"Hari ini
kita mulai dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Li Zhaofeng bersama
dengan saksi Weng Zhi Yi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah,"
kata Umarul Faruq.
Kupang, (AntaraNews NTT) - Pengadilan Negeri Kupang, Nusa
Tenggara Timur, Rabu, mulai menyidangkan dua orang tersangka kasus
penangkapan kapal China yang kedapatan sedang menangkap ikan di ZEE
Indonesia (ZEE) dengan wilayah perairan Timor Leste.
"Hari ini kita mulai dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Li Zhaofeng bersama dengan saksi Weng Zhi Yi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah," kata Jaksa Penuntut Umum Umarul Faruq kepada Antara di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, (14/2).
Ia mengatakan, kapal nelayan asal China KM Fu Yuan YU 831 itu telah melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan karena masuk dan menangkap ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia.
"Faktanya bahwa kapal itu memang sudah memasuki wilayah perairan Indonesia, dan menangkap ikan serta biota laut lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, setelah titik koordinat kapal itu disinergikan dengan peta yang diakui dunia, diketahui kapal asing bertonase 598 GT yang ditangkap pada 29 November 2017 sudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut, lanjutnya, memang tidak melepaskan jangkar saat menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, dan kemungkinan besar terbawa arus pada saat itu. "Ini justeru ada unsur kesengajaan, begitu jaring ditebar seharusnya mereka melepas jangkar sehingga tidak masuk ke perairan Indonesia," katanya.
Ia mengakui, memang terjadi saling klaim batas wilayah antanegara dalam persindangan tersebut, namun sudah ada batas ZEE yang disepakati dunia internasional.
"Saling klaim batas wilayah anatenegara itu memang ada tapi itu untuk batas-batas selain ZEE yang sudah diukur secara jelas dari garis pantai," katanya.
Faruq menambahkan, memang waktu persidangan perkara perikanan itu sangat terbatas karena harus diputuskan dalam 30 hari sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Sementara perkara perikanan itu tidak sama dengan perkara biasa tapi memang harus diputuskan dalam batas 30 hari, sehingga Kamis (22/2) pekan depan akan dilanjutkan dengan penuntutan," katanya.
Adapun dalam kasus itu tersangka tindak pidana perikanan dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini kita mulai dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Li Zhaofeng bersama dengan saksi Weng Zhi Yi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah," kata Jaksa Penuntut Umum Umarul Faruq kepada Antara di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, (14/2).
Ia mengatakan, kapal nelayan asal China KM Fu Yuan YU 831 itu telah melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan karena masuk dan menangkap ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia.
"Faktanya bahwa kapal itu memang sudah memasuki wilayah perairan Indonesia, dan menangkap ikan serta biota laut lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, setelah titik koordinat kapal itu disinergikan dengan peta yang diakui dunia, diketahui kapal asing bertonase 598 GT yang ditangkap pada 29 November 2017 sudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut, lanjutnya, memang tidak melepaskan jangkar saat menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, dan kemungkinan besar terbawa arus pada saat itu. "Ini justeru ada unsur kesengajaan, begitu jaring ditebar seharusnya mereka melepas jangkar sehingga tidak masuk ke perairan Indonesia," katanya.
Ia mengakui, memang terjadi saling klaim batas wilayah antanegara dalam persindangan tersebut, namun sudah ada batas ZEE yang disepakati dunia internasional.
"Saling klaim batas wilayah anatenegara itu memang ada tapi itu untuk batas-batas selain ZEE yang sudah diukur secara jelas dari garis pantai," katanya.
Faruq menambahkan, memang waktu persidangan perkara perikanan itu sangat terbatas karena harus diputuskan dalam 30 hari sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Sementara perkara perikanan itu tidak sama dengan perkara biasa tapi memang harus diputuskan dalam batas 30 hari, sehingga Kamis (22/2) pekan depan akan dilanjutkan dengan penuntutan," katanya.
Adapun dalam kasus itu tersangka tindak pidana perikanan dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar