KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP) Tarakan, dalam operasi
yang digelar bersama-sama dengan Polisi Perairan (Polair), Polres
Tarakan, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram kepiting
betina/bertelur ke Tawau, Malaysia.
“Pengawas Perikanan bersama-sama aparat
Polair, Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1.500
kg kepiting bertelur ke Malaysia,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Bitung,
Pung Nugroho, Kamis (11/2).
Selanjutnya Pung menjelaskan, Satker
PSDKP Tarakan yang berada dibawa kendali Pangkalan PSDKP Bitung
menangkap pelaku penyelundupanan pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016
sekitar pukul 23.00 WITA di salah satu pelabuhan milik swasta saat
pelaku memuat kepiting. Selanjutnya barang bukti berupa 1.500 kg
kepiting bertelur da satu unit speedboat diamankan di Polres
Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementerat aparat masih
melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang yang diduga
sebagai pelaku penyelundupan.
Kegiatan penyelundupan kepiting bertelur
melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Dalam permen tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. (SBO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar