Dua
Kapal Pengawas Perikanan milik Ditjen PSDKP KKP berhasil menangkap 3 (tiga)
kapal pelaku illegal fishing yaitu KP. Hiu 10 yang dinahkodai Lingga Budi
Kusuma, S.St.Pi berhasil menangkap 2 (kapal) Kapal berbendera Indonesia dan KP. HIU Hiu Macan Tutul 02 dengan Nahkoda Ilman
Rustam, S.St.Pi berhasil menangkap 1 (satu) kapal Ikan Illegal Fishing berbendera
Indonesia di perairan Lampung Timur.
Penangkapan
yang dilakukan oleh KP. Hiu 10 pada tanggal 6 Februari 2018 yaitu pertama KM. Sanrego-03
yang dinahkodai Iwan Jumalis menggunakan
alat tangkap otter trawl pada posisi 05o12,947’ S – 105o58,855'
E pada pukul 05.10 WIB dengan barang bukti 1 set jaring otter trawl, 1 GPS
Furono dan ikan campur dan cumi-cumi
sebanyak 550 kg. Kedua
KM. Tiga Saudara 777 yang dinahkodai
Kuntung Sodikin menggunakan alat tangkap otter trawl pada posisi 05o12,947’S
– 105o58,855’ E pada pukul 05.35 WIB dengan barang bukti 2 set
jaring otter trawl, 1 GPS Furono dan ikan campur dan cumi-cumi sebanyak 180 kg.
Sedangkan
Penangkapan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 02 pada tanggal 11 Februari
2018 yaitu KM. Sri Rejeki Jasena GT. 27
yang dinahkodai Saltoni Saputra menggunakan alat tangkap cantrang pada
posisi 05o31,706’ S – 105o56,336’ E pada pukul 08.50 WIB
dengan barang bukti 1 set jaring otter trawl.
Ketiga
kapal tersebut di Kawal ke Dermaga Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih
lanjut karena diduga menangkap ikan tampa dokumen yang syah dari pemerintah
Republik Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang dan diduga melanggar
Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang
Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan. (Mukapi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar