Tampilkan postingan dengan label Stasiun PSDKP Belawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stasiun PSDKP Belawan. Tampilkan semua postingan

14 Juli, 2023

Deretan Kepala Stasiun PSDKP Belawan

 
MUHAMAD SYAMSUL ROKHMAN, S.Pi
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Keenam
Periode 12 Juli 2023 Sampai Sekarang
 
 
 
 
Andri Fahrulsyah, S.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Kelima
Periode 20 Desember 2019 - 12 Juli 2023



DONNY MUHAMAD FAISAL,S.St.Pi., S.Pi., M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Keempat Periode 13 Pebruari 2017 - 20 Desember 2019. Pengangkatan DONNY MUHAMAD FAISAL,S.St.Pi., S.Pi., M.Si NIP. 19790502 200212 1 001 Penata TK. I Gol III/d, Lahir di BANDUNG tanggal02-05-1979 sebagai Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Keempat.
 
 
Basri, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Ketiga Periode 5 September 2013 - 13 Pebruari 2017. Pengangkatan Basri, A.Pi, M.Si NIP. 19750713 199803 1 003 Penata TK. I Gol III/d, Lahir di Kolosi tanggal 13 Juli 1975 sebagai Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Ketiga.

Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Kedua Periode 3 September 2010 – 5 September 2013. Pengangkatan Mukhtar, A.Pi, M.Si NIP. 19680412 199203 1 003 Pembina Gol IV/a, Lahir di Bima tanggal 12 April 1968 sebagai Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Kedua.

Slamet, A.Pi (Almarhum) Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Pertama Periode 11 Mei 2006 – 3 September 2010. Pengangkatan Slamet, A.Pi NIP. 080 078 291 Penata TK. I Gol III/d, Lahir di Tegal tanggal 25 April 1963 sebagai Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Pertama.


Lihat Kepala 
 



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100



READ MORE - Deretan Kepala Stasiun PSDKP Belawan

28 Juni, 2019

5 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Malaysia



Lima nelayan dipulangkan dari Malaysia. Foto: Dok. KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 5 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia atas dugaan melakukan illegal fishing.

"Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 08.00 WIB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).


Lima nelayan dipulangkan dari Malaysia. Foto: Dok. KKP

Nelayan yang dipulangkan seluruhnya berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Adapun identitas nelayan-nelayan tersebut, yaitu ARR (40 th), IS (42 th), DD (31 th), ZUL (53 th), dan MB (40 th).

Saat tiba di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan dan selanjutnya diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing," tambah Agus.

"Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan Pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan," Agus melanjutkan.


Lima nelayan dipulangkan dari Malaysia. Foto: Dok. KKP

Sebelumnya, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada bulan September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia. Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.

https://kumparan.com/@kumparanbisnis/5-nelayan-indonesia-dipulangkan-dari-malaysia-1rMWRNSOMU2 

Baca Berita Pemulangan  Nelayan Lainnya 

 






Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.



Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 





Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 

Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003


 












Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela

 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.









Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap  
Berminat Hub 081342791003 














Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI




Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

READ MORE - 5 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

18 April, 2019

PENYIDIK PSDKP BELAWAN LIMPAHKAN 2 BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN KE KEJAKSAAN

Pada hari ini Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 11.00 s/d 11.30 WIB,  Tim Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Pelimpahan Tahap II) 2 (dua) kasus Tindak Pidana perikanan An. THAN ZAW NAING (39, Tahun Warga Negara Myanmar Nakhoda KM. PKFB 1109)  dan ZAWE (21 Tahun, Warga Negara Myanmar Nakhoda KM. PPF 634) kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
 
Sebelumnya berkas perkara tindak pidana perikanan An. Tersangka: THAN ZAW NAING  dan ZAWE yang disidik oleh Tim Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Belawan masing-masing melalui surat nomor: B-1581/N.2.26.3/Euh.1/04/2019  tanggal 15 April 2019 dan Surat Nomor: B-1054/N.2.26.3/Euh.1/04/2019  tanggal 02 April 2019

Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, saat itu KP. HIU MACAN TUTUL 02-4203 milik Ditjen PSDKP KKP  berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing masing-masing adalah KM. KM. PKFB 1109 berkebangsaan Malaysia ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 31. 886’ LU - 100 21. 2017’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 3 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan KM. PPF 634 berkebangsaan Malaysia juga ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 34. 070’ LU - 100 17. 870’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Penyidik memulai penyidikan terhadap kedua tersangka pada tanggal 14 Februari 2018 dengan menetapkan Nakhoda KM. PKFB 1109 An. THAN ZAW NAING dan Nakhoda KM. PPF 634 An. ZAWE  sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal Pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.  Berkas Perkara Hasil Penyidikan masing terangka Kemudian dilimpahkan Penyidik (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Maret 2019

Dengan dilimpahkannya Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan, maka proses penyidikan perkara Tindak Pidana Perikanan An. Tersangka THAN ZAW NAING dan ZAWE telah selesai dilaksanankan oleh Penyidik. Selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan kepada Proses Penuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan.


 
STASIUN PSDKP BELAWAN SERAHKAN 3 ABK NON YUSTISIA KE IMIGRASI

Pada hari Kamis tanggal 11 Bulan April 2019 sekitar Pukul: 15.00 WIB Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Serah Terima 3 (tiga) orang warga negara Asing Anak Buah Kapal (ABK) Non Yustisia kepada Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Ketiga warga negara asing tersebut merupakan ABK Kapal KM. PKFB 1689 GT. 56,05 dengan identitas sebagai berikut:
 
1. VICHET CHAN (23 Tahun, WN Kamboja)

2. RORS REN (23 Tahun, WN Kamboja)

3. SANH SON (29 Tahun, WN Kamboja)


Sumber : Josia Suarta Sembiring 


Baca Berita Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan  Lainnya 
 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 


Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 





READ MORE - PENYIDIK PSDKP BELAWAN LIMPAHKAN 2 BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN KE KEJAKSAAN

30 Agustus, 2018

Alat Tangkap Terlarang Tak Ditindak, Bakal Terjadi Anarkis di Belawan

BELAWAN - Pasca terjadinya aksi demo besar - besaran yang dilakukan Alinansi Nelayan Sumatera Utara ‎(ANSU), untuk menuntut penertiban alat tangkap terlarang. Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, minta tindakan tegas dari aparat hukum.

 Hal itu dikataakan, Isa Al Basir, Selasa (28/8) . Ketua KNTI Kota Medan ini ‎menegaskan, alat tangkap terlarang dengan jenis alat tangkap grandong atau pukat tarik dua, hela, harimau dan trawl, sudah lama terjadi pembiaran di perairan Sumatera Utara khususnya di Belawan.

 Untuk itu, dia menegaskan, agar penegak hukum dan pemerintah daerah Sumatera Utara harus tegas dalam menertibkan alat tangkap terlarang tersebut.

 Karena, selama ini nelayan - nelayan tradisional sangat dirugikan hadirnya alat tangkap terlarang di periaran Belawan. Karena, kapal - kapal alat tangkap terlarang sudah memasuki zona tangkap di wilayan nelayan skala kecil.

 "Kalau di Belawan, ratusan alat tangkap pukat trawl dan puluhan pasang alat tangkap tarik dua masih bebas beroperasi. Bahkan, alat tangkap tarik dua mencari tangkapan di zona dibawah 12 mil, ini sangat merugikan nelayan," terang Isa.

 Untuk itu, kata Isa, bila pemerintah dan penegak hukum tidak tegas, dirinya mengkhawatirkan, terjadi gesekan antara nelayan pukat terlarang dengan nelayan skala kecil.

 "Jangan pancing kami melakukan anarkis, bila ini tidak juga ditindak tegas, bisa memancing kami nelayan kecil berbuat hakim sendiri. Sebelumnya, peristiwa ‎pembakaran sudah pernah terjadi, kami tidak ingin ini terjadi lagi," tegas warga Belawan ini.

 Harapan aktivis nelayan ini, bagi pemerintah dan penegak hukum, kedepannya dapat mengambil tindakan, agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merugikan nelayan sekala kecil.

 "Kita nelayan kecil, hanya ingin nelayan dengan alat tangkap tarik dua untuk tidak melaut dibawah zona 12 mil, jadi, tidak merugikan nelayan kecil. Tapi kalau itu juga tidak bisa dipatuhi, lebih baik kapal dengan alat tangkap terlarang seluruhnya harus ditertibkan, tanpa harus memandang besar dan kecilnya kapal," tegas Isa.

 Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara, Abdul Rahman ‎mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh elemen nelayan yang ada di Belawan, untuk bisa duduk bersama menyelesaikan masalah secara musyawarah.

 "Kita tahu, nelayan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Belawan, masing - masing ingin mencari makan, jadi jangan saling menyudutkan, kalau memang masalah alat tangkap itu belum juga ada jalan keluar, perlu dilakukan musyawarah bersama, agar tidak merugikan sesama nelayan," sebut pria akrab disapa Atan. (mu-1
 
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
 
READ MORE - Alat Tangkap Terlarang Tak Ditindak, Bakal Terjadi Anarkis di Belawan

23 April, 2018

11 Alat Tangkap Terlarang di Sita Aparat KKP di Perairan Aceh Timur

Sebelas  alat tangkap trawl milik nelayan Aceh Timur diamankan  aparat pengawas perikanan KP. Hiu 12 milik KKP di Perairan Aceh Timur pada tanggal 19 April 2018.
Adapun kesebelas kapal yang disita alat tangkap yaitu : 1). KM. Bintang Rejeki Baroe 01 ukuran 20 GT, 2). Bintang Rejeki Baroe 02 Ukuran 53 GT , 3). KM. Sumber Indah Ukuran 8 GT, 4), KM. Bintang Jaya ukuran 7 GT, 5). KM. Nura ukuran 7 GT, 6) KM. Sumber Fikah ukuran 6 GT, 7). KM. Sumber Rejeki ukuran 10 GT, 8). KM. Saudara Jaya ukuran 7 GT, 9). KM. Saroja ukuran ukuran 15 GT, 10). KM. Laot Darat 02 ukuran 9 GT dan 11). KM. Lasmana ukuran 6 GT.
Alat tangkap trawl tersebut di amankan di Stasiun Pengawasan SDKP Belawan pada tanggal 20 April 2018  untuk proses lebih lanjut.


 







READ MORE - 11 Alat Tangkap Terlarang di Sita Aparat KKP di Perairan Aceh Timur

23 Februari, 2018

Nelayan Trawl Gabion Mendatangin Stasiun PSDKP Belawan.

Pada hari ini Kamis,  22 Februari 2018. Sekelompok nelayan yg mewakili Nahkoda kapal Trawls Belawan,  pengurus AP2GB (Saudara Gultom, dan Alfian), datang ke Stasiun PSDKP Belawan membawa hasil kesepakatan rapat instansi terkait dan stake holder perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi SUMUT (tanggal 21 Feb 2018) yang pada intinya untuk disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta agar hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi pertimbangan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam penerapan permen 71 tahun 2016 di Belawan.  


Berikut isinya: 
1. Membentuk tim penanggulangan dan pencegahan konflik antar nelayan,  
2. Membuat kesepakatan tentang zona penangkapan ikan di perairan laut SUMUT: 
a. Untuk sementara nelayan terdampak permen KP 71/2016 beroperasi di atas 12 mil,  
b.  Zonasi dibawah 12mil diselesaikan didaerah masing-masing,  
c. Untuk kelanjutan penentuan zonasi akan dilakulan rapat kemudian, 
d. Masing2 kelompok nelayan setelah selesai rapat ini saling menahan diri tidak melakukan yg bertentangan dengan hukum. 
3. Menyampaikan kepada menteri KP agar nelayan SUMUT diperbolehkan melaut seperti nelayan cantrang di perairan laut Jawa.  
4. Meninjau kembali permen KP 71/2016.
 
READ MORE - Nelayan Trawl Gabion Mendatangin Stasiun PSDKP Belawan.