22 Desember, 2017

Sosialisasi Pemberantasan Illegal Fishing di UMK Kupang

Kuliah Umum FAPERIK UMK, Stop IUU Dan Destruktive Fishing Di Perairan NTT

IMG-20171221-WA0001 Kuliah Umum FAPERIK UMK, Stop IUU Dan Destruktive Fishing Di Perairan NTT
Kupang NTT, beritadelapan.com – Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Kupang melaksanakan Kuliah Umum Kelautan dan Perikanan yang dihadiri sekitar ratusan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Dosen Perikan serta seluruh Civitas Akademika Fakultas Perikanan Muhammadiyah Kupang Rabu ( 20/12 ) di Aula Lantai II Universitas Muhammadiyah Kupang yang diisi oleh dua narasumber Kepala Stasiun Pengawas SDKP Kupang Mubarak, S.ST.Pi dan Kasi Pengawas SDKP Provinsi NTT Muhamad Saleh Goro, S.Pi dengan tema yang diusung : Marine Protection. Tema ini diangkat berdasarkan fenomena rill lapangan yaitu Neyan NTT dalam Praktik penangkapan ikan sering melakukan hal secara Illegal.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Perikanan UMK, Siti Halija, S.Pi.M.Si menyampaikan maksud dan tujuan dari Kuliah Umum ini yakni memberikan alternatif strategi penanggulangan IUU FISHING sebagai bagian dari pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan ( sustainable ). Sedangkan gagasan utama yang dapat dipetik adalah pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, peningkatan mutu dan nilai tambah hasil perikanan, menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha perikanan.

Sementara itu Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Kupang, Mubarak, S.ST.Pi menjelaskan, sebagian besar pasok ikan dunia berasal dari hasil pemanfaatan sumberdaya ikan dilaut, yang disejumlah negara dan perairan internasional dilaporkan telah menunjukkan tingkat yang berlebih ( Over Fishing ) sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi. Sementara itu, fakta fisik menunjukkan bahwa dua per tiga wilayah indonesia berupa laut, memiliki potensi perikanan yang memungkinkan menjadi salah satu pemasok utama hasil perikanan dunia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 17.502 buah pulau, dan panjang garis pantai 81.000 km dengan luas wilayah perairan di laut mencapai 5,8 juta km, yang terdiri dari perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta km serta perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) seluas 2,7 juta Km, potensi perikanan laut indonesia diperkirakan sebesar 6.410 juta ton per tahun. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menerapkan konsep MCS ( Monitoring, Controling, dan Surveilenve ) dalam menjagah dan keberlanjutan sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan ( WPP ) negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mubarak, melanjutkan penjelasannya, namun demikian, permasalahan dan kendala yang dihadapi juga cukup besar dan tidak mudah untuk diatasi. Permasalahan utama yang dihadapi, seperti ;

1. Struktur usaha perikanan tangkap masih didominasi usaha kecil
2. Tingginya tingkat kehilangan/loses dari hasil perikanan
3. Dari sisi pemanfaatan sumberdaya ikan, belum terjadi keseimbangan, baik antara satu wilayah Pengelolaan Perikanan ( WPP ) dengan WPP lainnya
4. Kondisi lingkungan sumberdaya ikan dibeberapa perairan laut, telah mengalami degradasi.

Akumulasi dari permasalahan ini adalah rendahnya produktivitas dan pendapatan nelayan sehingga menyebabkan maraknya praktik IUU ( Illegal, Unreported, Unregulated ) Fishing seperti penangkapan ikan tanpa mendapatkan izin resmi, menangkap ikan dengan cara yang bertentangan dengan kewenangan resmi, tidak melaporkan ikan hasil tangkapan kepada pihak yang berwenang, atau tidak melaporkan secara tepat dan penuh kepada pihak yang berwenang.

Muhammad Saleh Goro, S.Pi ( Kasi Pengawas SDKP Provinsi NTT ) Sebagai Panelis kuliah umum menjelaskan hal senada, kegiatan IUU Fishing bukan hanya dilakukan oleh kapal yang berizin namun juga kapal-kapal yang tidak berizin baik kapal asli bendera Indonesia, kapal bendera eks asing maupun kapal kapal-kapal berbendera asing dan kami selama bertugas telah menangkap ribuan kapal illegal.

Lanjutnya, pada hal dampak negatif dari kegiatan IUU Fishing sangat besar terutama dalam beberapa hal seperti :
1. Tekanan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungan karena ketidaktaatan terhadap aturan pengelolaan dan juga kemungkinan terjadinya over eksploitasi
2. Penurunan tingkat produktivitas hasil tangkapan kapal-kapal legal
3. Kerugian negara dari pemasukan biaya PEB ( Pemberian Ekspor Barang ), tidak tercatatnya dalam statistik perikanan dan nilai ekonomis karena tidak mendarat di Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan ikan yang telah diatur oleh Pemerintah
4. Prinsip dasar dari tertib administrasi ini yakni agar terjaminan keselamatan dan kenyamanan nelayan selama melaut, dalam prosedur pemeriksaan yang kami lakukan seperti Polisi pada saat menilang kendaraan baik beroda dua maupun yang beroda empat yang tidak memiliki STNK. Tahap pemeriksaan yang kami lakukan itu pemeriksaan LSO, SIPI dan SIKPI dan dibantu oleh PPNS serta penegak Hukum serta pihak lain yang mempunyai jalur koordinasi tugas seperti PSDKP.

oleh karena itu kata Saleh Goro, dipenghujung diskusi interaktive bersama mahasiswa perikanan UMK ; Mari kita tingkatkan Mitra serta sinergitas antara Pemerintah dan Mahasiswa dalam memerangi Ilegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishing serta ancaman destruktive Fishing dalam menjaga dan merawat laut kita seperti yang telah diamanatkan dalam pikar KKP RI. ( jf-kwzl.ii.p24.kdzl.10 )


http://beritadelapan.com/kuliah-umum-faperik-umk-stop-iuu-dan-destruktive-fishing-di-perairan-ntt/

 

Lihat Berita Kuliah Umum Lainnya di
10.  Politeknik KP Pontianak
11. SUPM Pontianak
 

Lihat Aktifitas Kuliah Umum Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100
 
 
 
 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal  500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003

 

Tidak ada komentar: