Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perundangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perundangan. Tampilkan semua postingan

14 Mei, 2025

Adopsi VMS Akan Bikin Perikanan Tangkap Indonesia Naik Kelas

 

Dunia hari ini sedang bergerak cepat memerangi praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF). Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, hingga negara tetangga kita seperti Thailand dan Vietnam telah mewajibkan kapal-kapal perikanannya dipantau ketat melalui sistem vessel monitoring system (VMS).

Sebab tanpa teknologi pelacakan, siapa pun bisa mengklaim ikannya legal, padahal bisa jadi hasil dari pencurian sumber daya laut. Indonesia tentu tak ingin tertinggal.

Di tengah ancaman degradasi ekosistem laut, meningkatnya kejadian cuaca ekstrem akibat krisis iklim, dan semakin ketatnya standar perdagangan produk perikanan dunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat komitmen tata kelola laut yang transparan dan bertanggung jawab. Salah satu caranya memastikan kapal-kapal perikanan yang beroperasi di wilayah tangkapan luas, dipantau melalui VMS.

Aturan penggunaan VMS sudah sejak 2003, dan bagi kapal perikanan yang bermigrasi izin dari daerah ke pusat (KKP) harusnya diberlakukan sejak 2024. Aturan penggunaan VMS makin diperkuat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Namun sampai hari ini masih ada ribuan kapal perikanan yang belum mematuhi aturan tersebut. Padahal KKP telah memberikan relaksasi waktu sampai tiga kali sejak tahun lalu.

Relaksasi pertama bagi kapal yang bermigrasi ke izin pusat dari awal tahun 2024 menjadi akhir 2024. Kemudian dimundurkan lagi sampai akhir tahun ini.

Bagi sebagian pihak, mungkin saja ini terlihat tidak tegas. Namun langkah itu diambil KKP sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada produktivitas masyarakat perikanan, khususnya bagi para pemilik kapal yang bermigrasi dari perizinan daerah ke pusat. Sedangkan kapal yang memang dari awal berizin pusat, sejak puluhan tahun lalu sudah memakai VMS, mengikuti amanat UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009.

KKP tengah menggiatkan edukasi tentang manfaat adopsi VMS agar masa relaksasi sampai akhir tahun 2025 menjadi yang terakhir kalinya. Di sisi lain, para pemilik kapal bermigrasi izin diimbau menyisihkan penghasilan untuk membeli perangkat VMS.

Harganya kini terjangkau di kisaran Rp 10 jutaan sudah termasuk biaya airtime setahun. Angka yang terbilang kecil bagi pemilik kapal dengan penghasilan mencapai ratusan juta, bahkan miliaran Rupiah dari aktivitas penangkapan ikan dalam setahun.

Manfaat VMS

VMS merupakan perangkat teknologi berbasis satelit yang digunakan untuk memonitoring pergerakan kapal perikanan di laut secara real time. Karena tingkat akurasinya tinggi, alat ini diakui secara global untuk memastikan bahwa kapal tidak melakukan praktik IUUF.

Akurasi yang dimaksud mencakup arah kapal, posisi, aktivitas, tujuan, serta identitas kapal itu sendiri. Penggunaan VMS bukan hanya berlaku di Indonesia melainkan di banyak negara.

Bahkan kapal-kapal perikanan di negara maju, seperti Britania Raya, Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia menggunakan perangkat VMS sejak tahun 90-an. Disusul Jepang, Kanada, Rusia dan Argentina di awal tahun 2000-an. Negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, serta Viet Nam pun telah menerapkan kebijakan VMS di kapal-kapal perikanannya.

VMS memang menjadi keharusan, apalagi mengingat persaingan produk perikanan di pasar global yang kian ketat. Lebih lagi, semakin gencarnya kampanye mengenai pemberantasan praktik IUUF.

Produk perikanan yang tidak dapat ditelusuri metode hingga lokasi penangkapannya, akan sulit bersaing khususnya di pasar Uni Eropa karena disinyalir penangkapannya ilegal. Dengan adanya data monitoring yang dihasilkan perangkat VMS, menjadi kunci bahwa aktivitas penangkapan ikan Indonesia dilakukan secara legal dan termonitoring.

Rasanya di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan saat ini, memastikan daya saing produk perikanan pada level tertinggi menjadi langkah terbaik untuk menjaga bahkan menyasar pasar perikanan baru. Kegunaan lain perangkat VMS dapat menjadi upaya perlindungan diri bagi awak kapal perikanan. Saya mendapat informasi langsung dari tim Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengenai banyaknya awak kapal perikanan yang berhasil diselamatkan dari berbagai peristiwa karena lokasi kapal mereka terlacak berkat VMS.

Peristiwanya beragam, seperti kerusakan kapal, kapal hanyut akibat badai, bahkan peristiwa pembajakan seperti yang terjadi di Dobo, Maluku. Jadi, VMS juga berfungsi melindungi para awak kapal karena bekerja di laut punya risiko tinggi.

Kegunaan lain tentu masih ada, termasuk bagi pemilik kapal itu sendiri. Meski tidak ikut melaut, pemilik dapat memantau seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh awak kapal sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan yang merugikan.

Ibarat memiliki mobil, tentu harus disertai dengan asuransi untuk berjaga-jaga jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Demikian pula halnya dengan kapal perikanan, VMS menjadi bentuk perlindungan sekaligus kendali atas aset bernilai tinggi yang beroperasi jauh di tengah laut.

Sedangkan bagi pemerintah, khususnya KKP, aturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan untuk memastikan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara lestari dan bertanggung jawab, sesuai komitmen Indonesia mengurangi serta mencegah IUUF. KKP juga mendapatkan data atau informasi tentang tracking kapal yang dapat dipakai untuk validasi data hasil tangkapan ikan dan data area penangkapan ikan. Kemudian yang tak kalah penting, data atau informasi yang dihasilkan perangkat VMS dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Suka tidak suka, mau tidak mau, VMS sebenarnya keharusan. Apalagi organisasi pengelolaan perikanan tuna Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) telah mewajibkan pemasangan VMS pada kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudera Hindia, untuk memastikan kepatuhan dari praktik IUUF.

Ini menandakan bahwa regulasi penggunaan VMS pada kapal perikanan Indonesia yang berizin pemerintah pusat bukan untuk menyulitkan apalagi menakut-nakuti pemilik kapal beserta awaknya, melainkan sesuai dengan situasi sektor kelautan perikanan saat ini dan aturan internasional.

Meluruskan Kabar

Kebijakan pemasangan VMS bagi kapal berizin pusat memunculkan banyak reaksi di berbagai daerah. Tak bisa dipungkuri bahwa hadirnya aksi akan diikuti oleh reaksi, termasuk dalam hal kebijakan. Namun sayangnya banyak informasi keliru terutama soal kewajiban pemasangan VMS menyasar seluruh kapal.

Nyatanya tidak demikian. Pemerintah saat ini memberlakukan pemasangan VMS hanya untuk kapal-kapal perikanan berizin pusat.

Baik itu kapal yang sejak awal operasionalnya berizin pusat (kapal di atas 30 GT dengan area tangkapan di atas 12 mil), maupun kapal perikanan hasil migrasi dari izin daerah menjadi izin pusat.

Kapal migrasi izin meski ukurannya di bawah 30 GT, area tangkapan ikannya berubah menjadi di atas 12 mil laut. Berdasarkan catatan KKP, terdapat sekitar 5.190 kapal perikanan yang bermigrasi izin ke pusat, namun lebih dari 4.400 diantaranya belum memasang VMS.

Sedangkan untuk kapal nelayan tradisional atau nelayan kecil yang area tangkapannya di bawah 12 mil, tidak wajib menggunakan VMS. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memahami betul bahwa nelayan tradisional masih perlu banyak dukungan.

Bahkan beliau tengah mengupayakan program pemasangan VMS gratis bagi kapal-kapal nelayan tradisional. Hal lain yang perlu diluruskan dari isu penolakan pemasangan VMS adalah tentang terminologi nelayan. Tidak semua orang yang berjibaku di sektor perikanan tangkap disebut nelayan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, Pasal 1 angka 12 menyebutkan 'Nelayan kecil adalah individu yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) GT'. Sementara Pasal 1 angka 11: menyatakan 'Pemilik kapal penangkap ikan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki hak atas kapal penangkap ikan'.

Dan Pasal 1 angka 13 menyatakan 'Awak kapal penangkap ikan adalah setiap orang yang bekerja atau dipekerjakan dalam kapal penangkap ikan'. Jadi, siapa sebenarnya yang menolak VMS?

Tentunya bukan nelayan kecil! Pihak yang menolak pastilah mereka yang tidak suka dengan semangat transparansi dalam bisnis perikanan tangkap.

Padahal di era modern ini soal memastikan praktik penangkapan ikan tidak melanggar hukum menjadi perhatian utama dunia jika komoditasnya ingin diterima suatu negara. Jika Indonesia ingin sektor perikanan tangkap naik kelas, maka tak cukup hanya mengandalkan semangat dan keberanian melaut.

Indonesia butuh sistem yang akuntabel, lestari, dan patuh hukum. VMS bukan penghalang, melainkan anak tangga menuju perikanan tangkap Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing. Adopsi VMS adalah langkah besar menuju laut yang lebih aman, usaha yang lebih jujur, dan produk perikanan yang bisa dibanggakan di pasar dunia.

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik





Baca artikel detiknews, "Adopsi VMS Akan Bikin Perikanan Tangkap Indonesia Naik Kelas" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7911300/adopsi-vms-akan-bikin-perikanan-tangkap-indonesia-naik-kelas.

Adopsi VMS Akan Bikin Perikanan Tangkap Indonesia Naik Kelas
Doni Ismanto Darwin - detikNews
Senin, 12 Mei 2025 17:36 WIB
Perikanan tangkap Indonesia
Foto: KKP
Jakarta -

Dunia hari ini sedang bergerak cepat memerangi praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF). Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, hingga negara tetangga kita seperti Thailand dan Vietnam telah mewajibkan kapal-kapal perikanannya dipantau ketat melalui sistem vessel monitoring system (VMS).

Sebab tanpa teknologi pelacakan, siapa pun bisa mengklaim ikannya legal, padahal bisa jadi hasil dari pencurian sumber daya laut. Indonesia tentu tak ingin tertinggal.

Di tengah ancaman degradasi ekosistem laut, meningkatnya kejadian cuaca ekstrem akibat krisis iklim, dan semakin ketatnya standar perdagangan produk perikanan dunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat komitmen tata kelola laut yang transparan dan bertanggung jawab. Salah satu caranya memastikan kapal-kapal perikanan yang beroperasi di wilayah tangkapan luas, dipantau melalui VMS.

Aturan penggunaan VMS sudah sejak 2003, dan bagi kapal perikanan yang bermigrasi izin dari daerah ke pusat (KKP) harusnya diberlakukan sejak 2024. Aturan penggunaan VMS makin diperkuat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Namun sampai hari ini masih ada ribuan kapal perikanan yang belum mematuhi aturan tersebut. Padahal KKP telah memberikan relaksasi waktu sampai tiga kali sejak tahun lalu.

Relaksasi pertama bagi kapal yang bermigrasi ke izin pusat dari awal tahun 2024 menjadi akhir 2024. Kemudian dimundurkan lagi sampai akhir tahun ini.

Bagi sebagian pihak, mungkin saja ini terlihat tidak tegas. Namun langkah itu diambil KKP sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada produktivitas masyarakat perikanan, khususnya bagi para pemilik kapal yang bermigrasi dari perizinan daerah ke pusat. Sedangkan kapal yang memang dari awal berizin pusat, sejak puluhan tahun lalu sudah memakai VMS, mengikuti amanat UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009.

KKP tengah menggiatkan edukasi tentang manfaat adopsi VMS agar masa relaksasi sampai akhir tahun 2025 menjadi yang terakhir kalinya. Di sisi lain, para pemilik kapal bermigrasi izin diimbau menyisihkan penghasilan untuk membeli perangkat VMS.

Harganya kini terjangkau di kisaran Rp 10 jutaan sudah termasuk biaya airtime setahun. Angka yang terbilang kecil bagi pemilik kapal dengan penghasilan mencapai ratusan juta, bahkan miliaran Rupiah dari aktivitas penangkapan ikan dalam setahun.

Manfaat VMS

VMS merupakan perangkat teknologi berbasis satelit yang digunakan untuk memonitoring pergerakan kapal perikanan di laut secara real time. Karena tingkat akurasinya tinggi, alat ini diakui secara global untuk memastikan bahwa kapal tidak melakukan praktik IUUF.

Akurasi yang dimaksud mencakup arah kapal, posisi, aktivitas, tujuan, serta identitas kapal itu sendiri. Penggunaan VMS bukan hanya berlaku di Indonesia melainkan di banyak negara.

Bahkan kapal-kapal perikanan di negara maju, seperti Britania Raya, Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia menggunakan perangkat VMS sejak tahun 90-an. Disusul Jepang, Kanada, Rusia dan Argentina di awal tahun 2000-an. Negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, serta Viet Nam pun telah menerapkan kebijakan VMS di kapal-kapal perikanannya.

VMS memang menjadi keharusan, apalagi mengingat persaingan produk perikanan di pasar global yang kian ketat. Lebih lagi, semakin gencarnya kampanye mengenai pemberantasan praktik IUUF.

Produk perikanan yang tidak dapat ditelusuri metode hingga lokasi penangkapannya, akan sulit bersaing khususnya di pasar Uni Eropa karena disinyalir penangkapannya ilegal. Dengan adanya data monitoring yang dihasilkan perangkat VMS, menjadi kunci bahwa aktivitas penangkapan ikan Indonesia dilakukan secara legal dan termonitoring.

Rasanya di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan saat ini, memastikan daya saing produk perikanan pada level tertinggi menjadi langkah terbaik untuk menjaga bahkan menyasar pasar perikanan baru. Kegunaan lain perangkat VMS dapat menjadi upaya perlindungan diri bagi awak kapal perikanan. Saya mendapat informasi langsung dari tim Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengenai banyaknya awak kapal perikanan yang berhasil diselamatkan dari berbagai peristiwa karena lokasi kapal mereka terlacak berkat VMS.

Peristiwanya beragam, seperti kerusakan kapal, kapal hanyut akibat badai, bahkan peristiwa pembajakan seperti yang terjadi di Dobo, Maluku. Jadi, VMS juga berfungsi melindungi para awak kapal karena bekerja di laut punya risiko tinggi.

Kegunaan lain tentu masih ada, termasuk bagi pemilik kapal itu sendiri. Meski tidak ikut melaut, pemilik dapat memantau seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh awak kapal sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan yang merugikan.

Ibarat memiliki mobil, tentu harus disertai dengan asuransi untuk berjaga-jaga jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Demikian pula halnya dengan kapal perikanan, VMS menjadi bentuk perlindungan sekaligus kendali atas aset bernilai tinggi yang beroperasi jauh di tengah laut.

Sedangkan bagi pemerintah, khususnya KKP, aturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan untuk memastikan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara lestari dan bertanggung jawab, sesuai komitmen Indonesia mengurangi serta mencegah IUUF. KKP juga mendapatkan data atau informasi tentang tracking kapal yang dapat dipakai untuk validasi data hasil tangkapan ikan dan data area penangkapan ikan. Kemudian yang tak kalah penting, data atau informasi yang dihasilkan perangkat VMS dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Suka tidak suka, mau tidak mau, VMS sebenarnya keharusan. Apalagi organisasi pengelolaan perikanan tuna Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) telah mewajibkan pemasangan VMS pada kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudera Hindia, untuk memastikan kepatuhan dari praktik IUUF.

Ini menandakan bahwa regulasi penggunaan VMS pada kapal perikanan Indonesia yang berizin pemerintah pusat bukan untuk menyulitkan apalagi menakut-nakuti pemilik kapal beserta awaknya, melainkan sesuai dengan situasi sektor kelautan perikanan saat ini dan aturan internasional.

Meluruskan Kabar

Kebijakan pemasangan VMS bagi kapal berizin pusat memunculkan banyak reaksi di berbagai daerah. Tak bisa dipungkuri bahwa hadirnya aksi akan diikuti oleh reaksi, termasuk dalam hal kebijakan. Namun sayangnya banyak informasi keliru terutama soal kewajiban pemasangan VMS menyasar seluruh kapal.

Nyatanya tidak demikian. Pemerintah saat ini memberlakukan pemasangan VMS hanya untuk kapal-kapal perikanan berizin pusat.

Baik itu kapal yang sejak awal operasionalnya berizin pusat (kapal di atas 30 GT dengan area tangkapan di atas 12 mil), maupun kapal perikanan hasil migrasi dari izin daerah menjadi izin pusat.

Kapal migrasi izin meski ukurannya di bawah 30 GT, area tangkapan ikannya berubah menjadi di atas 12 mil laut. Berdasarkan catatan KKP, terdapat sekitar 5.190 kapal perikanan yang bermigrasi izin ke pusat, namun lebih dari 4.400 diantaranya belum memasang VMS.

Sedangkan untuk kapal nelayan tradisional atau nelayan kecil yang area tangkapannya di bawah 12 mil, tidak wajib menggunakan VMS. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memahami betul bahwa nelayan tradisional masih perlu banyak dukungan.

Bahkan beliau tengah mengupayakan program pemasangan VMS gratis bagi kapal-kapal nelayan tradisional. Hal lain yang perlu diluruskan dari isu penolakan pemasangan VMS adalah tentang terminologi nelayan. Tidak semua orang yang berjibaku di sektor perikanan tangkap disebut nelayan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, Pasal 1 angka 12 menyebutkan 'Nelayan kecil adalah individu yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) GT'. Sementara Pasal 1 angka 11: menyatakan 'Pemilik kapal penangkap ikan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki hak atas kapal penangkap ikan'.

Dan Pasal 1 angka 13 menyatakan 'Awak kapal penangkap ikan adalah setiap orang yang bekerja atau dipekerjakan dalam kapal penangkap ikan'. Jadi, siapa sebenarnya yang menolak VMS?

Tentunya bukan nelayan kecil! Pihak yang menolak pastilah mereka yang tidak suka dengan semangat transparansi dalam bisnis perikanan tangkap.

Padahal di era modern ini soal memastikan praktik penangkapan ikan tidak melanggar hukum menjadi perhatian utama dunia jika komoditasnya ingin diterima suatu negara. Jika Indonesia ingin sektor perikanan tangkap naik kelas, maka tak cukup hanya mengandalkan semangat dan keberanian melaut.

Indonesia butuh sistem yang akuntabel, lestari, dan patuh hukum. VMS bukan penghalang, melainkan anak tangga menuju perikanan tangkap Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing. Adopsi VMS adalah langkah besar menuju laut yang lebih aman, usaha yang lebih jujur, dan produk perikanan yang bisa dibanggakan di pasar dunia.

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik

Baca artikel detiknews, "Adopsi VMS Akan Bikin Perikanan Tangkap Indonesia Naik Kelas" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7911300/adopsi-vms-akan-bikin-perikanan-tangkap-indonesia-naik-kelas.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
READ MORE - Adopsi VMS Akan Bikin Perikanan Tangkap Indonesia Naik Kelas

28 Desember, 2022

BEM KM UMRAH Gelar Aksi Penolakan Konsesi ZEE Vietnam dan RUU DK

Meutiaranews.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji ( BEM KM UMRAH ) menggelar aksi mengawal permasalahan Kemaritiman, diantaranya penolakan Konsesi ZEE Vietnam dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan  (RUU DK) dengan aksi simbolik di depan Gedung DPR RI, Senin (26/12/2022).

Perwakilan aksi menilai Konsesi ZEE Vietnam merugikan negara dan merugikan nelayan lokal dan menilai RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan karena sangat mendesak dan sangat dibutuhkan Daerah yang berciri Kepulauan, Khususnya Kepulauan Riau.

Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH, Alfi Riyan Syafutra, menerangkan bahwa Konsesi ZEE Vietnam ini merugikan negara karena menyangkut kedaulatan, yang mana ketahui kedaulatan negara tidak bisa ditawar tawar, dan juga konsesi merugikan nelayan lokal dalam mencari penghidupan. Pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi harapan dan akan menjawab keresahan dan kesulitan, serta kesejahteraan Nelayan dan masyarakat pesisir.

“Aksi ini mengenai penolakan Konsesi ZEE dan mendesak pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang sampai sekarang belum disahkan DPR. Aksi bersifat simbolik seperti memasang banner besar kata Alfi saat dihubungi, Senin, 26 Desember 2022

Alfi merangkum 7 tuntutan Kemaritiman di Kepulauan Riau yang disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:

  1. Mendesak Pemerintah Pusat Segera Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan
  2. Menolak dan Mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak memberikan Konsesi ZEE Vietnam karena sangat merugikan kedaulatan negara dan tidak pro nelayan lokal
  3. Mendesak pemerintah pusat memperhatikan Nelayan Lokal Khususnya Nelayan Natuna, Kepulauan Riau yang melaut Di 12 Mil keatas di Laut Natuna Utara (Laut China Selatan)
  4. Mendesak Pemerintah Pusat Memperkuat Telekomunikasi di Provinsi Kepulauan Riau
  5. Mendesak Pemerintah pusat memperhatikan integrasi Akses Transportasi Laut di Provinsi Kepulauan Riau
  6. Mendesak Pemerintah Pusat Memperkuat Pertahanan dan Keamanan di daerah Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau.
  7. Menolak Kesepakatan ZEE Indonesia Vietnam”

Adapun Alfi menyebut aksi penolakan Konsesi ZEE Vietnam ini dan mendesak pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini diikuti Kampus – kampus BEM SI Wilayah BSJB dan Kampus – Kampus BEM SI Wilayah SUMBAGUT.

 Alfi menambahkan sangat menyayangkan Anggota DPR, DPD RI Dapil Kepulauan Riau yang hari ini tidak ada kepedulian, dan tutup mata, terhadap permasalahan Kemaritiman di Kepulauan Riau, dan tak pernah mewakili suara suara nelayan, dan masyarakat pesisir di senayan. (es)

 https://meutiaranews.co/2022/12/27/bem-km-umrah-gelar-aksi-penolakan-konsesi-zee-vietnam-dan-ruu-dk/

 


 

Lihat Artikel Kelautan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
 

 

 


READ MORE - BEM KM UMRAH Gelar Aksi Penolakan Konsesi ZEE Vietnam dan RUU DK

02 Mei, 2020

Sanksi Maling Ikan Jadi Ringan di Omnibus Law

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan teknik Omnibus Law. Ia menyoroti perubahan besar di sektor perikanan dan kelautan jika RUU tersebut disahkan. 

Dalam aspek penegakan hukum, terdapat penggantian beberapa pasal yang sebelumnya mengatur sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Hal itu menjadi kemunduran hukum dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Tentu itu bakal membuat praktik ilegal fishing dan destruktif fishing semakin marak. 

“Kalau dia ilegal dan destruktif maka sebenarnya selalu pidana,” kata Laode. Pengurangan sanksi dari pidana menjadi administrasi akan melindungi pelaku ilegal fishing dan destruktif fishing dari pidana. “Apakah mungkin kita melindungi seseorang sehingga pidananya kita hilangkan,” ucap dia dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menegaskan, dalam pasal 28 angka 25 UU Perikanan disebutkan setiap orang yang memiliki dan atau mengoperasikan kapal ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di negara Indonesia yang tidak memiliki izin itu dipidana. 

“Sekarang yang baru itu (Omnibus Law) berubah menjadi dikenai sanksi administrasi. Kalau sekarang, dia ilegal dan dia seperti dibolehkan dan hanya diberikan sanksi administrasi, maka itu seperti ada pembiaran terhadap pelaku yang melakukan ilegal fishing. Ini bertentangan dengan prinsip hukum umum,” ucap dia.

Omnibus Law juga memiliki kelemahan di sisi penegakan hukum. Ini karena sanksi administrasi itu juga berlaku pada kapal asing yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sanksi administrasi itu memiliki tingkatan-tingkatan yakni seruan tertulis, pembatasan kegiatan usaha atau penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Kapal asing yang mengambil ikan di laut Indonesia tidak mungkin diberi sanksi teguran dan pembatasan kegiatan usaha. “Kalau dia sanski administrasi, dia akan diselesaikan di pengadilan mana? Tidak bisa dijawab juga ini dalam Omnibus Law ini, apakah dia di pengadilan khusus atau di pengadilan umum?” Ucap dia.

“Bagaimana menindak kapal dari luar? Kalau di laut Indonesia, jelas, tapi kalau di zona ZEE dia menjadi abu-abu. Jadi hal-hal itu memang perlu kita perhatikan,” imbuh Laode.(EP)

https://indonesiainside.id/headline/2020/04/29/sanksi-maling-ikan-jadi-ringan-di-omnibus-law





Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu  
Berminat Hub 081342791003 




Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya




 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 





Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

READ MORE - Sanksi Maling Ikan Jadi Ringan di Omnibus Law