Tampilkan postingan dengan label Pulau di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pulau di Indonesia. Tampilkan semua postingan

02 September, 2020

Soal Polemik Pulau Pendek di Buton, Ini Pengakuan Ahli Warisnya, Lalu Siapa Dalang Dibalik Penjualan Pulau Itu?

 

Nampak para ahli waris Pulau Pendek di ruang kerja Kasatreskrim Polres Buton, Rabu (2/9/2020) (Foto: La Ode Ali/TakawaNews).

BUTON, - Polemik mengenai adanya penjualan Pulau Pendek yang berada di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang dijual melalui situs jual beli online kini terus bergulir di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, pulau tersebut dijual dengan harga murah yaitu Rp36.500 per meter per segi yang diduga tanpa sepengetahuan ahli warisnya.

Tak terima dengan adanya informasi penjualan pulau tersebut, beberapa orang yang mengaku selaku ahli waris Pulau Pendek di Boneatiro itu mendatangi Kantor Polres Buton di Pasarwajo.

Kedatangan mereka yaitu untuk meminta Kepolian setempat agar menghentikan iklan penjualan Pulau Pendek yang menurut mereka sudah sangat meresahkan.

Seperti pernyataan dari Hj. Dinarianti Abubaeda, ia dan beberapa orang lainnya mengaku bahwa Pulau Pendek tersebut merupakan milik mereka yang merupakan warisan dari sang kakek bernama Abdulrahim. Menurutnya, kepemilikan Pulau Pendek itu sudah sejak lama, tepatnya pada zaman Belanda. Dari Abdulrahim, pulau itu kemudian diwariskan kepada Abubaeda (ayah dari Hj. Dinarianti) dan Lagambo (ayah dari Hj. Hasaiba).

"Kepemilikan pulau ini kita sudah miliki dari kakek kita ya yaitu Pak Abdulrahim, dan itu sejak zaman Belanda dan diturunkan kepada Bapak saya dan Lagambo," kata Dinarianti saat ditemui di ruang kerja Kasatreskrim Polres Buton, Rabu (2/9/2020).

"Kakek saya itu keturunan dari Raja Bone yang datang ke Buton dan menikah dengan anak Sultan Buton, dan beliau pada saat itu adalah saudagar besar dan punya banyak harta termasuk tanah-tanah yang ada di Pulau Buton ini, jadi bukan hanya di Pulau Pendek itu, tapi kakek kami banyak mewarikan tanah termasuk juga yang ada di Pasarwajo ini," sambungnya.

Menurutnya, penguasaan dan kepemilikan tanah di Pulau Pendek oleh Abdulrahim tersebut sudah sejak tahun 1920 silam dan merupakan tempat penghasil kopra terbesar di Sulawesi Tenggara kala itu. Dan tidak sedikit masyarakat yang tinggal disitu sebagai pekerja kopra.

"Penguasaan tanah itu dari tahun 1920, di Pulau ini adalah penghasil kopra terbesar di Sulawesi Tenggara saat itu, dulu makanya banyak yang tinggal disitu, semua adalah pekerja bapak saya dan om saya, dan pada tahun 1970 an bapak saya kwatir pada generasi kedua mengaku bahwa ini tanahnya, jadi bapak saya memohon kepada pemerintah setempat (Pemerintah Desa) untuk memindahkan yang bekerja disitu supaya keluar dari Pulau kami, jadi pada tahun 1973 semua sudah bersih tidak ada lagi yang tempati, kalopun kerja datang tapi tidak tinggal disitu," ungkapnya.

Untuk memperkuat legalitas kepemilikan Pulau tersebut tambah Dinarianti, pihaknya dan ahli waris lainnya ingin membuat sertifikat, sehingga muncul yang namanya gambar sertifikat dari Agraria sekira tahun 1970. Jadi apa yang dikatakan oleh La Hasa diberbagai media bahwa dia sudah tinggal bertahun-tahun di Pulau tersebut adalah pembohongan publik.

Tak hanya itu, atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan La Hasa, pihaknya meminta kepada Kepolisian agar La Hasa mengosongkan Pulau mereka. Sebab, keberadaan La Hasa disitu hanyalah berkebun yang dipinjam dari para ahli waris lainnya dengan alasan kemanusiaan.

"La Hasa itu sudah berbohong kalo dia tinggal berpuluh-puluh tahun disitu, bahwa dia tinggal sendiri disitu, makanya kami laporkan ke polisi karena telah memberikan pembohongan publik seperti yang kami baca di media-media bahwa dia tinggal sendiri disitu. Karena pada dasarnya memang La Hasa dia tidak tinggal disitu dia hanya datang berkebun di pagi hari, itupun hanya karena sepupu saya kasian," bebernya.

Masih kata dia, selain bukti gambar situasi yang dimiliki pihaknya mengenai Pulau tersebut, ada bukti lainnya yaitu surat keterangan kepemilikan tanah atau sporadik yang dikeluarkan Pemerintah Desa Boneatiro pada tahun 2010 dan 2019.

Sporadik tersebut nantinya kata Dinarianti, akan dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah. Namun, yang menjadi kendala adalah ahli waris Pulau tersebut sebanyak 25 orang, hal itu membingungkan mereka untuk membagi lahan secara adil.

"Selain bukti gambar situasi, ada juga bukti dari Kepala Desa yaitu surat keterangan kepemilikan tahan atau sporadik, kenapa kami buat sporadik karena kami berkeinginan membuat sertifikat, tapi kendalanya adalah kami ahli waris berjumlah 25 orang, kami bingung membaginya secara adil karena Pulau itu ada batu-batunya," jelasnya.

Senada dengan ahli waris lainnya, Hj. Hasaiba mengatakan, bahwa pada tahun 2010 lalu, Kepala Desa Boneatiro telah menerbitkan Sporadik yang nantinya akan digunakan untuk membuat sertifikat. Dan pada tahun 2019, ia dan ahli waris lainnya membuat sporadik baru untuk penetapan pajak. Karena, awalnya yang tertera hanya nama Lagambo (ayah Hasaiba).

"Kenapa saya punya bapak atas nama di PBB nya karena Bapak saya berdomisili disini (Buton) sedangkan om saya (Abubaeda) tinggal di Makassar, sehingga muncul ini namanya dua nama, kita mau daftarkan PBB nya dua nama, makanya kita minta lagi keterangan yang baru," katanya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengaku bahwa beberapa orang termaksud Hj. Dinarianti dan Hj. Hasaiba datang mengadukan polemik Pulau Pendek yang dianggap telah meresahkan mereka atas iklan penjualan Pulau tersebut melalui situs online.

Selain mereka meminta agar menghentikan iklan penjualan Pulau yang menurut para pengadu adalah miliknya, mereka juga melaporkan La Hasa dengan tudingan telah melakukan pembohongan publik.

"Hari ini, ada ahli waris atas nama Haja Dinarianti dan Haja Hasaiba Gampo, mereka datang untuk mengadukan terkait pemasangan iklan penjualan Pulau Pendek di Desa Boneatiro melalui OLX supaya dihentikan. Yang kedua, tuntutan dari ahli waris ini agar saudara La Hasa yang berkebun di lahan mereka ahli waris agar dikeluarkan dari pulau tersebut," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Pulau Pendek di Buton Potensial Jadi Destinasi Wisata Andalan

Saat mengadukan hal tersebut lanjut Kasatreskrim, para ahli waris menyertakan berbagai barang bukti antara lain bukti iklan penjualan Pulau di OLX tertanggal 22 Agustus 2020.

"Ada juga alat bukti kuasa yang telah diberikan kepada yang bersangkutan untuk di iklankan di OLX itu, nah untuk yang memberi kuasa kami sedang mendalami, suapay bisa terungkap siapa dibalik yang mengiklankan Pulau Pendek, dan kami sudah mengecek posisi yang bersangkutan (pembuat iklan) di situs online, berada di Jakarta Barat," ujarnya.

Baca Juga: Viral, Pulau Pendek di Buton Dijual Via Situs Online, Ini Kata Bupati

Sementara untuk pemberi kuasa sendiri kata Dedi Hartoyo, belum diketahui, apakah itu untuk pribadi yang bersangkutan atau memang ada yang menyuruh, inilah yang sedang dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Heboh, Segini Harga Penjualan Pulau Pendek di Buton, Kapolres akan Turunkan Tim untuk Investigasi

"Sejauh ini kami baru kumpulkan bukti-bukti, kami juga sudah periksa sejumlah saksi terkait status dari Pulau Pendek tersebut," katanya lagi.

Baca Juga: Warga Boleh Jual Pulau Pendek di Buton, Asal Jangan ke Investor Asing

Mengenai, pernyataan Mentri KKP, Edi Prabowo yang mempersilahkan warga menjual Pulau di Buton asalkan tidak ke investor asing. Belum mau dikomentari banyak oleh Kasatreskrim.

"Terkait Metri KKP, kami belum sampe jauh kesitu," pungkasnya.

 https://takawanews.com/read/soal-polemik-pulau-pendek-di-buton-ini-pengakuan-ahli-warisnya-lalu-siapa-dalang-dibalik-penjualan-pulau-itu

 




Topi Pegawai BKIPM


Cuma 75 Ribu  

Berminat Hub 081342791003 



Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 




Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003
 

 

 

 

READ MORE - Soal Polemik Pulau Pendek di Buton, Ini Pengakuan Ahli Warisnya, Lalu Siapa Dalang Dibalik Penjualan Pulau Itu?

25 Juni, 2020

Asal Usul Nama Pulau Sumbawa

Pulau Sumbawa salah satu pulau terletak di propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berbatasan dengan pulau Lombok di bagian barat adalah  selat Alas dan bagian timur berbatasan dengan pulau Flores yaitu selat Sape. Dihapit oleh Samudra Hindia bagian selatan dan Laut Flores bagian utara. Luas pulau Sumbawa hanya 15.448 km2 dan Tambora sebagai puncak tertinggi di Pulau ini dengan titik tertinggi 2.850 mdpl.

Sebuah berita awal sebelum adanya nama pulau Sumbawa, nama-nama Bima, Dompu, Sanghyang Api serta Taliwang tercatat dalam catatan kerajaan Majapahit tahun 1357 yaitu Kakawin Desa Warnana atau lebih dikenal Nagara Krtagama. Dalam catatan tersebut belum ditulis nama pulau Sumbawa namun di tulis nama-nama kerajaan tidak seperti Lombok Mirah yang sudah ditulis dengan nama demikian. Dalam pupuh 47 ditulis sebagai berikut :

(7b) sawetanikanang tanah jawah muwah ya yan Warnnanen, ri bali maka mukya tang badha hulu mwangi Iwa gajah, gurun maka muka sukun ri taliwang ri dhompo sami, ri sang hyangapi bhima serani hutan khadalwa pupul.
(Di Sebelah timur tanah Jawa juga disebutkan Bali yang terpenting Bedahulu dan Goa Gajah, Gurun yang terpenting Sukun, Taliwang, Dompo semua, Sang Hyang Api Bima, Seran, Hutan Kadali terkumpul.

Dimulainya penulisan nama pulau Sumbawa sebagai nama pulau, pada abad 16 Masehi para pelaut bangsa Eropa mulai berkompetisi membuka jalur pelayaran untuk rempah-rempah. Dalam buku Pulau Run Magnet Rempah-rempah Nusantara yang Ditukar dengan Manhattan, Giles Milton menulis dalam waktu singkat, kapal-kapal dari Portugal, Spanyol dan Inggris teggelam dalam keriuhan pembuatan kapal, sebuah kesibukan tiba-tiba yang menyulut apa yang kemudian dikenal sebagai perlombaan rempah, sebuah perjuangan yang nekat dan berkepanjangan untuk menguasai satu dari kelompok kepulauan terkecil di dunia itu, tulisnya.

Sebuah berita awal mengenai Pulau Sumbawa ditulis oleh seorang Apoteker yang bernama Tome Pires diangkat menjadi penulis dan bendahara dalam pelayaran bersama Afonso de Albuquerque. Dia mengikuti pelayaran pada tahun 1511 masehi bersama pasukan kerajaan Portugis, dalam catatan Pires nama Cimbawa, Byma dan Ilha Do Fogo (Sanghyang Api) mulai di tulis, awalnya dia mengira bahwa Cimbawa dan Bima adalah dua pulau yang terpisah tulisnya dalam karya monumental abad 16 yang diberi nama Suma Oriental.

Kemudian oleh para pelaut Portugis menandai pulau tersebut dengan nama Java Menor yang berarti Jawa kecil. Dalam peta Atlas L. Homem tahun 1519 menyebut nama Lava Minor Insula pada pulau tersebut. Lalu di tahun 1540 Sebastian Munster seorang Cosmografer asal Jerman menggambar peta Asia dan Java Menor (Jawa Kecil) bersebelahan dengan pulau Java Minor yaitu Jawa Besar. Keberadaan Jawa kecil sendiri sejak masa silam menyimpan berbagai komoditi yang sangat diperlukan oleh Eropa selain Pala. Misalkan kayu pewarna atau Kayu Sopeng yang dikenal dengan nama Supa dan terlebih lagi kuda. Pada tahun 1520 sebelumnya oleh kapten Barbarosa menyebut nama Java Menor dengan sebutan Cinboaba. Tahun 1598 kartografer asal Belanda bernama Jan Huygen van Linchosten masih menulis nama Pulau Sumbawa dengan Java Menor.  

Pada abad 16 masehi, dasawarsa 1500 hingga 1599 di pulau Sumbawa kerajan ketika itu hanya ada Bima, Sanggar (Kore), Kengkelu (Aram) dan Dompu. Tahun 1520 era Raja Bima Tureli Nggampo I dengan gelar Makapiri Solor sudah menjalin sekutu dengan Kesultanan Ternate (lihat M. Adnan Amal, The Defining Years). Kemudian dari Java Menor disebut Cumbava mulai disebutkan pada tahun 1595-1597 saat perjalanan kali pertama perburuan rempah VOC dimulai oleh seorang veteran perang Salib bernama Cornelis de Houtman. Dalam perjalanan ekspedisinya dia melewati sebuah pulau yang disebut Java Menor dan menyebutnya adalah Cambava atau Sambava. Rouffer menjelaskan bahwa Sambava artinya Gajah Putih yang berbahaya yang merujuk pada seorang pahlawan yang tidak terkalahkan, yaitu Bima yang heroik persis nama ibukota Sambava (Rouffaer : 1929 : 212). 

Asal usul nama Cumbava sendiri yang berarti jeruk purut, penyebutan Cumbava biasa disebut oleh para pelaut Portugis. Dalam buku “Domaine de Mon Plaisir” ketika seorang botani dan ahli makanan dari Portugis secara tidak sengaja menemukan campuran bumbu yang sangat baik aromanya pada tahun 1767 di kepulauan maritius, campuran bumbu itu adalah sebuah jeruk yang menambah aroma makanan menjadi lezat dan harum, kemudian jeruk itu diberi nama Combava. Memasuki abad 18 para pelaut Portugis mulai membicarakan pulau Sumbawa pada rute laut menuju  ke Timur, Kemudian Combava di sebut sebagai Pulau Sumbawa oleh pelaut Portugis Manuel Pimentel yang melakukan perjalanan menuju Timur pada tahun 1762. Nama jeruk purut Combava mulai identik dengan Pulau Sumbawa saat seorang pelaut dari Portugis juga yang bernama Pierre Poivre menyebut Combawa sebagai jalur menuju Goa dan Timor.

Sumbawa barat saat itu dikenal dengan Taliwang tidak begitu ramai tidak seperti Sumbawa timur yaitu Bima dan Kore mempunyai pelabuhan yang sangat ramai dari dimulai dari perniagaan kayu hingga kuda. Dalam bukunya Java in the Fourteenth Century, Theodore Pigeaud menerangkan bahwa nama Sumbawa berasal dari Simbava adalah para penyembah dewa Siwa. Sisa-sisa peninggalan Hindu-Budha sangat banyak ditemukan di bagian barat teluk Bima salah satunya adalah Wadu Pa`a yang berlokasi di tepian laut Sowa.

Kemudian nama Sumbawa dipakai sebagai nama kesultanan menurut Profesor GJ Held dalam Held`s History of Sumbawa An Annotated Translation, kesultanan Sumbawa dimulai tahun 1623 didirikan oleh Datu Poro atau Maharaja Paruwa sebagai Sultan pertama semenjak di tundukkan oleh ekpedisi kerajaan Gowa. Kemudian nama Sumbawa mulai dikenal ketika Sultan Sumbawa Mas Banten Datu Loka dan Khoja Darwis tahun 1680 menjalin kerjasama dengan Belanda untuk penjualan kayu sopeng dengan jumlah yang sangat banyak.

Memasuki pertengahan abad 20 pulau Sumbawa masuk dalam wilayah  De Kleine Sunda Eilanden atau Kepulauan Sunda Kecil. Tahun 1947 ditetap oleh Negara Indonesia Timur (NIT) ibukota kepulauan Sunda Kecil berlokasi di Singaraja (Bali). Pada tahun 1950-an setelah kemerdekaan Republik Indonesia, oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan Mohammad Yamin menamai Kepulauan Sunda Kecil menjadi Kepulauan Nusa Tenggara dimana terminology Nusa yang berarti Pulau. Dan Nusa Tenggara di pakai oleh dua wilayah administratif yaitu Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, kemudian di Nusa Tenggara Barat ditetapkan dua pulau yaitu pulau Lombok dan pulau Sumbawa.  

Oleh : Fahrurizki



Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu  
Berminat Hub 081342791003 

 

Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 
Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003


READ MORE - Asal Usul Nama Pulau Sumbawa

14 Agustus, 2018

Menjaga Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Ditjen PSDKP Laksanakan Pengawasan

Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sesuai Permen KP No. 04 tahun 2018 bersama dengan Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, Dit. PPSDK dan Dit PPK, Ditjen PRL didampingin Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan yang dipimpin langsung Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Bapak Akhmadon, S.Pi, MM pada tanggal 10 Agustus 2018 di Pulau Maratua, Sekaligus membahas rencana aksi pengawasan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit Kab. Berau Kalimantan Timur.

 Sumber : Hamzah Kharisma  Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan




KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA

Kos Putri Salsabilla Kendari

READ MORE - Menjaga Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Ditjen PSDKP Laksanakan Pengawasan

03 Oktober, 2017

Walau Ada Indikasi Pelanggaran, Pemerintah Ngotot Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

  

Sejumlah nelayan menyegel Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyegel pulau buatan tersebut karena menolak reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan mereka, Foto : Sapariah Saturi

Moratorium pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta, dipastikan akan dicabut segera oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman. Pencabutan dilakukan, karena Pemerintah Indonesia tidak menemukan pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengembang di wilayah zonasi laut Teluk Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dimasukkan dalam klausul yang disyaratkan, atau adendum yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga pengembangan di Pulau G.

Dengan adanya persyaratan tambahan tersebut, Luhut mengungkapkan, tak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk menahan pembangunan di Pulau G. Menurutnya, pelanggaran ketentuan di Pulau G yang selama ini beredar di publik, pada kenyataannya itu tidak ada.

“Kita akan mencabut moratorium Pulau G setelah kita menggelar rapat koordinasi lagi. Senin (2/10/2017) kita mau rapat lagi,” jelas dia.
Luhut menyebutkan, setelah melalui rapat bersama, semua menyepakati bahwa PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi pengembang di Pulau G tinggal melengkapi adendum yang disyaratkan saja, yakni izin lingkungan. Adendum tersebut, kata dia, akan menjadi syarat administrasi dan itu melengkapi syarat yang sudah ada.

“Kalau dulu kan (syarat tersebut) harus dimasukkan dalam AMDAL. Sekarang jadi perubahan administratif saja,” tutur dia.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati, seusai rapat bersama mengungkapkan, adendum yang dimaksud Luhut, adalah beberapa syarat yang harus dirampugkan segera. Dia mencontohkan, syarat-syarat yang dimaksud, seperti bagaimana aliran air laut tidak mengganggu proses pendinginan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Tawar.

Untuk itu, Tuty mengatakan, yang menjadi fokus pemprov saat ini hingga awal pekan, adalah bagaimana memenuhi dua syarat yang dibutuhkan. Yakni penetapan penetapan urban design guideline (UDGL) atau panduan rancang kota).

Kemudian, syarat kedua yang harus segera diselesaikan, kata Tuty, adalah izin lingkungan yang didasarkan pada desain dari PLN yang sudah disepakati, yaitu pembuatan gorong-gorong di bawah kolam pendingin.
“Itu usulan dari PLN untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Bagaimana agar pendinginan pembangkit listrik bisa tetap berjalan baik. Usulan tersebut juga sudah disepakati sama Menko (Luhut),” jelas dia.


Pembangunan yang sedang dilakukan di Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah akhirnya memutuskan menunda reklamasi Teluk Jakarta setelah ditemukan berbagai pelanggaran aturan dan hukum. Foto : Sapariah Saturi

Teguran dari Luhut
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang ikut hadir dalam rapat bersama, menyebut kalau Pemprov DKI mendapat teguran dari Luhut Pandjaitan. Teguran tersebut, karena DKI dinilai lambat dalam melaksanakan penyelesaian administrasi di pulau yang terkena moratorium.

Menurut Saefullah, Luhut menegur DKI, karena di pulau yang dimaksud, sudah ada investasi yang besar dan itu harus segera dilanjutkan. Setelah itu, Luhut meminta DKI untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi.
“Dengan rampungnya masalah administrasi, maka moratorium bisa segera dicabut,” tutur dia.

Selain Pulau G, Saefullah, proses yang sama juga dilakukan untuk Pulau H. Proses penyelesaian administrasi proyek tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan penyelesaian administrasi Pulau G. Sebelum kedua pulau tersebut, Pemerintah lebih dulu mencabut moratorium di Pulau C dan D.
Pencabutan moratorium di dua pulau tersebut, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, karena pengembang Pulau C dan D, yaitu PT Kapuk Naga Indah sudah melaksanakan sanksi yang diberikan sebanyak 11 poin.

Tabrak Peraturan
Berkaitan dengan rencana pencabutan moratorium, Direktur Eksekutif Pusat Kajian untuk Kemanusiaan Abdul Halim menjelaskan, jika Pemerintah mencabut moratorium di Pulau reklamasi Teluk Jakarta, maka itu jelas menabrak peraturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
“Urgensinya adalah penyusunan Perda Zonasi WP3K di Teluk Jakarta,” ucap dia.


Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: KLHK

Menurut Halim, sampai dengan akhir Agustus 2017, DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
“Padahal, keberadaan aturan ini sangat strategis bagi upaya memberikan perlindungan kepada warga Jakarta yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata dia.

Halim menuturkan, mengacu pada 2 (dua) hal sebagai berikut: pertama, Pasal 6-7 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Oleh karena itu, ungkap dia, agar tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Hal itu, diperkuat dengan penolakan dari nelayan di Teluk Jakarta atas rencana pembangunan mega proyek properti reklamasi tersebut.

“Mestinya, Djarot (Saiful Hidayat/Gubernur DKI Jakarta) fokus pada upaya pembangunan rumah layak huni dan memfasilitasi pengurusan sertifikat hak atas tanah bagi nelayan di sepanjang pesisir utara Jakarta,” sebut dia.
Menurut Halim, karena sudah jelas ada pelanggaran, masyarakat bisa melakukan tindakan atas pencabutan moratorium tersebut. Pilihannya, kata dia, warga Jakarta bisa terus mendesak Pemprov dan wakilnya di DPRD DKI Jakarta untuk menolak dan membatalkan 3 pulau yang sangat kentara pelanggaran aturan perundang-undangannya

“Pilihan kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih bisa melakukan pembatalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan dimandatkan oleh UU,” ujar dia.
Senada dengan Abdul Halim, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa Pemerintah harus mengkaji sebaik mungkin rencana pencabutan moratorium. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat tidak boleh terburu-buru memutuskan kelanjutan reklamasi.

“Sebab PemprovDKI masih transisi menunggu gubernur baru. Sebagai penginisiatif reklamasi, Pemprov DKI mesti tetap bertanggungjawab terhadap proyek tersebut dan pusat hanya memberikan dukungan atau supervisi teknis,” jelas dia.

Selain itu, menurut Abdi Suhufan, legalitas yang terkait reklamasi yaitu Perda reklamasi dan Perda zonas pesisir sampai saat ini belum disetujui DPRD DKI. Kedua perda tersebut, ujar dia, merupakan alas hukum bagi pemanfataan ruang laut dan pesisir di DKI.

“Pemprov DKI dan DPRD mesti menyelesaikan perda tersebut sebelum memutuskan kelanjutan reklamasi,” tambah dia.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyegel Pulau C,D dan G, serta meminta Gubernur Jakarta, membatalkan PUlau E. Foto: Sapariah Saturi

Di luar kelengkapan perda, Abdi Suhufan menyebutkan, Pemprov DKI ataupun Pemerinntah Pusat harus melengkapi dokumen AMDAL dengan kajian dampak sosial proyek reklamasi. Dokumen itu menjadi wajib, karena proyek tersebut memberikan dampak sosial bagi keberadaan sektor perikanan di sekitar Teluk Jakarta dan juga sektor pelayaran.

“Seperti kita ketahui bahwa Muara Angke dan Muara Baru merupakan pusat perdagangan dan distribusi ikan di DKI dan sekitarna,” tegas dia.
Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menjanjikan, KIARA bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) akan merumuskan langkah hukum terkait pencabutan moratorium di Teluk Jakarta.

“Kita akan rumuskan seperti apa. Tapi, yang paling mungkin dalam waktu dekat memang melakukan PK (peninjauan kembali),” tegas dia.

READ MORE - Walau Ada Indikasi Pelanggaran, Pemerintah Ngotot Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

22 Agustus, 2017

KKP Belum Punya Rencana Pengelolaan 2.950 Pulau Baru

KKP Belum Punya Rencana Pengelolaan 2.950 Pulau Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku belum memiliki rencana pengelolaan 2.950 pulau baru yang telah divalidasi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku belum memiliki rencana pengelolaan 2.950 pulau baru yang telah divalidasi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Secara umum kami belum ada (rencana khusus). Masih fokus pada pulau lain yang belum dinamai agar segera divalidasi juga," Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rifky Effendi, di Jakarta, Senin (21/8).

Rifky menyebut, hingga saat ini pihaknya masih fokus menamai 1.448 pulau yang memang belum terdaftar di PBB. 

Namun, meski belum memiliki rancangan rencana jangka pendek untuk mengelola 2.590 pulau baru, dia memastikan pihaknya tetap memiliki rencana jangka panjang yang memang merupakan program resmi KKP terkait pengelolaan pulau kecil dan terluar Indonesia. 

Salah satunya, kata Rifky, yaitu rencana membangun sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di sekitar pulau. 

"Ya memang (jangka pendek) belum ada, tapi kita ada jangka panjang. Bangun SKPT, bangun pelabuhan, bangun landasan terbang, yang begitu-begitu lah," kata dia.

Menurut Rifky, pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar dibutuhkan perhatian khusus. Bukan sekadar rencana, pihaknya juga harus memastikan pulau tersebut berpenghuni atau tidak. 

"Sia-sia kalau pulaunya tidak ada apa-apanya, makanya harus pastikan juga pulaunya ada penghuninya atau tidak," katanya.

Namun menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Abdi Suhufan, setelah mendaftarkan tambahan nama pulau di PBB, pemerintah Indonesia justru perlu segera mengonsolidasikan rencana pengelolaan pulau-pulau kecil agar format pembangunan lebih terarah.

Pemerintah, kata dia, perlu segera menyusun rencana pengelolaan pulau sesuai ketentuan UU No.27/2009 agar pemerintah dan masyarakat punya visi yang sama dalam pemanfataan pulau-pulau kecil. 


“Keberhasilan mendepositkan pulau di PBB masih menyisahkan 2 pekerjaan rumah bagi Indonesia, yaitu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perda Rencana Zona Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tidak bisa hanya menamai lalu ditinggalkan," kata Abdi.

Dalam menyusun rencana pengelolaan pulau kecil pun, lanjut dia, pemerintah khususnya KKP perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sebab, dokumen tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. 

Pemerintah daerah pun, kata dia, perlu secara jeli melihat potensi pulau-pulau kecil sebagai aset pembangunan. Pemanfaatan pulau-pulau kecil itu pun harus berorientasi sosial, memberi manfaat ekonomi, dan memperhatikan aspek lingkungan.

"Tata kelolanya harus jelas. Jangan hanya jangka panjang, jangka pendek pun harus jelas," kata dia.
(has)
, CNN Indonesia
 
Indonesia Laporkan Total 16.056 Pulau Bernama ke PBB
Kementerian Agraria: Sejak 2005, 61 Pulau Kecil Disertifikasi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170822044837-20-236327/kkp-belum-punya-rencana-pengelolaan-2950-pulau-baru 
READ MORE - KKP Belum Punya Rencana Pengelolaan 2.950 Pulau Baru

21 Agustus, 2017

Pemerintah Indonesia Laporkan 16.056 Pulau Bernama Ke PBB

 
JAKARTA (17/8) – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Delegasi RI yang diketuai oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) siap menyerahkan laporan berupa data pulau bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). BIG merupakan National Names Autorithy dari Indonesia yang menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan saat ini KKP bertugas dan berperan aktif dalam kegiatan toponimi, validasi dan verifikasi pembakuan nama pulau-pulau kecil yang telah dimulai dari tahun 2005 hingga 2017. Pada 30th Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dan 11th Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) yang berlangsung pada tanggal 7-18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat, data pulau-pulau bernama di Indonesia siap untuk dilaporkan.

“Sejak 2015 hingga Juli 2017, Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB pada konferensi ke 11 sidang UNCSGN ini, sehingga total pulau bernama bertambah menjadi 16.056 pulau,” ungkap Brahmantya di Jakarta pada Selasa (15/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan pada konferensi ke-10 sidang UNCSGN di tahun 2012. “Kedepannya, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.

UNGEGN melalui 24 divisi geografis/linguistik dan kelompok kerja saat ini menangani masalah pelatihan, digital file data dan gazetteers, sistem romanisasi, nama negara, terminologi, publisitas dan pendanaan, serta pedoman toponimi. Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses administrasi yang diakui oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama, dll. Sebagai dasar perlunya standardisasi global nama geografis, UNGEGN mengutamakan pencatatan nama lokal yang digunakan dan mencerminkan bahasa dan tradisi suatu negara.

Selain berpartisipasi aktif dalam melaporkan jumlah pulau bernama, pada sesi ke-30 sidang UNGEGN ini, Indonesia melalui anggota Delegasi RI juga berperan aktif dengan mengikuti sebanyak 7 (tujuh) working group tematis dan menjadi pemateri di dalam kegiatan tersebut, yakni Features beyond a single sovereignty and international cooperation , Toponymic data files and gazetteers , Terminology in the standardization of geographical names, Country names, Exonyms, Toponymic education , Geographical names as culture, dan heritage and identity. Diharapkan keikutsertaan Delegasi RI dalam working group tersebut dapat bermanfaat dalam implementasi dan akselerasi pembakuan nama rupa bumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil.
.
Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP
http://kkp.go.id/2017/08/17/pemerintah-indonesia-laporkan-16-056-pulau-bernama-ke-pbb/ 

 Berita Lain

Dikukuhkan di New York Agustus ini, Inilah Jumlah Resmi Pulau di Indonesia
Peringatan hari Kemerdekaan ke-72 RI mendapat kado istimewa berupa pengakuan PBB atas 16.056 pulau milik Indonesia.

Hal itu tercermin pada pertemuan forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang berlangsung tanggal 7 – 18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat.

Pada forum tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin beserta anggota delegasi lainnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendaftarkan 2.590 pulau lagi kepada PBB sebagai tambahan dari yang terakhir disampaikan tahun 2012.

“Pada tahun 2012 Indonesia mendaftarkan 13.466 pulau yang memiliki nama dan koordinat kepada PBB melalui forum UNCSGN dan UNGEGN ini. Sehingga jumlah pulau di Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang didaftarkan sebanyak 16.056 pulau sudah mempunyai nama dan berkoordinat,” ujar Hasanuddin Z. Abidin dalam pernyataan pers diterima Lensaindonesia dari New York, AS, Jumat (18/8/2017).
Ia menjelaskan, UNCSGN adalah forum yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, sementara pertemuan UNGEGN sebagai wadah untuk menindaklanjuti implementasi dari resolusi yang disepakati pada UNCSGN.

Indonesia secara aktif berpartisipasi pada kedua forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi.

“Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia,’ jelas Kepala BIG Hasanuddin.
Menurutnya, masalah kedaulatan bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detil, valid, dan terstandar secara spasial, serta memiliki dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia sesuai pedoman dari PBB.

Disamping itu, jumlah pulau di Indonesia selama ini memiliki jumlah yang berbeda dari beberapa sumber data yang berbeda. Hal itu dikarenakan pengumpulan data pulau belum dilaksanakan sesuai prosedur yang standar, koordinasi antar lembaga masih belum optimal, serta geodatabase yang terstandar belum diaplikasikan. Kemudian kurangnya sumberdaya manusia untuk survei toponim dan pengumpulan data terkait pulau-pulau di Indonesia.

“Dengan mendaftarkan jumlah pulau yang memiliki nama dan berkoordinat ke forum internasional PBB ini, maka akan meningkatkan keabsahan terkait data jumlah pulau di Indonesia, terutama dalam rangka untuk menjaga wilayah dan kedaulatan bangsa,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, ditetapkan bahwa pembakuan nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial, dalam hal ini BIG.

BIG melalui bidang toponim bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama rupabumi, baik secara nasional maupun internasional.

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gazeter nasional yang disimpan dalam geodatabase.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Sebelum dikukuhkan dalam sidang PBB tahun ini, Brahmantya menyebut, pengukuhan oleh PBB untuk pulau-pulau bernama yang terverifikasi terakhir kali dilaksanakan pada 2012 atau lima tahun yang lalu. Saat itu, pengukuhan dilaksanakan pada sidang ke-10 UNCSGN.

“Kedepannya, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.

Oleh Akhyari Hananto
Sumber: Lensa Indonesia | Mongabay Indonesia | Suara

News link:
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/08/19/dikukuhkan-di-new-york-agustus-ini-inilah-jumlah-resmi-pulau-di-indonesia
READ MORE - Pemerintah Indonesia Laporkan 16.056 Pulau Bernama Ke PBB