JAKARTA
(17/8) – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
bersama Delegasi RI yang diketuai oleh Kepala Badan Informasi Geospasial
(BIG) siap menyerahkan laporan berupa data pulau bernama ke
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). BIG merupakan National Names Autorithy
dari Indonesia yang menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
(PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan saat ini KKP bertugas
dan berperan aktif dalam kegiatan toponimi, validasi dan verifikasi
pembakuan nama pulau-pulau kecil yang telah dimulai dari tahun 2005
hingga 2017. Pada 30th Session of the United Nations Group of Experts on
Geographical Names (UNGEGN) dan 11th Conference on the Standardization
of Geographical Names (UNCSGN) yang berlangsung pada tanggal 7-18
Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat, data pulau-pulau bernama di
Indonesia siap untuk dilaporkan.
“Sejak 2015 hingga Juli 2017, Indonesia
telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan
ke PBB pada konferensi ke 11 sidang UNCSGN ini, sehingga total pulau
bernama bertambah menjadi 16.056 pulau,” ungkap Brahmantya di Jakarta
pada Selasa (15/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah
tersebut merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan
pada konferensi ke-10 sidang UNCSGN di tahun 2012. “Kedepannya, jumlah
pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan
belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan
verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.
UNGEGN melalui 24 divisi
geografis/linguistik dan kelompok kerja saat ini menangani masalah
pelatihan, digital file data dan gazetteers, sistem romanisasi, nama
negara, terminologi, publisitas dan pendanaan, serta pedoman toponimi.
Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama
geografis berstandar nasional melalui proses administrasi yang diakui
oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan
didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti
gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama,
dll. Sebagai dasar perlunya standardisasi global nama geografis, UNGEGN
mengutamakan pencatatan nama lokal yang digunakan dan mencerminkan
bahasa dan tradisi suatu negara.
Selain berpartisipasi aktif dalam
melaporkan jumlah pulau bernama, pada sesi ke-30 sidang UNGEGN ini,
Indonesia melalui anggota Delegasi RI juga berperan aktif dengan
mengikuti sebanyak 7 (tujuh) working group tematis dan menjadi pemateri
di dalam kegiatan tersebut, yakni Features beyond a single sovereignty
and international cooperation , Toponymic data files and gazetteers ,
Terminology in the standardization of geographical names, Country names,
Exonyms, Toponymic education , Geographical names as culture, dan
heritage and identity. Diharapkan keikutsertaan Delegasi RI dalam
working group tersebut dapat bermanfaat dalam implementasi dan
akselerasi pembakuan nama rupa bumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau
kecil.
.
Lilly Aprilya Pregiwati Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP
http://kkp.go.id/2017/08/17/pemerintah-indonesia-laporkan-16-056-pulau-bernama-ke-pbb/
Berita Lain
Dikukuhkan di New York Agustus ini, Inilah Jumlah Resmi Pulau di Indonesia
Peringatan hari Kemerdekaan ke-72 RI mendapat kado istimewa berupa pengakuan PBB atas 16.056 pulau milik Indonesia.
Hal itu tercermin pada pertemuan forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang berlangsung tanggal 7 – 18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat.
Pada forum tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin beserta anggota delegasi lainnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendaftarkan 2.590 pulau lagi kepada PBB sebagai tambahan dari yang terakhir disampaikan tahun 2012.
“Pada tahun 2012 Indonesia mendaftarkan 13.466 pulau yang memiliki nama dan koordinat kepada PBB melalui forum UNCSGN dan UNGEGN ini. Sehingga jumlah pulau di Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang didaftarkan sebanyak 16.056 pulau sudah mempunyai nama dan berkoordinat,” ujar Hasanuddin Z. Abidin dalam pernyataan pers diterima Lensaindonesia dari New York, AS, Jumat (18/8/2017).
Ia menjelaskan, UNCSGN adalah forum yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, sementara pertemuan UNGEGN sebagai wadah untuk menindaklanjuti implementasi dari resolusi yang disepakati pada UNCSGN.
Indonesia secara aktif berpartisipasi pada kedua forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi.
“Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia,’ jelas Kepala BIG Hasanuddin.
Menurutnya, masalah kedaulatan bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detil, valid, dan terstandar secara spasial, serta memiliki dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia sesuai pedoman dari PBB.
Disamping itu, jumlah pulau di Indonesia selama ini memiliki jumlah yang berbeda dari beberapa sumber data yang berbeda. Hal itu dikarenakan pengumpulan data pulau belum dilaksanakan sesuai prosedur yang standar, koordinasi antar lembaga masih belum optimal, serta geodatabase yang terstandar belum diaplikasikan. Kemudian kurangnya sumberdaya manusia untuk survei toponim dan pengumpulan data terkait pulau-pulau di Indonesia.
“Dengan mendaftarkan jumlah pulau yang memiliki nama dan berkoordinat ke forum internasional PBB ini, maka akan meningkatkan keabsahan terkait data jumlah pulau di Indonesia, terutama dalam rangka untuk menjaga wilayah dan kedaulatan bangsa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, ditetapkan bahwa pembakuan nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial, dalam hal ini BIG.
BIG melalui bidang toponim bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama rupabumi, baik secara nasional maupun internasional.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gazeter nasional yang disimpan dalam geodatabase.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.
Sebelum dikukuhkan dalam sidang PBB tahun ini, Brahmantya menyebut, pengukuhan oleh PBB untuk pulau-pulau bernama yang terverifikasi terakhir kali dilaksanakan pada 2012 atau lima tahun yang lalu. Saat itu, pengukuhan dilaksanakan pada sidang ke-10 UNCSGN.
“Kedepannya, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.
Oleh Akhyari Hananto
Sumber: Lensa Indonesia | Mongabay Indonesia | Suara
News link:
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/08/19/dikukuhkan-di-new-york-agustus-ini-inilah-jumlah-resmi-pulau-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar