KKPNews, Jakarta – Dalam melakukan penegakan hukum untuk memberantas illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kerap mendapat perlawanan dari berbagai pihak melalui jalur hukum.
Dalam kasus kapal Silver Sea (SS 2)
milik Thailand, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam
konferensi pers di Jakarta (11/2) mengungkapkan, kapal tersebut
sebenarnya telah kalah pada pra peradilan tahun lalu.
Namun saat ini dengan pengacara yang
berbeda, kapal SS 2 kembali mengajukan gugatan. Dia menilai, kabar yang
beredar saat ini telah menyudutkan institusi KKP dan mengaitkan dengan
lamanya proses hukum yang diselesaikan.
“Sampai sekarang, katanya KKP dianggap
menunda-nunda. Ya kan kita ajukan ke kejaksaan. Kejaksaan mengembalikan
kepada kita, ya kita lengkapi lagi berkasnya. Saya sebagai menteri,
tidak bisa mengintervensi Kejaksaan. Kalau berkas kita kurang, ya kita
lengkapi lagi, perbaiki lagi. Kita tunduk dan patuh sebagai insan yang
mengerti hukum dan dengan segala latar belakang pendidikan saya”,
jelasnya.
Susi juga menegaskan bahwa dirinya tidak
akan main-main menggunakan nama institusi ke ranah hukum. “Saya tidak
mungkin membawa institusi negara untuk hal-hal yang sembrono. Jadi saya
ingin menghormati struktural yang ada”, ucap Susi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar