Tampilkan postingan dengan label Laut Natuna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laut Natuna. Tampilkan semua postingan

21 Februari, 2020

Cantrang Boleh Melaut Lagi, Edhy Prabowo: Yang Penting Sesuai Aturan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan kunjungan ke Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019). Ini adalah kunjungan kerja perdana menteri dari Partai Gerindra tersebut. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.

"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang. Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing.
"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di Indonesia," ujarnya.

Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.
"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.

Sebagai informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4907581/cantrang-boleh-melaut-lagi-edhy-prabowo-yang-penting-sesuai-aturan?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance


 

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003




Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 


READ MORE - Cantrang Boleh Melaut Lagi, Edhy Prabowo: Yang Penting Sesuai Aturan

25 Januari, 2020

Akhirnya..! China 'Ikhlas' Natuna Milik Indonesia

Akhirnya..! China 'Ikhlas' Natuna Milik Indonesia

Ilustrasi 
JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Duta Besar (Dubes) China untuk Indonesia, Xiao Qian, mengatakan perairan Natuna adalah milik Indonesia. Xiao Qian memastikan pemerintah China tidak akan mempermasalahkan fakta tersebut.


"Pertama, tidak ada perselisihan antara Indonesia dengan China terkait teritorial kita. Natuna adalah milik Indonesia. China tidak pernah permasalahkan itu. China juga memiliki klaim teritorial sendiri terkait Kepulauan Spratly dan Indonesia pun tidak pernah mempermasalahkan itu," kata Xiao Qian di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).


Penegasan tersebut disampaikan Xiao Qian usai bertemu Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Xiao Qian mengatakan Indonesia dan China memang punya pandangan masing-masing soal area perairan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.


"Antara teman baik, antara saudara, pasti ada yang punya pandangan berbeda," ucap Xiao Qian.

Menurutnya, hal ini bisa dibicarakan lewat jalur diplomatik. Xiao Qian menegaskan masalah Natuna tidak mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia-China.

Masih mengenai Natuna. Syarief mengungkapkan yang menerobos perairan Natuna beberapa waktu lalu adalah nelayan asal China. Dia menyebut para nelayan China itu memilih mencari ikan di selatan China karena udara.
"Jadi mereka, udara di bagian utara itu dingin, sehingga mereka tidak bisa mencari ikan di situ. Jadi mereka berpindah, sehingga kadang-kadang masuk ke daerah itu (Natuna)," ucap Syarief.

Pemerintah China, sebut Syarief, ingin persoalan mengenai perairan Natuna diselesaikan lewat jalur diplomasi. China juga mempercayai permasalahan Natuna tidak akan merusak hubungan China dengan Indonesia.

"Diharapkan, ini (soal Natuna) bisa diselesaikan dengan jalur diplomat. Apalagi nanti menteri luar negerinya (Menlu China) akan ke Indonesia, akan menemui pejabat-pejabat penting di Indonesia, termasuk Menko Polhukam. Dan dia percaya bahwa hubungan Indonesia dan China akan lebih bagus lagi," sebutnya.
Sebelumnya, Dubes Xiao Qian bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md beberapa waktu lalu. Mahfud mengaku menyampaikan sikap Indonesia soal Natuna.

"Saya tadi bicara dengan Dubes China karena nanti pada tanggal 5 atau 4 Februari akan ada pertemuan antarpejabat tinggi dan kolega saya dari China mau datang ke sini. Soal Natuna kita katakan sikap pemerintah jelas kita tetap menjaga kedaulatan dan menjaga hak berdaulat. Ada dua hal ya kalau di ZEE itu namanya hak berdaulat kalau di wilayah kita sendiri di wilayah teritori namanya kedaulatan, kita akan jaga itu dua-duanya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).(*)

https://www.harianhaluan.com/mobile/detailberita/85075/akhirnya-china-ikhlas-natuna-milik-indonesia


 


Pegawai Pelabuhan Perikanan




 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya



 



Berminat Hub 081342791003 


  Menyediakan Batik Motif IKan


Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 



READ MORE - Akhirnya..! China 'Ikhlas' Natuna Milik Indonesia

13 Januari, 2020

Antara Konflik Natuna dan Polemik Indonesian Coast Guard

Ilustrasi
Oleh: Dhini Sastroatmodjo*
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kembali melakukan klaim sepihak terkait wilayah kedaulatan Kepulauan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka. Hal tersebut merujuk kepada penerbitan peta Sembilan titik garis perairan laut yang dikenal dengan istilah Nine Dash Line.  Klaim tersebut didasari oleh landasan historis yang mana sejak era Dinasti Tang (618 CE) banyak nelayan tradisional Tiongkok yang telah menggunakan wilayah Paracel Island sebagai tempat beristirahat dan juga sebagai ‘fishing ground’ dalam melakukan aktifitas perikanan sehingga secara tidak langsung wilayah tersebut menjadi wilayah kekuasaan para nelayan. Aktifitas serta wilayah tersebut tercatat dalam dokumen sejarah Dinasti Song (960 CE). Adapun kemudian catatan sejarah Spartly Island dapat ditemuan pada era Dinasti Han (25 CE).[1]

Pada tahun 1909, Angkatan Laut pada era Dinasti Qing melakukan survey ke wilayah Paracel Islands, dan mulai memperkenalkan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Teritorial Tiongkok. Setelah Perang Dunia II, Angkatan Laut ROC (sekarang Taiwan) melakukan formal survey ke Laut China Selatan yang kemudian merilis Peta Laut China Selatan pada tahun 1947 dengan 11 titik garis perairan laut, yang di dalamnya termasuk rilisan terbaru 9 titik garis perairan dengan tambahan 2 titik diantara Vietnam dan Pulau Hainan.
It is important to note that Chinese claims to these maritime features predate the current Westphalian system of sovereign states (set up only in 1648 CE, nearly nineteen centuries after the creation of a unified Chinese state and only spread to East Asia in the later half of the 19th Century). They also ratified the UNCLOS 1982 (signed 1992, effective 1994). It is also important to note that China has held a consistent position regarding the sovereignty of the Paracels and Spratlys since the end of WWII– Pecheng Zhang

Sengketa Laut China Selatan
Perseteruan antara Malaysia dan Vietnam dengan RRT terkait sengketa atas wilayah Kepulauan Spartly memanas tatkala Tiongkok melakukan klaim sepihak atas wilayah Laut China Selatan. Di mana  Spartly Island yang masuk ke dalam wilayah ZEE Vietnam dan Malaysia. Namun hal mengejutkan muncul ketika Tiongkok memasukan rilisan Peta Nine Dash Line pada nota keberatan yang diajukan oleh Malaysia dan Vietnam. Tiongkok beralasan bahwa aktifitas yang dilakukan di wilayah perairan Laut China Selatan [2] merupakan aktifitas yang legal karena Toingkok memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan pada wilayah tersebut dan melakukan hak berdaulat pada wilayah yuridiksi perairannya yang secara konsisten diawasi oleh pemerintahnya dan diketahui sebagai wilayah komunitas internasional.

Konflik sengketa Laut China Selatan seolah tanpa akhir. Hingga pada Januari 2013, Filipina mengajukan tuntutan ke Mahkamah Arbitrase Internasional terkait membangun “artificial islands” dan melarang nelayan Filipina untuk melakukan aktifitas perikanan di wilayah Scarborough Shoal. Akhirnya, tuntutan yang diajukan Filipina disetujui oleh Mahkamah Arbritase Internasional setelah keluar putusan Hakim dari Pengadilan Internasional di Deen Hag, Belanda.

Klaim RRT terhadap wilayah Kepulauan Natuna
Nine-dashed line Tiongkok mulai menjadi persoalan serius bagi Indonesia tahun ini, tepatnya 19 Maret 2016, kala terjadi insiden antara Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Kapal Kway Fey yang berbendera Tiongkok. Konflik terbuka pertama antara Indonesia-Tiongkok meletup di perairan Natuna. 

Saat Kapal Pengawas Hiu 11 hendak menangkap Kapal Kway Fey yang diduga mencuri ikan, muncul kapal pengawas Tiongkok yang mengintervensi dengan menabrak Kway Fey. Pemerintah Indonesia langsung melayangkan nota protes ke Tiongkok, menuduh Negeri Tirai Bambu itu melanggar kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia, serta melanggar upaya penegakan hukum oleh apparat Indonesia di ZEE Indonesia.[3]

Dalam Klaim yang dilakukan melalui Nine Dash Line, Tiongkok memasukan wilayah perairan Natuna sekitar 83.000 km persegi sebagai bagian dari wilayah Traditional Fishing Ground mereka. Hal tersebut menjadi sebuah kekeliruan yang tak berdasar. Merujuk kepada UNCLOS Pasal 51 tentang Ketentuan “traditional fishing rights[4]. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa ;

an archipelagic State shall respect existing agreements with other States and shall recognize traditional fishing rights and other legitimate activities of the immediately adjacent neighbouring States in certain areas falling within archipelagic waters. The terms and conditions for the exercise of such rights and activities, including the nature, the extent and the areas to which they apply, shall, at the request of any of the States concerned, be regulated by bilateral agreements between them. Such rights shall not be transferred to or shared with third States or their nationals- UNCLOS art. 51
Indonesia Sea & Coast Guard

Pelanggaran batas wilayah yang dilakukan oleh nelayan Tiongkok di perairan Laut Natuna tak lepas dari pengawalan Sea & Coast Guard Tiongkok yang menjadi armada pengawalan bagi kapal-kapal yang melakukan aktifitas perikanan di batas ZEE Indonesia. Sebagai catatan, Indonesia sendiri memili Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mana memiliki tugas untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Merujuk kepada konvensi IMO (International Maritime Organizations) ,Konvensi SOLAS (Safety of Life At the Sea) perlu dibentuknya Indonesia Sea and Coast Guard as Coastal States Authority.[5]

Merujuk pada aturan IMO tersebut, Pemerintah RI melalui UU No.17/2008 tentang Pelayaran membentuk Penjaga Laut dan Pantai sebagai Indonesian Sea and Coast Guard yang berada di bawah Presiden.
Namun dalam pelaksanaannya, Indonesia Sea and Coast Guard yang bernama Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berada di dalam otoritas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 dibentuklah Badan Keaman Laut (Bakamla) yang pada pasal 1 disebutkan bahwa Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, yang dilanjutkan pada pasal 2 dalam hal pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman[6]

Sebagaimana fungsi yang tertuang dalam Perpres itu, pada pasal 3 ayat 3 yakni melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, namun pada pasal lanjutan terkait kewenangan, ada pembatasan perihal fungsi penindakan yang mana tercantum pada Pasal 4 ayat 2, Bakamla hanya berwenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi IMO, Sea & Coast Guard memiliki fungsi otoritas berupa penegakan hukum di laut yang di dalamnya termasuk misi keamanan dan pengamanan maritim, proteksi lingkungan dan kelautan, pencarian dan penyelamatan, penegakan kejahatan aktifitas perikanan, serta kesiapan pertahanan. 

The US Coast Guard is the nation’s principal law enforcement authority on U.S. waters. Its missions include maritime safety and security, marine environmental protection, search and rescue, drug and migrant interdiction, fisheries enforcement, and defense readiness[7]

Sementara dalam Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 1 ayat 59 dijelaskan bahwa”
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. 

Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 276-281.
Pasal 276
  1. Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
  2. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
  3. Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas: melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
    • melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
    • pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
    • pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
    • pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
    • mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
  4. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
  5. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
  6. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
    • melaksanakan patroli laut;
    • melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
    • memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
    • melakukan penyidikan.
  2. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
  1. Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
  2. (3)  Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 32/2014 tentang Kelautan dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 59 ayat 3
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut

Pasal 60
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. 

Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
  1. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  2. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  3. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  4. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  5. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  6. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
  7. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dari 2 UU tersebut ditemukan benturan serta konflik kepentingan antara Bakamla dengan KPLP. Alhasil, Indonesia saat ini seakan memiliki 2 institusi Coast Guard yang saling mengklaim di antara keduanya. Sementara Indonesian Coast Guard yang satu dan power full sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia mengingat semakin tingginya ancaman di laut yurisdiksi nasional.
Adanya konflik Laut China Selatan dan insiden masuknya Coast Guard China yang mengawal kapal ikannnya di ZEEI menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk membentuk satu Indonesian Coast Guard yang utuh.

Strategi Indonesia di Natuna
  • Pembentukan Indonesia Sea & Coast Guard sesuai amanat Undang-Undang. Adapun fungsi serta kewenangannya diberikan dalam kapasitas melakukan penyidikan secara langsung yang  memiliki prinsip Coastal States Authorithy; merujuk kepada Konvensi IMO dan Konvensi SOLAS seperti yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
  • Setelahnya, segera dilaksanakannya Penguatan Armada dalam aspek kuantitas berupa kapal patroli yang sesuai dengan fungsi pengamanan serta pengawasan aktifitas di laut. Hal ini dapat kemudian menjadi catatan bahwa RUU Keamanan Laut dapat dimasukan kembali ke dalam Prolegnas tahun 2020 guna antisipasi ancaman lebih lanjut terkait klaim Perairan Natuna oleh RRT.
  • Adanya penguatan ekonomi berbasis pariwisata di Wilayah Kabupaten Natuna sehingga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi bagi masyarakat dengan menetapkan Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai provinsi khusus Maritim Pulau Tujuh yang sesuai dengan kepentingan strategis nasional.
  • Melakukan banyak aktifitas di wilayah laut terluar. Patroli dilakukan diluar batas ZEE yang telah masuk wilayah landas kontinen sehingga potensi pelanggaran akan terminimalisir karena HADIRNYA NEGARA di wilayah perairan. Adapun bantuan kapal berukuran besar yang dapat dimanfaatkan para nelayan di wilayah perbatasan untuk dapat mengeksplorasi hasil laut dengan pengawalan Indonesia Sea & Coast Guard.

*Penulis adalah Ketua Bidang Geopolitik dan Keamanan Maritim Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI), Tenaga Ahli Komisi I DPR RI.




http://samudranesia.id/antara-konflik-natuna-dan-polemik-indonesian-coast-guard/


Lihat Berita Konflik Perbatasan di Laut Natuna  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003 


READ MORE - Antara Konflik Natuna dan Polemik Indonesian Coast Guard

10 Januari, 2020

Kapal Nelayan China Keluar dari ZEE Usai Kunjungan Jokowi ke Natuna

Mayjen TNI Sisriadi (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom) Mayjen TNI Sisriadi (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)

Jakarta - TNI memastikan tak ada lagi nelayan China yang melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pascakunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kabupaten Natuna. TNI mengatakan kunjungan Jokowi ke Natuna merupakan pesan ke Beijing.

"Memang, berdasarkan pengamatan dari TNI AU melalui pengintaian udara, mereka artinya kapal-kapal China yang waktu itu melakukan illegal fishing, mereka sudah keluar dari ZEE kita pascakunjungan Bapak Presiden ke Natuna. Saya kira kunjungan Bapak Presiden ke Natuna merupakan pesan dari pemerintah kita kepada Beijing," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020).

"Saya kira itu dibaca dengan cermat oleh Beijing dan kapal-kapal nelayan yang di-back-up oleh kapal coast guard mereka, dalam hal ini kapal pemerintah, sudah meninggalkan ZEE," sambungnya.
Sisriadi mengatakan personel TNI tetap akan melakukan operasi pengamanan di perairan Natuna meski kapal-kapal nelayan China telah keluar dari ZEE Natuna. Dia mengatakan TNI akan terus memantau perkembangan di lapangan.

"Pengamanan tetap kita lakukan. Jadi saya ulangi sekali lagi, TNI tetap melakukan operasi rutin, operasi itu operasi rutin, mungkin hanya intensitasnya akan kita lihat perkembangannya di lapangan. Artinya, perkembangan taktis gitu ya," ujarnya.
Jika perairan Natuna dirasa telah aman, Sisriadi mengatakan, operasi pengamanan laut akan kembali normal. Kapal-kapal perang dan pesawat tempur yang sebelumnya berfokus ke Natuna akan dibagi rata kembali menjaga seluruh perairan laut Indonesia jika situasi sudah kondusif secara keseluruhan.

"Nanti kalau memang sudah benar-benar clear, fokus akan kembali kita ke secara keseluruhan. Jadi, kemarin itu fokus dan intensitas kita arahkan ke Laut Natuna Utara, karena operasi rutin itu dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia, jadi tidak hanya di Laut Natuna Utara," ucapnya.

Sisriadi mengatakan hingga kini kapal perang Indonesia yang dikerahkan ke perairan Natuna ada delapan unit. Sementara itu, pesawat udara berpatroli hingga dua kali terbang. Ada empat pesawat yang beroperasi dalam satu kali flight.

"Kita kerahkan terakhir ke wilayah itu ada delapan KRI, kemudian patroli udara intensif 1-2 flight. Satu flight empat pesawat udara. Itu lebih dari operasi rutin biasa. Kita operasi rutin, cuma intensitas kita tingkatkan. Di tempat itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan sampai saat ini tak ada kapal asing yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia. Informasi itu dia dapat dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Saya tanyakan ke Panglima TNI, ada-nggak kapal yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia, katanya nggak ada," kata Jokowi seperti dilansir Antara, Rabu (8/1). (rfs/gbr)
 
https://news.detik.com/berita/d-4852606/tni-kapal-nelayan-china-keluar-dari-zee-usai-kunjungan-jokowi-ke-natuna 

Mahfud Md: Tak Ada Lagi Coast Guard China di Natuna, Ndak Usah Ribut Lagi

Menko Polhukam Mahfud Md (Yoki/detikcom)
Menko Polhukam Mahfud Md (Yoki/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tidak ada lagi nelayan maupun kapal coast guard China yang masuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia setelah adanya kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kabupaten Natuna. Dia meminta semua pihak tidak ribut-ribut lagi soal Natuna.

"Jadi, untuk Natuna, sekarang itu di area kemarin yang diributkan itu sudah tidak ada lagi coast guard China maupun nelayan-nelayan China, sudah keluar," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Kapal coast guard China sebelumnya memicu ketegangan karena masuk ke wilayah ZEE Indonesia dan sengaja menghidupkan AIS (automatic identification system atau sistem pelacakan kapal otomatis). Namun, menurut Mahfud, saat ini suasana di Natuna sudah kondusif.

"Kita sekarang tidak akan ribut-ribut lagi soal pelanggaran hak berdaulat karena tampaknya sudah sekurang-kurangnya kapal-kapal yang tidak menghidupkan AIS (automatic identification system)-nya. Biasanya kemarin kan sangat proaktif kapal menghidupkan gitu, seakan nantang. Sekarang sudah ndak ada, sudah di luar semua," ujar Mahfud.

"Karena itu, kita ndak usah ribut-ribut lagi. Kita isi Natuna itu sekarang dengan kegiatan-kegiatan sosial ekonomi dan pemerintahan secara lebih proporsional, daripada kosong," sambungnya.

Pihak TNI sebelumnya menyatakan hal senada. TNI memastikan tak ada lagi nelayan China yang melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia setelah adanya kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten Natuna. TNI mengatakan kunjungan Jokowi ke Natuna merupakan pesan ke Beijing.

"Memang, berdasarkan pengamatan dari TNI AU melalui pengintaian udara, mereka, artinya kapal-kapal China yang waktu itu melakukan illegal fishing, mereka sudah keluar dari ZEE kita pascakunjungan Bapak Presiden ke Natuna. Saya kira kunjungan Bapak Presiden ke Natuna merupakan pesan dari pemerintah kita kepada Beijing," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/1).

"Saya kira itu dibaca dengan cermat oleh Beijing dan kapal-kapal nelayan yang di-back-up oleh kapal coast guard mereka, dalam hal ini kapal pemerintah, sudah meninggalkan ZEE," sambungnya. (hri/fdn)

https://news.detik.com/berita/d-4852699/mahfud-md-tak-ada-lagi-coast-guard-china-di-natuna-ndak-usah-ribut-lagi?_ga=2.36383712.1727294652.1578580668-1175120383.1561734359 

Lihat Berita Konflik Perbatasan di Laut Natuna  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003 
READ MORE - Kapal Nelayan China Keluar dari ZEE Usai Kunjungan Jokowi ke Natuna