Kuliah Umum FAPERIK UMK, Stop IUU Dan Destruktive Fishing Di Perairan NTT
Kupang NTT, beritadelapan.com – Fakultas Perikanan Universitas
Muhammadiyah Kupang melaksanakan Kuliah Umum Kelautan dan Perikanan yang
dihadiri sekitar ratusan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Dosen Perikan
serta seluruh Civitas Akademika Fakultas Perikanan Muhammadiyah Kupang
Rabu ( 20/12 ) di Aula Lantai II Universitas Muhammadiyah Kupang yang
diisi oleh dua narasumber Kepala Stasiun Pengawas SDKP Kupang Mubarak,
S.ST.Pi dan Kasi Pengawas SDKP Provinsi NTT Muhamad Saleh Goro, S.Pi
dengan tema yang diusung : Marine Protection. Tema ini diangkat
berdasarkan fenomena rill lapangan yaitu Neyan NTT dalam Praktik
penangkapan ikan sering melakukan hal secara Illegal.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Perikanan UMK, Siti Halija,
S.Pi.M.Si menyampaikan maksud dan tujuan dari Kuliah Umum ini yakni
memberikan alternatif strategi penanggulangan IUU FISHING sebagai bagian
dari pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan yang bertanggung
jawab dan berkelanjutan ( sustainable ). Sedangkan gagasan utama yang
dapat dipetik adalah pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan,
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, peningkatan mutu dan
nilai tambah hasil perikanan, menciptakan iklim yang kondusif bagi
pengembangan usaha perikanan.
Sementara itu Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Kupang, Mubarak, S.ST.Pi
menjelaskan, sebagian besar pasok ikan dunia berasal dari hasil
pemanfaatan sumberdaya ikan dilaut, yang disejumlah negara dan perairan
internasional dilaporkan telah menunjukkan tingkat yang berlebih ( Over
Fishing ) sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi. Sementara itu, fakta
fisik menunjukkan bahwa dua per tiga wilayah indonesia berupa laut,
memiliki potensi perikanan yang memungkinkan menjadi salah satu pemasok
utama hasil perikanan dunia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia
memiliki sekitar 17.502 buah pulau, dan panjang garis pantai 81.000 km
dengan luas wilayah perairan di laut mencapai 5,8 juta km, yang terdiri
dari perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta km serta perairan
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) seluas 2,7 juta Km, potensi
perikanan laut indonesia diperkirakan sebesar 6.410 juta ton per tahun.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP )
menerapkan konsep MCS ( Monitoring, Controling, dan Surveilenve ) dalam
menjagah dan keberlanjutan sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan ( WPP ) negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mubarak, melanjutkan penjelasannya, namun demikian, permasalahan dan
kendala yang dihadapi juga cukup besar dan tidak mudah untuk diatasi.
Permasalahan utama yang dihadapi, seperti ;
1. Struktur usaha perikanan tangkap masih didominasi usaha kecil
2. Tingginya tingkat kehilangan/loses dari hasil perikanan
3. Dari sisi pemanfaatan sumberdaya ikan, belum terjadi keseimbangan, baik antara satu wilayah Pengelolaan Perikanan ( WPP ) dengan WPP lainnya
4. Kondisi lingkungan sumberdaya ikan dibeberapa perairan laut, telah mengalami degradasi.
Akumulasi dari permasalahan ini adalah rendahnya produktivitas dan
pendapatan nelayan sehingga menyebabkan maraknya praktik IUU ( Illegal,
Unreported, Unregulated ) Fishing seperti penangkapan ikan tanpa
mendapatkan izin resmi, menangkap ikan dengan cara yang bertentangan
dengan kewenangan resmi, tidak melaporkan ikan hasil tangkapan kepada
pihak yang berwenang, atau tidak melaporkan secara tepat dan penuh
kepada pihak yang berwenang.
Muhammad Saleh Goro, S.Pi ( Kasi Pengawas SDKP Provinsi NTT ) Sebagai
Panelis kuliah umum menjelaskan hal senada, kegiatan IUU Fishing bukan
hanya dilakukan oleh kapal yang berizin namun juga kapal-kapal yang
tidak berizin baik kapal asli bendera Indonesia, kapal bendera eks asing
maupun kapal kapal-kapal berbendera asing dan kami selama bertugas
telah menangkap ribuan kapal illegal.
Lanjutnya, pada hal dampak negatif dari kegiatan IUU Fishing sangat besar terutama dalam beberapa hal seperti :
1. Tekanan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungan karena ketidaktaatan terhadap aturan pengelolaan dan juga kemungkinan terjadinya over eksploitasi
2. Penurunan tingkat produktivitas hasil tangkapan kapal-kapal legal
3. Kerugian negara dari pemasukan biaya PEB ( Pemberian Ekspor Barang ), tidak tercatatnya dalam statistik perikanan dan nilai ekonomis karena tidak mendarat di Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan ikan yang telah diatur oleh Pemerintah
4. Prinsip dasar dari tertib administrasi ini yakni agar terjaminan keselamatan dan kenyamanan nelayan selama melaut, dalam prosedur pemeriksaan yang kami lakukan seperti Polisi pada saat menilang kendaraan baik beroda dua maupun yang beroda empat yang tidak memiliki STNK. Tahap pemeriksaan yang kami lakukan itu pemeriksaan LSO, SIPI dan SIKPI dan dibantu oleh PPNS serta penegak Hukum serta pihak lain yang mempunyai jalur koordinasi tugas seperti PSDKP.
1. Tekanan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungan karena ketidaktaatan terhadap aturan pengelolaan dan juga kemungkinan terjadinya over eksploitasi
2. Penurunan tingkat produktivitas hasil tangkapan kapal-kapal legal
3. Kerugian negara dari pemasukan biaya PEB ( Pemberian Ekspor Barang ), tidak tercatatnya dalam statistik perikanan dan nilai ekonomis karena tidak mendarat di Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan ikan yang telah diatur oleh Pemerintah
4. Prinsip dasar dari tertib administrasi ini yakni agar terjaminan keselamatan dan kenyamanan nelayan selama melaut, dalam prosedur pemeriksaan yang kami lakukan seperti Polisi pada saat menilang kendaraan baik beroda dua maupun yang beroda empat yang tidak memiliki STNK. Tahap pemeriksaan yang kami lakukan itu pemeriksaan LSO, SIPI dan SIKPI dan dibantu oleh PPNS serta penegak Hukum serta pihak lain yang mempunyai jalur koordinasi tugas seperti PSDKP.
oleh karena itu kata Saleh Goro, dipenghujung diskusi interaktive
bersama mahasiswa perikanan UMK ; Mari kita tingkatkan Mitra serta
sinergitas antara Pemerintah dan Mahasiswa dalam memerangi Ilegal,
Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishing serta ancaman destruktive
Fishing dalam menjaga dan merawat laut kita seperti yang telah
diamanatkan dalam pikar KKP RI. ( jf-kwzl.ii.p24.kdzl.10 )
http://beritadelapan.com/kuliah-umum-faperik-umk-stop-iuu-dan-destruktive-fishing-di-perairan-ntt/
Lihat Berita Kuliah Umum Lainnya di
10. Politeknik KP Pontianak
11. SUPM Pontianak
Lihat Aktifitas Kuliah Umum Lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar