27 Maret, 2009

Menggulung Praktek Illegal Fishing

Oleh : Septiandi

Sungguh memprihatinkan, mungkin itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana kondisi maritim negara kita. Indonesia yang terdiri dari gugusan kepulauan membentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah laut sebesar dua pertiga total keseluruhan luas wilayah, menjadi sasaran empuk para pencuri ikan berbagai Negara tetangga.

Menurut data Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indonesia setiap tahunnya mengalami kerugian sebesar Rp 30 Triliun akibnat illegal fishing (penangkapan ikan illegal) yang dilakukan kapal-kapal asing dari berbagai negara di seluruh wilayah laut Indonesia. Selain itu, potensi sumber daya ikan Indonesia diperkirakan mencapai angka 6,2 juta ton per tahun dengan tingkat pemanfaatan 3,7 juta ton per tahun. Sumber daya perikanan ini umumnya bersifat common property, artinya kepermilikannya bersifat umum serta open access, yang berarti pula akses terhadapnya bersifat terbuka.

Pratek illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan Negara kita memang bukanlah hal yang baru, hanya saja akhir-akhir ini tindak kejahatan seperti itu semakin marak terjadi serta akan mengancam kedaulatan bangsa jika tidak segera ditangani. Indonesia yang memang terkenal dengan kekayaan lautnya yang sangat melimpah menjadi daya tarik tersendiri bagi para cukong ikan negara –negara tetangga. Akibat kurang monitoring dari aparat penegak hokum, dengan leluasa kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing berkeliaran di wilayah hukum negara kita tanpa rasa takut. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, para cukong ikan tersebut dalam aksinya menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukan bagi nelayan tradisional Negara kita. Bisa anda bayangkan berapa kerugian yang diderita bangsa ini akibat kasus illegal fishing seperti ini.

Kasus illegal fishing nampaknya kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, ini terbukti bagaimana kasus-kasus seperti ini setiap tahunnya teris mengalami peningkatan. Walaupun bangsa ini belum memiliki peralatan dibidang pertahanan khususnya armada kapal perang yang memadai, tetapi setidaknya harus ada upaya-upaya yang serius dari pemerintah untuk memberantas kejahatan yang seperti ini. Sebab, dari sekian jumlah kasus illegal fishing yang terjadi diperairan Indonesia, ada beberapa kasus yang tidak jelas penyelesaiannya.

Artinya para pencuri ikan yang berkeliaran dibekingi oleh bos besar yang sudah bekerja sama dengan para oknum aparat penegak hukum dan departemen yang berwenang dalam mengeluarkan surat izin penangkapan ikan sehingga membentuk mata rantai kejahatan yang cukup rapih. Tidak salah, pejabat dari DKP mensinyalir ada permainan dibalik itu, logika yang dipakai adalah ada kapal asing yang beroperasi sekian lama di perairan Indonesia tanpa diketahui aparat penengak hukum.

Penangulangan
Lalu bagaimana cara penanggulangannya ?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam menanggulangi kasus illegal fishing. Yang pertama, memperketat pengawasan yang meliputi peraturan perundang-undangan dibidang perikanan dan koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah. Kedua, menerbitkan izin penanggunaan Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk menghindari pemalsuan dan penggadaan izin. Ketiga, mengoptimalkan implementasi MCS (Monitoring, Controling, Surveillancea) dengan cara peningkatan sarana dan prasarana pengawasan melalui sinergisitas komponen MCS yang meliputi kapal patroli, pesawat patroli udara, alat komunikasi, radar satelit/pantai, sistem pengawasan masyarakat (siswasmas), pengawasan perikanan dan sistem informasi pengawasan. Yang keempat, menidak keras para pelaku illegal fishing dan menyeret kepengadilan sehingga law.

Pemerintah dituntut untuk untuk bertindak cepat terhadap kasus illegal fishing seperti ini, sebab jika hal ini dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa maka kerugian yang akan diderita bangsa ini akan semakin besar dan mempunyai dampak sosial yang luas karena menyangkut kesejahteraan nelayan tradisional Negara kita. Adapun bentuknya, praktek illegal fishing harus diberantas layaknya pemberantasan kejahatan korupsi.

* Penulis adalah mahasisiwa Teknik Industri angkatan 2004 Universitas Muhammadiyah Surakarta.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

kami punya bukti film praktek illegal fishing dari abk yang menurut pengakuan mereka mereka bekerja di kapal thailand dan bongkar ikan di timor leste

MUKHTAR A.Pi. M.Si mengatakan...

mohon dikirim sama kami