Tampilkan postingan dengan label Alat Penangkapan Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alat Penangkapan Ikan. Tampilkan semua postingan

17 Juni, 2022

KKP Terbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan di PPS Kendari

 9B0F68E1 45B9 4A22 83D5 6E5E7D9684E1 Penyerahan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Foto: Humas PPS Kendari


KENDARI, ANAWONUA.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerbitkan sertifikat kelaikan kapal perikanan yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/6/2022).

Penerbitan sertifikat tersebut bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi kelaikan, pengukuran dan pengujian kapal perikanan kepada pemilik kapal atau nelayan di PPS Kendari.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Syahril Abd Raup mengatakan sertifikat kelaikan ini sangat penting untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelaikan kapal perikanan.

“Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” ungkapnya.

Kata Syahril, sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara La  Ode Kardini mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan dengan mudah dapat mengetahui dan mangakses perizinan.

Selain itu, juga mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan aktifitas penangkapan ikan.

Penerbitan sertifikat kelaikan dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan. Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan.

Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh UPT pelabuhan perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Dimana salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP. (B)

Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis

 


 

Lihat Artikel Berita PPS Kendari Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003

Lihat Berita Kegiatan di Pelabuhan Perikanan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003



 

READ MORE - KKP Terbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan di PPS Kendari

12 Agustus, 2021

Menteri Trenggono Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

 

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.813/SJ.5/VIII/202

 

TEGAL (10/8) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia. Menteri Trenggono menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

 

Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.

 

"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono sebagai apresiasi kepada para nelayan.

 

Alat tangkap cantrang resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

 

Menteri Trenggono menjelaskan, pemusnahan alat tangkap cantrang ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.

 

Larangan menggunakan alat tangkap cantrang kata Menteri Trenggono, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

 

"Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh nelayan di sini. Ini bagian dari kepedulian pada keberlanjutan (ekosistem laut). Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai kepada keturunan-keturunan berikutnya," pungkas Menteri Trenggono.

 

Dalam kunjungan di PPP Tegalsari, Menteri Trenggono juga menyoroti fasilitas pelabuhan. Kondisi pelabuhan dinilainya kurang higienis dan tempat pengepakan dan pelelangan ikan masih kurang tertata menjadi perhatiannya untuk segera dilakukan perbaikan.

 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Pak Dirjen (Perikanan Tangkap) untuk menyerahkan pelabuhan ini kepada kementerian pusat. Maka saya minta untuk dibangun supaya ini menjadi pelabuhan yang ikonik dan sangat bersih dan sangat bagus. Saya lihat begitu luar biasa (potensi) ikan yang diturunkan, produksi yang sangat luar biasa, jadi kita harus mengoperasikannya dengan sangat baik," tutup Menteri Trenggono.

Kegiatan kunjungan Menteri Trenggono di PPP Tegalsari merupakan rangkaian kegiatan peninjauan pelabuhan. Selain itu juga diadakan vaksinasi dan pemberian sembako kepada nelayan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 


BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

 https://kkp.go.id/artikel/33173-menteri-trenggono-pastikan-laut-indonesia-bebas-cantrang

 




Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

READ MORE - Menteri Trenggono Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

03 Februari, 2021

KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

JAKARTA (30/01) – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menunjukkan keseriusannya dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Yang terbaru, Ditjen PSDKP-KKP memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil operasi pengawasan. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis (28/1) di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara.

 “Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

 Antam juga menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan. Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan.

 “Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan”, ujarnya.

 Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan menyampaikan bahwa terdapat 2,254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia. Rincian barang hasil pengawasan tersebut diantaranya: 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1,145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam, 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

 “Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan”, terang Drama.

 

Drama juga menjelaskan bahwa selama tahun 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1,125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP. Sebanyak 1,009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, 4 unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, 6 unit diserahkan kepada nelayan dan 1 unit dilepasliarkan. Penanganan terhadap barang hasil pengawasan tersebut menunjukkan komitmen Ditjen PSDKP-KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan maupun ancaman spesies yang membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan.

 

Sebelumnya, kegiatan pemusnahan juga dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1). Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan 4 rumpon (Batam), 5 jaring trawl dan 33 alat setrum ikan (Palembang), 34 jaring trawl dan 4 jaring muroami (Bangka Belitung).

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 




Pegawai Pelabuhan Perikanan




 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya




 



Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 





Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003

 

 

READ MORE - KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

21 Februari, 2020

Aturan Susi Diperlonggar, Kapal Cantrang Boleh Melaut

Cantrang Foto: Jaring cantrang (kkp.go.id) Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merombak sejumlah kebijakan era Susi Pudjiastuti. Sederet perubahan aturan tersebut dikatakannya akan diterbitkan bulan ini.

Dalam aturan barunya nanti, Edhy tidak menampik ada aturan-aturan yang dilonggarkan. Namun pihaknya akan tetap mengawasi pelaku usaha yang menyalahi aturan.
"Saya harapkan bulan ini selesai. Masalah peraturan saya agak longgarkan, yang penting pengawasan tapi kualitasnya tidak mengurangi. Kalau dia salah ya sudah kita cabut sampai ke akar-akarnya," kata Edhy di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, puluhan ribu lapangan pekerjaan di sektor perikanan telah hilang akibat aturan yang ada selama ini. Hal itu karena aturan yang ada kurang menyentuh sektor budi daya perikanan.

"Kemarin saya mengunjungi Bangka Belitung, antusiasme masyarakat pelaku perikanan tangkap budi daya itu sangat antusias. Kenapa? Karena ada potensi investasi yang masuk ke Indonesia triliunan, tapi ini mati. Ada puluhan ribu lapangan pekerjaan hilang, ini yang harus segera kita perbaiki," sebutnya.

Saat ini, pembahasan soal aturan yang akan direvisi masih dalam kajian berbagai pihak. Nantinya aturan tersebut akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya harus laporkan ke pak Luhut dulu secara informal, kemudian saya akan laporkan ke Presiden, mungkin bisa kita presentasikan di ratas (rapat terbatas)," ujarnya.

Saat ditanya aturan apa saja yang direvisi, ia masih enggan menyebutkannya.

Berdasarkan catatan detikcom, ada 29 aturan KKP yang akan direvisi. Salah satu aturannya adalah mengenai ekspor benih lobster.

"(Aturan apa yang direvisi) kita tunggu ya, jangan buru-buru. Tapi yang jelas kita hitung dulu," kata Edhy.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.

"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang. Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing.

"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di Indonesia," ujarnya.

Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.

"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.

Sebagai informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020.





https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4907581/cantrang-boleh-melaut-lagi-edhy-prabowo-yang-penting-sesuai-aturan?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance

 

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003




Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

 
READ MORE - Aturan Susi Diperlonggar, Kapal Cantrang Boleh Melaut