Tampilkan postingan dengan label Penanganan Pelanggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penanganan Pelanggaran. Tampilkan semua postingan

13 Maret, 2025

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

 Detikglobalnews.com, Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan  Seribu, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan upaya penyelundupan baby lobster di perairan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Bakamla RI segera melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, untuk mendapatkan arahan. Menanggapi laporan itu, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto langsung memerintahkan KN.Pulau Marore-322 sebagai unsur terdekat untuk melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Komandan KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, segera mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menuju lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.

 Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil mengidentifikasi kontak kapal tanpa awak pada jarak 1,0 NM dengan baringan 252° di posisi 06°04’25” S – 106°45’32” E. Tim segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang diduga telah ditinggalkan oleh pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam kapal tersebut, tim VBSS KN Pulau Marore-322 menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dan segera melaporkan temuannya kepada Komandan KN.Pulau Marore-322 untuk arahan lebih lanjut.

 Atas perintah Komandan KN.Pulau Marore-322, dua koper tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke darat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua koper tersebut berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti baby lobster tersebut akan didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta direncanakan akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

 Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam memerangi segala bentuk penyelundupan yang menjadi salah satu fokus utama program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.(Red)

 

https://studio.youtube.com/channel/UCse8pyR3pbDovKCY5FN78Ww/videos/upload?filter=%5B%5D&sort=%7B%22columnType%22%3A%22date%22%2C%22sortOrder%22%3A%22DESCENDING%22%7D 

READ MORE - Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

07 Agustus, 2024

KKP Berhasil Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing

Jakarta, (6/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

 

 

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minya (BBM) yang berhasil diselamatkan.

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk)  menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

 

“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” katanya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

 

 

Angka tersebut jika dibandingkan tahun semester I tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.

 

 

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, diantaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

 

 

“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha (pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil). Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.

 

 

Kami juga bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL Ilegal yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.

 

 

“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.277 miliar,” ujar Ipunk.

 

 

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor. 

 

 

Seperti diketahui pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL. 

 

 

Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. 

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-berhasil-selamatkan-rp31-triliun-kerugian-negara-dari-illegal-fishing.html 

READ MORE - KKP Berhasil Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing

16 Juli, 2024

KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.249/SJ.5/VII/2024

 

 

 

TUAL, (12/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing  berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

 

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, kata Ipung telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

 

 

“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru”, kata Ipunk dalam keteranganya, Jumat (12/7/2024). 

 

 

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03. 

 

 

"Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut," kata Ipunk. 

 

 

Ipunk juga mengatakan saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Ia juga berharap dengan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu KIA. 

 

 

“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu,'' ujarnya.

 

 

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

 

"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya'' ujar Teuku. 

 

 

Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat (21/6) lalu dan saat ini dalam dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.  

 

 

Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.  

 

 

''Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ujarnya. 

 

 

Ditambahkan Teuku, terdakwa S, yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

 

 

Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal. 

 

 

"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," ujar Teuku.

 

 

Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual. "Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yg tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,'' ujar Teuku.

 

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl sehingga tidak hanya ikan besar yang siap konsumsi saja yang ditangkap, akan tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan ini merugikan.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-serahkan-proses-hukum-kapal-asing-ilegal-ke-kejaksaan-negeri.html 

READ MORE - KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

09 April, 2024

Good Faith n Bad Faith

Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)

 Konsep iktikad baik (good faith) dan tidak mempunyai iktikad baik (bad faith) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

1. Iktikad Baik (Good Faith):

 a. Iktikad baik mengacu pada niat, sikap, dan tindakan yang jujur, tulus, dan sesuai dengan hukum dari penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
 b. Penegak hukum harus bertindak dengan iktikad baik, artinya mereka harus melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
c. Iktikad baik mencerminkan niat yang baik, tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, penundaan yang tidak wajar, atau upaya menghalangi proses hukum.
b. Tindakan dengan iktikad baik akan menjamin proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.

2. Tidak Mempunyai Iktikad Baik (Bad Faith):
a. Tidak mempunyai iktikad baik mengacu pada niat, sikap, dan tindakan yang buruk, curang, atau menyimpang dari hukum dari penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
 b. Tindakan yang tidak mempunyai iktikad baik dapat berupa penyalahgunaan wewenang, penundaan yang tidak wajar, atau upaya menghalangi proses hukum.
c. Tidak mempunyai iktikad baik dapat mengakibatkan pembatalan atau pembatalan tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.
d. Tindakan yang tidak mempunyai iktikad baik akan mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dalam KUHAP, konsep iktikad baik dan tidak mempunyai iktikad baik menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

mari kita renungkan apakah kita selalu mempunyai iktikad baik atau tidak mempunyai iktikad baik karena apapun yang kita lakukan akan dipertangung jawabkan kelak

Semoga bermanfaat


READ MORE - Good Faith n Bad Faith

12 Juni, 2023

Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6)," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).


Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.


Sebelumnya PT STTP menyebut telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja dan IUP, namun belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di 2021 hingga Mei 2023.


Meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, PT STTP mengaku pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di 2022 dan 1 kali di 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli, tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelas Adin.


Usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut. Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.


"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan", kata Adin.
(aid/das)


Baca artikel detikfinance, "Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6766584/belum-berizin-kkp-hentikan-sementara-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang.

 


 

 

Lihat Berita Pesisir dan Pula Pulau Kecil Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

 

READ MORE - Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang