Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Strategis Nasional
Tertentu (KSNT) sesuai Permen KP No. 04 tahun 2018 bersama dengan
Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, Dit. PPSDK dan Dit
PPK, Ditjen PRL didampingin Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan yang dipimpin langsung Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Bapak Akhmadon, S.Pi, MM pada tanggal 10 Agustus 2018 di Pulau Maratua, Sekaligus
membahas rencana aksi pengawasan KSNT Pulau Maratua dan Pulau Sambit
Kab. Berau Kalimantan Timur.
Sumber : Hamzah Kharisma Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar