TEMPO.CO, Batam - Ketua Forum
Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah
Ginting mengatakan denda bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing)
yang dijatuhkan oleh pengadilan banyak yang tidak tertagih. Hal itu
karena denda tersebut dibebankan kepada nakhoda kapal, bukan perusahaan
yang memiliki kapal pencuri ikan.
"Habis putusan, pelaku pulang
ke negaranya. Karena itu, denda banyak yang tidak tertagih. Mungkin
ratusan miliar dari kasus di seluruh Indonesia, denda itu tidak pernah
masuk ke kas negara," ujar Ginting di Allium Hotel, Batam, Selasa, 19
April 2016.
Ginting, yang saat ini menjabat sebagai hakim di
Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, berujar, di dalam Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, saat ini tidak ada mekanisme
untuk menagih denda tersebut. "Kejaksaan seharusnya merundingkan denda
ini dengan negara-negara asal para pelaku. Kalau dengan begitu saja,
pelaku tidak pernah jera," katanya.
Agar
pelaku jera, Ginting menilai, penenggelaman kapal-kapal asing yang
mencuri ikan perlu digalakkan. Kebijakan penenggelaman kapal oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cukup efektif untuk
menimbulkan efek jera. "Kalau dulu kan kapal yang dirampas dilelang.
Pemenangnya yang punya kapal juga," ujarnya.
Menurut Ginting,
kasus pencurian ikan yang masuk ke pengadilan perikanan juga menurun
sejak diberlakukannya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Namun dia
tidak mengungkapkan berapa jumlah penurunan kasus pencurian ikan
tersebut. Ginting hanya berujar, "Tapi memang menurun juga."
ANGELINA ANJAR SAWITRIhttps://bisnis.tempo.co/read/763906/ini-penyebab-denda-dari-pencuri-ikan-tak-masuk-ke-kas-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar