Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.
Menanggapi
itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu
alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting
sesuai dengan aturan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang
penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi
(mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang.
Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang
asing.
"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita
jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu
tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya
manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya
hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di
Indonesia," ujarnya.
Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor. "Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.
Sebagai
informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di
Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM).
Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M
Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Duta Besar (Dubes) China untuk Indonesia, Xiao Qian, mengatakan perairan Natuna adalah milik Indonesia. Xiao Qian memastikan pemerintah China tidak akan mempermasalahkan fakta tersebut.
"Pertama, tidak ada perselisihan antara Indonesia dengan China terkait teritorial kita. Natuna adalah milik Indonesia. China tidak pernah permasalahkan itu. China juga memiliki klaim teritorial sendiri terkait Kepulauan Spratly dan Indonesia pun tidak pernah mempermasalahkan itu," kata Xiao Qian di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Penegasan tersebut disampaikan Xiao Qian usai bertemu Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Xiao Qian
mengatakan Indonesia dan China memang punya pandangan masing-masing
soal area perairan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak jadi
masalah.
"Antara teman baik, antara saudara, pasti ada yang punya pandangan berbeda," ucap Xiao Qian.
Menurutnya, hal ini bisa dibicarakan lewat jalur diplomatik. Xiao
Qian menegaskan masalah Natuna tidak mempengaruhi hubungan bilateral
Indonesia-China.
Masih mengenai Natuna. Syarief mengungkapkan yang menerobos perairan
Natuna beberapa waktu lalu adalah nelayan asal China. Dia menyebut para
nelayan China itu memilih mencari ikan di selatan China karena udara.
"Jadi mereka, udara di bagian utara itu dingin, sehingga mereka tidak
bisa mencari ikan di situ. Jadi mereka berpindah, sehingga
kadang-kadang masuk ke daerah itu (Natuna)," ucap Syarief.
Pemerintah China, sebut Syarief, ingin persoalan mengenai perairan
Natuna diselesaikan lewat jalur diplomasi. China juga mempercayai
permasalahan Natuna tidak akan merusak hubungan China dengan Indonesia.
"Diharapkan, ini (soal Natuna) bisa diselesaikan dengan jalur
diplomat. Apalagi nanti menteri luar negerinya (Menlu China) akan ke
Indonesia, akan menemui pejabat-pejabat penting di Indonesia, termasuk
Menko Polhukam. Dan dia percaya bahwa hubungan Indonesia dan China akan
lebih bagus lagi," sebutnya.
Sebelumnya, Dubes Xiao Qian bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md
beberapa waktu lalu. Mahfud mengaku menyampaikan sikap Indonesia soal
Natuna.
"Saya tadi bicara dengan Dubes China karena nanti pada tanggal 5 atau
4 Februari akan ada pertemuan antarpejabat tinggi dan kolega saya dari
China mau datang ke sini. Soal Natuna kita katakan sikap pemerintah
jelas kita tetap menjaga kedaulatan dan menjaga hak berdaulat. Ada dua
hal ya kalau di ZEE itu
namanya hak berdaulat kalau di wilayah kita sendiri di wilayah teritori
namanya kedaulatan, kita akan jaga itu dua-duanya," kata Mahfud di
Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis
(16/1).(*)
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Republik Rakyat
Tiongkok (RRT) kembali melakukan klaim sepihak terkait wilayah kedaulatan
Kepulauan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka. Hal tersebut
merujuk kepada penerbitan peta Sembilan titik garis perairan laut yang dikenal
dengan istilah Nine Dash Line. Klaim
tersebut didasari oleh landasan historis yang mana sejak era Dinasti Tang (618
CE) banyak nelayan tradisional Tiongkok yang telah menggunakan wilayah Paracel
Island sebagai tempat beristirahat dan juga sebagai ‘fishing ground’ dalam melakukan
aktifitas perikanan sehingga secara tidak langsung wilayah tersebut menjadi
wilayah kekuasaan para nelayan. Aktifitas serta wilayah tersebut tercatat dalam
dokumen sejarah Dinasti Song (960 CE). Adapun kemudian catatan sejarah Spartly
Island dapat ditemuan pada era Dinasti Han (25 CE).[1]
Pada tahun 1909, Angkatan Laut pada era Dinasti Qing melakukan survey ke wilayah Paracel Islands,
dan mulai memperkenalkan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari
wilayah Teritorial Tiongkok. Setelah Perang Dunia II, Angkatan Laut ROC
(sekarang Taiwan) melakukan formal survey ke Laut China Selatan
yang kemudian merilis Peta Laut China Selatan pada tahun 1947 dengan 11
titik garis perairan laut, yang di dalamnya termasuk rilisan terbaru 9
titik garis perairan dengan tambahan 2 titik diantara Vietnam dan Pulau
Hainan.
It is important to note that Chinese claims to these maritime
features predate the current Westphalian system of sovereign states (set
up only in 1648 CE, nearly nineteen centuries after the creation of a
unified Chinese state and only spread to East Asia in the later half of
the 19th Century). They also ratified the UNCLOS 1982 (signed 1992,
effective 1994). It is also important to note that China has held a
consistent position regarding the sovereignty of the Paracels and
Spratlys since the end of WWII– Pecheng Zhang
Sengketa Laut China Selatan
Perseteruan antara
Malaysia dan Vietnam dengan RRT terkait sengketa atas wilayah Kepulauan Spartly
memanas tatkala Tiongkok melakukan klaim sepihak atas wilayah Laut China
Selatan. Di mana Spartly Island yang masuk
ke dalam wilayah ZEE Vietnam dan Malaysia. Namun hal mengejutkan muncul ketika
Tiongkok memasukan rilisan Peta Nine Dash Line pada nota keberatan yang
diajukan oleh Malaysia dan Vietnam. Tiongkok beralasan bahwa aktifitas yang
dilakukan di wilayah perairan Laut China Selatan [2]
merupakan aktifitas yang legal karena Toingkok memiliki kedaulatan yang tak
terbantahkan pada wilayah tersebut dan melakukan hak berdaulat pada wilayah
yuridiksi perairannya yang secara konsisten diawasi oleh pemerintahnya dan
diketahui sebagai wilayah komunitas internasional.
Konflik sengketa Laut
China Selatan seolah tanpa akhir. Hingga pada Januari 2013, Filipina mengajukan
tuntutan ke Mahkamah Arbitrase Internasional terkait membangun “artificial islands” dan melarang
nelayan Filipina untuk melakukan aktifitas perikanan di wilayah Scarborough Shoal. Akhirnya, tuntutan
yang diajukan Filipina disetujui oleh Mahkamah Arbritase Internasional setelah keluar
putusan Hakim dari Pengadilan Internasional di Deen Hag, Belanda.
Klaim RRT terhadap wilayah Kepulauan Natuna
Nine-dashed
line Tiongkok mulai menjadi persoalan serius bagi
Indonesia tahun ini, tepatnya 19 Maret 2016, kala terjadi insiden antara Kapal
Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Kapal Kway
Fey yang berbendera Tiongkok. Konflik terbuka pertama antara Indonesia-Tiongkok
meletup di perairan Natuna.
Saat Kapal Pengawas Hiu 11 hendak menangkap Kapal Kway Fey yang
diduga mencuri ikan, muncul kapal pengawas Tiongkok yang mengintervensi
dengan menabrak Kway Fey. Pemerintah Indonesia langsung melayangkan nota
protes ke Tiongkok, menuduh Negeri Tirai Bambu itu melanggar kedaulatan
dan yurisdiksi Indonesia, serta melanggar upaya penegakan hukum oleh
apparat Indonesia di ZEE Indonesia.[3]
Dalam Klaim yang dilakukan melalui Nine Dash Line, Tiongkok memasukan
wilayah perairan Natuna sekitar 83.000 km persegi sebagai bagian dari wilayah Traditional Fishing Ground mereka. Hal
tersebut menjadi sebuah kekeliruan yang tak berdasar. Merujuk kepada UNCLOS
Pasal 51 tentang Ketentuan “traditional
fishing rights”[4]. Pada
ayat 1 dijelaskan bahwa ;
an archipelagic State shall respect existing agreements with other
States and shall recognize traditional fishing rights and other legitimate
activities of the immediately adjacent neighbouring States in certain areas
falling within archipelagic waters. The terms and conditions for the exercise
of such rights and activities, including the nature, the extent and the areas
to which they apply, shall, at the request of any of the States concerned, be
regulated by bilateral agreements between them. Such rights shall not be
transferred to or shared with third States or their nationals- UNCLOS art. 51
Indonesia Sea & Coast Guard
Pelanggaran
batas wilayah yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di perairan Laut Natuna tak
lepas dari pengawalan Sea & Coast Guard Tiongkok yang menjadi armada
pengawalan bagi kapal-kapal yang melakukan aktifitas perikanan di batas ZEE
Indonesia. Sebagai catatan, Indonesia sendiri memili Badan Keamanan Laut
(Bakamla) yang mana memiliki tugas untuk melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Merujuk kepada konvensi IMO (International
Maritime Organizations) ,Konvensi SOLAS (Safety of Life At the Sea) perlu dibentuknyaIndonesia Sea and Coast Guard as Coastal States Authority.[5]
Merujuk pada aturan
IMO tersebut, Pemerintah RI melalui UU No.17/2008 tentang Pelayaran membentuk
Penjaga Laut dan Pantai sebagai Indonesian Sea and Coast Guard yang berada di
bawah Presiden.
Namun dalam pelaksanaannya, Indonesia Sea and Coast Guard yang
bernama Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berada di dalam otoritas
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibawah Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia.
Kemudian berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 dibentuklah Badan Keaman Laut (Bakamla)
yang pada pasal 1 disebutkan bahwa Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, yang dilanjutkan pada pasal 2
dalam hal pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman[6].
Sebagaimana fungsi
yang tertuang dalam Perpres itu, pada pasal 3 ayat 3 yakni melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, namun pada pasal lanjutan
terkait kewenangan, ada pembatasan perihal fungsi penindakan yang mana
tercantum pada Pasal 4 ayat 2, Bakamla hanya berwenang memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang
berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana yang
tercantum dalam Konvensi IMO, Sea & Coast Guard memiliki fungsi otoritas
berupa penegakan hukum di laut yang di dalamnya termasuk misi keamanan dan
pengamanan maritim, proteksi lingkungan dan kelautan, pencarian dan
penyelamatan, penegakan kejahatan aktifitas perikanan, serta kesiapan
pertahanan.
The US Coast Guard is the nation’s principal law enforcement authority on U.S. waters. Its missions
include maritime safety and security, marine environmental protection, search
and rescue, drug and migrant interdiction, fisheries
enforcement, and defense readiness[7].
Sementara dalam Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 1 ayat 59 dijelaskan bahwa”
Penjagaan
Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan
perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast
Guard) kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 276-281.
Pasal 276
Untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
Pelaksanaan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan
pantai.
Penjaga laut dan
pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
ayat penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas: melakukan pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
kegiatan
penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum
serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan
Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
melaksanakan patroli laut;
melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
melakukan penyidikan.
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
Dalam rangka
melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan
pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
(3) Penjaga
laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 32/2014 tentang Kelautan dijelaskan
sebagai berikut:
Pasal 59 ayat 3
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.
Pasal 60
Badan Keamanan
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah
non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Pasal 61
Badan Keamanan
Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 62
Dalam
melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
Menyelenggarakan
sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
Melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dari 2 UU
tersebut ditemukan benturan serta konflik kepentingan antara Bakamla dengan
KPLP. Alhasil, Indonesia saat ini seakan memiliki 2 institusi Coast Guard yang
saling mengklaim di antara keduanya. Sementara Indonesian Coast Guard yang satu
dan power full sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia mengingat semakin
tingginya ancaman di laut yurisdiksi nasional.
Adanya konflik
Laut China Selatan dan insiden masuknya Coast Guard China yang mengawal kapal
ikannnya di ZEEI menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk membentuk satu
Indonesian Coast Guard yang utuh.
Strategi Indonesia di Natuna
Pembentukan Indonesia Sea & Coast Guard
sesuai amanat Undang-Undang. Adapun fungsi serta kewenangannya
diberikan dalam kapasitas melakukan penyidikan secara langsung yang
memiliki prinsip Coastal States Authorithy; merujuk kepada Konvensi IMO dan Konvensi SOLAS seperti yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
Setelahnya, segera dilaksanakannya
Penguatan Armada dalam aspek kuantitas berupa kapal patroli yang sesuai dengan
fungsi pengamanan serta pengawasan aktifitas di laut. Hal ini dapat kemudian
menjadi catatan bahwa RUU Keamanan Laut dapat dimasukan kembali ke dalam
Prolegnas tahun 2020 guna antisipasi ancaman lebih lanjut terkait klaim
Perairan Natuna oleh RRT.
Adanya penguatan ekonomi berbasis pariwisata di
Wilayah Kabupaten Natuna sehingga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi
bagi masyarakat dengan menetapkan Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai provinsi
khusus Maritim Pulau Tujuh yang sesuai dengan kepentingan strategis nasional.
Melakukan banyak aktifitas di wilayah laut terluar. Patroli
dilakukan diluar batas ZEE yang telah masuk wilayah landas kontinen
sehingga potensi pelanggaran akan terminimalisir karena HADIRNYA NEGARA
di wilayah perairan. Adapun bantuan kapal berukuran besar yang dapat
dimanfaatkan para nelayan di wilayah perbatasan untuk dapat
mengeksplorasi hasil laut dengan pengawalan Indonesia Sea & Coast
Guard.
*Penulis adalah Ketua Bidang Geopolitik dan Keamanan Maritim
Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI), Tenaga Ahli Komisi I DPR RI.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Jakarta - TNI memastikan tak ada lagi nelayan China yang melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pascakunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kabupaten Natuna. TNI mengatakan kunjungan Jokowi ke Natuna merupakan pesan ke Beijing.
"Memang,
berdasarkan pengamatan dari TNI AU melalui pengintaian udara, mereka
artinya kapal-kapal China yang waktu itu melakukan illegal fishing,
mereka sudah keluar dari ZEE kita pascakunjungan Bapak Presiden ke
Natuna. Saya kira kunjungan Bapak Presiden ke Natuna merupakan pesan
dari pemerintah kita kepada Beijing," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi
di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020).
"Saya kira itu dibaca dengan cermat oleh Beijing dan kapal-kapal nelayan yang di-back-up oleh kapal coast guard mereka, dalam hal ini kapal pemerintah, sudah meninggalkan ZEE," sambungnya.
Sisriadi mengatakan personel TNI tetap akan melakukan operasi pengamanan di perairan Natuna meski kapal-kapal nelayan China telah keluar dari ZEE Natuna. Dia mengatakan TNI akan terus memantau perkembangan di lapangan.
"Pengamanan
tetap kita lakukan. Jadi saya ulangi sekali lagi, TNI tetap melakukan
operasi rutin, operasi itu operasi rutin, mungkin hanya intensitasnya
akan kita lihat perkembangannya di lapangan. Artinya, perkembangan
taktis gitu ya," ujarnya.
Jika perairan Natuna
dirasa telah aman, Sisriadi mengatakan, operasi pengamanan laut akan
kembali normal. Kapal-kapal perang dan pesawat tempur yang sebelumnya
berfokus ke Natuna akan dibagi rata kembali menjaga seluruh perairan
laut Indonesia jika situasi sudah kondusif secara keseluruhan.
"Nanti kalau memang sudah benar-benar clear,
fokus akan kembali kita ke secara keseluruhan. Jadi, kemarin itu fokus
dan intensitas kita arahkan ke Laut Natuna Utara, karena operasi rutin
itu dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia, jadi tidak hanya di
Laut Natuna Utara," ucapnya.
Sisriadi mengatakan hingga kini
kapal perang Indonesia yang dikerahkan ke perairan Natuna ada delapan
unit. Sementara itu, pesawat udara berpatroli hingga dua kali terbang.
Ada empat pesawat yang beroperasi dalam satu kali flight.
"Kita kerahkan terakhir ke wilayah itu ada delapan KRI, kemudian patroli udara intensif 1-2 flight. Satu flight empat
pesawat udara. Itu lebih dari operasi rutin biasa. Kita operasi rutin,
cuma intensitas kita tingkatkan. Di tempat itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi
mengatakan sampai saat ini tak ada kapal asing yang masuk ke wilayah
teritorial Indonesia. Informasi itu dia dapat dari Panglima TNI Marsekal
Hadi Tjahjanto.
"Saya tanyakan ke Panglima TNI, ada-nggak kapal
yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia, katanya nggak ada," kata
Jokowi seperti dilansir Antara, Rabu (8/1).
(rfs/gbr)
Mahfud Md: Tak Ada Lagi Coast Guard China di Natuna, Ndak Usah Ribut Lagi
Menko Polhukam Mahfud Md (Yoki/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tidak ada lagi nelayan maupun kapal coast guard
China yang masuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
setelah adanya kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kabupaten
Natuna. Dia meminta semua pihak tidak ribut-ribut lagi soal Natuna.
"Jadi, untuk Natuna, sekarang itu di area kemarin yang diributkan itu sudah tidak ada lagi coast guard
China maupun nelayan-nelayan China, sudah keluar," kata Mahfud kepada
wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Kamis (9/1/2020).
Kapal coast guard China sebelumnya memicu ketegangan karena masuk ke wilayah ZEE Indonesia dan sengaja menghidupkan AIS (automatic identification system atau sistem pelacakan kapal otomatis). Namun, menurut Mahfud, saat ini suasana di Natuna sudah kondusif.
"Kita
sekarang tidak akan ribut-ribut lagi soal pelanggaran hak berdaulat
karena tampaknya sudah sekurang-kurangnya kapal-kapal yang tidak
menghidupkan AIS (automatic identification system)-nya. Biasanya kemarin kan sangat proaktif kapal menghidupkan gitu, seakan nantang. Sekarang sudah ndak ada, sudah di luar semua," ujar Mahfud.
"Karena itu, kita ndak
usah ribut-ribut lagi. Kita isi Natuna itu sekarang dengan
kegiatan-kegiatan sosial ekonomi dan pemerintahan secara lebih
proporsional, daripada kosong," sambungnya.
Pihak TNI sebelumnya menyatakan hal senada. TNI memastikan tak ada lagi nelayan China yang melakukan illegal fishing
di ZEE Indonesia setelah adanya kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten
Natuna. TNI mengatakan kunjungan Jokowi ke Natuna merupakan pesan ke
Beijing.
"Memang,
berdasarkan pengamatan dari TNI AU melalui pengintaian udara, mereka,
artinya kapal-kapal China yang waktu itu melakukan illegal fishing,
mereka sudah keluar dari ZEE kita pascakunjungan Bapak Presiden ke
Natuna. Saya kira kunjungan Bapak Presiden ke Natuna merupakan pesan
dari pemerintah kita kepada Beijing," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi
di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/1).
"Saya kira itu dibaca dengan cermat oleh Beijing dan kapal-kapal nelayan yang di-back-up oleh kapal coast guard mereka, dalam hal ini kapal pemerintah, sudah meninggalkan ZEE," sambungnya.
(hri/fdn)
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Topi Pegawai KKP
Menyediakan Topi Pegawai Lingkup KKP Yang berada di Pusat dan Daerah yang berminat WA saja ke 081342791003
Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan
Menyediakan Kaos dan Topi Pelabuhan Perikanan Yang Berminat Hub Kami 081342791003
Rumah Kos di Kota Kendari Sultra
Kos Putri Salsabilla"di Jalan DI. Panjaitan Lorong Saroja Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari – Sulawesi Tenggara dekat Bundaran Pesawat Tempur Lepo-Lepo dekat dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Avicenna Kendari hanya sekitar 200 Meter. Berminat Hubungin HP/WA. 081342791003