Penguasaan pulau-pulau oleh perorangan menunjukkan adanya praktik penjajahan atas korporasi dengan dalih pengembangan pariwisata. Praktik penguasaan pulau semestinya dilarang karena pariwisata yang berkembang di pulau-pulau itu cenderung eksklusif.
Hal itu membuat pulau-pulau itu tak bisa lagi untuk berlindung nelayan, selain itu juga merusak lingkungan karena pulau-pulau tersebut masuk kawasan lindung Taman Nasional Karimunjawa.
Hal itu dikemukakan pakar lingkungan dari Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Sudharto Prawata Hadi, Rabu (10/9), menanggapi kepemilikan pulau-pulau di kawasan lindung Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, oleh perorangan.
Data di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, empat pulau di Kepulauan Karimunjawa dimiliki perseorangan. Empat pulau itu adalah Pulau Kembar, Pulau Katang, Pulau Bengkuang, serta Pulau Cemara Besar dan Pulau Cemara Kecil. Pulau-pulau itu dibeli pengusaha dari Italia dan
Menurut Sudharto, pemda dan instansi terkait semestinya bisa mencegah penguasaan satu pulau oleh perorangan. Perorangan itu mewakili korporasi tertentu yang akan melakukan penguasaan mutlak. Bila hal itu terjadi, pariwisata yang berkembang tidak memberikan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
"Wisata yang berkembang cenderung eksklusif yang hanya dinikmati segelintir turis," katanya.
Kepala Kanwil BPN Jateng Doddy Imron Cholid mengatakan, pulau- pulau itu berhasil dikuasai perorangan karena si pembeli tidak memahami bahwa kawasan pulau itu masih dalam kawasan lindung Taman Nasional Karimunjawa. Hal itu bisa terjadi karena Departemen Kehutanan hanya memberikan izin penguasaan pulau untuk kepentingan wisata, seperti Pulau Kembar dan Katang yang menjadi wisata Kura Kura Resort.
"Ketika izin pengusahaan diberikan, pengusaha minta dibuatkan sertifikat hak milik untuk keperluan pengembangan usahanya. Padahal, kepemilikan tidak mungkin keluar tanpa ada perubahan status kawasan lindung," kata Doddy.
Ia menegaskan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 maupun Undang-Undang 24/1992 juga UU 26/2007 tentang Tata Ruang sudah menggariskan bahwa kriteria Taman Nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilakukan untuk pengembangan pendidikan, rekreasi, pariwisata untuk peningkatan kualitas lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar