Menjaga kedaulatan laut
Indonesia adalah suatu keharusan. Keinginan itu terlihat dengan adanya
program Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang pada tahun
2016 akan melahirkan perangkat Global FishingWatch (GFW). Program ini
bisa mengamati pergerakan jutaan kapal ikan yang tengah beraktivitas
menangkap ikan dalam perairan yang beragam.
Tidak bakal ada lagi kapal-kapal ikan
yang mampu bersembunyi, kata Susi Pudjiastuti dalam acara Kinerja Satu
Tahun Kelautan dan Perikanan di kantor KKP, Jakarta, Jumat (30/10).
Perangkat itu, kata Susi adalah hasil
kerja sama dengan sejumlah perusahaan antara lain dengan Google yang
merupakan perusahaan mesin pencari yang paling banyak digunakan pengguna
dunia maya. Perangkat itu juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan
yang telah dilakukan ke AS. Di masa datang dengan program GFW ini publik
secara luas juga dapat memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan
di kawasan perairan Indonesia.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
(KNTI), sebelumnya mengingatkan Indonesia perlu menutup perizinan
operasional untuk kapal asing di kawasan perairan Indonesia untuk
mengatasi pencurian sumber daya ikan nasional. Kita tidak perlu takut
mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat
perizinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia, kata Ketua
Pengembangan Hukum KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa (13/10).
Larangan kapal ikan asing beroperasi di
perairan Indonesia, katanya, sungguh mungkin dilakukan, dan bahkan
didukung oleh rezim internasional setidaknya lewat tiga syarat.
Tiga syarat tersebut, katanya: sumber
daya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas, terdapat dukungan
sumber daya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional
secara adil dan lestari, lalu adanya regulasi nasional yang mendukung
pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing.
Dia menyebutkan, yang menjadi tantangan
dalam merealisasikan hal ini adalah dengan memperbaiki dan memperbaharui
data-data kondisi perikanan nasional sehingga ada akurasi antara data
ketersediaan ikan serta kaitannya dengan alokasi izin penangkapan pasca
moratorium.
Sumber: Suara Karya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar