Pemeriksaan oleh Pengawas Perikanan DKP Prov. NTT terhadap Kapal Penampung Ikan KM. Hasil Melimpah yang memuat 50 pemberat rumpon yang akan di bawa dan di pasang di Perairan Kabir Alor. Sementara kapal tidak diijinkan berlayar, dimana tidak dikeluarkan SLO dan SPB.
Menurut MUHAMMAD SALEH GORO Kasi Pengawasan SDKP DKP NTT "pada tanggal 13 Februari 2018 Sekitar pukul 09.30 Wita Kapal Ikan KM. Hasil Melimpah 029 memuat beton pemberat untuk rumpon di Dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang. Pengawas Perikanan DKP NTT yang bertugas di PPP an Fransiskus Lemba melihat dan melaporkan ke Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT MELALUI Kasi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Muhammad Saleh Goro. Setelah menerima Laporan, Tim dari Bidang PSDKP DKP NTT turun ke Lokasi dan memeriksa serta menemukan 50 beton cor pemberat. Tim memberikan arahan kepada Crew Kapal untuk menghentikan pemuatan. Serta mewajibakan Kapten dan Penanggung jawab Kapal guna menghadap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT.
Selain itu pengawas perikanan dan Syahbandar di koordinasikan Untuk
tidak mengeluarkan SLO dan SPB. Rumpon akan dipasang di Perairan Utara
Kabupaten Alor di sekitar Kabir Pulau Pantar NTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar