Sebanyak Sebanyak 16 nelayan berkewarganegaraan Viet Nam diserahkan kepada Kantor
Imigrasi Tarempa, Kepulauan Riau, untuk dilakukan deportasi ke negara
asalnya. diserahkan kepada Kantor
Imigrasi Tarempa, Kepulauan Riau, untuk dilakukan deportasi ke negara
asalnya.
Sejumlah nelayan tersebut berasal dari Satuan Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas sebanyak 9 (sembilan) orang, dan
dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa sebanyak 7 (tujuh)
orang.
nelayan yang diserahkan tersebut merupakan awak kapal yang bukan
tersangka (non justisia). Sementara untuk yang berstatus tersangka tetap
harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Slamet menambahkan bahwa nelayan-nelayan
tersebut merupakan nelayan Viet Nam yang ditangkap karena melakukan
kegiatan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Sesuai dengan undang-undang perikanan, bahwa yang ditetapkan tersangka
dalam tindak pidana perikanan adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin
(KKM), sedangkan awak kapal lainnya dapat dipulangkan ke negara asalnya,
tambah Slamet.
Penyerahan dilakukan pada tanggal 9 Februari 2018 disaksikan oleh para
pejabat terkait dari Kantor Imigrasi Tarempa serta Satwas SDKP Tarempa
Setelah diserahkan ke Imigrasi, selanjutnya para ABK tersebut menempuh
perjalanan ke Tanjung Pinang pada tanggal 10 Feb 2018 dan diterbangkan
ke Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018
Dan dilanjutkan penerbangan ke Vietnam, setelah sebelumnya dilakukan serah terima kepada Kedutaan Besar Viet Nam di Jakarta.
Sumber : https://twitter.com/humaspsdkp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar