23 Maret, 2009

Indonesia dan Australia Tingkatkan Kerjasama Kelautan dan Perikanan

Kedua negara sepakat untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya penanggulangan illegal fishing di perbatasan ZEE melalui beberapa kerjasama, yaitu: peningkatan patroli terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, kunjungan timbal balik antara kapal patroli perikanan Indonesia dengan kapal patroli Bea Cukai Australia, peningkatan kapasitas SDM pengawasan perikanan melalui pelatihan, dan dukungan teknis lain yang diperlukan untuk kapal pengawas perikanan Indonesia. Yang ditangani tidak hanya kapal penangkap ikan illegal, tapi termasuk juga “kapal induk (mothership)” yang sering berada di perbatasan dua negara, menampung ikan hasil jarahan. Demikian salah satu butir kesepakatan dalam The 6th Working Group on Marine and Fisheries (WGMAF) Indonesia and Australia yang berlangsung tgl 19-20 Maret 2009 di Nusa Dua, Bali.  

Di samping mengenai illegal fishing, pertemuan reguler dua tahunan ini juga membahas tentang manajemen perikanan di perbatasan dua negara, Public Information Campaign, koordinasi wilayah “MoU Box”, serta kemitraan dan kerjasama lainnya. Dalam rangka kegiatan pengelolaan perikanan, kedua negara menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain: mengembangkan sistem pendataan dan informasi terkait dengan perikanan tuna dan kakap merah di wilayah Indonesia Timur, melalui pengembangan jaringan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi, mengembangkan metode dan data base dengan melaksanakan pencatatan log book dan penempatan observer di atas kapal, serta menyelenggarakan lokakarya nasional bagi para peneliti tentang hasil monitoring dan pelaporan dua komoditi tersebut..

Public Information Campaign (PIC) adalah upaya bersama kedua negara untuk menjelaskan ketentuan pengelolaan perikanan di perbatasan dua negara, terutama bagi nelayan pelintas batas dari beberapa daerah tertentu. Untuk memperbaiki hasilnya, telah dilakukan beberapa perubahan, yaitu substansinya lebih kearah kampanye pelestarian sumberdaya perairan, dengan nuansa persuasif, dan untuk di lapangan akan dilaksanakan langsung oleh para penyuluh perikanan. 

PIC ini perlu dilakukan karena di perairan perbatasan dua negara terdapat dua wilayah yang menerapkan peraturan secara unik. Pertama, adalah wilayah yang landas kontinennya adalah berstatus dalam yurisdiksi Australia, adapun perairannya adalah dalam wilayah ZEE Indonesia. Di kawasan tersebut nelayan Indonesia dilarang mengambil biota yang menempel di dasar lautnya, seperti tripang atau kerang. Adapun ikan yang berenang di atasnya, diperbolehkan.
 
Keunikan yang kedua adalah pada wilayah yang sejak dahulu kala menjadi daerah penangkapan nelayan tradisional dari Rote, NTT. Untuk memberikan hak menangkap ikan secara subsisten di wilayah ini pada tahun 1974 dibuat nota kesepahaman antara RI-Australia yang dikenal sebagai MoU Box. Dalam WGMAF ke-6 ini Indonesia mengusulkan beberapa program kerjasama penelitian untuk pelestarian sumberdaya perairan, serta terkait dengan kesejahteraan nelayan tradisional yang mencari rejeki di kawasan itu. Kedua negara sepakat membentuk Tim Kerja guna membahas elemen-elemen dalam MoU Box.
 

Adapun kerjasama dan kemitraan yang disepakati adalah tetap dilanjutkannya program beasiswa ADS (Australian Development Scholarship) bagi staf DKP, training staf karantina Indonesia di Australia, penandatanganan MoU kerjasama Sister University antara Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta dengan Australian Maritime College di Tasmania.
Pertemuan yang berlangsung reguler sejak 2001 ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, Prof.Dr.Widi A. Pratikto, M.Sc. Ketua delegasi Indonesia di pimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Dr. Suseno. sedangkan Australia di pimpin oleh Craig Burns (Executive Manager of Trade and Market Access, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry/DAFF).


Jakarta, 22 Maret 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd

Soen’an H. Poernomo  

Narasumber:
Ketua Delegasi Indonesia (Dr.Suseno/HP.08111550025)
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Dr. Soen’an H. Poernomo/HP.08161933911)


DATA DUKUNG:

Pertemuan WGMAF ke-6 menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

Bidang Penanggulangan Illegal Fishing :
Kedua negara memandang positif program Public Information Campaign (PIC) dan sepakat melimpahkan pelaksanaan kegiatan PIC di lapangan kepada petugas penyuluh perikanan Indonesia. 

Sepakat untuk mendorong implementasi agenda Regional Plan of Action to promote responsible fishing practices including combating IUU Fishing in the region.
Sepakat melanjutkan kerjasama penanganan kapal dan nelayan yang terindikasi melakukan kegiatan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara.
Kedua pihak sepakat untuk melaksanakan finalisasi studi bersama terkait dengan penangkapan ikan ilegal di perairan yang menjadi kepentingan bersama antara RI-Australia (Joint Australian-Indonesia study on illegal foreign fishing in waters of mutual interest between Australia and Indonesia)

Patroli terkoordinasi di perbatasan ZEE yang merupakan kerjasama antara Indonesia-Australia berdampak positif. Terkait dengan hal tersebut kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama melalui:

Peningkatan patroli terkoordinasi;
Pertukaran data/ informasi;
Kunjungan timbal balik antara kapal patroli perikanan Indonesia dengan kapal patroli Bea Cukai Australia;

Peningkatan kapasitas SDM pengawasan perikanan melalui pelatihan;
Dukungan teknis lain yang diperlukan untuk kapal pengawas perikanan Indonesia.
Kedua negara sepakat bekerjasama dalam penanganan kapal “induk” (mothership) yang dioperasikan untuk mendukung kapal perikanan illegal yang beroperasi di perairan sepanjang perbatasan kedua negara.
Bidang MoU Box :
Indonesia mengusulkan beberapa program kerjasama terkait dengan Joint Survey dan riset didaerah MoU Box, Kelestarian sumber daya natural di daerah MoU Box terkait dengan kesejahteraan nelayan tradisional serta motivasi para nelayan tradisional di menangkap di wilayah MoU Box.

Indonesia dan Australia sepakat untuk membentuk tim kerja bersama guna membahas elemen-elemen didalam kerjasama MoU Box.

Bidang Fisheries Management :
Untuk mendukung kegiatan pengelolaan perikanan, kedua belah pihak sepakat untuk:
Mengembangkan sistem pendataan dan informasi terkait dengan perikanan tuna dan kakap merah di wilayah Indonesia Timur, melalui pengembangan jaringan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi.
Pengembangan metode dan data base melalui pelaksanaan log book dan program observer untuk perikanan tuna dan kakap merah.
Mengadakan lokakarya nasional untuk perikanan kakap merah di wilayah perbatasan antara Australia dan Indonesia.
Mengadakan lokakarya bagi para peneliti perikanan yang meliputi monitoring dan pelaporan perikanan tuna.

Bidang Partnership and Cooperation :
Kedua pihak sepakat bahwa program beasiswa ADS (Australian Development Scholarship) bagi staf Deaprtemen Kelautan dan Perikanan untuk tetap dilanjutkan.
Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani MoU terkait dengan kerjasama Sister University antara Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta dan Australian Maritime College, Tasmania sebagai dasar dari kerjasama tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama di bidang karantina ikan, terkait dengan peningkatan kapasitas kelembagaan untuk staf karantina ikan Indonesia dalam bentuk training di institusi karantina di Australia.

Tidak ada komentar: