Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan
perdagangan produk dari spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger,
Jember, Jawa Timur, Senin (16/1). Demikian disampaikan Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widajaja, di Jakarta (17/1).
Dalam
operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP
Banyuwangi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang Pari
Manta kering, 30 kg tulang Pari Manta, serta 3 pasang sirip Hiu Paus.
Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga
sebagai pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor
Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
Operasi
tangkap tangan berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat
mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi. Atas dasar
informasi tersebut, Pengawas Perikanan melakukan pengumpulan bahan dan
keterangan. Selanjutnya setelah didapatkan informasi yang lengkap, Tim
melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam
perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember.
Pari
manta merupakan jenis ikan dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 Penetapan Status Perlindungan
Penuh Ikan Pari Manta. Sementara ikan Hiu Paus dilindungi berdasarkan
Kepmen KP No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan
Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Kedua peraturan tersebut
menetapkan bahwa ikan Pari Manta dan Hiu Paus merupakan spesies yang
dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian
tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Satu
orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 UU
31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 milyar,” pungkas Sjarief
Widjaja.(SBO/FF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar