KKP Konsisten Lindungi Laut Indonesia Dari Aksi Illegal Fishing
KKPNews, Jakarta – Penenggelaman kapal
yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran
lembaga terkait merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi
laut Indonesia dari aksi illegal fishing. Setelah konsisten melakukan pemberantasan illegal fishing, kini KKP secara rutin mengadakan pertemuan dengan para pengusaha kapal hingga pengolahan ikan dari berbagai negara.
“Setiap tanggal 11 dan 12, KKP mengadakan Marine and Fisehries (Business and Investment) Forum, semua tergabung dari perusahaan kapal, pengapalan, perikanan,processing, eksportir kita kumpulkan bersama.”, jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (11/2).
Adapun hingga saat ini, upaya memberantas illegal fishing
masih terus berjalan. Pengawasan yang dilakukan KKP dengan didukung
instansi lainnya, masih menemui kapal-kapal pencuri ikan yang
berkeliaran di perairan Indonesia.
Salah satunya kapal KM Starcki 10 yang
ditangkap hari ini (11/2) di Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Setelah
dilakukan penyelidikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) milik
KM Starkci itu diketahui telah tidak aktif setelah moratorium selesai.
“Hari ini kita menangkap Starkci 10.
Dulu kapal Starkci tertangkap telah menangkap ikan hingga 400 ton. Jadi
dulu kapal Starki ini ditarik ke Bitung karena telah membawa ikan 400
ton lebih”, jelas Susi.
KM Starcki yang merupakan eks asing asal
Jepang ini merupakan milik PT Stracki Indonesia. Kapal ini memiliki
bobot hingga 783 GT. Pihak KM Starcki beralasan, mereka akan pulang
kenegara asal untuk membawa pulang para ABK-nya. (Lihat Vidionya)
Menteri Susi Siap Tenggelamkan KM Starcki-10 Asal Thailand
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Starcki-10 asal
Thailand di Bitung, Sulawesi Utara. Selanjutnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kesiapannya untuk menenggelamkan
kapal tersebut.
Susi menambahkan, kapal yang telah mencuri sebanyak 400 ton ikan cakalang di perairan Indonesia itu sempat ditangkap pada 23 Mei 2015 lalu. Sayangnya, kapal tersebut berhasil kabur untuk memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) mereka yang merupakan warga asing.
"Kapal ini ditarik ke Bitung membawa ikan 400 ton lebih. Kita periksa, dia mau pulangkan ABK asingnya. Ternyata hari ini baru mau keluar dari Bitung. Jadi mereka keluar masuk keluar masuk lagi, mencuri lagi," kata Susi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Susi menambahkan, kapal yang telah mencuri sebanyak 400 ton ikan cakalang di perairan Indonesia itu sempat ditangkap pada 23 Mei 2015 lalu. Sayangnya, kapal tersebut berhasil kabur untuk memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) mereka yang merupakan warga asing.
"Kapal ini ditarik ke Bitung membawa ikan 400 ton lebih. Kita periksa, dia mau pulangkan ABK asingnya. Ternyata hari ini baru mau keluar dari Bitung. Jadi mereka keluar masuk keluar masuk lagi, mencuri lagi," kata Susi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Penangkapan kapal milik PT Starcki Indonesia berbobot 783 gross ton (GT)
ini juga menunjukkan penegakan kedaulatan perairan Indonesia semakin
terjaga. Selain itu, Menteri Susi juga menegaskan komitmennya untuk
menangani masalah Ilegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).
"Semestinya mereka lebih bisa menghormati dan menyadari bahwa kita serius tangani IUUF. Kita melihat akibat penanganan IUUF sudah bisa kita rasakan. Ikan mudah dimana-mana, harga ikan tidak semahal tahun-tahun yang lalu, dan produksi ikan hampir 8,5 juta ton," jelas dia.
Selain itu, KKP juga telah mengumumkan daftar kapal yang bisa diregistrasi ulang dan membayar kewajiban kepada negara atas pajak dan tunggakan kewajiban lainnya untuk kembali ke negaranya masing-masing. Bahkan hal tersebut telah dikoordinasikan dengan kedutaan besar masing-masing negara.
"Semestinya mereka lebih bisa menghormati dan menyadari bahwa kita serius tangani IUUF. Kita melihat akibat penanganan IUUF sudah bisa kita rasakan. Ikan mudah dimana-mana, harga ikan tidak semahal tahun-tahun yang lalu, dan produksi ikan hampir 8,5 juta ton," jelas dia.
Selain itu, KKP juga telah mengumumkan daftar kapal yang bisa diregistrasi ulang dan membayar kewajiban kepada negara atas pajak dan tunggakan kewajiban lainnya untuk kembali ke negaranya masing-masing. Bahkan hal tersebut telah dikoordinasikan dengan kedutaan besar masing-masing negara.
Tak Kapok Maling Ikan, Kapal Starcki Bakal Ditenggelamkan
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan
Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyampaikan segera akan menenggelam KM
Strarcki-10. KM Starcki-10 ditangkap di perairan Bitung, Kamis
(11/2/2016).
“Dulu kan kita pernah tangkap. Dia membawa ikan 400 ton. Dia bilang mau pulang, membawa ABK asingnya. Tapi ternyata hari ini baru mau keluar dari Bitung,” kata Susi.
Kapal ikan eks Jepang dengan bobot 783 GT tersebut pada 23 Mei 2015 lalu pernah ditangkap otoritas Indonesia. Susi mengatakan, pihaknya pun telah berkomunikasi dengan duta besar negara bersangkutan.
“Akan tetapi mereka kabur begitu saja. Hari ini tertangkap, dan rencananya akan kita tenggelamkan besok atau lusa,” ucap dia.
Sebagai tambahan, kapal milik PT Starcki Indonesia itu juga sudah tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).
Bahkan Susi mengatakan SIPI dan SIKPI milik Starcki sudah kadaluarsa sejak sebelum moratorium kapal berakhir.
“Dulu kan kita pernah tangkap. Dia membawa ikan 400 ton. Dia bilang mau pulang, membawa ABK asingnya. Tapi ternyata hari ini baru mau keluar dari Bitung,” kata Susi.
Kapal ikan eks Jepang dengan bobot 783 GT tersebut pada 23 Mei 2015 lalu pernah ditangkap otoritas Indonesia. Susi mengatakan, pihaknya pun telah berkomunikasi dengan duta besar negara bersangkutan.
“Akan tetapi mereka kabur begitu saja. Hari ini tertangkap, dan rencananya akan kita tenggelamkan besok atau lusa,” ucap dia.
Sebagai tambahan, kapal milik PT Starcki Indonesia itu juga sudah tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).
Bahkan Susi mengatakan SIPI dan SIKPI milik Starcki sudah kadaluarsa sejak sebelum moratorium kapal berakhir.
Penulis | : Estu Suryowati | |||
Editor | : Erlangga Djumena | http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/02/12/090508726/Tak.Kapok.Maling.Ikan.Kapal.Starcki.Bakal.Ditenggelamkan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar