!!
Indonesia... semakin berjaya...!!

Ayo... Ayo... Bersama Kita...!!
Stop IUU Fishing... sekarang juga...!!
Laut lestari... masa depan bangsa...!!
KKP... luar biasa...!!


Verse 3
Kapal diperiksa dengan teliti
Dokumen lengkap dipastikan pasti
Patuh aturan penuh integritas
Perikanan maju semakin berkualitas

Rap Break
Yo... Yo... Lawan bersama...!!
Illegal Fishing... tidak ada tempatnya...!!
Jaga ekosistem... jaga samudra...!!
Indonesia... pasti berjaya...!!

Pengawas... Syahbandar... PPKKP...!!
Nelayan... masyarakat... bersatu kuat...!!
Dari Sabang sampai Merauke...!!
Laut Indonesia... tetap hebat...!!


Bridge
Mangrove hijau tetap terjaga
Terumbu karang penuh pesona
Laut yang bersih membawa harapan
Untuk kemajuan perikanan


Breakdown
Laut biru... ikan melimpah...
Nelayan maju... penuh berkah...
Stop Illegal Fishing... bersama...
Indonesia... luar biasa...!!


Final Drop / Chorus
Hey... Hey... Stop Illegal Fishing...!!
Laut lestari... nelayan sejahtera...!!
KKP... bersama masyarakat...!!
Menjaga laut... untuk Indonesia...!!

Ayo... Ayo... Bergoyang Semua...!!
Jaga laut... jaga masa depan...!!
Ikan berlimpah... rakyat sejahtera...!!
Indonesia... Jaya... Jaya... Jaya...!!


Outro
Mari bersatu menjaga lautan
Dengan semangat dan pengabdian
Stop Illegal Fishing selamanya
Untuk Indonesia yang berjaya


Ending Chant
Stop Illegal Fishing...!!
Stop IUU Fishing...!!
Laut Lestari...!!
Nelayan Sejahtera...!!
KKP...!!
Indonesia...!!
Jaya... Jaya... Jaya...!!

Lihat Lirik Lagu Lainnya

https://www.youtube.com/@MUSIK_SEHAT_HAPPY_SELALU

https://www.youtube.com/@mukhtarapi

READ MORE - STOP ILLEGAL FISHING (DJ Remix Dangdut Koplo)

26 Juni, 2025

KKP Ringkus Satu Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

 


BELAWAN (23/06) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (Illegal fishing) di perairan Indonesia. Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia berhasil diringkus saat sedang melakukan aktivitas pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, Minggu (22/06).

 Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan M. Syamsu Rokhman pada pernyataannya di Belawan, Senin (23/06), menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 01 saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Malaka.

 “Saat terdeteksi oleh petugas kami di lapangan,kapal tersebut sedang menebar jaring trawl. Saat KP. HIU 01 berusaha mendekat, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan memotong jaring trawl untuk mengelabui petugas,” terang Syamsu.

 Namun, kesigapan petugas KP. HIU 01 berhasil menggagalkan upaya tersebut. Petugas segera merapat dan melakukan pemeriksaan di atas kapal dengan nama lambung KM. PKFB 1066. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diawaki oleh lima orang, terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara asing asal Negara Myanmar.

 "Mereka tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, alat tangkap yang digunakan adalah pukat harimau (trawl), yang jelas-jelas dilarang di perairan kita karena sifatnya yang merusak ekosistem,” papar Syamsu.

 Di dalam palka kapal, petugas menemukan sekitar kurang lebih 100 kg ikan campur hasil tangkapan yang diduga kuat berasal dari perairan Indonesia. Syamsu mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan rawan pelanggaran, tepatnya di Perairan Selat Malaka.

 

"Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, khususnya di wilayah kerja Stasiun PSDKP Belawan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujarnya. 

 Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kapal dan seluruh awaknya saat ini telah diamankan di Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan dokumen tengah dilakukan secara intensif oleh penyidik PSDKP.

 Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nuigroho Saksono (Ipunk) berkomitken akan terus meningkatkan sinergi patroli laut dan intelijen maritim untuk memastikan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga dari ancaman illegal fishing.

 HUMAS STASIUN PSDKP BELAWAN

READ MORE - KKP Ringkus Satu Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

21 Juni, 2025

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal hingga Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

 

JAKARTA, (19/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dan menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan ini. Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48,4 Miliar. Selain itu, sejumlah 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat juga berhasil diamankan pihak KKP.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Konferensi Pers Rabu (18/06), menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dalam hal penangkapan kapal ikan Filipina, Ipunk menjabarkan bahwa dua kapal tersebut bernama FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang bertindak sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine dan LPO-2 (31 GT) yang berperan sebagai kapal lampu (light boat). Total terdapat 17 Awak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Keduanya ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01.

 “Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan kita,” ujarnya.

 Pada saat bersamaan KP. ORCA 04 di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik juga berhasil mengamankan 21 rumpon yang diduga milik nelayan asal Filipina. Ipunk menekankan bahwa rumpon ilegal tersebut dijadikan untuk mengumpulkan ikan sebagai _fishing ground_ kapal-kapal ikan asing asal Filipina. Keberadaan rumpon ilegal tersebut menjadi _barrier_ atau penghalang bagi ikan untuk berupaya dan masuk ke perairan kita.

 

Hingga saat ini KKP telah berhasil menangkap 53 kapal ikan yang melakukan _illegal fishing_, terdiri dari 38 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 15 Kapal Ikan Asing (KIA). KKP juga berhasil menertibkan 44 rumpon ilegal asing. Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun.

 *Gagalkan Penyelundupan*

 KKP berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/06). Tim gabungan Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete berhasil mengamankan 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima.

Saat ini barang bukti telur penyu diamankan di kantor PSDKP Sambas dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.

 “Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main, kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tegas Ipunk.


Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya memperkuat sistem pengawasan dengan dukungan teknologi satelit terintegrasi. Penguatan pengawasan ini bagian dari kebijakan Ekonomi Biru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem. 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tangkap-kapal-ikan-ilegal-hingga-gagalkan-perdagangan-telur-penyu-MZxm.html 

READ MORE - KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal hingga Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

13 Maret, 2025

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Terduga Transhipment di Arafura

 


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.093/SJ.5/III/2025

 

JAKARTA, (4/3) - Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan  pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura. 

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan  Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif, dalam keterangan resmi KKP, Selasa (4/3).

 

Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124). 

 

"Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, " kata Dirjen Latif. 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

READ MORE - KKP Bekukan Izin 11 Kapal Terduga Transhipment di Arafura

07 Agustus, 2024

KKP Berhasil Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing

Jakarta, (6/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

 

 

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minya (BBM) yang berhasil diselamatkan.

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk)  menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

 

“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” katanya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

 

 

Angka tersebut jika dibandingkan tahun semester I tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.

 

 

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, diantaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

 

 

“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha (pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil). Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.

 

 

Kami juga bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL Ilegal yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.

 

 

“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.277 miliar,” ujar Ipunk.

 

 

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor. 

 

 

Seperti diketahui pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL. 

 

 

Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. 

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-berhasil-selamatkan-rp31-triliun-kerugian-negara-dari-illegal-fishing.html 

READ MORE - KKP Berhasil Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing

05 Agustus, 2024

KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.284/SJ.5/VII/2024

 

 

 

JAKARTA, (6/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama, saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya, Selasa (6/8/2024) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

 

 

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” katanya.

 

 

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktifivas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.

 

 

Selanjutnya, Tim Patroli  bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi. Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya,” ujar Kurniawan.

 

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ⁠rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.

 

 

Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

 

 

“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.

 

 

Barang Bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tangkap-tiga-pelaku-pengeboman-ikan-di-banggai-laut.html 

READ MORE - KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

16 Juli, 2024

KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.249/SJ.5/VII/2024

 

 

 

TUAL, (12/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing  berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

 

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, kata Ipung telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

 

 

“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru”, kata Ipunk dalam keteranganya, Jumat (12/7/2024). 

 

 

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03. 

 

 

"Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut," kata Ipunk. 

 

 

Ipunk juga mengatakan saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Ia juga berharap dengan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu KIA. 

 

 

“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu,'' ujarnya.

 

 

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

 

"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya'' ujar Teuku. 

 

 

Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat (21/6) lalu dan saat ini dalam dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.  

 

 

Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.  

 

 

''Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ujarnya. 

 

 

Ditambahkan Teuku, terdakwa S, yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

 

 

Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal. 

 

 

"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," ujar Teuku.

 

 

Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual. "Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yg tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,'' ujar Teuku.

 

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl sehingga tidak hanya ikan besar yang siap konsumsi saja yang ditangkap, akan tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan ini merugikan.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-serahkan-proses-hukum-kapal-asing-ilegal-ke-kejaksaan-negeri.html 

READ MORE - KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri