KKP memilih "jemput bola" terhadap nelayan-nelayan dengan kapal bagan
REPUBLIKA.CO.ID,
PADANG -- Seluruh nelayan bagan yang beroperasi di perairan Sumatra
Barat akhirnya mengantongi izin resmi dari pemerintah. Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) memang memilih 'jemput bola' terhadap
nelayan-nelayan dengan kapal bagan di atas 30 gross ton (GT) yang belum
berizin.
KKP membuka gerai layanan pengurusan izin di Pelabuhan Perikanan
Bungus, Kota Padang pada 16-21 Januari 2018 lalu. Namun ternyata, baru
seratusan kapal dari 250 kapal bagan di atas 30 GT yang mengurus
izinnya.
KKP memutuskan membuka lagi gerai pengurusan izin
nelayan pada 31 Januari-3 Februari 2018 untuk mengakomodir nelayan yang
belum berizin. Pada periode kedua ini, akhirnya seluruh nelayan bisa
terlayani. Artinya, sebanyak 250 nelayan dengan kapal bagan sudah
berizin resmi dari KKP.
"Jadi kini persoalan nelayan bagan
di atas 30 GT di Sumatra Barat tentang izin surat menyurat melaut telah
selesai. Hal ini dikarenakan sudah dua kali gerai layanan pengurusan
izin melaut dibuka di Padang," jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumatera Barat Yosmer, Selasa (6/2).
Izin melaut yang
didapatkan dari KKP tersebut, ujar Yosmeri, sesuai ketentuan yang
tertera di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
(Peremen-KP) No.71 Tahun 2016, yakni nelayan bagan harus memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat
Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal
perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).
"Semua itu telah diperoleh oleh nelayan bagan di Sumbar yang di atas 30 GT," tegasnya.
Tak
hanya itu, KKP juga masih mengizinkan nelayan bagan di Sumbar untuk
menggunakan mata jaring seperti biasa yakni 4 inci dan lampu penerang 30
ribu watt.
Awal tahun 2018 ini, KKP memang memberikan
kelonggaran terhadap nelayan bagan yang melaut di Perairan Sumatra
Barat. Ditjen Perikanan Tangkap KKP memutuskan untuk memberikan lampu
hijau kepada nelayan bagan untuk kembali melaut. Pemerintah memilih
melunak setelah gelombang protes bermunculan di Sumbar akibat aturan
yang membatasi jenis alat tangkap nelayan.
Seblumnya,
nelayan di Sumbar meminta adanya revisi atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. Sebetulnya
polemik soal beleid tersebut mencuat sejak tahun lalu, lantaran alat
tangkap nelayan di Sumatra Barat termasuk yang dilarang.
Kelonggaran
sempat diberikan pemerintah pusat dengan memberikan izin melaut bagi
nelayan di Sumbar hingga 31 Desember 2017. Awalnya, beleid yang
diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut
harus dijalankan per Januari 2017.
Dua kali
perpanjangan izin bagi nelayan bagan di Sumbar diberikan, yakni Juni dan
Desember 2017. Masalah yang kini muncul, setelah izin habis di
penghujung 2017, nelayan tak berani melaut. Mereka takut ditangkap
aparat keamanan lantaran melanggar aturan yang dibuat pemerintah.
Akhirnya,
pada Jumat (5/1) lalu dilakukan audiensi antara Pemerintah Provinsi
Sumbar, perwakilan nelayan bagan, dan Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
Hasilnya, nelayan di Sumbar diperbolehkan melaut kembali dengan jenis
alat tangkap yang saat ini dimiliki.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/02/06/p3qd6r280-seluruh-kapal-bagan-di-sumbar-kantongi-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar