09 Oktober, 2017

PPS KENDARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) SUDAH MELAMPAUI TARGET

Jenis Penerimaan PPS Kendari berdasarkan PP.Nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis dam tarif PNBP yang berlaku di Kemneterian Kelautan dan Perikanan. Foto: by Fin
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Menunjang pembangunan Nasional, mengelola dan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 
Berdasarkan PP.No 75 Tahun 2015  tetang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPS Kendari memiliki 11 jenis penerimaan antara lain (1) Jasa Tambat Labuh; (2) Jasa Pengadaan Es (3) Jasa Pengadaan Air; (4) Jasa Penggunaan Kendaraan; (5) Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan; (6) Jasa Pas Masuk; (7) Jasa Kebersihan Pelabuhan; (8) Jasa Instalasi Pengolahan Air Limbah; (9) Jasa Instalasi Air Laut Bersih; (10) Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan (11) Jasa Penggunaan Listrik.
Saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari per bulan oktober 2017 sudah mencapai Rp. 5,501 miliar atau 100,58% dari target 5,470.000.000 (100%). Diperkirakan PNBP PPS Kendari hingga Desember bisa mencapai 7,5 Miliar atau naik 37,11% dari target yang telah ditentukan.
PNBP PPS Kendari dari tahun ke tahun selalu meningkat. Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari untuk tahun 2016 sebesar Rp. 7.421.868.763 atau 134,64% dari target  yang ditetapkan sebesar Rp. 5.512.307.169,-, maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 1.909.561.594 sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2015 Rp. 4.561.337.495 atau 119,10% dari terget yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.829.824.397. Terjadi kenaikan Rp. 731.513.098.
Peningkatan PNBP PPS Kendari tidak terlepas dari usaha PPS Kendari dan Kesadaran stakeholder dalam menyelesaikan tagihan PNBP. Adanya pencatatan dan pelaporan serta sanksi bagi stakeholder jika tidak mengindahkan tagihan PNBP. Pencatatan dan  pelaporan dimulai dari seksi Pelayanan usaha dan melaporkannya kepada atasan. Setelah itu dibuatkan surat pengantar dan tagihannya keseluruh perusahaan dan pengguna jasa. PPS Kendari memberikan tempo pembayaran selama 15 hari untuk jasa diluar tagihan listrik. Tagihan listrik diberikan tempo 20 hari. Jika tidak diindahkan akan diberikan surat teguran, dan selama 3 bulan tidak membayar tagihan tersebut, pihak PPS Kendari akan melakukan pemutusan kontrak. Ungkap kasubag Keuangan, Ashar, SE saat ditemui diruangan.(Fin)
 

Tidak ada komentar: