Natuna, LintasKepri.com – Untuk kesekian kalinya,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna kecolongan, dengan kaburnya tahanan
pelaku illegal fishing yang ditanganinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Natuna, Juli Isnur Boy,
SH.MH., bahwa terdapat sebanyak enam (6) orang terdakwa Warga Negara
Asing (WNA) dengan dakwaan illegal fishing, yang menghilang dari
pengawasan Kejari Natuna, pada Jumat (15/06/2018) petang.
Keseluruhan terdakwa asing dengan kasus Illegal fishing itu ditampung
di komplek kantor Kejari Natuna. Mereka dikontrol secara berkala setiap
hari oleh petugas Kejari.
“Tadi pas apel sore abis maghrib mereka diketahui tidak ada. Setelah
dicek ternyata ada enam orang yang tidak ada,” kata Juli Isnur, melalui
sambungan telepon, seperti dilansir dari medako.co.id.
Kata Juli, jumlah terdakwa illegal fishing yang ditangani Kejari
Natuna saat ini, sebanyak 42 orang termasuk terdakwa yang menghilang
itu.
“Saat ini lagi proses pencarian. Dalam upaya ini kita berkoordinasi
dengan instansi terkait, kita minta dukungan dari Lanal. InshaAllah akan
melibatkan sarana dan personil dari TNI AL juga,” terang Juli.
Sementara tim keamanan Kejari Natuna, Anton, menuturkan kronologis
menghilangnnya terdakwa itu, mengatakan, bahwa sebelumnya Jumat petang,
mereka melaksanakan dua kali apel, apel pertama dilaksanakan pada pukul
17:00 WIB dan apel kedua dilaksanalan pada pukul 18:30 WIB dengan
dikomandoi enam orang petugas Kejaksaan.
“Sesuai jadwal kita melaksanakan apel kedua setiap harinya pada pukul
20:00 WIB, tapi karena ada hujan lebat apelnya dipercepat. Pada apel
kedua ini kami cek, ternyata tidak ada enam orang,” tutur Anton.
Tim Keamanan Kejari Natuna yang dibantu beberapa personil TNI AL langsung melakukan upaya pencarian ke sejumlah titik.
“Kita sudah dan sedang melakukan pencarian. Kita sudah melakukan
pengecekan ke Rudenim, hotel-hotel, pelabuhan-pelabuhan dan tempat
hiburan malam yang ada di Ranai. Saat ini tim lagi menyisir gang-gang
dan pinggir pantai yang ada di Ranai. Dan kita akan terus mencari,” ujar
Anton menjelaskan.
Enam orang terdakwa yang menghilang itu diketahui bernama Hoa, Khanh, Vuong, Tuan, Khaoi dan Cuc.
“Kami belum tahu dakwaan hukumnya berapa lama. Kita masih fokus melakukan pencarian,” katanya lagi.
Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, langsung
memerintahkan jajarannya untuk membantu pihak Kajari Natuna melakukan
pencarian terhadap enam orang warga Asing, pelaku Illegal Fishing yang
hilang.
“Kepada jajaran Res Natuna, terutama para Kasat, Kapolsek dan
Bhabinkamtibmas, agar back up Kejaksaan untuk mencari pelaku Ilegal
Fishing yang melarikan diri. Perketat pelabuhan, koordinasikan dengan
aparat desa dan pemilik pompong untuk bekerja sama. Berikan info terkini
atas larinya pelaku Illegal Fishing dan Laporkan perkembanganya,” tulis
Nugroho disebuah WhatsApp Group News Polres Natuna.
Editor : Erwin Prasetio
https://lintaskepri.com/lagi-lagi-tahanan-illegal-fishing-kejari-natuna-kabur-ini-reaksi-kapolres.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar