KKPNews, Jakarta – Sebanyak 676 nelayan di Aceh Utara berhenti menggunakan alat tangkap trawls. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan berupaya menertibkan praktik illegal fishing di wilayah perairan laut Aceh Utara provinsi Aceh, yang dilakukan oleh para nelayan lokal dengan menggunakan alat tangkap trawls atau sejenisnya. Para nelayan menyadari penggunaan trawls berdampak sangat serius terhadap kerusakan ekosistem perairan laut dan merugikan masyarakat.
Dalam kunjungannya ke kantor KKP, Wakil
Bupati Aceh Utara M. Jamil menyerahkan berkas langkah aksi penertiban
illegal fishing di daerahnya. Berkas tersebut diserahkan kepada Menteri
Kelautan dan Perikanan yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Suseno di Jakarta, Rabu (10/2).
Upaya penyadaran
masyarakat melalui Gerakan Revolusi Mental yang digagas dan dilakukan
oleh Staf Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh
Utara, Dermawan dan Ramli dibantu oleh Panglima Laot Aceh Utara telah
menunjukkan kemajuan yang signifikan, dimana 676 nelayan pengguna trawls bersedia menghentikan penggunaan trawls atau sejenisnya dan menandatangi Surat Pernyataan Bersama di lima kecamatan.
http://kkp.go.id/index.php/berita/676-nelayan-aceh-utara-berhenti-gunakan-trawls/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar