Pemerintah
melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk menjaga
kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu diantaranya
adalah dengan mengatur jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan,
dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Indonesia.
Hal
ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan
Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui
peraturan paling anyar tersebut, larangan pengeluaran ikan hiu koboi
dan hiu martil serta produk olahannya diperpanjang sampai dengan 31
Desember 2017.
Sebelumnya
melalui Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014, larangan berlaku sampai
dengan 30 November 2015, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31
Desember 2016 melalui Permen KP Nomor 34/PERMEN-KP/2015.
Peraturan
yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
pada 13 Desember 2016 tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga dan
menjamin keberadaan dan ketersediaan Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil yang
saat ini telah mengalami penurunan populasi di alam.(SBO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar