18 Februari, 2018

16 Nelayan Vietnam dipulangkan oleh KKP

Sebanyak Sebanyak 16 nelayan berkewarganegaraan Viet Nam diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tarempa, Kepulauan Riau, untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya. diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tarempa, Kepulauan Riau, untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Sejumlah nelayan tersebut berasal dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas sebanyak 9 (sembilan) orang, dan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa sebanyak 7 (tujuh) orang.  

nelayan yang diserahkan tersebut merupakan awak kapal yang bukan tersangka (non justisia). Sementara untuk yang berstatus tersangka tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Slamet menambahkan bahwa nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan Viet Nam yang ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Sesuai dengan undang-undang perikanan, bahwa yang ditetapkan tersangka dalam tindak pidana perikanan adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan awak kapal lainnya dapat dipulangkan ke negara asalnya, tambah Slamet. 
Penyerahan dilakukan pada tanggal 9 Februari 2018 disaksikan oleh para pejabat terkait dari Kantor Imigrasi Tarempa serta Satwas SDKP Tarempa

Setelah diserahkan ke Imigrasi, selanjutnya para ABK tersebut menempuh perjalanan ke Tanjung Pinang pada tanggal 10 Feb 2018 dan diterbangkan ke Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018 

Dan dilanjutkan penerbangan ke Vietnam, setelah sebelumnya dilakukan serah terima kepada Kedutaan Besar Viet Nam di Jakarta.



Tidak ada komentar: