Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009, jam 12.30 WIB, KP. Hiu 003 milik Ditjen P2SDKP Departemen Kelautan & Perikanan, telah menangkap kapal ikan asing berkebangsaan Vietnam di Perairan Laut Cina Selatan/ ZEEI pada koordinat 06˚ 02´ 000˝ LU-107˚ 08´ 200˝ BT. Pada saat diperiksa kapal ikan asing dengan Nama Lambung GT 91701 TS dengan Nakhoda Selaku tersangka bernama Mr. Doan Hai Van beserta ABK sejumlah 22 orang tidak dapat menunjukkan dokumen Kapal Ikan (SIUP & SIPI).
Oleh KP. Hiu 003 yang di Nakhodai oleh Ahmad Kahar, kapal asing tersebut di adhock ke UPT P2SDKP Stasiun PSDKP Pontianak karena diduga keras melakukan tindak pidana perikanan Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 26 jo Pasal 29, Pasal 27 Ayat (2) Jo 93 Ayat 2, Pasal 104 dan 105 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit kapal TG 91701 TS dan alat tangkap purse seine serta alat navigasi dan komunikasi diserahterimakan kepada Dan Lanal Pontianak untuk dilakukan proses hukum. Untuk sementara tersangka dan ABK diamankan pada Rumah Tahanan milik Stasiun P2SDKP Pontianak, begitu pula dengan Barang Bukti dititipkan pada Dermaga Stasiun P2SDKP Pontianak yang memang Dermaga ini dibangun untuk menyimpan barang bukti kapal ikan yang sedang dalam proses hukum.(Mubarak, S.St.Pi).
Oleh KP. Hiu 003 yang di Nakhodai oleh Ahmad Kahar, kapal asing tersebut di adhock ke UPT P2SDKP Stasiun PSDKP Pontianak karena diduga keras melakukan tindak pidana perikanan Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 26 jo Pasal 29, Pasal 27 Ayat (2) Jo 93 Ayat 2, Pasal 104 dan 105 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit kapal TG 91701 TS dan alat tangkap purse seine serta alat navigasi dan komunikasi diserahterimakan kepada Dan Lanal Pontianak untuk dilakukan proses hukum. Untuk sementara tersangka dan ABK diamankan pada Rumah Tahanan milik Stasiun P2SDKP Pontianak, begitu pula dengan Barang Bukti dititipkan pada Dermaga Stasiun P2SDKP Pontianak yang memang Dermaga ini dibangun untuk menyimpan barang bukti kapal ikan yang sedang dalam proses hukum.(Mubarak, S.St.Pi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar