08 Februari, 2017

Pengawas Perikanan Gagalkan Perdagangan Spesies Ikan Dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan perdagangan produk dari spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jember, Jawa Timur, Senin (16/1). Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widajaja, di Jakarta (17/1).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang Pari Manta kering, 30 kg tulang Pari Manta, serta 3 pasang sirip Hiu Paus. Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.

Operasi tangkap tangan berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi. Atas dasar informasi tersebut, Pengawas Perikanan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya setelah didapatkan informasi yang lengkap, Tim melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember.

Pari manta merupakan jenis ikan dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Sementara ikan Hiu Paus dilindungi berdasarkan Kepmen KP No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Kedua peraturan tersebut menetapkan bahwa ikan Pari Manta dan Hiu Paus merupakan spesies yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Satu orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 milyar,” pungkas Sjarief Widjaja.(SBO/FF)

Tidak ada komentar: