30 Maret, 2009

Fakta Illegal Fishing di Indramayu dan Konsep Penegakkan

Mengacu pada peraturan mengenai usaha dan pemanfaatan sumber daya ikan di Kabupaten Indramayu, illegal fishing dapat terjadi dalam beberapa tindakan. Tindakan tersebut mencakup : penggunaan alat tangkap destruktif (trawl atau pukat harimau (istilah lokalnya disebut jaring arad atau garok), bahan peledak), menangkap ikan tanpa surat izin (SIUP dan SIPI), dan menjual ikan di luar TPI. Penggunaan input destruktif dan tidak dimilikinya SIUP dan SIPI dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dalam aspek input perikanan, sedangkan penjualan ikan di luar TPI dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dalam aspek output. Beberapa informasi media cetak dan hasil penelitian merekam adanya dua macam illegal fishing tersebut di Kabupaten Indramayu.

Tahun 2002 terjadi konflik antar nelayan di Kabupaten Indramayu. Ini merupakan akumulasi masalah sosial–ekonomi dari dua tahun sebelumnya. Konflik tersebut terjadi karena perebutan wilayah penangkapan ikan, protes penggunaan jaring arad dan garok. Konflik ini terjadi pada nelayan tradisional di Kecamatan Kandanghaur dan Cantigi (Pikiran Rakyat, 19/09/02).. Di salah satu bagian wilayah Kecamatan Kandanghaur, yaitu Desa Eretan Kulon, menurut Royani, Sekretaris KUD Nelayan Mina Bahari, sekitar 400 perahu dari total 800 perahu memakai jaring arad. (Kompas, 19/02/09).

Begitupun halnya dengan hasil penelitian Hamdan (2007). Ia mengungkapkan bahwa meski dalam data statistik perikanan Kabupaten Indramayu, alat tangkap arad tidak terdaftar, namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap arad. Pengawasan dan penegakkan terhadap illegal fishing di Kabupaten Indramayu masih lemah, sehingga menurutnya perlu diintensifkan lagi. Kemudian berdasarkan dua dokumen Dina Perikanan Provinsi Jawa Barat, yaitu laporan akhir penelitian tahun 2002 dan laporan tahun 2004, tercatat bahwa sebagian besar nelayan Pantura Jawa Barat menangkap ikan di perairan pesisir dan beberapa diantaranya menggunakan teknologi dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Tingkat kerusakan terumbu karangdi sekitar Pulau Biawak Kabupaten Indramayu mencapai 47,58 persen. Hal ini terjadi akibat masih adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium sianida serta penangkapan ikan yang kurang ramah lingkungan.

Hasil survey Nurasa (2005) mencatat bahwa 11 persen nelayan Desa Ilir Kabupaten Indramayu menggunakan jaring arad. Dalam satu musim, nelayan bisa menggunakan beberapa alat tangkap secara bergantian.

Salah satu alasan digunakannya jaring arad adalah biaya pembuatannya lebih murah. Ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat Tahun 2006, Darsono (Kompas, 07/06/06). Menurutnya, nelayan kecil lebih suka menggunakannya karena biaya pembuatannya murah, hanya sekitar 1,5 juta rupiah. Lebih lanjut ia menurutkan bahwa cara kerja arad sama dengan pukat harimau. Jaring arad sebenarnya kecil, tapi tambangnya panjang dan menggunakan rantai sehingga kuat ditarik berkilometer- kilometer. Akibatnya, apa pun yang dilewati jaring arad akan tersapu. Penertiban jaring arad membuat penggunanya kehilangan mata pencarian kecuali ia mengganti dengan jenis lain, seperti rampus. Namun, jaring rampus perlu diperbaiki sesudah digunakan.

Salam,

Yuhka Sundaya

READ MORE - Fakta Illegal Fishing di Indramayu dan Konsep Penegakkan

28 Maret, 2009

ARAH KEBIJAKAN PERIKANAN INDONESIA, SESUAI DENGAN SIKAP DUNIA

Kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mengendalikan penangkapan ikan dan menggenjot perikanan budidaya merupakan langkah tepat. Ini terungkap dalam Sidang Committee on Fisheries (COFI) ke-28 di Roma, Italia, pada awal Maret 2009 lalu. Masa depan perikanan dunia tergantung kepada perikanan budidaya, mengingat perikanan tangkap produksinya makin menurun, sementara kebutuhan ikan dunia makin meningkat. Status perikanan dunia pada saat ini berdasarkan statistik tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat keempat dalam produksi. Peringkat diatasnya yaitu RRC, Peru dan USA. Apabila peringkat ini dijadikan acuan menggunakan angka statistik akhir tahun 2008, dimungkinkan Indonesia dapat naik peringkat menjadi ketiga. 
   
Citra Indonesia dalam fora perikanan internasional maupun regional semakin baik bila dilihat dari produksi, pengelolaan dan keanggotaannya.Issue yang menonjol dalam sidang dan berkait dengan kepentingan Indonesia ada 5 (lima) yaitu: 1). IUU Fishing; 2) Fishing Capacity, atau tingkat ketersediaan stock sumberdaya ikan; 3) Small Scale Fisheries, atau perikanan skala kecil; 4) Fish Trade, atau perdagangan internasional; dan 5) Aquaculture, atau budidaya perikanan. Pengelolaan perikanan ke depan memerlukan upaya bersama dan serius dalam mengendalikan penangkapan (fishing capacity) dan pemberantasan IUU fishing melalui berbagai instrumen antara lain, Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau tatanan perikanan yang bertanggung jawab, Port State Measure, Global Record, yaitu system pencatatan semua data kapal yang ada, serta fish trade. Dibandingkan dengan negara-negara lain, tampaknya Indonesia cukup siap dalam melaksanakan intsrumen tersebut.

Kerjasama regional dalam pengelolaan perikanan akan semakin penting terutama dalam pengelolaan ikan di high seas atau perikanan samodera. Oleh karenanya keanggotaan Indonesia dalam Regional Fisheries Management Organization (RFMO),baik di Samodera Pasifik maupun Samodera Hindia, merupakan keharusan. Demikian pula kerjasama regional dalam pemberantasan IUU fishing menjadi sangat penting. Inisiatif Indonesia bersama Australia dalam membentuk Regional Plan of Action (RPOA) merupakan model pertama FAO yang akan ditiru kawasan lain.

Ke depan, jelas merupakan tantangan yang sangat besar bagi Indonesia. Komitmen dalam pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab harus diwujudkan dengan mengendalikan perikanan tangkap untuk menjamin kelestarian sumberdaya. Berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan sudah sangat padat, seperti Laut Jawa, Laut Arafura, Selat Karimata, atau Laut Sulawesi. Penambahan kapal harus dihindari, bila perlu malah harus dikurangi. Waktu penangkapan ikan serta peralatan yang digunakan harus diatur secara ketat. Itu semua harus didukung oleh pelaksanaan riset yang mengkaji kondisi atau stock sumberdaya ikan.

Upaya meningkatkan perikanan budidaya harus dilakukan secara signifikan. Pantai yang panjang dan iklim tropis yang hangat sepanjang tahun merupakan kelebihan komparatif yang tidak boleh diabaikan. Ketersediaan modal harus diperjuangkan, dengan tidak lupa tetap memperhatikan kelestarian lingkugan.
  
Perdagangan produk ikan antar negara akan semakin ketat pengaturannya, karena FAO akan mengadopsi berbagai ketentuan fish trade, baik yang dikehendaki oleh negara pengimpor maupun kolaborasi dengan aturan (WTO), serta ketentuan catch certification dan ecolabeling. Adapula yang sudah diketahui sangat luas mengenai food safey, seperti HACCP, traceability, Good Manufacturing Practice, ataupun Good Aquaculture Practice.*** 

 
Jakarta, 27 Maret 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
 
ttd 
 
Soen’an H. Poernomo

Nara sumber:
Dr Aji Sularso, Dirjen P2SDKP
+62811944340
Dr Soen’an H. Poernomo, Kepala Pusdatin
+628161933911

READ MORE - ARAH KEBIJAKAN PERIKANAN INDONESIA, SESUAI DENGAN SIKAP DUNIA

Menimbang Kembali Pembangunan Kepulauan Mengubah Paradigma Pulau Besar

Oleh : Widi A. Pratikto dan Daniel M. Rosyid *

Krisis ekonomi global saat ini yang terbukti lebih parah daripada Depresi 1930-an dan krisis ekonomi 1997 memerlukan respons sungguh-sungguh secara mendasar. Walaupun stimulus fiskal penting, ini bersifat jangka pendek dan ad hoc.

Krisis ini dapat dibaca sebagai peluang untuk menimbang kembali paradigma pembangunan nasional kita. Di samping kita perlu menimbang kembali sistem ekonomi kapitalistik yang kedodoran saat ini, kita juga perlu menimbang kembali paradigna pembangunan "pulau besar" (benua) yang kita warisi dari Belanda dan kita gunakan sampai sekarang.

Belanda berhasil menjajah Indonesia hingga 300 tahun lebih dengan melalukan politik devide at impera melalui pemaksaan paradigma "pulau besar" ini. Paradigma itu berciri inward-looking, statis, agraris, dan laut dianggap penuh misteri yang menakutkan. Indonesia menjadi sekadar kumpulan "pulau-pulau besar" yang terpisah-pisah sehingga mudah ditaklukkan. Namun, segera perlu dicatat bahwa seperti juga pilihan individualitas dan sosialitas bukanlah pilihan yang eksklusif secara mutual, pilihan paradigma pulau besar dan paradigma "kelautan" juga bukan dua pilihan eksklusif secara mutual.

Jika pardigma pulau besar menggambarkan cara pandang manusia yang seolah tidak pernah melihat laut, paradigma kelautan adalah paradigma water world, yakni paradigma manusia yang tidak pernah melihat darat. Paradigma kelautan itu tidak realistis karena manusia akan tetap menjadi makhluk daratan. Paradigma kelautan yang telah diupayakan sebagai antitesa selama 10 tahun terakhir ini terbukti tidak dapat diterima oleh banyak pihak di Indonesia karena kita bergerak kesisi ekstremitas yang lain.

Paradigma kepulauan ialah paradigma "jalan tengah" yang menyeimbangkan dimensi "pulau besar" dan water world, namun lebih inklusif, cukup dinamis, dan lebih outward looking dibandingkan dengan paradigma "pulau kecil" (paradigma Robinson Crusoe) yang isolasionis, tertutup, tidak ramah kepada pendatang, dan in-breeding.

Ketegangan Kreatif
Paradigma kepulauan juga memanfaatkan ketegangan kreatif antara paradigma pulau besar dan paradigma kelautan. Dari segi instrumen perumusan kebijakan pembangunan, paradigma kepulauan memiliki implikasi dinamika sistem dan gaming yang berbeda. Interaksi dan kecepatan proses-proses fisik, sosial, ekonomi, dan politik negara kepulauan dengan keragaman yang amat kaya memerlukan kerangka pemahaman baru dan lebih segar dari kerangka "pulau besar" ataupun "kelautan" yang kita kenal saat ini.

Paradigma pulau besar saat ini terbukti tidak cocok bagi Indonesia. Suprastruktur nasional kita gagal membangun kapasitas memerintah di laut kepulauan secara efektif. Saat ini banyak pulau kecil di Indonesia yang merupakan kantong-kantong kemiskinan. Beberapa pulau terluar bahkan terancam lepas ke negara tetangga karena kita gagal melakukan pendudukan yang efektif atas pulau-pulau tersebut. Laut yang tidak dikelola dengan baik bahkan tempat beragam tindak kejahatan seperti pembajakan di laut, illegal fishing, mining, trafficking, bahkan pembuangan limbah beracun. Laut "tak bertuan" itu juga mengurangi kepercayaan internasional atas kemampuan Indonesia menangani berbagai kecelakaan di laut yang membutuhkan kapasitas search and rescue yang memadai.

Setelah prinsip-prinsip negara kepulauan yang dideklarasikan Ir Djuanda pada 1957 diterima oleh UNCLOS pada 1982 melalui perjuangan panjang Muchtar Kusumatmaja dan at Hasyim Jalal, luas wilayah Indonesia bertambah secara amat berarti melalui pertambahan luasan laut dan perairan yang merupakan bagian kedaulatan dan kewenangan pemerintah RI. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke menjadi seluas Eropa dengan bentangan seluas London hingga Istanbul. Implikasi dari penerimaan UNCLOS itu belum sepenuhnya disadari banyak kalangan, termasuk para pengambil keputusan strategis di berbagai bidang.

Kepulauan adalah satu kesatuan ruang gugusan pulau beserta laut di antaranya. Sumber daya kepulauan adalah sumberdaya pulau, pesisir, dan laut, serta dasar dan bawah laut. Untuk memanfaatkan sumber daya alam kepulauan diperlukan infrastruktur transportasi laut dan udara yang memadai agar kegiatan di kepulauan dapat dilakukan dengan aman dan efektif. Kebijakan yang mendorong pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) kepulauan (antara lain, small craft tecnology, teknologi energi terbarukan dan air bersih, serta pengembangan indutrinya akan menentukan keberhasilan kita memanfaatkan sumber daya kepulauan bagi kesejahteraan masyarakat. Sayang, sampai saat ini infrastruktur iptek kepulauan yang diperlukan Indonesia masih jauh dari memadai.

Dari aspek legal, negara kepulauan Indonesia telah ditegaskan dalam UUD '45 yang diamandemen, kemudian dilengkapi engan produk perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sumber daya kepulauan.

Produk perundang-undangan tersebut, antara lain, UU No 17/1985 tentang UNCLOS, UU No 31/2004 tentang Perikanan, dan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU 17/2008 tentang Pelayara nasional.

Segera harus dicatat bahwa masih banyak regulasi dan aturan pelaksanaan yang dibutuhkan untuk mengelola sumberaya kepulauan Indonesia secara efektif.

Tantangan lain dalam pengembangan kepulauan adalah kerawanan pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap bencana alam dan perubahan iklim global. Kenaikan permukaan air laut dan bencana tsunami telah menjadi ancaman bagi lingkungan hidup di wilayah-wilayah tersebut.

Kondisi itu membutuhkan pendekatan yang komprehensif untuk menciptakan tata ruang wilayah kepulauan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya, aktivitas manusia, dan infrastruktur yang dibangun.

Krisis global yang memengaruhi Indonesia saat ini perlu direspons dengan sikap yang lebih sungguh-sungguh dan mendasar melalui paradigma pembangunan nasional yang dipijakkan pada takdir alamiah bangsa ini sebagai negara kepulauan. Jika kita hanya terjebak pada skema stimulus fiskal belaka, kita bakal kehilangan sebuah peluang besar membuat terobosan strategis di tengah krisis.

*. Widi A. Pratikto PhD dan Daniel M. Rosyid PhD, masing-masing Sekjen Departemen Kelauatan dan Perikanan dan dosen teknik Kelautan ITS, Surabaya




READ MORE - Menimbang Kembali Pembangunan Kepulauan Mengubah Paradigma Pulau Besar

27 Maret, 2009

Menggulung Praktek Illegal Fishing

Oleh : Septiandi

Sungguh memprihatinkan, mungkin itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana kondisi maritim negara kita. Indonesia yang terdiri dari gugusan kepulauan membentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah laut sebesar dua pertiga total keseluruhan luas wilayah, menjadi sasaran empuk para pencuri ikan berbagai Negara tetangga.

Menurut data Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indonesia setiap tahunnya mengalami kerugian sebesar Rp 30 Triliun akibnat illegal fishing (penangkapan ikan illegal) yang dilakukan kapal-kapal asing dari berbagai negara di seluruh wilayah laut Indonesia. Selain itu, potensi sumber daya ikan Indonesia diperkirakan mencapai angka 6,2 juta ton per tahun dengan tingkat pemanfaatan 3,7 juta ton per tahun. Sumber daya perikanan ini umumnya bersifat common property, artinya kepermilikannya bersifat umum serta open access, yang berarti pula akses terhadapnya bersifat terbuka.

Pratek illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan Negara kita memang bukanlah hal yang baru, hanya saja akhir-akhir ini tindak kejahatan seperti itu semakin marak terjadi serta akan mengancam kedaulatan bangsa jika tidak segera ditangani. Indonesia yang memang terkenal dengan kekayaan lautnya yang sangat melimpah menjadi daya tarik tersendiri bagi para cukong ikan negara –negara tetangga. Akibat kurang monitoring dari aparat penegak hokum, dengan leluasa kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing berkeliaran di wilayah hukum negara kita tanpa rasa takut. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, para cukong ikan tersebut dalam aksinya menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukan bagi nelayan tradisional Negara kita. Bisa anda bayangkan berapa kerugian yang diderita bangsa ini akibat kasus illegal fishing seperti ini.

Kasus illegal fishing nampaknya kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, ini terbukti bagaimana kasus-kasus seperti ini setiap tahunnya teris mengalami peningkatan. Walaupun bangsa ini belum memiliki peralatan dibidang pertahanan khususnya armada kapal perang yang memadai, tetapi setidaknya harus ada upaya-upaya yang serius dari pemerintah untuk memberantas kejahatan yang seperti ini. Sebab, dari sekian jumlah kasus illegal fishing yang terjadi diperairan Indonesia, ada beberapa kasus yang tidak jelas penyelesaiannya.

Artinya para pencuri ikan yang berkeliaran dibekingi oleh bos besar yang sudah bekerja sama dengan para oknum aparat penegak hukum dan departemen yang berwenang dalam mengeluarkan surat izin penangkapan ikan sehingga membentuk mata rantai kejahatan yang cukup rapih. Tidak salah, pejabat dari DKP mensinyalir ada permainan dibalik itu, logika yang dipakai adalah ada kapal asing yang beroperasi sekian lama di perairan Indonesia tanpa diketahui aparat penengak hukum.

Penangulangan
Lalu bagaimana cara penanggulangannya ?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam menanggulangi kasus illegal fishing. Yang pertama, memperketat pengawasan yang meliputi peraturan perundang-undangan dibidang perikanan dan koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah. Kedua, menerbitkan izin penanggunaan Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk menghindari pemalsuan dan penggadaan izin. Ketiga, mengoptimalkan implementasi MCS (Monitoring, Controling, Surveillancea) dengan cara peningkatan sarana dan prasarana pengawasan melalui sinergisitas komponen MCS yang meliputi kapal patroli, pesawat patroli udara, alat komunikasi, radar satelit/pantai, sistem pengawasan masyarakat (siswasmas), pengawasan perikanan dan sistem informasi pengawasan. Yang keempat, menidak keras para pelaku illegal fishing dan menyeret kepengadilan sehingga law.

Pemerintah dituntut untuk untuk bertindak cepat terhadap kasus illegal fishing seperti ini, sebab jika hal ini dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa maka kerugian yang akan diderita bangsa ini akan semakin besar dan mempunyai dampak sosial yang luas karena menyangkut kesejahteraan nelayan tradisional Negara kita. Adapun bentuknya, praktek illegal fishing harus diberantas layaknya pemberantasan kejahatan korupsi.

* Penulis adalah mahasisiwa Teknik Industri angkatan 2004 Universitas Muhammadiyah Surakarta.
READ MORE - Menggulung Praktek Illegal Fishing

25 Maret, 2009

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Jakarta, Kompas - Sebanyak 12 undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tidak konsisten dalam substansinya. Kondisi itu memprihatinkan tidak hanya masa sekarang, tetapi justru bagi masa depan pengelolaan lingkungan.

Kesimpulan itu muncul dalam kajian kritis yang disampaikan pada Pertemuan Nasional Pengarusutamaan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang diadakan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (23/3). ”Hampir semua UU mengacu pada Pasal 33 UUD, tetapi orientasinya saling berbeda,” kata salah satu pengkaji, guru 
besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono.

Ada tujuh aspek tolok ukur yang digunakan tim pengkaji, yakni orientasi, akses memanfaatkan, hubungan negara dengan obyek, pelaksana kewenangan negara, hubungan orang dengan obyek, hak asasi manusia, dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Pada aspek orientasi, ada yang prorakyat, prokapital, dan ada juga yang mengombinasikan keduanya. ”Ada yang semangatnya konservasi, ada yang eksploitasi, atau keduanya. Kalau tujuannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, semestinya ada akses yang memungkinkan bagi rakyat,” kata Maria.

Faktanya, ada beberapa contoh UU yang berpotensi menyimpang dari memakmurkan rakyat, berpotensi meminggirkan hak masyarakat adat, membatasi akses publik, propemodal, dan tidak sepenuhnya menjunjung HAM.

Undang-undang itu di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Menurut pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi, dengan model pengelolaan SDA seperti sekarang yang cenderung bermuara pada swasta, maka kerusakan dan habisnya sumber daya hanya soal waktu.

Ciri khas pengelolaan sumber daya alam (SDA), negara mengambil kekuasaan dari masyarakat adat sebelum diberikan kepada swasta. ”Masing-masing sektor masih memiliki pandangan berbeda tentang istilah dan pemanfaatan SDA,” katanya.

*Peran legislatif *

Guru besar Hukum UGM Nurhasan Ismail mengatakan, masih ada kesempatan membangun konsistensi pada UU terkait SDA dan lingkungan. Salah satunya peran DPR untuk menyaring atau menyinkronkan visi dan misi UU yang diajukan banyak sektor.

”Bila tak dilakukan, sampai sumber daya alam habis juga tak akan pernah konsisten. DPR bisa lakukan itu, tidak lagi hanya urusan politiknya saja,” ujarnya.

Ia menilai egosektoral yang tercermin pada UU sudah parah. Masing-masing departemen/kementer ian melihat bahwa UU yang diajukan departemen lain merupakan kompetitor dengan pemahaman menang-kalah. ”Selama begitu ya tidak akan pernah konsisten,” kata Nurhasan.

Maria mengatakan, syarat lain pengarusutamaan pengelolaan SDA dan lingkungan yang ideal, selain keberadaan satu lembaga pengoordinasi, adalah adanya satu UU yang menjadi pijakan bersama. Ia menyebut RUU Pengelolaan SDA yang sejak tahun 2001 belum juga disahkan DPR.

”Nantinya seluruh UU yang ada (harus) menyesuaikan dengan pijakan bersama yang berisi prinsip-prinsip itu,” kata Maria. Tanpa itu, ia menilai pengarusutamaan akan sangat berat diwujudkan. (GSA).......



READ MORE - PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Dilema Privatisasi Pariwisata Bahari

Oleh: Brigitta Isworo Laksmi

Laut sebagai sebuah entitas ekosistem yang sedemikian kaya sekarang semakin menarik selera para penanam modal, terutama di bidang pariwisata, karena pemerintah mulai mencoba menggali sumber-sumber daya pariwisata sebagai antisipasi habisnya sumber daya alam.

Pariwisata diyakini merupakan salah satu jalan keluar dari keterpurukan ekonomi seiring dengan menipisnya sumber daya alam.

Pariwisata bahari kemudian datang sebagai ”pendatang baru” di dunia pariwisata yang selama ini banyak terkonsentrasi di hinterland. Orientasi sekonyong-konyong pindah ke daerah pantai dan laut karena pariwisata daratan kemudian berkonotasi dengan kehancuran sehingga semakin menurunkan daya saing pariwisata. 

Wisata bahari selama ini masih sedemikian sempit pengembangannya. Tujuan wisata untuk wisata bahari pun masih amat terbatas, di antaranya Bali dan Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara wisata bahari yang berbasiskan pulau-pulau kecil belum digarap. Kekayaan yang sudah terinventarisasi saat ini adalah 59 pulau potensial dan 13 pulau unggulan. Kondisi seperti itu sudah menjanjikan bahwa pariwisata bahari Indonesia memiliki nilai jual tinggi karena ekosistem dan alam lautnya amat menarik.

Dengan modalitas pariwisata bahari berupa ketertarikan pada keunikan ekosistem dan sumber daya bahari serta pada interaksi sosial dan praktik-praktik lokal yang ”unik” kebaharian, yang patut dikembangkan adalah pariwisata bahari (marine ecotourism).

Istilah ecotourism bukanlah ”obat paling manjur” yang dapat mengobati ”kerusakan akibat kegiatan pariwisata”. Pariwisata yang dihayati dan dipraktikkan selama ini dengan taman-taman, daerah perbelanjaan, kuliner, dan produk ecotourism artifisial lainnya ternyata (nyaris selalu) tidak baik bagi lingkungan yang menjadi obyek jualan ecotourism itu sendiri.

Yang perlu digarisbawahi adalah lingkungan itu rentan dan sensitif dengan perubahan besar yang berlangsung secara tiba-tiba, termasuk di dalamnya hewan, tanaman, dan masyarakat yang ada di dalamnya (masyarakat lokal).

Ada kecurigaan bahwa perubahan amat cepat dari paradigma terestrial ke paradigma kelautan ini bukan didorong oleh itikad untuk berbuat lebih baik dari yang sebelumnya (di daratan), melainkan didorong semata-mata oleh keinginan mencari pengganti (daratan) saja atau replacement.

Aksesibilitas

Pembangunan atau apa pun istilahnya, sentuhan investor pada sebuah sumber daya alam yang selama ini terjadi telah meninggalkan ”trauma” tersendiri kepada masyarakat lokal. Kisah-kisah pembangunan/ penanaman modal di bidang pertambangan dan perkebunan selama ini hanya berupa kisah-kisah kelabu dan kisah pilu masyarakat lokal.

Pengembangan pariwisata sebenarnya tak jauh berbeda dengan eksploitasi sumber daya alam. Sebagian pulau dengan ekosistem laut dan daratan yang indah, unik, dan menarik sudah digarap, bahkan dijual kepada pihak asing. Sementara itu, masyarakat ”gigit jari” karena aksesnya untuk menangkap ikan semakin terbatas.

Seorang panelis menyatakan kekhawatirannya akan pendekatan pengembangan pariwisata bahari atau marine ecotourism. Dia menunjuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam undang-undang itulah bersembunyi sejumlah ancaman yang berpotensi memiskinkan masyarakat lokal, membuat mereka ”gigit jari” menonton hiburan berupa marine ecotourism di wilayah mereka tinggal bertahun-tahun sebelumnya.

Pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa kegiatan pariwisata bahari dapat diberikan melalui sertifikat HP-3, yaitu sertifikat hak pengusahaan, perairan, dan pesisir, yang meliputi permukaan air, kolom air, hingga ke dasar perairan. Jangan coba-coba datang dengan cara menyelam ke wilayah yang telah diterbitkan HP-3-nya.

Perencanaan strategis sebagai prasyarat terbitnya sertifikat HP-3 ditentukan hanya oleh dua pihak, yaitu pemilik modal (pihak swasta) dan pemerintah daerah. Masyarakat setempat tidak mendapatkan hak untuk turut merencanakan, padahal merekalah yang akan menerima akibatnya secara langsung.

Hak tersebut dapat dimiliki oleh sektor swasta (termasuk asing) dengan periode pengusahaan 20 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya. Disebutkan, masyarakat yang kehilangan aksesnya terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akan mendapatkan kompensasi karena dia telah kehilangan akses ke lokasi lapangan kerja mereka untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Peraturan boleh berbicara demikian, tetapi temuan panelis tersebut di lapangan merupakan sebuah realitas yang berbeda. Temuan di Tomia, Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, misalnya, menunjukkan bahwa di lapangan terjadi pengaplingan area laut sebagai zona larang tangkap karena diperuntukkan sebagai dive point dengan kompensasi Rp 5 juta per bulan untuk pembangunan infrastruktur desa. Daerah ini dikelola sebuah perusahaan dari Swiss.

Realitas lain, yaitu di Kepulauan Togean, Provinsi Sulawesi Tengah, perusahaan dari Italia telah mengenakan larangan untuk kegiatan perikanan tradisional sejauh 7 kilometer. Alasannya: konservasi.

Sementara di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, investor membatasi akses masyarakat nelayan karena dianggap sebagai ancaman. Tahun 2002 dan 2003 konflik antara pengusaha dan masyarakat telah menelan korban jiwa.

Panelis tersebut menyitir isi UUD 1945 Pasal 33 yang intinya menegaskan bahwa kekayaan alam dan sumber daya air, udara, dan sebagainya harus dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Akan tetapi, yang terjadi sekarang bukan kemakmuran yang didapat, sebaliknya sebuah daerah yang kaya akan sumber daya alam justru identik dengan kemiskinan karena masyarakat lokal terpinggirkan dari hiruk pikuk investasi.

Dengan berbagai catatan tersebut di atas, rencana pengembangan pariwisata bahari atau pariwisata lingkungan kelautan (marine ecotourism) perlu mempertimbangkan beberapa catatan tambahan.

Catatan tambahan itu, jika mau bisa disebut rekomendasi, antara lain, pariwisata bahari tidak boleh dipandang sebagai komoditas industri, perlu dilakukan pendekatan humanis, demokratis, transparan, dan bottom up.

Lalu, konsultatif dengan masyarakat, komunitas nelayan dan masyarakat lain yang bergantung pada sumber daya laut harus menjadi titik berangkat kegiatan pariwisata bahari (pendekatan kultural), inisiatif konservasi masyarakat perikanan tradisional harus dipahami sebagai inisiatif sadar masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi sekaligus mendapatkan keuntungan dari sumber daya pesisir.

Dengan melakukan sesuai catatan-catatan di atas, diharapkan ada kesetaraan di antara para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah (daerah atau pusat), pengusaha swasta, dan masyarakat. Lalu, mungkin suatu kali nanti tercapai situasi di mana pariwisata bahari bukan lagi sekadar privatisasi yang menyisakan tangis dan kemiskinan.. ..

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/20/ 09240367/ dilema.privatisa si.pariwisata. bahari


READ MORE - Dilema Privatisasi Pariwisata Bahari

Kondisi Terumbu Karang DPL Bondalem meningkat

Sabtu (14/03). Badan Pengelola Daerah Perlindungan Laut (DPL) Bondalem yang difasilitasi oleh Reef Check Centre Sembiran mengadakan survey terumbu karang regular di wilayah DPL yang terletak di Kecamatan Tejakula, Buleleng itu. Hasil survey dengan menggunakan metode Reef Check yang dilakukan 4 orang penyelam menunjukkan bahwa ada peningkatan kualitas terumbu karang di DPL yang diresmikan 22 April 2008 oleh Bupati Buleleng. Terdapat peningkatan tajam kelimpahan rata-rata dari ikan kupu-kupu (butterflyfish), jumlah snapper cenderung stabil, serta parrotfish cenderung meningkat. Invertebrata seperti teripang, lobster, dan triton stabil sedangkan kima mengalami peningkatan tajam. Kondisi substrat cenderung stabil dengan persen kemunculan mencapai 50%, kemunculan substrat yang tertutup pasir juga cenderung menurun. Kondisi yang semakin baik ini perlu terus ditingkatkan, mengingat beberapa catatan dimana masih dijumpai beberapa trash berupa jaring dan sampah serta ancaman kerusakan terumbu berupa longsor/abrasi.

Dari pengamatan terhadap substrat, terdapat peningkatan pada kemunculan Rock, namun bila ditinjau peningkatan pada Rock ini merujuk pada banyaknya substrat yang mulai dikolonisasi oleh turf algae, yang diprediksikan merupakan jalur suksesi menuju tersedianya substrat bagi koloni karang baru. Pengamatan kualitatif juga menunjukkan banyaknya koloni karang yang berukuran kecil atau dalam tahap rekrutmen. Tingginya tutupan turf algae ini diimbangi oleh kemunculan diadema urchin/bulu babi serta parrotfish/ikan kakatua yang mengontrol herbivory terhadap algae ini. Dengan kondisi ini, terumbu karang di DPL Bondalem akan semakin meningkat untuk waktu mendatang.

Sayangnya, peningkatan kualitas terumbu ini mendapat sedikit ancaman terutama dengan masih adanya dijumpai jaring yang tersangkut di karang. Selain itu, kebiasaan masyarakat terkait sampah yang tergolong buruk masih menjadi salah satu ancaman utama layaknya terumbu karang lainnya di Indonesia. Dari koordinasi dengan pihak Perbekel/kepala desa serta Badan Pengelola DPL Bondalem, disepakati untuk memperketat pengawasan di areal DPL serta pelaksanaan edukasi untuk menigkatkan kesadaran masyarakat. Terkait sampah, akan segera diambil tindakan yang melibatkan unsur masyarakat serta tokoh adat/kelian.

Satu hal lain yang perlu diwaspadai adalah fenomena longsor di dalam laut. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat bahwa struktur penopang terumbu yang ada di wilayah sekitar DPL dan Bali Utara pada umumnya adalah pasir bercampur kerikil hitam, yang diikat oleh struktur-struktur masive dari terumbu karang. Kerusakan terumbu karang di masa lalu telah membuat struktur pengikat pasir dan kerikil ini menurun dan dengan kondisi cuaca terutama saat musim barat maupun timur, yang ditandai dengan badai, arus dan gelombang yang besar, mengakibatkan longsor di dalam laut maupun abrasi pada garis pantai. Peningkatan kualitas terumbu karang mutlak. Selain tindakan rehabilitasi terumbu karang, cara preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah ancaman ini ialah dengan peningkatan efektifitas pengelolaan dan pengawasan DPL untuk mendukung peningkatan kualitas terumbu untuk menghasilkan terumbu karang yang kuat dan luas.



READ MORE - Kondisi Terumbu Karang DPL Bondalem meningkat

Terkait Wisata Bahari, Pemerintah Baru Sekadar Sadar Potensi

Oleh YURNALDI

Pulau Bali—dengan segala potensi wisata baharinya—memang sudah begitu mendunia. Begitu juga Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Sampai-sampai orang luar negeri lebih kenal Bali dan Mentawai ketimbang Indonesia. Ini mungkin aneh, tetapi begitulah kenyataannya.

ronisnya, di dalam negeri sendiri, masyarakat Indonesia (yang gemar berwisata) hanya kenal Bali dan Bunaken di Sulawesi Utara. Sedikit sekali yang kenal Mentawai. Di luar itu, mereka buta sama sekali akan potensi wisata bahari di tanah airnya sendiri. Kenapa ini bisa terjadi?

Bali dikenal luas, boleh jadi karena berkali-kali acara kenegaraan untuk tingkat internasional digelar di sana. Untuk pertama kalinya, Asian Beach Games digelar di Bali, Agustus 2008. Sukses sebagai penyelenggara dan sukses prestasi, meraih medali emas terbanyak. Berbagai event kepariwisataan tingkat nasional juga kerap dipusatkan di Bali. 

Bunaken? Tanggal 11-15 Mei tahun ini akan digelar World Ocean Conference (WOC) di Manado, Sulawesi Utara, yang akan diikuti 121 negara dan dihadiri enam kepala negara. Pascapenyelenggaraa n WOC, yang diliput pers nasional dan internasional tersebut, diharapkan wisata bahari di Manado, khususnya Bunaken, akan lebih mendunia. Dan, memang, event tersebut akan dimanfaatkan untuk semakin mendorong promosi potensi wisata bahari Indonesia.

Tak salah slogan yang diusung adalah ”Mewujudkan Manado Kota Bahari Dunia 2010”.. Agenda khusus dari WOC adalah membicarakan perubahan iklim laut dan bagaimana Indonesia mendapatkan hibah yang, kata Sekretaris Panitia WOC Indroyono Soesilo, telah terhimpun 250 juta dolar AS. Dana hibah dapat, promosi wisata bahari pun terangkat.

Pertanyaan yang bisa diajukan selanjutnya, apakah wisata bahari di Indonesia hanya Bali, Kepulauan Mentawai, dan Bunaken?

Ada ilustrasi yang menarik. Belum lama ini di Sumatera Barat, Ridwan Tulus dari Green Tourism Institute of Sumatra & Beyond dan Nofrins Napilus dari www.West-Sumatra. com mengundang sejumlah artis, antara lain Christine Hakim dan Katon Bagaskara, Ira Wibowo, Henidar Amroe, Tasman Taher, Tina Astari, dan Jian Batari. Sutradara Budhinova Restu dan produser Bambang Driasmoro juga turut serta. Kegiatan yang dilakukan para artis itu adalah melepas anak penyu hijau (tukik) dan menanam terumbu karang di Pulau Sikuai, kawasan wisata bahari di Kota Padang, sekitar 30 menit naik kapal dari Pelabuhan Bungus.

Apa yang terjadi? Menurut Ridawan Tulus, para artis kaget dan terkagum-kagum. Luar biasa eloknya alam Ranah Minangkabau, termasuk wisata baharinya. Tak kalah indahnya daripada Bali. Mereka menyesal, kenapa baru tahu sekarang potensi wisata bahari di Pulau Sikuai itu.

Christine Hakim akhirnya menggarap film yang sekaligus dimaksudkan untuk mempromosikan potensi pariwisata Sumatera Barat. Adapun Katon Bagaskara berjanji akan datang lagi untuk menggarap videoklip berlatar belakang rancaknya alam di kawasan Pulau Sikuai yang berpasir putih dan terumbu karang yang memesona.

Apa yang dialami Christine Hakim dan Katon Bagaskara, terlambat tahu dengan potensi wisata bahari di Kota Padang, khususnya di Pulau Sikuai, barangkali juga dialami banyak masyarakat lain. Lucu juga, dari sekitar 900.000 penduduk Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat itu, tak sampai 10 persen yang tahu keberadaan Pulau Sikuai dan mungkin tak sampai 1 persen yang pernah berkunjung ke sana.

Itu artinya, pemerintah memang belum begitu serius dan kreatif menggarap potensi wisata bahari. Tidak hanya di Padang, tetapi juga di kota-kota pantai lainnya di Indonesia.

”Potensi wisata bahari Indonesia sangat luar biasa. Indonesia kaya dengan sea, sand, dan sun. Ada 950 spesies terumbu karang, 8.500 spesies ikan tropis, 555 spesies rumput laut, 18 spesies padang lamun (sea grass), dan 81.000 kilometer coastlines, multycultural coastal communities,” kata Indroyono.

Begitu banyak kegiatan wisata bahari yang bisa dilakukan. Sebutlah seperti selam, selancar, layar, dayung, memancing, renang, renang selat, triathlon, upacara adat laut, dan ski air.

”Wisata bahari selama ini belum maju di Indonesia karena, pertama, aksesibilitas. Kedua, aksesibilitas, dan ketiga, aksesibilitas,” ungkap Indroyono.

Terlepas dari persoalan itu, Alex Retraubun, Direktur Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, membenarkan bahwa kekayaan wisata bahari Indonesia, khususnya wisata bahari pulau-pulau kecil, selama ini kurang mendapat perhatian. Pemerintah selalu memfokuskan ke Bali. Padahal, banyak contoh yang menunjukkan bahwa potensi wisata di pulau-pulau kecil luar biasa masifnya.

”Persoalannya sekarang adalah political will dari pemerintah untuk mewujudkan ini. Tidak cukup sebatas ngomong doang,” kata Alex Retraubun.

Masalah di balik potensi

Karena minimnya perhatian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang kaya potensi wisata baharinya itu, orang asing diam-diam mengeruk keuntungan besar. Mentawai maju dan menjadi tujuan utama wisata selancar karena yang menjualnya orang asing. Bahkan, ada di sebuah pulau di Kepulauan Mentawai, investor asing membangun hotel yang biaya menginapnya ratusan dollar AS per malam.

Wakatobi, seperti dikemukakan Son Diamar, Staf Ahli Bappenas, dikelola orang Amerika, yang membeli tanah di pulau itu sekitar Rp 50 juta. Ia bangun 20 cottage sederhana dari kayu beratap rumbia. Setahun revenue-nya mencapai Rp 50 miliar.

Menurut Son Diamar, ketika hal ini ditanyakan ke bupati, ternyata daerah hanya dapat Rp 50 juta. Hanya kurang dari 0,1 persen setahun, padahal orang asing dapat Rp 50 miliar. Bagaimana kesejahteraan rakyat? Rakyat dibeli tanahnya dengan murah, lalu jadi budak angkat-angkat barang, memanggul alas snorkeling diving dengan upah standar minimum provinsi. Menurut bupati setempat, kata Son Diamar, ada 20 lokasi lainnya seperti kasus Wakatobi ini.

”Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah-langkah sistematik untuk pengelolaan kekayaan negara di pulau-pulau kecil. Segera lakukan inventarisasi. Jangan sampai orang asing menguasai aset luar biasa bangsa ini,” ujarnya.

Sudah saatnya dilakukan pemantauan dan evaluasi setiap obyek yang dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan aset bangsa ini. Pemerintah tak cukup bicara potensi, tetapi perlu juga dengan segara menyiapkan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang profesional. Setelah itu lakukan promosi dengan gencar dan buat sejumlah event. Tidak mungkin menjual sensasi wisata bahari tanpa promosi.

Namun, M Riza Damanik dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengungkapkan sejumlah konflik alokasi eksternal: perikanan versus pariwisata bahari, yang perlu mendapat perhatian serius.

Di Tomia, Wakatobi, misalnya. Ada konflik masyarakat nelayan dengan PT Wakatobi Dive Resort (Swiss). Masyarakat yang semula bebas melaut, oleh perusahaan asing yang mengelola wisata di sana dibatasi ruang geraknya. Ada pengaplingan area laut sebagai zona larang tangkap untuk kebutuhan dive point, dengan kompensasi Rp 5 juta per bulan untuk pembangunan infrastruktur desa. Terjadi penguasaan kawasan pantai Onemo Baa, yang sebelumnya menjadi area rekreasi komunitas Tomia. Bahkan, juga ada temuan, terjadi pencaplokan dan perampasan tanah, tanaman, dan bangunan komunitas untuk membangun Bandar udara Maranggo Tomia (Maranggo Air Strip).

Di Kepulauan Togian, Sulawesi Tengah, yang dikuasai PT Walea (Italia), juga ada konflik dengan masyarakat. Ada larangan untuk kegiatan perikanan tradisional sejauh 7 kilometer, dengan alasan konservasi. Di Pulau Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kata Damanik, juga terjadi konflik masyarakat dengan perusahaan pengelola ekowisata di sana.

Karena itu, menurut Riza Damanik, pariwisata bahari tidak boleh dipandang sebagai komoditas industri. Komunitas nelayan dan masyarakat lain yang bergantung pada sumber daya laut, harus menjadi titik berangkat kegiatan pariwisata bahari.

”Inisiatif konservasi masyarakat perikanan tradisional harus dipahami sebagai inisiatif sadar masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi sekaligus mendapatkan keuntungan dari sumber daya pesisir,” katanya.

Mencermati konflik di pulau-pulau yang menjadi tujuan wisata ini, sudah seharusnya Departemen Budpar duduk semeja dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, serta dengan pemangku kepentingan lain. Paradigma dan egoisme sektoral harus dihilangkan. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana konflik dicarikan solusinya, wisata bahari maju, masyarakat nelayan sejahtera, dan negara mendapatkan devisa.

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/20/ 09250997/ baru.sekadar. sadar.potensi

READ MORE - Terkait Wisata Bahari, Pemerintah Baru Sekadar Sadar Potensi

23 Maret, 2009

Indonesia dan Australia Tingkatkan Kerjasama Kelautan dan Perikanan

Kedua negara sepakat untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya penanggulangan illegal fishing di perbatasan ZEE melalui beberapa kerjasama, yaitu: peningkatan patroli terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, kunjungan timbal balik antara kapal patroli perikanan Indonesia dengan kapal patroli Bea Cukai Australia, peningkatan kapasitas SDM pengawasan perikanan melalui pelatihan, dan dukungan teknis lain yang diperlukan untuk kapal pengawas perikanan Indonesia. Yang ditangani tidak hanya kapal penangkap ikan illegal, tapi termasuk juga “kapal induk (mothership)” yang sering berada di perbatasan dua negara, menampung ikan hasil jarahan. Demikian salah satu butir kesepakatan dalam The 6th Working Group on Marine and Fisheries (WGMAF) Indonesia and Australia yang berlangsung tgl 19-20 Maret 2009 di Nusa Dua, Bali.  

Di samping mengenai illegal fishing, pertemuan reguler dua tahunan ini juga membahas tentang manajemen perikanan di perbatasan dua negara, Public Information Campaign, koordinasi wilayah “MoU Box”, serta kemitraan dan kerjasama lainnya. Dalam rangka kegiatan pengelolaan perikanan, kedua negara menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain: mengembangkan sistem pendataan dan informasi terkait dengan perikanan tuna dan kakap merah di wilayah Indonesia Timur, melalui pengembangan jaringan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi, mengembangkan metode dan data base dengan melaksanakan pencatatan log book dan penempatan observer di atas kapal, serta menyelenggarakan lokakarya nasional bagi para peneliti tentang hasil monitoring dan pelaporan dua komoditi tersebut..

Public Information Campaign (PIC) adalah upaya bersama kedua negara untuk menjelaskan ketentuan pengelolaan perikanan di perbatasan dua negara, terutama bagi nelayan pelintas batas dari beberapa daerah tertentu. Untuk memperbaiki hasilnya, telah dilakukan beberapa perubahan, yaitu substansinya lebih kearah kampanye pelestarian sumberdaya perairan, dengan nuansa persuasif, dan untuk di lapangan akan dilaksanakan langsung oleh para penyuluh perikanan. 

PIC ini perlu dilakukan karena di perairan perbatasan dua negara terdapat dua wilayah yang menerapkan peraturan secara unik. Pertama, adalah wilayah yang landas kontinennya adalah berstatus dalam yurisdiksi Australia, adapun perairannya adalah dalam wilayah ZEE Indonesia. Di kawasan tersebut nelayan Indonesia dilarang mengambil biota yang menempel di dasar lautnya, seperti tripang atau kerang. Adapun ikan yang berenang di atasnya, diperbolehkan.
 
Keunikan yang kedua adalah pada wilayah yang sejak dahulu kala menjadi daerah penangkapan nelayan tradisional dari Rote, NTT. Untuk memberikan hak menangkap ikan secara subsisten di wilayah ini pada tahun 1974 dibuat nota kesepahaman antara RI-Australia yang dikenal sebagai MoU Box. Dalam WGMAF ke-6 ini Indonesia mengusulkan beberapa program kerjasama penelitian untuk pelestarian sumberdaya perairan, serta terkait dengan kesejahteraan nelayan tradisional yang mencari rejeki di kawasan itu. Kedua negara sepakat membentuk Tim Kerja guna membahas elemen-elemen dalam MoU Box.
 

Adapun kerjasama dan kemitraan yang disepakati adalah tetap dilanjutkannya program beasiswa ADS (Australian Development Scholarship) bagi staf DKP, training staf karantina Indonesia di Australia, penandatanganan MoU kerjasama Sister University antara Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta dengan Australian Maritime College di Tasmania.
Pertemuan yang berlangsung reguler sejak 2001 ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, Prof.Dr.Widi A. Pratikto, M.Sc. Ketua delegasi Indonesia di pimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Dr. Suseno. sedangkan Australia di pimpin oleh Craig Burns (Executive Manager of Trade and Market Access, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry/DAFF).


Jakarta, 22 Maret 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd

Soen’an H. Poernomo  

Narasumber:
Ketua Delegasi Indonesia (Dr.Suseno/HP.08111550025)
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Dr. Soen’an H. Poernomo/HP.08161933911)


DATA DUKUNG:

Pertemuan WGMAF ke-6 menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

Bidang Penanggulangan Illegal Fishing :
Kedua negara memandang positif program Public Information Campaign (PIC) dan sepakat melimpahkan pelaksanaan kegiatan PIC di lapangan kepada petugas penyuluh perikanan Indonesia. 

Sepakat untuk mendorong implementasi agenda Regional Plan of Action to promote responsible fishing practices including combating IUU Fishing in the region.
Sepakat melanjutkan kerjasama penanganan kapal dan nelayan yang terindikasi melakukan kegiatan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara.
Kedua pihak sepakat untuk melaksanakan finalisasi studi bersama terkait dengan penangkapan ikan ilegal di perairan yang menjadi kepentingan bersama antara RI-Australia (Joint Australian-Indonesia study on illegal foreign fishing in waters of mutual interest between Australia and Indonesia)

Patroli terkoordinasi di perbatasan ZEE yang merupakan kerjasama antara Indonesia-Australia berdampak positif. Terkait dengan hal tersebut kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama melalui:

Peningkatan patroli terkoordinasi;
Pertukaran data/ informasi;
Kunjungan timbal balik antara kapal patroli perikanan Indonesia dengan kapal patroli Bea Cukai Australia;

Peningkatan kapasitas SDM pengawasan perikanan melalui pelatihan;
Dukungan teknis lain yang diperlukan untuk kapal pengawas perikanan Indonesia.
Kedua negara sepakat bekerjasama dalam penanganan kapal “induk” (mothership) yang dioperasikan untuk mendukung kapal perikanan illegal yang beroperasi di perairan sepanjang perbatasan kedua negara.
Bidang MoU Box :
Indonesia mengusulkan beberapa program kerjasama terkait dengan Joint Survey dan riset didaerah MoU Box, Kelestarian sumber daya natural di daerah MoU Box terkait dengan kesejahteraan nelayan tradisional serta motivasi para nelayan tradisional di menangkap di wilayah MoU Box.

Indonesia dan Australia sepakat untuk membentuk tim kerja bersama guna membahas elemen-elemen didalam kerjasama MoU Box.

Bidang Fisheries Management :
Untuk mendukung kegiatan pengelolaan perikanan, kedua belah pihak sepakat untuk:
Mengembangkan sistem pendataan dan informasi terkait dengan perikanan tuna dan kakap merah di wilayah Indonesia Timur, melalui pengembangan jaringan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi.
Pengembangan metode dan data base melalui pelaksanaan log book dan program observer untuk perikanan tuna dan kakap merah.
Mengadakan lokakarya nasional untuk perikanan kakap merah di wilayah perbatasan antara Australia dan Indonesia.
Mengadakan lokakarya bagi para peneliti perikanan yang meliputi monitoring dan pelaporan perikanan tuna.

Bidang Partnership and Cooperation :
Kedua pihak sepakat bahwa program beasiswa ADS (Australian Development Scholarship) bagi staf Deaprtemen Kelautan dan Perikanan untuk tetap dilanjutkan.
Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani MoU terkait dengan kerjasama Sister University antara Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta dan Australian Maritime College, Tasmania sebagai dasar dari kerjasama tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama di bidang karantina ikan, terkait dengan peningkatan kapasitas kelembagaan untuk staf karantina ikan Indonesia dalam bentuk training di institusi karantina di Australia.

READ MORE - Indonesia dan Australia Tingkatkan Kerjasama Kelautan dan Perikanan

22 Maret, 2009

NELAYAN ASING SERING CURI IKAN DI WAKATOBI

Wakatobi (Media Sultra kendari 20 maret 2009 )

Nelayan pesisir wangi-wangi kabupaten Wakatobi,sering melihat kapal asing mencuri ikan d perairan setempat. Beberapa yang sempat terpantau misalnya dari Taiwan dan philifina.Mereka biasa beroprasi saat malam bulan gelap (malam tanpa bulan)

La tudi nelayan asal desa patuno ditemui kamis (19/3) menuturkan,kapal asing itu tidak hanya mencuri ikan,udang,cumi- cumi pada lautan lepas,tetapi juga mencuri ikan dibagian nelayan setempat.caranya dengan dibekali pukat harimau dan lampu sorot untuk menarik ikan dari bagian nelayan.kapal- kapal tersebut dalam operasinya memakai bendera Indonesia mereka juga memakai ABK yang bisa berbahasa Indonesia,misalnya dari Bitung dan Manado.

Biasanya kapal itu beriringan mirip kapal barang,kalau diteliti barulah diketahui kalau itu kapal asing pencuri ikan.saat malam berpencar mencari ikan,”katanya.

Kapal-kapal itu kalau bulan terang memasang jaring dengan dibantu radar untuk mencari ikan Magiwa bahasa wanci ikan Konipu,kalau bahasa Melayu ikan luyu.

Mereka memiliki cara menghindari patroli terlihat,mereka langsung mematikan lampu kapalnya. Selanjutnya berjalan ke pesisir pantai,kalau dekat pelabuhan kapal asing itu langsung bersandar.

Kapal-kapal itu kerap sekali dipergoki nelayan ketika sedang melakukan aksinya di selat (perairan diantara dua pulau) misalkan selat pulau Wanci Kaledupa.setelah air turun sekitaran 04.05 dini hari aksi penangkapan ikan barulah dilakukanya.

La Adida nelayan asal patuno juga mengatakan dirinya sudah bisa menyaksikan kapal asig menangkap ikan di perairan Wakatobi. Dia dan teman-teman pernah dikejat karena memutus jaring milik orang asing itu.

”Waktu itu dipasang radar,setelah kami putuskan mereka tahu dan mengejar. Untung kita tidak didapat,”katanya. Mereka berharap pemerintah memperhatikan. karena pencurian itu merugikan masyarakat apalagi masyarakat di daerah ini mayoritas berpenghasilan dari hasil laut.

La Adida belum lama ini sering melihat kapal asing di tangkap kapal perang.Mereka sempat melarikan kapalnya tapi akhirnya tertangkap juga.

”kita juga khawatir jangan sampai setelah di tangkap di lepas lagi,karena ada alasan tertentu.karena kita melihat mereka mengambil ikan disini bisa dikatakan seperti bebas saja,”katanya.

READ MORE - NELAYAN ASING SERING CURI IKAN DI WAKATOBI

21 Maret, 2009

Wisata Bahari, untuk Siapa?

Tidak salah jika ada yang memberi julukan Indonesia sebagai ”surga dunia”. Keindahan alamnya yang tersebar di sekitar 17.500 pulau sangat memesona.

selain gunung dan hutan dengan tumbuhan yang sangat beragam, juga terdapat pantai yang terbentang sepanjang 81.000 kilometer atau setara 81 kali Jakarta-Surabaya. Di bawah lautnya yang terbentang seluas 22,4 juta kilometer persegi (km), terdapat hamparan terumbu karang seluas 75.000 km. Tidak kurang dari 950 spesies terumbu karang hidup di sana.

Di bawah laut juga terdapat sekitar 8.500 spesies ikan tropis. Potensi ikan untuk konsumsi seakan tak ada habisnya.

Mestinya dengan potensi alam yang luar biasa ini, Indonesia bisa maju meninggalkan negara-negara di sekitarnya. Masyarakatnya bisa makmur dan wisata bahari bisa berkembang. Namun, kenyataannya, jauh panggang dari api.

Jumlah penduduk miskin masih tetap tinggi, bahkan tak berkurang selama 20 tahun terakhir. Alih-alih berkurang, justru jumlah penduduk miskin makin bertambah di tengah kekayaan alam yang melimpah.

Jika tahun 1987 terdapat sekitar 30 juta penduduk miskin, saat ini setidaknya terdapat 33 juta penduduk miskin. Ironisnya, angka kemiskinan paling tinggi justru terdapat di sentra-sentra pertanian dan permukiman nelayan.

Kontribusi sektor perikanan juga sangat kecil, hanya sekitar tiga persen terhadap produk nasional bruto (GNP). Sangat tidak sebanding dengan potensi kelautan dan perikanan yang sangat berlimpah..

Modal minim

Kekayaan laut dan pesona laut yang luar biasa sebenarnya menjadi modal utama pengembangan wisata bahari. Pengembangan wisata bahari juga memiliki keunikan tersendiri.

Jika kegiatan wisata lain membutuhkan modal besar untuk pembangunan obyek wisata, maka dalam wisata bahari daya tarik utama justru pesona alam yang asli. ”Investor tidak perlu susah payah mengeluarkan modal besar untuk membangun obyek wisata. Daya tarik wisatanya sudah tersedia berupa pesona alam,” kata Direktur Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Alex Retraubun.

Kalaupun membangun fasilitas, berupa cottages atau tempat peristirahatan, tidak perlu modal besar karena biasanya wisatawan menyukai tempat peristirahatan yang alami, bukan berupa hotel mewah. Namun, tarifnya setara dengan tarif hotel bintang lima dan tak pernah sepi peminat.

Di Wakatobi, misalnya, tersedia resort yang atapnya dari rumbia dan dindingnya sederhana. Namun, 11 kamar yang ada di resort itu tak pernah sepi wisatawan mancanegara dan bisa menghasilkan Rp 22 miliar setahun. ”Kesunyian, keterisolasian, serta keindahan terumbu karang dan ikan hias itulah yang menjadi daya tarik wisatawan,” kata Alex Retraubun.

Potensi alam seperti ini tidaklah sedikit. Di Indonesia setidaknya ada 59 lokasi selam yang sangat menawan. Karena keterbatasan infrastruktur, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata baru menawarkan 13 lokasi, di antaranya Nias, Mentawai, Ujung Kulon dan Anak Krakatau, Batam Rempang dan Galang, Riau Kepulauan, dan Kepulauan Seribu di DKI Jakarta.

”Ke-13 lokasi ini harus betul-betul dijaga, termasuk dari kerusakan akibat pengeboman ikan,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo.

Selain menjaga, hal yang sangat penting untuk mengembangkan pariwisata di 13 lokasi itu adalah menyediakan infrastruktur yang memadai. ”Meskipun alamnya indah, jika tidak ada pelabuhan yang memadai atau infrastrukturnya terbatas, tidak ada wisatawan yang ke sana,” kata Indroyono.

Hal lain yang tak boleh dilupakan adalah menjaga lingkungan obyek wisata tersebut agar tidak rusak. ”Konservasi adalah faktor mutlak dalam pengembangan wisata bahari,” kata Didien Junaedy, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri).

Sayang, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) untuk wisata bahari hingga saat ini masih minim.. Berdasarkan catatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, jumlah wisman bahari baru sekitar 38,8 persen dari sekitar 6,7 juta wisatawan yang diklaim datang ke Indonesia.

Kurang serius

Pengelolaan wisata bahari memang terkesan kurang serius dilakukan pemerintah. ”Bahkan pemerintah terkesan tidak mempunyai cetak biru pengelolaan wisata bahari. Pembangunan infrastruktur tidak optimal serta koordinasi antarinstansi pemerintah masih sangat lemah,” kata Didien.

Pemerintah daerah dan masyarakat lokal pun seperti tidak dilibatkan dan tidak mendapat manfaat dari keberadaan obyek wisata bahari.

”Padahal, mestinya, wisata bahari bisa memberikan pendapatan yang layak buat pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Tradisi masyarakat sekitar juga harus tetap terpelihara. Itu yang kami inginkan,” kata Henky Hermantoro, Kepala Puslitbang Pariwisata Depbudpar.

Di sisi lain, menurut Son Diamar, koordinasi antarinstansi pemerintah juga kurang terpadu sehingga merugikan pengembangan wisata bahari. Sebagai contoh, dalam rangka mempromosikan pariwisata, hampir setiap tahun diadakan ”Sail Indonesia” yang diikuti sekitar 100 yachts dari 20 negara. Start dari Darwin Australia, masuk Indonesia di Kupang, lalu menjelajahi Nusa Tenggara Timur, Bali, serta pulau besar-kecil lainnya, dan finish di Batam.

Yachters yang kebanyakan orang kaya disuguhi pesona alam Indonesia, kekayaan budaya masyarakat, dan makanan khas di sepanjang perjalanan. Tapi, tahun 2008 kapal-kapal layar yachts sempat ”ditahan” karena dianggap ”barang selundupan” oleh Bea dan Cukai.

Kapal-kapal itu boleh masuk Indonesia dan keluar lagi jika mau diperlakukan sebagai ”barang impor sementara”, dan membayar sampai 50 persen dari harga kapal. Ada pemilik kapal yang harus membayar Rp 3 miliar dan dijanjikan di pelabuhan keluar nanti uangnya dikembalikan.

”Tentu saja memalukan karena di negara lain tidak ada aturan seperti itu karena kapal bukan barang. Inilah contoh bagaimana antarinstansi pemerintah masih kurang terpadu dan terkoordinasi dalam pengembangan wisata bahari,” kata Son Diamar, staf ahli di Bappenas.

Riza Damanik dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti dirugikannya masyarakat sekitar obyek wisata saat dilakukannya pengembangan wisata bahari. Bukannya diberdayakan, nelayan dan masyarakat sekitar obyek wisata malah tidak bebas lagi melakukan kegiatan, setelah adanya obyek wisata bahari. Pembatasan oleh aparat birokrasi ini karena khawatir kegiatan nelayan bisa mengganggu kenyamanan wisatawan.

”Padahal mestinya masyarakat nelayan diberdayakan,” kata Riza Damanik. Jika demikian, memang menjadi pertanyaan. Buat siapa wisata bahari dikembangkan? (Try Harijono)

Sumber: http://cetak. kompas.com

READ MORE - Wisata Bahari, untuk Siapa?

PUTUSAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

SIARAN PERS
ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN  PENANGKAPAN 1 (SATU) UNIT KAPAL ASING BERBENDERA VIETNAM DAN 2 (DUA) UNIT KAPAL ASING BERBENDERA THAILAND OLEH KAPAL PENGAWAS PERIKANAN


Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara melalui Hakim Tunggal akhirnya menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Capt. Tekky Toreh, SH, MM, Mar Elisa Simanjuntak, SH pada kantor Advokat/Konsultan Hukum Tekky Toreh and Partners, beralamat di Jln. Pulomas Barat XII No. 22 Jakarta Timur 13210 bertindak dan atas nama Wicharn Sirichai-Ekawat Managing Director of Sirichai Marine Fisheries Co. Ltd: beralamat di 1101/7 Wichienchodok Road Mahachai, Samutsakon 7400 Thailand, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 MARET 2009.

Gugatan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 006 milik Ditjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dean Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan yang di Nakhodai oleh Robert Peranginangin, pada tanggal 23 Februari 2009, sedang melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di ZEEI Selat Malaka, kemudian terdeteksi sebuah kapal sedang berada pada posisi 05º11’35” LU - 098º 54’13” BT, selanjutnya Kapal Pengawas Hiu 006 melakukan penghentian dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diduga kapal F/V Or. Sirichainava 18 berbobot 300 GT berbendera Thailand membawa ikan sebanyak 200 ton yang diduga ikan tersebut ditangkap secara tidak di ZEE Indonesia, karena berdasarkan bukti permulaan yang kuat diatas kapal terdapat 1 (satu) set alat tangkap jenis trawl yang masih basah. Kapal Pengawas Hiu 006 kemudian mengadhock kapal F/V Or. Sirichainava 18 ke Pangkalan Utama TNI-AL Belawan, untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik TNI-AL.

Sidang Pra Peradilan mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2009. Tuntutan yang diajukan oleh pihak Pemohon (Capt. Tekky Toreh, SH, MM, M.Mar Elisa Simanjuntak, SH), adalah:
Bahwa Termohon (Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 006) telah melakukan tindakan penangkapan yang tidak sah;
Tindakan pengambilan sebagian muatan kapal dan perlengkapan kapal yang dilakukan oleh Termohon (Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 006) dari kapal F/V Or. Sirichainava 18 adalah tindakan penyitaan yang tidak sah.
Proses berlangsung selama kurang dari satu minggu, dengan memperhatikan alat bukti berupa dokumen baik dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon, keterangan saksi dan fakta selama di persidangan, akhirnya Hakim Tunggal yang mengadili Perkara Praperadilan memutuskan bahwa gugatan Pemohon salah alamat, karena dalam tuntutan Pemohon ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, seharusnya Termohon adalah Departemen Kelautan dan Perikanan. Atas pertimbangan tersebut Hakim Tunggal Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Pemohon.

Pada saat bersamaan, hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2009 tepatnya pukul 12.30 di ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 06º02’000” LU – 107º08’200” BT, Kapal Pengawas Hiu 003 yang di Nakhodai Ahmad Kahar menangkap 1 (satu) unit kapal asing berbendera Vietnam dengan jenis alat tangkap purse seine, dengan 23 (dua puluh tiga) ABK, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan saat ini di adhock ke pelabuhan perikanan Pontianak, untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik perwira TNI-AL. 

Sedangkan di perairan ZEEI Laut Cina Selatan, pada hari Rabu, tanggal 18 Maret tahun 2009 tepatnya pukul 07.00 WIB Kapal Pengawas Hiu 004 yang di Nakhodai oleh Sugiyo Nurofik menangkap 2 (dua) unit kapal berbendera Thailand pada ZEEI Laut Cina Selatan masing-masing KM. Thepprnchai 2 dengan 8 (delapan) orang ABK warga Negara Thailand dan KM. Marksia 02 dengan 9 (Sembilan) orang ABK. Dugaan kuat bahwa kedua kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan, dengan bukti permulaan yang kuat adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl dan tanpa memiliki dokumen. Untuk itu kedua kapal saat ini di adhock ke Lanal Tarempa Kabupaten Anambas dan diserahkan kepada penyidik perwira TNI-AL untuk diproses lebih lanjut .

Menurut Dirjen, putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan ditanggapi dengan positif dan terima kasih, karena hal ini menjadi penyemangat untuk memberantas illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia demi tegaknya merah putih. 


Jakarta, Maret 2009
Direktur Jenderal P2SDKP


Dr. Ir. Aji Sularso, MMA






READ MORE - PUTUSAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

20 Maret, 2009

Kapal Illegal Fishing Asal Viatnam di Tangkap KP. Hiu 003

Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009, jam 12.30 WIB, KP. Hiu 003 milik Ditjen P2SDKP Departemen Kelautan & Perikanan, telah menangkap kapal ikan asing berkebangsaan Vietnam di Perairan Laut Cina Selatan/ ZEEI pada koordinat 06˚ 02´ 000˝ LU-107˚ 08´ 200˝ BT. Pada saat diperiksa kapal ikan asing dengan Nama Lambung GT 91701 TS dengan Nakhoda Selaku tersangka bernama Mr. Doan Hai Van beserta ABK sejumlah 22 orang tidak dapat menunjukkan dokumen Kapal Ikan (SIUP & SIPI). 

Oleh KP. Hiu 003 yang di Nakhodai oleh Ahmad Kahar, kapal asing tersebut di adhock ke UPT P2SDKP Stasiun PSDKP Pontianak karena diduga keras melakukan tindak pidana perikanan Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 26 jo Pasal 29, Pasal 27 Ayat (2) Jo 93 Ayat 2, Pasal 104 dan 105 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit kapal TG 91701 TS dan alat tangkap purse seine serta alat navigasi dan komunikasi diserahterimakan kepada Dan Lanal Pontianak untuk dilakukan proses hukum. Untuk sementara tersangka dan ABK diamankan pada Rumah Tahanan milik Stasiun P2SDKP Pontianak, begitu pula dengan Barang Bukti dititipkan pada Dermaga Stasiun P2SDKP Pontianak yang memang Dermaga ini dibangun untuk menyimpan barang bukti kapal ikan yang sedang dalam proses hukum.(Mubarak, S.St.Pi).


READ MORE - Kapal Illegal Fishing Asal Viatnam di Tangkap KP. Hiu 003

19 Maret, 2009

Inisiasi Koordinasi Penegakan Hukum Mencegah Perdagangan Penyu

Oleh: Pariama Hutasoit

Denpasar - Perdagangan penyu di Indonesia ditengarai tengah ‘mewabah’ kembali meskipun upaya pencegahannya telah dilakukan terus-menerus oleh aparat penegak hukum. Meresponi gejala ini, WWF-Indonesia bekerja sama dengan Ditjen Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam (PHKA)-Departemen Kehutanan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K)-Departemen Kelautan dan Perikanan, serta Universitas Udayana menyelanggarakan Semiloka Perumusan Strategi Pencegahan Kembalinya ‘Wabah’ Perdagangan Penyu di Denpasar, 12-13 Maret 2009.

Semiloka yang dihadiri peserta dari berbagai pihak kepentingan daerah yang menjadi habitat maupun tujuan perdagangan penyu itu diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat demi mencegah perdagangan penyu di Indonesia, khususnya Bali. Sebuah template pembahasan penegakan hukum diharapkan terbentuk usai semiloka ini yang nantinya dapat bermanfaat sebagai bahan acuan ke depannya.

“Upaya menghentikan perdagangan penyu adalah perjuangan panjang yang menuntut komitmen tinggi dari pihak-pihak terkait. Sejauh ini sudah terlihat inisiatif yang baik sekali dari aparat penegak hukum, namun kelanjutan prosesnya tidak maksimal, sehingga tidak berhasil memberi efek jera dan pembelajaran bagi orang lain,” ujar Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan WWF-Indonesia saat pembukaan Semiloka.

Seperti diketahui, awal tahun 2009 ini aparat penegak hukum Indonesia telah menggagalkan tiga upaya penyeludupan penyu, masing-masing di Bali, Dompu, dan Sinjai. Peristiwa ini cukup membuat terhenyak berbagai pihak yang menaruh peduli pada perlindungan penyu di Indonesia, lantaran trend perdagangan penyu telah menunjukkan kecenderungan menurun dalam beberapa tahun terakhir ini, namun tiba-tiba merebak kembali.

“Bisa jadi ini adalah sebuah fenomena gunung es. Kita kuatir apabila dibiarkan dan meledak, maka biaya menghentikannya akan mahal sekali,” kata Dr.IB Windia Adnyana, penyelenggara semiloka menengarai gejala yang terjadi. Windia menjelaskan dari pengalaman lima tahun lalu, saat upaya penegakan hukum secara besar-besaran dilakukan di Bali, biaya ekonomi, sosial, termasuk pencitraan (Bali sebagai basis perdagangan penyu sekaligus daerah tujuan pariwisata dunia, Red.), sangat mahal.

Agus Darmawan, Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Ditjen kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, DKP, menyatakan bahwa penyu adalah satwa dilindungi, dan hukumnya sudah jelas, yaitu UU.No.5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan UU.No.31/2004 tentang Perikanan. “DKP sangat concern terhadap masalah ini. Meskipun upaya perlindungan penyu sudah ada sejak 30 tahun lalu, namun fakta di lapangan masih banyak terjadi praktek-praktek ilegal,” katanya.

Sementara Ir.Puspa Dewi Liman, Msc. Kasubdit Program dan Evaluasi, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Dephut mengungkapkan bahwa kasus-kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia masih cukup banyak. Nilainya mencapai Rp. 9 triliun per tahun (data ProFauna 2006), sebuah nilai perdagangan ilegal yang cukup tinggi setelah bisnis narkoba dan senjata.

Puspa menambahkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar, termasuk, penyu tidak lagi sebatas dalam negeri, tapi juga melibatkan negara lain. Dia mencontohkan upaya penyeludupan lebih dari 300 penyu di perairan Berau yang melibatkan kapal pengangkut dari Hainan-Cina. syukurlah saat ini, lanjutnya, Indonesia telah mengadopsi UNCTOC menjadi undang-undang yang baru saja disahkan yaitu UU.No.5/2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime (UNCTOC) yang memungkinkan Indonesia melakukan kerja sama dengan internasional dalam menangani kejahatan perdagangan ilegal satwa liar, termasuk penyu.

Seperti diketahui upaya pemberantasan peredaran penyu yang dilindungi mengalami dilema. Rantai perdagangan penyu begitu kompleks, melibatkan banyak pihak dan tidak lepas dari permintaan pasar, baik untuk konsumsi daging maupun telurnya. Kemiskinan di pihak nelayan kecil dan keserakahan (cukong) menjadi hubungan timbal-balik yang tidak seimbang. Belum lagi, sarana dan prasarana untuk mendukung penegakan hukum masih sangat kurang, dan rendahnya masa hukuman dan denda terhadap pelaku yang tertangkap sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku makin memperumit upaya penegakan hukum dan perlindungan penyu.

Berdasarkan data kompilasi dari berbagai sumber yang dilakukan UNUD dan WWF Indonesia, sejak tahun 2000-2009 ini setidaknya 42 kasus perdagangan/penyeludupan penyu yang berhasil digagalkan aparat penegak hokum di berbagai tempat di Indonesia. Dari ke-42 kasus tersebut, 3 diantaranya berhubungan dengan nelayan Hainan (China) dan 39 kasus lainnya berhubungan dengan perdagangan penyu illegal di Bali. Tak kurang 2705 penyu Hijau (Chelonia mydas) berukuran panjang lengkung karapas antara 50-120 cm berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan 2451 ekor (90,6%) diantaranya berhasil dilepaskan ke laut; suatu jumlah yang sangat signifikan bagi upaya pemulihan populasi penyu, khususnya penyu Hijau di Indonesia. Sisanya, 254 ekor (9,4%) telah ditemukan dalam keadaan mati saat terjadi penangkapan.



READ MORE - Inisiasi Koordinasi Penegakan Hukum Mencegah Perdagangan Penyu

Kapal Vietnam Ditangkap. Terumbu Karang Rusak, Nelayan Tolak Kapal Isap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran TNI Angkatan Laut menangkap 23 nelayan asing dari dua kapal Vietnam di perairan Belitung Timur. Selain melanggar batas wilayah laut, kedua kapal itu tertangkap tangan sedang mencuri terumbu karang, akar bahar, dan ikan laut di wilayah perairan Indonesia.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Bangka Belitung Letkol Gregorius Agung WD saat dikonfirmasi dari Palembang, Minggu (15/3) mengatakan bahwa kedua kapal itu ditangkap pada hari Sabtu (14/3) lalu berturut-turut pada pukul 07 .00 dan 10.00. Dua kapal nelayan seberat 40 gross ton beserta 23 nelayan asing saat ini sudah dibawa ke Pos AL Belitung Timur.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Pos TNI AL Manggar Belitung Timur pada akhir pekan lalu. Belum lama berpatroli, petugas menemukan dua kapal asing yang mencurigakan.

Kapal pertama beridentitas TG-2515 dan berawak 13 orang disergap pukul 07.00 di posisi 2 derajat 34 menit 67 lintang selatan dan 108 derajat 38 menit 34 bujur timur. Kapal yang dinahkodai Nguyen Tan Liem ini ditangkap di perairan Pulau Pahat , Belitung Timur.

Kemudian, disusul penyergapan kapal kedua beridentitas TG 90161 TS dengan jumlah awak 11 orang, pada pukul 10.00 di posisi 2 derajat 40 menit 90 lintang selatan dan 108 derajat 28 menit 53 bujur timur. Kapal yang dinahkodai Duong Yan Yu ini ditangkap di perairan Pulau Meranai, Belitung Timur.

Barang bukti yang diperoleh sekitar 50 kilogram terumbu karang, akar bahar, dan ikan laut. "Namun, kami menduga kuat mereka sudah berulangkali melakukannya, " katanya.

Gregorius Agung menambahkan, upaya dan komitmen kuat jajaran TNI AL menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah teritorial laut Indonesia belum diimbangi jumlah personel dan fasilitas memadai. Saat ini saja, jajaran TNI AL Bangka Belitung hanya memiliki satu unit kapal patroli.

"Makanya, kami mendorong terjadinya sinergi dalam hal membangun kerjasama patroli keamanan laut dengan pemerintah daerah dan kepolisian air," kata Gregorius Agung.

Perwira Staf Operasi (Pasops) TNI AL Bangka Belitung Kapten Ade Prasetya menambahkan, saat ini jajaran TNI AL menerjunkan tim untuk menyidik sekaligus memproses ke-23 nelayan asing tersebut. Mereka terbukti telah melanggar batas wilayah laut Indonesia sekaligus melakukan eksploitasi secara ilegal terhadap sumber daya alam kelautan Indonesia.

Selama tahun 2008, TNI AL Bangka Belitung mencatat telah terjadi 11 kali pelanggaran serupa, meliputi satu kali pelanggaran penangkapan ikan ilegal, dua kali penyelundupan timah, dan delapan kali pelanggaran batas pelayaran.

Terumbu karang rusak
Nelayan Permis dan Rajik, Bangka Selatan, meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meninjau kembali izin pengoperasian kapal isap pasir timah di perairan selatan Pulau Bangka. Hal yang berlangsung sejak awal tahun ini telah merusak terumbu karang dan membuat hasil tangkapan nelayan menurun drastis karena daerah tangkapan mereka di pesisir menyempit. 

Hal itu diungkapkan para nelayan dalam pertemuan yang difasilitasi Simpul Wahana Lingkungan Hidup Bangka Belitung (WALHI Babel) di Pangkal Pinang, Sabtu lalu. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Selatan Aldan Jalil.

Salah seorang nelayan Permis dan Rajik, Zaenal, yang dihubungi dari Tanjung Pandan, Belitung, kemarin menuturkan, aktivitas kapal isap pasir timah di Bangka Selatan menyebabkan sebagian terumbu karang rusak maupun tertutup pasir. "Peralatan kami relatif sederhana, tidak memungkinkan untuk mencari ikan di laut lebih dalam," kata Zaenal.

Menurut Zaenal, kapal isap milik perusahaan swasta di Bangka Selatan itu beroperasi selama 24 jam, kecuali hari libur, dengan kemampuan isap 118 ton pasir timah sehari. Kapal itu merupakan kapal Thailand dengan pekerja warga negara Thailand. 

Koordinator Simpul WALHI Babel Yudho Himawanto menyatakan, WALHI merekomendasikan tiga hal. Meminta Pemkab Bangka menghentikan kegiatan pertambangan kapal isap di perairan Bangka Selatan, melakukan moratorium izin pertambangan di pulau-pulau kecil, serta menegakkan keadilan perikanan. 

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nurnaedi menyatakan, semua perizinan operasi pertambangan rakyat ataupun swasta, termasuk kapal isap pasir timah, diterbitkan pemkab melalui proses pengkajian, termasuk penyusunan analisis mengenal dampak lingkungan. Kapal isap yang dimaksud sudah berizin. (ONI/BEN)

Minggu, 15 Maret 2009 | 19:10 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Bonivasius Dwi P


READ MORE - Kapal Vietnam Ditangkap. Terumbu Karang Rusak, Nelayan Tolak Kapal Isap

MEMPERTEGAS KELAUTAN KITA

Oleh Abdul Halim, Peneliti Muda Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jakarta


Mukadimah
Semasa rezim Orde Baru berkuasa (1966-1998), agenda reforma agraria ditafsirkan sebatas menjadikan tanah dan sumberdaya alam lainnya sebagai komoditas dan obyek eksploitasi semata. Dalam pada itu, partisipasi rakyat dipinggirkan. Tak ada akses untuk sekadar memperpanjang nafas hidup. Singkatnya, rakyat dipaksa mandiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Ironisnya, paksaan ini menempatkan rakyat harus berhadapan dengan birokrasi yang koruptif dan pemodal yang menghalalkan pelbagai cara untuk merengkuh tujuannya. 

Pada pembuka tahun 2007, tersiar dua kabar penting menyangkut kebijakan agraria nasional, yakni dibatalkannya rencana perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan dicetuskannya rencana pelaksanaan reforma agraria pada pidato awal tahun 2007 oleh Presiden RI.

Tak pelak, dua kabar gembira ini memberi angin segar bagi perwujudan cita-cita bangsa, yakni mengejawantahkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, dan berkeadaban. Bagi rakyat, tanah dan sumberdaya alam lainnya merupakan faktor kehidupan yang teramat penting. Tak hanya sebagai ruang produksi, tanah dan sumberdaya alam lainnya juga mengandung makna politik, sosial, budaya, dan religius. Dalam ruang itulah, mereka menambatkan cita-cita kehidupannya dan sebisa mungkin memberi sumbangsih bagi kemajuan negeri. 

Tulisan ini hendak memotret relevansi reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan, memberi catatan kritis atas kesalahan rezim di masa lampau dan masa kini terkait agenda reforma agraria, dan usulan solusi yang bisa diacu sebagai panduan pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan. 

Relevansi reforma agraria
  Pelaksanaan reforma agraria merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang telah lama dikumandangkan sejak awal pendirian bangsa. Sebagaimana diamanahkan oleh Soekarno pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1960:

"Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang diserahi menggarap tanah itu. Jangan mengira 'land-reform' yang kita hendak laksanakan adalah komunis! Hak milik atas tanah masih kita akui! Orang masih boleh punya tanah turun-temurun. Hanya luasnya milik itu diatur baik maksimumnya maupun minimumnya, dan hak milik tanah itu kita nyatakan berfungsi sosial, dan negara dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada hak milik perseorangan" .
   
  Apa yang disampaikan oleh Soekarno merupakan perpanjangan dari ide dasar pelaksanaan reforma agraria, yakni mewujudkan keadilan agraria. Perwujudan keadilan agraria ini ditopang oleh 3 (tiga) prinsip pokok, yakni (1) hak rakyat untuk berkembang dan menentukan arah perkembangannya; (2) hukum agraria bersifat kerakyatan dan memihak kaum marginal; dan (3) hukum agraria menganut asas kebangsaan dengan menghormati keragaman budaya yang termuat dalam hukum-hukum adat. Ketiga prinsip inilah yang menjadi pedoman relevansi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

  Ditambah lagi, Deklarasi Djoeanda 1957 tegas menyebutkan bahwa "pembangunan Indonesia harus berorientasi pada aspek kelautan dengan memperhatikan kehidupan rakyat yang tersebar di pelbagai pulau". Pun dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa "sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dipandang sebagai kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat". 

Potret krisis kelautan

  Diterbitkannya UU No. 27 Tahun 2007 oleh DPR RI ini tak hanya bertolak-belakang dengan rencana pelaksanaan reforma agraria, tetapi juga mengulang kesalahan fatal rezim Orde Baru. Bentuk kesalahan itu adalah pemberian izin kepada pemodal untuk mengeruk-habis sumberdaya laut dan pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) dengan meminggirkan hak-hak konstitusi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  Belajar dari pengalaman rezim Orde Baru, kesalahan fatal dalam kebijakan pengelolaan sumber-sumber agraria terpola dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: (1) kebijakan sarat eksploitasi dan (2) kebijakan bersifat sektoral dalam penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah dan sumberdaya alam lainnya guna mengejar efisiensi ekonomi; (3) kerap memakai pendekatan top-down dan sentralistik; (4) sarat konflik kepentingan antara institusi dan pemodal; (5) prinsip diskriminasi lebih mengedepan; dan (6) menyulut aparatur negara berlaku represif dan melanggar HAM.

  Pelanggaran HAM terkait reforma agraria tak hanya berdampak pada degradasi lingkungan hidup, melainkan juga telah menyub-ordinasi manusia (baca: rakyat) tak lebih sebagai obyek pembangunan. Proses dehumanisasi ini berkait-kelindan dengan minusnya visi pembangunan bangsa Indonesia yang berjangkar pada kodratnya, yakni negeri kepulauan. Alhasil, orientasi pembangunannya berjalan melambat dan amburadul.  

  Masyhur sebagai negeri kepulauan dengan luas wilayah perairan 5,8 juta km2, luas daratan hanya 1,9 juta km2, dan memiliki 17.508 pulau besar dan kecil, serta panjang pantai seluas 81.000 km2, Indonesia dihadapkan pada tiadanya visi kelautan yang menjadi rujukan pokok pembangunan. Terlebih, pembangunan yang berlangsung hingga detik ini terlampau berwatak daratan (land-based) . 

  Dari deskripsi di atas, dapat diperoleh pemahaman bahwa reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan tak bisa dilepaskan dari tiga aspek pokok pembangunan. Pertama, aspek politik. Dalam lanskap politik, hak konstitusi yang mesti diberikan adalah perluasan partisipasi aktif masyarakat dalam merumuskan kebijakan di tingkat lokal, khususnya menyangkut rencana pelaksanaan reforma agraria. Dengan perkataan lain, kebijakan yang dilahirkan bukan didasarkan pada semangat sentralistik, melainkan desentralistik.

Kedua, aspek sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam konteks ini, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus diberikan hak untuk mengelola sumberdaya alam sesuai dengan kebutuhan dasar dan kearifan lokal yang mereka hayati, bukan dikte pemerintah pusat. 

Dengan demikian, rencana pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan haruslah memperhitungkan keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai subyek pembangunan, bukan malah meniadakan hak-hak konstitusi mendasar yang semestinya harus dipenuhi oleh negara (baca: pemerintah), seperti tecermin pada substansi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta PerMen No.. 06 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara. 

Penutup
  Dengan memperhatikan karakteristik negara kepulauan, reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan harus mampu mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat visi pembangunan yang sekadar memandang laut sebagai "lahan buangan," bukan sebagai ruang hidup dan ruang juang segenap anak bangsa.  

  Tumpulnya visi pembangunan kelautan berdampak pada: (a) hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya; (b) penurunan kualitas sumber daya manusia; (c) struktur sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang kian jauh dari nilai-nilai luhur kemanusiaan dan budaya bangsa Indonesia; serta (d) kerusakan lingkungan hidup dan hancurnya sumber-sumber daya alam lainnya.

  Tak ayal, pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan haruslah memperhatikan karakteristik wilayah dan pelbagai dimensi kehidupan yang mengitari keseharian nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia. 

  Terlebih konsepsi sebagai negeri kepulauan telah mengakar dan bersifat final. Salah satu cirinya adalah melimpahnya budaya bahari yang melekat pada jati diri dan sistem sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia. Di pelbagai kepustakaan, kita mengenal ponggawa laut1 (Sulawesi Selatan), bapongka2 (Sulawesi Tengah), dan sasi3 (Maluku Tengah) sebagai bentuk-bentuk kearifan tradisional yang arif terhadap sumber daya laut dan perikanan nasional. Pun terhadap keberlanjutan ekologis. Pada konteks ini, ada keterkaitan relasi sosio-ekologis antara manusia dan sumber daya laut dan perikanan.

  Akhirnya, dukungan Indonesia atas United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pada tanggal 13 September 2007 lalu adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia, termasuk di dalamnya nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mengacu pada sumber historis ini, selaiknya rencana pelaksanaan reforma agraria di sektor kelautan dan perikanan mengikutsertakan kearifan tradisional yang telah berurat-akar dan menyatu dalam jati diri Keindonesiaan, bukan malah meminggirkan masyarakat adat melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dan pelegalan kembali trawl..
  Saatnya Indonesia melaut!  


READ MORE - MEMPERTEGAS KELAUTAN KITA

13 Maret, 2009

Perubahan Iklim Akan Paksa Kawanan Ikan Lari ke Arah Kutub

PERUBAHAN iklim akan menyebabkan berbagap species utama ikan bermigrasi ke arah kutub, sehingga menimbulkan kekurangan parah dalam banyak perikanan komersial. Para ilmuwan menyorot hal tersebul dalam sebuah studi yang dipublikasikan belum lama ini.

Ketua tini periset William Cheung dari School of Environmental Sciences di University of East Anglia. lnggris timur mengatakan, dampak perubahan iklim terhadap keragaman hayati laut dan perikanan
akan sangat besar.

Tim Cheung menggunakan sebuah model komputer berte-naga besar didasarkan pada pengetahuan tentang 1.066 species ikan, habitat mereka dan perubahan iklim, untuk memprediksi apa yang mungkin akan terjadi pada 2050 menurut tiga skenario bagi pemanasan global.

Air yang lebih hangat akan menyebabkan "redistribusi skala besar" species-species ini, dengan sebagian besar dari kawanan itu bergerak ke arah kutub, sehingga bergeser rata-rata lebih 40 kilometer per dekade. Beruntung

Norwegia yang terletak di daerah Kutub Utara akan beruntung karena meningkatnya hasil tangkapan, tapi daerah-daerah sub kutub, tropis dan laul yang agak terkurung, "perubahan iklim malah bisa menyebabkan banyak kepunahan lokal," sehingga memukul sebagia besar negara-negara
berkembang.

Bagian dari trend itu akan tertutupi oleh species air lebih dingin yang berpetualang ke habitat lebih hangat. Di Laut Utara, misalnya, stok ikan cod Atlantik bisa saja turun lebih seperlima saat species itu bergerak ke arah perairan yang lebih dingin. Sebaliknya, plaice Eropa, ikan lebih selatan, dapat meningkat di Laut Utara sebesar lebih 10 persen. 

Di AS, mungkin akan terjadi penurunan tajam sampai 50persen dalam slok ikan cod dewasa ini yang terdapat di paniai timur.

Sejumlah species akan meng-hadapi risiko besar kepunahan, termasuk cod karang bergaris-garis di Antartika dan lobster karang St. Paul di Samudera Selatan.

Laporan studi tadi yang disiarkan jurnal lnggris. Fish and Fisheries, menyebutkan perkembangan negatif species itu akan "dramatis," karena mempengaruhi 60 persen dari keragaman hayati dewasa ini, dan akan menimbulkan dampak yang mempengaruhi rantai makanan secara keseluruhan, (afp/bh) berita dari harian analisa...



READ MORE - Perubahan Iklim Akan Paksa Kawanan Ikan Lari ke Arah Kutub

Indonesia Terancam Kehilangan Pulau-Pulau Kecil

Jatinangor,Jabar (ANTARA News)) - Negara Indonesia terancam kehilangan pulau-pulai kecil yang belum berpenghuni, dan sebagian pulau-pulau di wilayah perbatasan pun hampir tenggelam karena dampak pemanasan global.Penyebab lainnya adalah era perdagangan bebas (free trade), serta masalah geo-politik yang berkaitan dengan perjanjian perbatasan wilayah teritorial dengan negara tetangga, kata pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Ir Sentot Widjaya MM pada seminar di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Rabu.

Disebutkan, Indonesia mempunyai sekitar 17.504 pulau dan 5.073 sudah mempunyai nama. Sedangkan jumlah pulau yang sudah dihuni berjumlah 544 pulau.

Pejabat DKP itu menolak adalanya anggapan hilangnya pulau-pulau kecil tersebut disebabkan "jual-beli" pulau.

"Saya mewakili DKP tidak setuju jika ada istilah `jual-beli` pulau. Sampai sekarang yang ada hanya pengelolaan, itupun peraturannya sudah jelas," tegasnya.

Tidak disebutkan jumlah pulau -pulau kecil yang telah hilang baik itu karena pemanasan global, maupun sengketa politik.

Semenjak otonomi daerah, maka pengelolaan pulau-pulau kecil tersebut diambil alih oleh daerah. Sementara pemerintah pusat hanya bertugas mengawasi.

"Jika penyebab hilangnya pulau karena tenggelam, maka hal ini tidak akan mengurangi luas dan batas negara Indonesia," ucapnya.

"Sudah ada deklarasi Juanda yang sudah diakui oleh dunia tentang batas garis lintas Indonesia dan PBB sudah mencatat batas sah negara Indonesia," ucap Sentot.

Pulau-pulau kecil mempunyai potensi besar untuk dikembangkan. Namun banyak penginvestor `enggan` menanam sahan karena biayanya sangat besar.

Pada akhir tahun 2008, kegiatan toponomi pulau-pulau kecil di Indonesia sejak tahun 2005 ? 2008 telah mencakup 33 Propinsi dan telah selesai 100 persen.

Untuk menarik minat investor serta meningkatkan potensi pengembangan pulai-pulai kecil, pemerintah telah meningkatkan fasilitas, seperti membangun listrik tenaga surya, sarana air bersih, penerangan, jalan di pulau-pulau tersebut.(*)

COPYRIGHT © 2009
Source:ANTARA


READ MORE - Indonesia Terancam Kehilangan Pulau-Pulau Kecil

Selamatkan Pantai dan Pulau Kecil

YUNI IKAWATI

Naiknya permukaan laut akibat pemanasan global telah merendam pantai di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Paparan Sunda dan Paparan Sahul. Di Paparan Sunda ada Pulau Jawa yang perlu mendapat perhatian lebih karena pertimbangan ekologis dan ekonomis.Gas-gas rumah kaca (GRK), terutama karbon dioksida yang terus teremisikan ke atmosfer tanpa henti bahkan terus merangkak naik sejak tiga abad lalu, telah menampakkan dampak buruknya secara nyata.

Beberapa negara kepulauan telah melaporkan kehilangan pulau-pulau kecilnya. Papua Niugini, misalnya, melaporkan ada tujuh pulaunya yang berada Provinsi Manus telah tenggelam. Adapun Kiribati telah kehilangan tiga pulaunya, sekitar 30 pulau lainnya juga mulai menghilang dari permukaan laut.

Kiribati bukan satu-satunya negara kecil yang tergabung dalam SIDS (Small Islands Development States) yang terancam hilang dari muka bumi ini. Diperkirakan dari 44 anggota SIDS, 14 negara di antaranya akan lenyap akibat naiknya permukaan laut.

Di Samudra Pasifik ancaman itu selain dihadapi Kiribati juga dialami Seychelles, Tuvalu, dan Palau. Adapun di Samudra Hindia ada Maladewa yang bahkan akan kehilangan seluruh pulaunya. Menghadapi ancaman hilangnya kedaulatan wilayahnya, belum lama ini Presiden Maladewa yang berpenduduk 369.000 jiwa menyatakan akan merelokasikan seluruh negeri itu dan mengharapkan uluran tangan negara lain untuk mereka menyewakan wilayahnya.

Sementara itu, nasib yang sedikit beruntung dialami Vanuatu yang didiami 212.000 penduduk. Negara ini masih memiliki lahan untuk merelokasi penduduknya yang tinggal di kawasan pesisir yang terendam.

Kerugian Indonesia

Di antara negara kepulauan di dunia, agaknya kerugian terbesar bakal dihadapi Indonesia, sebagai negara yang memiliki jumlah pulau terbanyak. Pada tahun 2030 potensi kehilangan pulaunya sudah mencapai sekitar 2.000 bila tidak ada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, urai Indroyono, Sekretaris Menko Kesra yang juga mantan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan DKP.

Saat ini belum diketahui berapa sesungguhnya jumlah pulau di Nusantara ini yang telah hilang karena dampak kenaikan permukaan laut. Namun, pengamatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menunjukkan penciutan daerah pantai sudah terlihat di pulau-pulau yang berada di Paparan Sunda dan Paparan Sahul, ungkap Aris Poniman, Deputi Sumber Dasar Sumber Daya Alam Bakosurtanal.

Paparan Sunda meliputi pantai timur Pulau Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan serta pantai utara Pulau Jawa. Adapun Paparan Sahul berada di sekitar wilayah Papua. Penjelasan Aris didasari pada pemantauan pasang surut yang dilakukan Bakosurtanal di berbagai wilayah pantai Nusantara sejak 30 tahun terakhir.

Menghadapi ancaman hilangnya kawasan pantai dan pulau kecil yang kemungkinan akan terus berlanjut pada masa mendatang, Aris yang juga pengajar di IPB menyarankan penyusunan peta skala besar, yaitu 1:5.000 dan 1:1.000.

”Saat ini baru tiga kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, dan Makassar, yang memiliki peta berskala tersebut,” ujarnya. Pada peta tampak detail wilayah pantai yang terbenam di tiga kota tersebut. Peta ini disusun Bakosurtanal bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Selain itu, pembuatan peta skala besar juga dilaksanakan untuk wilayah barat Sumatera dan selatan Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Hal ini terkait dengan pembangunan Sistem Peringatan Dini Tsunami (TEWS). Sementara itu, untuk wilayah timur Sumatera dan wilayah lain yang tergolong rawan genangan air laut akibat pemanasan global peta yang ada masih berskala kecil, sekitar 1:25.000.

”Pembuatan peta genangan perlu menjadi prioritas agar setiap daerah dapat melakukan langkah antisipasi dan adaptasi pada wilayah yang bakal tergenang dalam 5 hingga 20 tahun mendatang,” ujarnya.

Data spasial dan penginderaan jauh yang merekam dampak pemanasan global juga akan menjadi materi untuk pengambilan kebijakan di setiap instansi terkait pada waktu mendatang, urai Indroyono.

Skenario usia bumi

Tanpa perubahan pola konsumsi manusia dan perilaku manusia, serta tanpa upaya mereduksi emisi GRK untuk mengatasi pemanasan global, Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) memperkirakan usia bumi tinggal seabad lagi.

Proyeksi itu berdasar tren kenaikan suhu udara hingga 4°C. Tingkat itu dapat tercapai bila emisi GRK terus bertambah dalam beberapa dekade ke depan karena tidak ditegakkannya kebijakan mitigasi perubahan iklim dan pola pembangunan ramah lingkungan.

Bila melihat data emisi GRK pada kurun waktu 1970-2004, emisi GRK naik 70 persen. Tingkat itu disumbangkan dari sektor energi yang mencapai peningkatan 145 persen.

Bila temperatur udara naik menjadi 4°C, dampaknya antara lain hilangnya 30 persen lahan basah, naiknya kasus penyakit akibat udara panas, banjir, dan kekeringan, mengakibatkan angka kematian naik drastis.

Ancaman itu, menurut IPCC, dapat dicegah dengan beberapa skenario untuk menurunkan GRK hingga tahun 2030. Skenario terbaiknya adalah menahan kenaikan suhu bumi hanya 2°C-2,4°C sampai 23 tahun ke depan. Untuk mencapai itu, konsentrasi GRK harus distabilkan pada kisaran 445-490 part per million (ppm).

Skenario lain menyebutkan, kenaikan dibatasi sekitar 3,2°C hingga 4°C pada kurun waktu yang sama, dengan menjaga jumlah GRK 590-710 ppm. Saat ini tingkat GRK telah melampaui itu semua. Tahun 2005 konsentrasi GRK 400-515 ppm.

Menurut IPCC, target itu bisa dicapai jika diterapkan kebijakan mitigasi perubahan iklim di tiap negara, yang harus diambil di sektor energi, transportasi, gedung, industri, pertanian, kehutanan, dan juga manajemen limbah.
Source:Kompas


READ MORE - Selamatkan Pantai dan Pulau Kecil

Ancaman 2.000 Pulau Tenggelam Belum Ditunjang Data

Jakarta, Kompas - Ancaman tenggelamnya 2.000 pulau pada 2030 menjadi urgensi Indonesia untuk meyakinkan pentingnya adaptasi dan mitigasi kelautan ke dalam agenda Konferensi Kelautan Dunia, 11-15 Mei 2009, di Manado, Sulawesi Utara. Namun, perkiraan itu sebetulnya belum ditunjang data topografi akurat.
”Angka 2.000 pulau yang diperkirakan akan tenggelam pada 2030 itu belum dilengkapi data lengkap sehingga angka tersebut masih diragukan,” kata guru besar Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian pada Institut Teknologi Bandung, Safwan Hadi, Rabu (11/3) di Bandung, Jawa Barat.

Penyebab pulau tenggelam, menurut Safwan, tidak bisa dipastikan hanya akibat perubahan iklim yang memengaruhi naiknya permukaan air laut. Namun, faktor penyebab dari aktivitas manusia jauh lebih penting yang memungkinkan terjadi percepatan tenggelamnya pulau-pulau.

Upaya pertambangan di daratan menyebabkan laju sedimentasi tinggi yang akhirnya menuju laut dan menaikkan permukaan air laut. Pertambangan di perairan berdampak pada kelangsungan pulau-pulau kecil terdekat.

”Melihat pengaruh aktivitas manusia di pertambangan seperti sekarang, pada 2030 pulau yang tenggelam bisa lebih dari 2.000 pulau. Namun, jumlah itu bisa kurang dari 2.000 pulau dan bergantung pada kebijakan ditempuh sekarang,” katanya.

Sekretaris Panitia Nasional Konferensi Kelautan Dunia Indroyono Soesilo mengatakan, ancaman pulau tenggelam sebagai dampak perubahan iklim menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas pada konferensi sedunia yang pertama kali itu. Indonesia sudah menyampaikan ilustrasi itu. ”Ancaman tenggelam lainnya terjadi di Jakarta pada 2050,” ujarnya. (NAW)
Source:Kompas


READ MORE - Ancaman 2.000 Pulau Tenggelam Belum Ditunjang Data

12 Maret, 2009

Limbah Tambang Terus Cemari Lautan

Isu Pemanasan Global Bisa Menyesatkan

 Menjelang penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia pada 11-15 Mei 2009 di Manado, Sulawesi Utara, Indonesia belum menunjukkan konsistensinya menjaga lingkungan kelautan. Aktivitas pertambangan tetap mencemari lautan.

 Sedikitnya sampai saat ini masih terdapat 340.000 ton limbah tambang yang terbuang ke laut dan mencemarinya hanya dari dua perusahaan asing terbesar yang beroperasi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Barat.

 "Dengan penyelenggaraan WOC (Konferensi Kelautan Dunia), masalah mendasar untuk menjaga lingkungan kelautan dari aspek pencemaran limbah tambang di Indonesia sendiri masih terabaikan. Euforia perubahan iklim membuat tersesat dan menjadikannya sebagai pencarian sumber dana baru atau skema finansial yang baru," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah, Selasa (10/3) di Jakarta.

 Menurut Maemunah, substansi perusakan lingkungan kelautan akibat operasional tambang di Indonesia masih ditutupi. Tanpa ketegasan Indonesia, penyelenggaraan WOC diragukan akan mampu menyentuh substansi.

 "Utang kerusakan ekologis kelautan oleh kegiatan pertambangan dari negara-negara lain tersebut tidak akan sebanding dengan dana-dana hibah asing untuk program rehabilitasi kelautan kita," kata Maemunah.

 Usulan konkret yang perlu disampaikan, menurut Maemunah, seperti yang pernah dihasilkan dalam Konferensi Internasional Pembuangan Tailing ke Laut di Manado pada 23-30 April 2001. Pada konferensi yang dihadiri delegasi 15 negara tersebut diserukan komitmen untuk menjaga kelestarian kelautan dengan menolak pembuangan limbah tambang sampai ke laut.

 "Perusahaan pertambangan selalu menyatakan limbah tambang secara teknis sudah ditangani di darat. Namun, pada kenyataannya laut tetap menjadi tempat sampah bagi pertambangan karena limbah terhanyut oleh air hujan," kata Maemunah.

 Pencemaran dibahas

 Secara terpisah, Sekretaris Panitia Nasional WOC Indroyono Soesilo mengatakan, dari 32 sesi simposium pada penyelenggaraan WOC nanti, tentu akan dibahas aspek pencemaran laut dari kegiatan pertambangan.

 Akan tetapi, fokus pada tema besar penyelenggaraan WOC akan tetap pada aspek peran dan pengaruh kelautan terhadap perubahan iklim.

 "Ada empat hal yang ingin diraih dari penyelenggaraan WOC ini," kata Indroyono.

 Keempat hal tersebut meliputi pembahasan kesepakatan tentang peran kelautan terhadap perubahan iklim global, dampak perubahan iklim global terhadap kelautan, program adaptasi dan mitigasi menghadapi perubahan iklim global, serta menggalang kerja sama internasional untuk mengatasi perubahan iklim global.

 "Kesepakatan tersebut yang akan dituangkan ke dalam Manado Ocean Declaration. Kegiatan pertambangan terkait dengan perubahan iklim dan kelautan sehingga masalah ini tetap akan dibahas," kata Indroyono.

 Tambang dihentikan

 Sementara itu, Maemunah mengatakan, bulan April 2009 ada kebijakan pemerintah atas desakan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menghentikan kegiatan tiga perusahaan tambang yang mencemari laut di Waigeo, Kepulauan Raja Ampat, Papua. Perairan tersebut dikenal sebagai kawasan terkaya biodiversitasnya sedunia.

 "Meski penambangan dihentikan, pemulihan ekosistem tidak akan mudah," ujar Maemunah.

 Dia juga menyebutkan, era otonomi daerah berimplikasi pada distribusi kewenangan yang tidak berpihak bagi lingkungan kelautan. Izin usaha penambangan di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten atau kota cenderung bertambah. (NAW). Sumber : Rabu, 11 Maret 2009 /KOMPAS.  


READ MORE - Limbah Tambang Terus Cemari Lautan