08 Februari, 2017

KKP Atur Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia Yang Tertangkap Di Luar Negeri


Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 8 November 2016 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Proses pemulangan berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui berbagai saluran. Surat resmi atau berita faksimili dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tentang adanya Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri merupakan salah satu diantaranya.

Selain itu informasi mengenai adanya penangkapan nelayan Indonesia di luar negeri juga dapat diperoleh melalui surat resmi dari instansi pusat maupun daerah tentang adanya Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri, telepon, dan/atau pesan elektronik dari masyarakat tentang adanya Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri, serta berita di media elektronik, media cetak, atau media sosial tentang adanya Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Direktorat Jenderal PSDKP melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap Nelayan Indonesia, pemerintah daerah atau dinas yang membidangi urusan perikanan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diperoleh kepastian informasi dari Perwakilan Republik Indonesia, maka Direktorat Jenderal PSDKP melakukan persiapan terkait administrasi pemulangan berupa berita acara serah terima pemulangan Nelayan Indonesia antara KKP dengan pemerintah daerah dan/atau pihak keluarga.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan melakukan penjemputan di tempat kedatangan dan kemudian menyerahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pihak ?keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima pemulangan yang ditandatangani dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin. Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, ?peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia; dan ?penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan. (SBO).

Tidak ada komentar: