Jakarta – Kementerian
Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor
39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang
Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara
Lain Tanpa Izin. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti pada 8 November 2016 diterbitkan dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang
ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Proses pemulangan berawal dari
informasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui berbagai saluran. Surat resmi
atau berita faksimili dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
tentang adanya Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri merupakan
salah satu diantaranya.
Selain itu informasi mengenai
adanya penangkapan nelayan Indonesia di luar negeri juga dapat diperoleh
melalui surat resmi dari instansi pusat maupun daerah tentang adanya
Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri, telepon, dan/atau pesan
elektronik dari masyarakat tentang adanya Nelayan Indonesia yang
ditangkap di luar negeri, serta berita di media elektronik, media cetak,
atau media sosial tentang adanya Nelayan Indonesia yang ditangkap di
luar negeri.
Setelah mendapatkan informasi
tersebut pihak Direktorat Jenderal PSDKP melakukan koordinasi lintas
sektor dengan Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia,
Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap Nelayan Indonesia,
pemerintah daerah atau dinas yang membidangi urusan perikanan di
provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Kemudian dilakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait dan diperoleh kepastian informasi dari
Perwakilan Republik Indonesia, maka Direktorat Jenderal PSDKP melakukan
persiapan terkait administrasi pemulangan berupa berita acara serah
terima pemulangan Nelayan Indonesia antara KKP dengan pemerintah daerah
dan/atau pihak keluarga.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal
PSDKP akan melakukan penjemputan di tempat kedatangan dan kemudian
menyerahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pihak ?keluarga yang
dituangkan dalam berita acara serah terima pemulangan yang
ditandatangani dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Selain mengatur tata cara
pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat
Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah
nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan
ikan di negara lain tanpa izin. Sosialisasi meliputi batas wilayah
perairan antara Indonesia dengan negara lain, ?peraturan
perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di
Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia; dan
?penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan. (SBO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar