Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan alih fungsi lahan kawasan hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya dengan luas sekitar tujuh ribu hektare untuk digunakan sebagai kawasan komersial.
"Usulan itu berasal dari masyarakat yang menempati seputar kawasan hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya," kata Asisten II Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, A Munir HD di Pontianak, Rabu.
Luas lahan yang diusulkan untuk dialihfungsikan tersebut sekitar 20 persen dari total kawasan hutan lindung mangrove yang ada di wilayah itu. Ia menambahkan, perubahan fungsi lahan itu akan dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kita coba usulkan untuk investasi, terlebih ada tawaran dari investor Korea Selatan di sektor perikanan," kata Munir.
Mengenai penggunaan hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya untuk tambak, Munir mengatakan bahwa pemerintahan daerah hingga kecamatan maupun desa sudah dilarang memberikan izin yang dapat mengganggu hutan lindung. "Mereka sudah diingatkan supaya tidak mudah memberikan izin," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, Budi Haryanto menambahkan, usulan pelepasan fungsi lindung hutan mangrove tersebut juga untuk "menjawab" rencana pembangunan serta RTRW Gubernur Kalbar yang salah satunya mengenai pengembangan wilayah pesisir. "Jadi bukan gara-gara ada calon investor dari Korea Selatan," katanya menegaskan,
Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Kalbar, Zulkarnain mengatakan, saat ini tengah dikaji pula apakah tambak yang sudah ada di hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak. "Karena ada areal permukiman disana yang sudah ada sejak lama," katanya.
Sekitar 300 hektare hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya digunakan untuk budidaya tambak udang tanpa ada pelepasan dari Menteri Kehutanan.(* )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar